9 - التوبة - At-Tawba

Juz : 10

The Repentance
Medinan

كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِندَ ٱللَّهِ وَعِندَ رَسُولِهِۦٓ إِلَّا ٱلَّذِينَ عَٰهَدتُّمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۖ فَمَا ٱسْتَقَٰمُوا۟ لَكُمْ فَٱسْتَقِيمُوا۟ لَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَّقِينَ 7

(7) Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haraam? maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.

(7) 

Allah Swt. menjelaskan hikmah pemutusan hubungan dengan kaum musyrik dan memberikan masa tangguh selama empat bulan kepada mereka. Sesudah itu pedang yang bicara terhadap mereka di mana pun mereka dijumpai. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:

كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ

Tidak mungkin ada perjanjian (aman) terhadap orang-orang musyrik. (At-Taubah: 7)

Yakni jaminan keamanan dan membiarkan mereka bebas dengan kemusyrikannya kepada Allah Swt., juga kafir kepada-Nya dan Rasul-Nya.

إِلا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

kecuali orang-orang yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram. (At-Taubah: 7)

Yaitu pada hari Hudaibiyyah, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:

هُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوفًا أَنْ يَبْلُغَ مَحِلَّهُ الْآيَةَ

Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kalian dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan)fjya. (Al-Fath: 25), hingga akhir ayat.

*******************

Firman Allah Swt.:

فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ

maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku lurus (pula) terhadap mereka. (At-Taubah: 7)

Artinya, manakala mereka berpegang kepada apa yang kalian ikatkan kepada mereka dan janji mereka untuk tidak menyalakan api peperangan antara kalian dan mereka selama sepuluh tahun.

فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

hendaklah kalian berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (At-Taubah: 7)

Rasulullah Saw. beserta kaum muslim melakukan hal tersebut. Perjanjian perdamaian dan gencatan senjata dengan penduduk Mekah ini ber­langsung mulai dari bulan Zul Qa'dah tahun enam Hijriah hingga orang-orang Quraisy merusak perjanjian tersebut. Mereka dan para hulafa-nya (teman-teman sepaktanya) —yaitu Bani Bakar— bersekong­kol untuk memerangi Bani Khuza'ah, teman sepakta Rasulullah Saw. Lalu mereka bersama teman sepaktanya membunuh orang-orang Bani Khuza'ah di Tanah Suci.

Maka sejak saat itu Rasulullah Saw. berangkat memerangi mereka pada tahun delapan Hijriah, hingga Allah memberikan kemenangan kepada Rasulullah Saw. atas Tanah Suci dan menguasai seluruhnya. Kemudian Rasulullah Saw. melepaskan orang-orang dari kalangan mereka yang mau masuk Islam sesudah kalah dan tak berdaya, lalu mereka diberi nama julukan Tulaqa (orang-orang yang dibebaskan); jumlah mereka kurang lebih ada dua ribu orang. Sedangkan orang-orang yang masih tetap pada kekafirannya melarikan diri dari Rasulullah Saw., dan beliau memerintahkan agar memberikan jaminan keamanan dan kemudahan bagi mereka di muka bumi selama empat bulan; dalam masa itu mereka yang lari boleh pergi ke mana pun yang mereka sukai dengan bebas dan aman. Di antara mereka adalah Safwan ibnu Umayyah, Ikrimah ibnu Abu Jahal, dan lain-lainnya. Tetapi pada akhirnya Allah memberikan hidayah kepada mereka, lalu mereka masuk Islam dengan sempurna. Terpujilah Allah dalam semua apa yang ditakdirkan dan apa yang dilakukan-Nya.


كَيْفَ وَإِن يَظْهَرُوا۟ عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا۟ فِيكُمْ إِلًّۭا وَلَا ذِمَّةًۭ ۚ يُرْضُونَكُم بِأَفْوَٰهِهِمْ وَتَأْبَىٰ قُلُوبُهُمْ وَأَكْثَرُهُمْ فَٰسِقُونَ 8

(8) Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (tidak menepati perjanjian).

(8) 

Allah Swt. berfirman memberikan semangat kepada kaum mukmin dalam memusuhi orang-orang musyrik dan berlepas diri dari mereka, seraya menjelaskan bahwa orang-orang musyrik itu tidak layak untuk mendapat perjanjian karena kemusyrikannya terhadap Allah dan kekafirannya kepada Rasulullah Saw. Demikian pula seandainya mereka beroleh kemenangan atas kaum muslim serta dapat mengalahkannya, niscaya mereka tidak akan membiarkan kaum muslim hidup dan tidak akan mengindahkan lagi hubungan kekerabatan dan jaminan keamanan.

Ali ibnu Abu Talhah, Ikrimah, dan Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa

"الْإِلُّ"

al-illu artinya hubungan kekerabatan, sedangkan az-zimmah ialah perjanjian. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dahhak dan As-Saddi. Sehubungan dengan pengertian lafaz ini Tamim ibnu Muqbil dalam salah satu bait syairnya mengatakan:

أَفْسَدَ النَّاسَ خُلوفٌ خَلَفُوا ... قَطَعُوا الإلَّ وأعراقَ الرَّحِمِ

Perbuatan melanggar perjanjian telah merusak manusia di masa silam, mereka memutuskan hubungan kekerabatan dan pertalian silaturahmi.

Hissan ibnu Sabit r.a. telah berkata dalam salah satu bait syairnya:

وجدناهُمُ كَاذِبًا إِلّهُمْ ... وَذُو الإلِّ وَالْعَهْدِ لَا يَكْذِبُ

Kami jumpai mereka mendustakan kekerabatannya dan sebenarnya orang yang mempunyai hubungan kerabat dan terikat dengan perjanjian tidak pantas berdusta.

Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kalian dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. (At-Taubah: 8) Yang dimaksud dengan al-illu ialah Allah.

Menurut riwayat lain, mereka tidak lagi mempedulikan Allah, tidak pula yang lain-Nya

Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Sulaiman, dari Abu Mijlaz sehubungan dengan firman Allah Swt.; Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap kalian dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. (At-Taubah: 8) Kalimat ayat ini perumpamaannya sama dengan perkataan Jibril, Mikail, dan Israfil. Seakan-akan bermaksud bahwa mereka sama sekali tidak mengindahkan Allah.

Tetapi pendapat pertamalah yang kuat dan terkenal serta dianut oleh kebanyakan ulama.

Diriwayatkan pula dari Mujahid bahwa al-illu artinya perjanjian; sedangkan menurut Qatadah, al-illu artinya sumpah.


ٱشْتَرَوْا۟ بِـَٔايَٰتِ ٱللَّهِ ثَمَنًۭا قَلِيلًۭا فَصَدُّوا۟ عَن سَبِيلِهِۦٓ ۚ إِنَّهُمْ سَآءَ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ 9

(9) Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.

(9) 

Allah Swt. mencela orang-orang musyrik dan memberikan semangat kepada orang-orang mukmin untuk memerangi mereka.

اشْتَرَوْا بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلا

Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. (At-Taubah: 9)

Artinya, mereka menukarkan ayat-ayat Allah —yakni tidak mau mengikutinya— dengan harga yang sedikit, yakni dengan kesenangan duniawi yang rendah dan tiada artinya bila dibandingkan dengan pahala akhirat.

فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِهِ

lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (At-Taubah: 9)

Mereka menghalang-halangi orang mukmin dari mengikuti jalan yang benar.

إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ لَا يَرْقُبُونَ فِي مُؤْمِنٍ إِلا وَلا ذِمَّةً

Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu. Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. (At-Taubah: 9-1)

Tafsir ayat ini telah disebutkan di atas, begitu pula ayat yang sesudahnya.

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ

Jika mereka bertobat dan mendirikan salat. (At-Taubah: 11) hingga akhir ayat.

Tafsirnya telah dikemukakan sebelum ini.

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بَكْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ أَنَسٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ فَارَقَ الدُّنْيَا عَلَى الْإِخْلَاصِ لِلَّهِ وَعِبَادَتِهِ، لَا يُشْرِكُ بِهِ، وَأَقَامَ الصَّلَاةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، فَارَقَهَا وَاللَّهُ عَنْهُ رَاضٍ، وَهُوَ دِينُ اللَّهِ الَّذِي جَاءَتْ بِهِ الرُّسُلُ وَبَلَّغُوهُ عَنْ رَبِّهِمْ، قَبْلَ هَرْج الْأَحَادِيثِ وَاخْتِلَافِ الْأَهْوَاءِ".

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Bakar, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Anas yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas ibnu Malik mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan ikhlas kepada Allah dan menyembah-Nya tanpa mempersekutukan-Nya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, berarti ia meninggal dunia dalam keadaan Allah rida kepadanya.

Yang dimaksud ialah dia berpegangan kepada agama Allah, yaitu agama yang didatangkan oleh para rasul dan disampaikan oleh mereka dari Tuhannya, sebelum terjadi penyimpangan dan perbedaan keinginan. Yang membenarkan hal ini terdapat di dalam Kitabullah.

فَإِنْ تَابُوا

Jika mereka bertobat. (At-Taubah: 11)

Yakni jika mereka menanggalkan semua berhala dan penyembahan terhadapnya.

وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ

dan mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. (At-Taubah: 5)

Di dalam ayat lain disebutkan pula:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian seagama. (At-Taubah: 11)

Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa akhir hadis ini berada padaku —hanya Allah yang lebih mengetahui— yaitu: "Dia meninggal dunia dalam keadaan Allah rida kepadanya'. Sedangkan sisa yang ada padaku berasal dari perkataan Ar-Rabi ibnu Anas.


لَا يَرْقُبُونَ فِى مُؤْمِنٍ إِلًّۭا وَلَا ذِمَّةًۭ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُعْتَدُونَ 10

(10) Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Dan mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

(10) 

Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu. Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. (At-Taubah: 9-1)

Tafsir ayat ini telah disebutkan di atas, begitu pula ayat yang sesudahnya.


فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ 11

(11) Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.

(11) 

Jika mereka bertobat dan mendirikan salat. (At-Taubah: 11) hingga akhir ayat.

Tafsirnya telah dikemukakan sebelum ini.

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بَكْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ أَنَسٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ فَارَقَ الدُّنْيَا عَلَى الْإِخْلَاصِ لِلَّهِ وَعِبَادَتِهِ، لَا يُشْرِكُ بِهِ، وَأَقَامَ الصَّلَاةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، فَارَقَهَا وَاللَّهُ عَنْهُ رَاضٍ، وَهُوَ دِينُ اللَّهِ الَّذِي جَاءَتْ بِهِ الرُّسُلُ وَبَلَّغُوهُ عَنْ رَبِّهِمْ، قَبْلَ هَرْج الْأَحَادِيثِ وَاخْتِلَافِ الْأَهْوَاءِ".

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Bakar, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Anas yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas ibnu Malik mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan ikhlas kepada Allah dan menyembah-Nya tanpa mempersekutukan-Nya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, berarti ia meninggal dunia dalam keadaan Allah rida kepadanya.

Yang dimaksud ialah dia berpegangan kepada agama Allah, yaitu agama yang didatangkan oleh para rasul dan disampaikan oleh mereka dari Tuhannya, sebelum terjadi penyimpangan dan perbedaan keinginan. Yang membenarkan hal ini terdapat di dalam Kitabullah.

فَإِنْ تَابُوا

Jika mereka bertobat. (At-Taubah: 11)

Yakni jika mereka menanggalkan semua berhala dan penyembahan terhadapnya.

وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ

dan mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. (At-Taubah: 5)

Di dalam ayat lain disebutkan pula:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian seagama. (At-Taubah: 11)

Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa akhir hadis ini berada padaku —hanya Allah yang lebih mengetahui— yaitu: "Dia meninggal dunia dalam keadaan Allah rida kepadanya'. Sedangkan sisa yang ada padaku berasal dari perkataan Ar-Rabi ibnu Anas.


وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ 12

(12) Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.

(12) 

Allah Swt. berfirman bahwa jika orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian gencatan senjata dalam masa tertentu merusak perjanjiannya.

وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ

dan mereka mencerca agama kalian. (At-Taubah: 12)

Yakni mereka mencela dan mengecam agama Islam. Berdasarkan ayat inilah ditetapkan hukuman mati terhadap orang yang mencaci Rasulullah Saw., mencerca agama Islam, mendiskreditkannya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, supaya mereka berhenti. (At-Taubah: 12)

Maksudnya agar mereka sadar akan kekufuran, keingkaran, dan kesesatannya, lalu menghentikannya.

Qatadah dan lain-lainnya mengatakan, yang dimaksud dengan Aimmatal kufri atau 'para pemimpin orang-orang kafir' ialah seperti Abu Jahal. Atabah, Syaibah, Umayyah ibnu Khalaf, serta sejumlah pemuka Quraisy lainnya.

Disebutkan dari Mus'ab ibnu Sa'd ibnu Abu Waqqas, bahwa Sa'd ibnu Abu Waqqas bersua dengan seorang lelaki dari kalangan Khawarij. Maka orang Khawarij itu berkata, ""orang ini termasuk aimatul kufri." Sa'd menjawab, "Kamu dusta, bahkan aku telah memerangi aimmatal kufri." Asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih.

Al-A'masy telah meriwayatkan dari Zaid ibnu Wahb, dari Huzaifah yang mengatakan bahwa jenis orang yang disebutkan di dalam ayat ini, sesudahnya tidak diperangi lagi. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Talib r.a.

Tetapi pendapat yang sahih ialah yang mengatakan bahwa makna ayat ini umum, sekalipun penyebab turunnya berkaitan dengan orang-orang musyrik dari kalangan Quraisy. Untuk itu, makna ayat ini mencakup orang-orang kafir Quraisy dan lain-lainnya.

Al-Walid ibnu Muslim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Safwan ibnu Amr, dari Abdur Rahman ibnu Jubair ibnu Nafir. bahwa ketika ia di masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar, Khalifah Abu Bakar mengirimkan pasukannya ke negeri Syam dan berpesan kepada pasukannya, "Sesungguhnya kalian akan menjumpai suatu kaum yang kepalanya berlubang. Maka pukullah dengan pedang tempat bercokolnya setan pada mereka. Demi Allah, sesungguhnya membunuh seseorang dari mereka lebih aku sukai daripada membunuh tujuh puluh orang dari kalangan selain mereka. Demikian itu karena Allah Swt. berfirman: maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir. (At-Taubah: 12)."

Asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.


أَلَا تُقَٰتِلُونَ قَوْمًۭا نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُمْ وَهَمُّوا۟ بِإِخْرَاجِ ٱلرَّسُولِ وَهُم بَدَءُوكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ ۚ أَتَخْشَوْنَهُمْ ۚ فَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَوْهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ 13

(13) Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu? Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.

(13) 

Hal ini pun mengandung makna yang menggugah dan memberi semangat Kepada orang-orang muslim untuk memerangi orang-orang musyrik yang merusak perjanjian mereka. Mereka adalah orang-orang yang bertekad bulat untuk mengusir Rasul dan Mekah. seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat lain:

وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

Dan (ingatlah) ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu dara itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya. (Al-Anfal: 3)

يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ

mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kalian karena kalian beriman kepada Allah, Tuhan kalian. (Al-Mumtahanah: 1)

وَإِنْ كَادُوا لَيَسْتَفِزُّونَكَ مِنَ الأرْضِ لِيُخْرِجُوكَ مِنْهَا وَإِذًا لَا يَلْبَثُونَ خِلافَكَ إِلا قَلِيلا

Dan sesungguhnya mereka benar-benar hampir membuatmu gelisah di negeri (Mekah) untuk mengusirmu darinya. (Al-Isra: 76), hingga akhir ayat.

*******************

Adapun firman Allah Swt.:

وَهُمْ بَدَءُوكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ

dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kalian. (At-Taubah: 13)

Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud ialah Perang Badar, yaitu ketika mereka berangkat meninggalkan Mekah untuk melindungi kafilah niaga mereka. Setelah kafilah niaga mereka selamat dari cegatan pasukan kaum muslim, dan mereka benar-benar mengetahui hal itu, mereka tetap meneruskan perjalanannya untuk berperang sebagai ungkapan perbuatan angkara murka dan keangkuhan mereka, seperti yang telah disebutkan sebelum ini.

Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah orang-orang musyrik itu telah merusak perjanjian mereka, karena mereka bersama Bani Bakar —sekutu mereka— bersekongkol memerangi Bani Khuza'ah, teman sepakta Rasulullah Saw. Pada akhirnya Rasulullah Saw. berangkat untuk memerangi mereka di tahun kemenangan atas kota Mekah. Dan akhirnya terjadilah apa yang telah terjadi. Segala puji bagi Allah.

*******************

Firman Allah Swt.:

أَتَخْشَوْنَهُمْ فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَوْهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Apakah kalian takut kepada mereka, padahal Allah-lah yang berhak untuk kalian takuti, jika kalian benar-benar orang yang beriman (At-Taubah: 13)

Allah Swt. berfirman, "Janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kalian kepada-Ku. Akulah yang selayaknya ditakuti oleh hamba-hamba-Ku karena siksaan dan hukuman-Ku. Segala urusan berada di dalam genggaman kekuasaan-Ku. Segala sesuatu yang Aku kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Aku kehendaki pasti tidak akan terjadi."

Kemudian Allah Swt. memberikan tekad dan semangat kepada orang-orang mukmin seraya menjelaskan hikmah yang terkandung di dalam perintah-Nya yang mensyariatkan mereka untuk berjihad, padahal Allah Swt. sendiri mampu menghancurkan musuh-musuh-Nya dengan perintah dari sisi-Nya:

قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ

Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tangan kalian dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kalian terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman. (At-Taubah: 14)

Makna ayat ini umum berkenaan dengan semua orang mukmin.

Mujahid, Ikrimah, dan As-Saddi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: serta melegakan hati orang-orang yang beriman. (At-Taubah: 14) Yakni orang-orang Bani Khuza'ah. Dan damir yang terkandung di dalam firman-Nya: dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. (At-Taubah: 15) dikembalikan kepada mereka juga (yakni kepada Bani Khuza'ah).

Ibnu Asakir di dalam biografi juru azan —Umar ibnu Abdul Aziz— telah menyebutkan sebuah hadis melalui Muslim ibnu Yasar, dari Siti Aisyah r.a., bahwa apabila Rasulullah Saw. melihatnya sedang marah, beliau memegang hidungnya dan bersabda:

"يَا عُوَيْشُ، قَوْلِي: اللَّهُمَّ، رَبَّ النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ اغْفِرْ ذَنْبِي، وَأَذْهِبْ غَيْظَ قَلْبِي، وَأَجِرْنِي مِنْ مُضِلَّاتِ الْفِتَنِ".

Hai 'Uwaisy (panggilan kesayangan Siti Aisyah), katakanlah, "Ya Allah Tuhan Nabi Muhammad, ampunilah dosaku, lenyapkan-lah panas hatiku, dan lindungilah aku dari fitnah-fitnah yang menyesatkan.”

Imam Hakim mengetengahkan hadis ini melalui jalur Abu Ahmad, dari Al-Bagindi, dari Hisyam ibnu Ammar, bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abul Jauza darinya.

وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ

Dan Allah menerima tobat orang yang dikehendaki-Nya. (At-Taubah: 1 5)

Yakni dari kalangan hamba-hamba-Nya.

وَاللَّهُ عَلِيمٌ

Allah Maha Mengetahui. (At-Taubah: 15)

Mengetahui semua hai yang layak bagi hamba-hamba-Nya.

حَكِيمٌ

Lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 15)

Yaitu dalam semua perbuatan dan perkataan-Nya, baik yang berkaitan dengan tatanan alam ini ataupun yang berkaitan dengan hukum syariat- Nya. Dia melakukan apa yang dikehendaki-Nya dan memutuskan apa yang disukai-Nya, Dia Mahaadil lagi Mahabijaksana yang tidak akan zalim selamanya. Dia tidak akan menyia-nyiakan kebajikan barang seberat zarrah pun, dan tidak akan melupakan keburukan seberat zarrah pun, bahkan Dia akan memberikan balasan-Nya di dunia dan akhirat.