6 - الأنعام - Al-An'aam

Juz : 7

The Cattle
Meccan

ثَمَٰنِيَةَ أَزْوَٰجٍۢ ۖ مِّنَ ٱلضَّأْنِ ٱثْنَيْنِ وَمِنَ ٱلْمَعْزِ ٱثْنَيْنِ ۗ قُلْ ءَآلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلْأُنثَيَيْنِ أَمَّا ٱشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۖ نَبِّـُٔونِى بِعِلْمٍ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ 143

(143) (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?" Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar,

(143) 

Hal ini menerangkan tentang kebodohan orang-orang Arab di masa sebelum Islam, karena mereka telah mengharamkan sebagian dari binatang ternak dan mengkategorikannya ke dalam beberapa golongan, antara lain ada yang disebut bahirah, saibah, wasilah, dan ham serta lain-lainnya yang mereka buat-buat sendiri. Hal tersebut bukan hanya terbatas pada hewan ternak, bahkan sampai kepada tanam-tanaman dan buah-buahan.

Allah Swt. menjelaskan bahwa Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung; dan Dialah yang menjadikan hewan ternak, sebagian darinya dapat dijadikan sarana angkutan dan sebagian yang lain dapat dijadikan hewan potong.

Kemudian Dia menjelaskan berbagai jenis ternak sampai kepada keterangan mengenai kambing. Ada kambing yang berbulu putih, yang lazim disebut da’n (domba); ada yang berbulu hitam, disebut ma'iz (kambing); sampai kepada unta yang dijelaskan ada yang jenis jantan dan jenis betina. Begitu pula ternak sapi.

Lalu disebutkan bahwa Allah Swt. tidak mengharamkan sesuatu pun dari hal tersebut, tidak pula satu pun dari anak-anaknya. Bahkan semuanya Dia ciptakan untuk Bani Adam; dapat dimakan oleh mereka, dapat dijadikan sebagai unta kendaraan, dapat dijadikan sarana angkutan, dapat pula dijadikan sebagai hewan perah, dan banyak lagi kegunaan lainnya. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

وَأَنزلَ لَكُمْ مِنَ الأنْعَامِ ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ

dan Dia menurunkan untuk kalian delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. (Az-Zumar: 6), hingga akhir ayat.

Adapun firman Allah Swt.:

أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الأنْثَيَيْنِ

ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? (Al-An'am: 143)

Ayat ini merupakan sanggahan terhadap ucapan mereka yang disebutkan di dalam firman-Nya:

مَا فِي بُطُونِ هَذِهِ الأنْعَامِ خَالِصَةٌ لِذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَى أَزْوَاجِنَا

Apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami. (Al-An'am: 139), hingga akhir ayat.

****

Sedangkan firman Allah Swt.:

نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar. (Al-An'am: 143)

Maksudnya, ceritakanlah kepadaku dengan penuh keyakinan, mengapa Allah mengharamkan atas kalian apa yang kalian duga haram dari hewan bahirah, saibah, wasilah, ham, dan lain-lainnya?

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. (Al-An'am: 143) Yang disebutkan dalam ayat ini merupakan empat pasang. Katakanlah.”Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina?" (Al-An'am: 143) Yaitu mengapa ada sesuatu dari hal tersebut yang diharamkan? ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? (Al-An'am: 143) Artinya, tiada yang dikandung oleh suatu rahim melainkan adakalanya jenis jantan atau jenis betina; maka mengapa kalian mengharamkan sebagiannya dan menghalalkan sebagian yang lainnya? Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar. (Al-An'am: 143) Allah Swt. berfirman, menyatakan bahwa semuanya itu halal hukumnya.

****

Firman Allah Swt.:

أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَذَا

Apakah kalian menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagi kalian. (Al-An'am: 144)

Makna ayat ini mengandung pengertian kecaman yang ditujukan kepada mereka karena mereka telah berani membuat-buat kedustaan terhadap Allah dalam mengharamkan apa yang mereka haramkan dari hewan ternak itu.

فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ

Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? (Al-An'am: 144)

Yakni tidak ada seorang pun yang lebih zalim dan lebih aniaya daripada orang tersebut.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim (Al-An'am: 144)

Orang yang mula-mula termasuk ke dalam kecaman ayat ini ialah Amr ibnu Luhai ibnu Qum'ah, karena dialah orang yang mula-mula mengubah agama para nabi dan yang mula-mula mengadakan hewan saibah, wasilah, dan ham, seperti yang diterangkan di dalam hadis sahih mengenai hal tersebut.


وَمِنَ ٱلْإِبِلِ ٱثْنَيْنِ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ ٱثْنَيْنِ ۗ قُلْ ءَآلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلْأُنثَيَيْنِ أَمَّا ٱشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۖ أَمْ كُنتُمْ شُهَدَآءَ إِذْ وَصَّىٰكُمُ ٱللَّهُ بِهَٰذَا ۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًۭا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ 144

(144) dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?" Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

(144) 

Firman Allah Swt.:

أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَذَا

Apakah kalian menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagi kalian. (Al-An'am: 144)

Makna ayat ini mengandung pengertian kecaman yang ditujukan kepada mereka karena mereka telah berani membuat-buat kedustaan terhadap Allah dalam mengharamkan apa yang mereka haramkan dari hewan ternak itu.

فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ

Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? (Al-An'am: 144)

Yakni tidak ada seorang pun yang lebih zalim dan lebih aniaya daripada orang tersebut.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim (Al-An'am: 144)

Orang yang mula-mula termasuk ke dalam kecaman ayat ini ialah Amr ibnu Luhai ibnu Qum'ah, karena dialah orang yang mula-mula mengubah agama para nabi dan yang mula-mula mengadakan hewan saibah, wasilah, dan ham, seperti yang diterangkan di dalam hadis sahih mengenai hal tersebut.


قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍۢ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًۭا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍۢ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍۢ وَلَا عَادٍۢ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ 145

(145) Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

(145) 

Allah Swt. berfirman, memerintahkan kepada Nabi dan hamba-Nya (yaitu Nabi Muhammad Saw.):

قُلْ

Katakanlah. (Al-An'am: 145)

hai Muhammad, kepada mereka yang mengharamkan apa yang direzekikan oleh Allah kepada mereka dengan membuat-buat kedustaan terhadap Allah.

لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ

Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya. (Al-An'am: 145)

Yakni bagi orang yang memakan makanan. Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah bahwa saya tidak menjumpai sesuatu pun dari apa yang diharamkan kalian itu sebagai sesuatu yang diharamkan, selain dari apa yang disebutkan berikut. Menurut pendapat yang lainnya lagi ialah bahwa saya tidak menjumpai sesuatu pun dari hewan-hewan tersebut diharamkan selain dari jenis-jenis berikut. Berdasarkan pengertian ini, berarti pengharaman yang disebut sesudah ini di dalam surat Al-Maidah —juga di dalam hadis-hadis yang menerangkannya— merupakan hal yang menghapuskan makna ayat ini. Sebagian ulama menamakan hal ini sebagai nasakh. Tetapi kebanyakan ulama mutaakhkhirin tidak menamakannya sebagai nasakh karena hal ini termasuk ke dalam Bab "Menghapuskan Hal yang Diperbolehkan Asalnya".

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: atau darah yang mengalir. (Al-An'am: 145) Yaitu darah yang tercurahkan.

Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: atau darah yang mengalir. (Al-An'am: 145) Bahwa seandainya tidak ada ayat ini, niscaya orang-orang akan mencari-cari darah yang ada di semua urat, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.

Hammad meriwayatkan dari Imran ibnu Jarir yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Mijlaz mengenai masalah darah, dan darah yang masih menempel pada bekas sembelihan serta sesuatu dari darah yang kelihatan merah dalam kadar tertentu. Maka Abu Mijlaz menjawab, "Sesungguhnya yang dilarang oleh Allah hanyalah darah yang mengalir."

Qatadah mengatakan, "Diharamkan dari jenis darah ialah darah yang mengalir. Adapun daging yang dicampuri oleh darah, hukumnya tidak mengapa."

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnu Minhaj, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah r.a., bahwa ia membolehkan daging yang dihasilkan dari buruan hewan pemangsa, membolehkan pula merah-merah dan darah yang masih ada dalam kadar tertentu. Lalu ia membacakan ayat ini. Asar ini sahih garib.

A!-Humaidi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Dinar yang mengatakan bahwa ia pernah berkata kepada Jabir ibnu Abdullah, "Sesungguhnya mereka menduga bahwa Rasulullah Saw. melarang (memakan) daging keledai kampung pada masa Perang Khaibar." Maka Jabir ibnu Abdullah menjawab bahwa dahulu hal yang sama pernah dikatakan oleh Al-Hakam ibnu Amr dari Rasulullah Saw. Tetapi Ibnu Abbas menolak hal tersebut, lalu membacakan firman-Nya: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (Al-An'am: 145). hingga akhir ayat.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ali ibnul Madini, dari Sufyan dengan sanad yang sama. Abu Daud mengetengahkannya melalui hadis Ibnu Juraij, dari Amr ibnu Dinar. Imam Hakim meriwayatkannya di dalam kitab Mustadrak-nya, padahal hal ini terdapat di dalam kitab Sahih Bukhari. seperti yang Anda lihat sendiri.

Abu Bakar ibnu Murdawaih dan Imam Hakim didalam kitab Mustadraknya mengatakan, teiah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnu Dahim, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hazim, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im Al-Fadl ibnu Dakin, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syarik, dari Amr ibnu Dinar,dari Abusy Sya'sa, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Pada masa jahiliah orang-orang memakan banyak jenis makanan dan meninggalkan banyak jenis makanan hanya semata-mata karena jijik. Maka Allah mengutus Nabi-Nya, menurunkan Kitab-Nya, menghalalkan hal-hal yang dihalalkan-Nya, dan mengharamkan hal-hal yang diharamkan-Nya. Apa yang dihalalkan-Nya berarti halal, dan apa yang diharamkan-Nya berarti haram, sedangkan apa yang didiamkan oleh-Nya berarti dimaafkan." Lalu Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam -wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (Al-An'am: 145), hingga akhir ayat.

Demikianlah menurut lafaz yang diketengahkan oleh Ibnu Murdawaih. Abu Daud meriwayatkannya secara munfarid dengan lafaz yang sama, dari Muhammad ibnu Daud ibnu Sabih, dari Abu Na'im dengan sanad yang sama. Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانة، عَنْ سِمَاك بْنِ حَرْبٍ، عَنْ عِكْرِمة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: مَاتَتْ شَاةٌ لسَوْدَة بِنْتِ زَمْعَة، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَاتَتْ فُلَانَةٌ -تَعْنِي الشَّاةَ -قَالَ: "فَلِمَ لَاأَخَذْتُمْ مَسْكها؟ ". قَالَتْ: نَأْخُذُ مَسْك شَاةٍ قَدْ مَاتَتْ؟! فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّمَا قَالَ اللَّهُ: قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزيرٍ وَإِنَّكُمْ لَا تَطْعَمُونَهُ، أَنْ تَدْبِغُوهُ فَتَنْتَفِعُوا بِهِ". فَأَرْسَلَتْ فَسَلَخَتْ مَسْكَهَا فَدَبَغَتْهُ، فَاتَّخَذَتْ مِنْهُ قِرْبَةً، حَتَّى تَخَرَّقَتْ عِنْدَهَا

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah. dari Sammak ibnu Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa seekor kambing betina milik Saudah binti Zam'ah mati. Lalu Saudah berkata, "Wahai Rasulullah, kambingku telah mati." Rasulullah Saw. bersabda, "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?" Saudah bertanya, "Engkau membolehkan mengambil kulit kambing yang telah mati?" Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya, bahwa sesungguhnya yang dikatakan oleh Allah hanyalah: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi.” (Al-An'am: 145). Sesungguhnya kalian tidak diperintahkan untuk memakannya, me­lainkan diperintahkan untuk menyamaknya sehingga kalian dapat memanfaatkan kulitnya. Maka Saudah mengirimkan seseorang untuk menguliti bangkai kambingnya, lalu kulit itu disamaknya. Saudah menjadikan kulit samakan itu untuk qirbah (tempat air) hingga qirbah itu rusak (lapuk) padanya.

Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Asy-Sya'bi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Saudah binti Zam'ah dengan lafaz yang sama atau yang semisal.

قَالَ سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عِيسَى بْنِ نُميلَة الْفَزَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ، فَسَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ أَكْلِ الْقُنْفُذِ، فَقَرَأَ عَلَيْهِ: قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ [إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزيرٍ] الْآيَةَ، فقال شيخ عنده: سمعت أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "خَبِيثٌ مِنَ الْخَبَائِثِ". فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: إِنْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ فَهُوَ كَمَا قَالَ.

Sa'id ibnu Mansur menceritakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Muhammad, dari Isa ibnu Namilah Al-Fazzari, dari ayahnya yang mengatakan bahwa ia pernah berada di sisi Ibnu Umar, yaitu ketika seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Umar mengenai daging landak. Maka Ibnu Umar membacakan ayat berikut kepadanya, yaitu firman-Nya: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam waliyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya." (Al-An'am: 145), hingga akhir ayat. Lalu ada seorang yang sudah lanjut usia —yang juga ada di tempat itu— berkata bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah mengatakan dalam kisahnya ketika berada di dekat Nabi Saw. Disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Landak adalah termasuk hewan yang kotor (yakni tidak halal). Maka Ibnu Umar berkata, "Jika Nabi Saw. memang mengatakannya, maka hukumnya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Nabi Saw."

Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Abu Saur, dari Sa’id ibnu Mansur dengan sanad yang sama.

*****

Firman Allah Swt.:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ

Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak dalam keadaan memberontak dan tidak pula melampaui batas. (Al-An'am: 145)

Maksudnya, barang siapa dalam keadaan terpaksa memakan sesuatu dari yang diharamkan oleh Allah dalam ayat ini, sedangkan dia bukan dalam keadaan memberontak (terhadap sultan), tidak pula melampaui batas (membegal jalan).

فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-An'am: 145)

Yakni Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya. Tafsir ayat ini telah disebutkan di dalam surat Al-Baqarah sehingga sudah cukup jelas.

Makna dari konteks ayat ini ialah sebagai sanggahan terhadap orang-orang musyrik yang suka mengada-adakan banyak hal yang mereka buat-buat sendiri, menyangkut masalah pengharaman hal-hal yang diharamkan atas diri mereka sendiri hanya berdasarkan pendapat-pendapat mereka yang rusak, sepeni mengadakan bahirah. saibah. wasilah, ham dan lain sebagainya.

Maka Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memberitahu­kan kepada mereka bahwa tiadalah ditemukan dalam apa yang diwahyu­kan oleh Allah kepadanya bahwa hal tersebut diharamkan. Sesungguh­nya yang diharamkan-Nya hanyalah apa yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah. Apa pun yang selain dari itu tidak haram, melainkan dianggap sebagai hal yang dimaafkan dan didiamkan. Mengapa kalian menduga bahwa hal itu diharamkan dan dari manakah kalian mengharamkannya, padahal Allah tidak mengharamkannya?

Berdasarkan pengertian ini tiada lagi pengharaman terhadap jenis lainnya sesudah keterangan ini, seperti larangan yang disebutkan terhadap memakan daging keledai kampung, daging hewan pemangsa, dan setiap burung yang bercakar tajam, menurut pendapat yang terkenal di kalangan para ulama.


وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى ظُفُرٍۢ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍۢ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ 146

(146) Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.

(146) 

Ibnu Jarir mengatakan bahwa Allah Swt. berfirman, "Kami telah mengharamkan kepada semua orang Yahudi semua hewan yang berkuku, yaitu hewan ternak dan burung selagi kukunya tidak terbelah, seperti unta, burung unta, angsa, dan bebek."

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku. (Al-An'am: 146) Yakni unta dan burung unta. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan As-Saddi dalam suatu riwayatnya.

Sa'id ibnu Jubair mengatakan, yang dimaksud ialah segala jenis hewan yang kukunya tidak terbelah. Menurut suatu riwayat darinya, yang dimaksud ialah segala hewan yang terbelah kukunya, antara lain ayam kalkun.

Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku. (Al-An'am: 146) Pengharaman ini disebutkan untuk unta dan burung unta serta yang lain-lainnya, seperti burung dan ikan. Menurut riwayat yang lain adalah unta dan burung unta, lalu diharamkan atas mereka dari jenis unggas, yaitu bebek dan sejenisnya serta semua jenis hewan yang kukunya tidak terbelah.

Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud ialah segala hewan yang berkuku, yaitu burung unta dan unta, kedua-duanya terbelah kukunya. Saya (perawi) bertanya kepada. Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, "Apakah yang dimaksud dengan kedua-duanya terbelah kukunya?" Al-Qasim berkata, "Setiap hewan yang jari-jemari kakinya tidak terbelah. Semua jenis hewan yang terbelah, boleh dimakan." Perawi bertanya, "Hewan ternak dan burung pipit mempunyai jari-jemari kaki yang terbelah." Al-Qasim menjawab, ''Orang-orang Yahudi memakan­nya." Al-Qasim berkata.” Sedangkan telapak unta tidak terbelah, tidak juga telapak kaki burung unta, demikian pula telapak kaki angsa. Maka orang-orang Yahudi tidak memakan unta, burung unta, angsa, tidak pula semua jenis hewan yang telapak kakinya tidak terbelah, dan orang-orang Yahudi tidak memakan kuda zebra."

*****

Firman Allah Swt.:

وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا

dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu. (Al-An'am: 146)

As-Saddi mengatakan, yang dimaksud ialah lemak yang ada pada usus, perut, dan kedua pinggul. Orang-orang Yahudi mengatakan, "Sesungguhnya hal tersebut diharamkan oleh Israil (Nabi Ya'qub), maka kami pun mengharamkannya pula." Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Zaid.

Qatadah mengatakan bahwa lemak yang diharamkan ialah lemak yang ada pada usus, perut, serta semua lemak yang tidak menempel pada tulang.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: selain lemak yang melekat di punggung keduanya. (Al-An'am: 146) Yakni selain lemak yang menempel pada punggungnya.

As-Saddi dan Abu Saleh mengatakan bahwa lemak yang ada pada pantat termasuk lemak yang menempel pada punggung keduanya.

****

Firman Allah Swt.:

أَوِ الْحَوَايَا

atau yang di perut besar dan usus. (Al-An'am: 146)

Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, hawaya adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya ialah hawiya dan hawiyah, artinya perut besar yang dikenai dengan nama lain banatul lahan, maba'ir, dan marabid, di dalamnya terdapat apa yang dinamakan am'a. Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan bahwa makna ayat ialah dari jenis sapi dan kambing Kami haramkan kepada mereka lemak keduanya, kecuali lemak yang menempel pada punggung keduanya dan lemak yang dikandung oleh perut besarnya.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: atau yang di perut besar dan usus. (Al-An'am: 146) Yang dimaksud ialah mab'ar atau perut. Mujahid mengatakan bahwa hawaya pengertiannya mencakup mab'ar dan marbad (bagian perut yang memproses kotoran). Hal yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, Qatadah, Abu Malik, dan As-Saddi.

Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa hawaya ialah marabid yang di dalamnya terdapat am'a, sedangkan bagian dindingnya dinamakan banatul lahan yang menurut perkataan orang Arab disebut marabid.

****

Firman Allah Swt.:

أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ

atau yang bercampur dengan tulang. (Al-An'am: 146)

Kecuali lemak yang menempel pada tulang, semuanya itu Kami halalkan bagi mereka (orang-orang Yahudi).

Ibnu Juraij mengatakan bahwa lemak pantat yang bercampur dengan tulang pangkal kaki dihalalkan; dan semua lemak yang ada pada kaki, lambung, kepala, mata serta yang bercampur dengan tulang dihalalkan. Hal yang semisal dikatakan oleh As-Saddi.

****

Firman Allah Swt.:

ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ

Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka. (Al-An'am: 146)

Yakni kesempitan ini sengaja Kami berlakukan terhadap mereka dan Kami bebankan atas diri mereka sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka dan menentang perintah-perintah Kami. Sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (An-Nisa: 16)

Adapun firman Allah Swt.:

وَإِنَّا لَصَادِقُونَ

dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar. (Al-An'am: 146)

Maksudnya, sesungguhnya Kami benar-benar adil dalam menghukum mereka dengan hukuman tersebut.

Ibnu Jarir mengatakan, Allah Swt. berfirman bahwa sesungguhnya Kami benar-benar jujur dalam pemberitaan Kami kepadamu Muham­mad, menyangkut pengharaman Kami akan hal tersebut terhadap mereka (orang-orang Yahudi). Sama sekali bukan seperti dugaan mereka yang menyangka bahwa Israil (Nabi Ya'qub)lah yang mengharamkan hal itu atas dirinya sendiri.

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ: بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ سَمُرَة بَاعَ خَمْرًا، فَقَالَ: قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ! أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا فَبَاعُوهَا".

Abdullah ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika sampai kepada Khalifah Umar ibnul Khattab berita tentang Samurah yang menjual khamr, maka Khalifah Umar berkata, "Semoga Allah melaknat Samurah. Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 'Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memprosesnya dalam bentuk lain, lalu mereka menjualnya'.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Umar dengan lafaz yang sama.

قَالَ اللَّيْثُ: حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ قَالَ: قَالَ عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول عَامَ الْفَتْحِ: "إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرّم بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ". فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ، فَإِنَّهُ يُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ويُطلى بِهَا السُّفُنُ، ويَسْتَصبِح بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ: "لَا هُوَ حَرَامٌ". ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: "قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلوه، ثُمَّ بَاعُوهُ وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ".

Al-Lais mengatakan, telah menceritakan kepadanya Yazid ibnu Abu Habib; Ata ibnu Abu Rabah pernah mengatakan, ia telah mendengar Jabir ibnu Abdullah mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda pada hari kemenangan atas kota Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memper­jualbelikan khamr, bangkai, babi, dan patung-patung. Maka ada yang bertanya.”Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu mengenai lemak bangkai, karena sesungguhnya lemak bangkai dipakai untuk meminyaki kulit dan mengecat perahu serta minyaknya dipakai untuk lampu penerangan oleh banyak orang?" Maka Rasulullah Saw. bersabda: Tidak, ia tetap haram. Kemudian pada saat itu juga Rasulullah Saw. bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan untuk mereka lemaknya (hewan ternak), maka mereka memprosesnya dalam bentuk lain, kemudian mereka jual dan mereka makan hasil jualannya.

Jama'ah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Yazid ibnu Abu Humaid dengan lafaz yang sama.

قَالَ الزُّهْرِيُّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ! حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ، فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ"

Az-Zuhri meriwayatkan dari Sa'id ibnul Musayyab. dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan bagi mereka lemak, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil jualannya.

Imam Bukhari dan Imam Muslim secara bersamaan meriwayatkannya dari Abdan, dari Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.

قَالَ ابْنُ مَرْدُوَيه: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْب، حَدَّثَنَا خَالِدٌ الحَذَّاء، عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا خَلْفَ الْمَقَامِ، فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ -ثَلَاثًا -إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ، فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا ثَمَنَهَا، إِنَّ اللَّهَ لَمْ يُحَرِّمْ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ إِلَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ"

Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ishaq. telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Wahib, telah menceritakan kepada kami Khalid Al-Hazza, dari Barakah Abul Walid, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. duduk di belakang maqam Ibrahim, lalu mengangkat pandangannya ke langit seraya berdoa: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi —tiga kali—; Sesungguhnya Allah mengharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan sesungguhnya Allah tidak mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, melainkan mengharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ، أَنْبَأَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ، عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ، أَنْبَأَنَا ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدًا فِي الْمَسْجِدِ مُسْتَقْبِلًا الحِجْر، فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ، ثم قَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ".

Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Asim, telah memberitakan kepada kami Khalid Al-Hazza dari Barakah Abul Walid, telah memberitakan kepada kami Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. duduk di Masjidil Haram menghadap Hijir Ismail, lalu beliau memandang ke langit dan tertawa seraya berdoa: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan sesungguhnya Allah itu apabila mengharam­kan atas suatu kaum memakan sesuatu, berarti diharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya.

Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Khalid Al-Hazza.

قَالَ الْأَعْمَشُ، عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّاد، عَنْ كُلْثُومٍ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ: دَخَلْنَا على رسول الله صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ، فَوَجَدْنَاهُ نَائِمًا قَدْ غَطَّى وَجْهَهُ بِبُرْدٍ عَدني، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ وَقَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ يُحَرِّمُونَ شُحُومَ الْغَنَمِ وَيَأْكُلُونَ أَثْمَانَهَا"، وَفِي رِوَايَةٍ: "حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وأكلوا أثمانها"

Al-A'masy meriwayatkan dari Jami’ ibnu Syaddad, dari Kalsum, dari Usamah ibnu Zaid yang menceritakan, "Kami masuk menjenguk Rasulullah Saw, yang sedang sakit. Maka kami menjumpai beliau sedang tidur seraya menutupi wajahnya dengan kain burdah buatan Adn. Tidak lama kemudian beliau Saw. membuka penutup wajahnya dan bersabda: 'semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; mereka mengharam­kan lemak kambing, tetapi mereka memakan hasil penjualannya'." Menurut riwayat yang lain disebutkan: Diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.'

Menurut lafaz lain yang ada pada Imam Abu Daud, dari Ibnu Abbas, secara marfu disebutkan:

«إن الله إذا حرم أكل شيء حرم عليهم ثمنه»

Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka diharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.