4 - النساء - An-Nisaa
The Women
Medinan
لَّا يَسْتَوِى ٱلْقَٰعِدُونَ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُو۟لِى ٱلضَّرَرِ وَٱلْمُجَٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلْمُجَٰهِدِينَ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى ٱلْقَٰعِدِينَ دَرَجَةًۭ ۚ وَكُلًّۭا وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلْمُجَٰهِدِينَ عَلَى ٱلْقَٰعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًۭا 95
(95) Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,
(95)
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Barra yang mengatakan bahwa ketika diturunkan ayat berikut: Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk. (An-Nisa: 95) Maka Rasulullah Saw. memanggil Zaid untuk menulisnya, lalu datanglah Ibnu Ummi Maktum yang mengadukan tentang uzurnya. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: yang tidak mempunyai uzur. (An-Nisa: 95)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yusuf, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Al-Barra yang mengatakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya: Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang). (An-Nisa: 95) Lalu Nabi Saw. bersabda, "Panggilkanlah si Fulan!" Maka datanglah orang yang dimaksud dengan membawa tinta, lembaran (lauh), dan pena; lalu Rasulullah Saw. memerintahkannya untuk menulis ayat berikut: Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allah. Saat itu di belakang Nabi Saw. terdapat Ibnu Ummi Maktum. Maka Ibnu Ummi Maktum berkata, "Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang tuna netra." Lalu turunlah ayat berikut sebagai gantinya, yaitu firman-Nya: Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah. (An-Nisa: 95)
Imam Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Ibrahim ibnu Sad. dari Saleh ibnu Kaisan, dari Ibnu Syihab, "Telah menceritakan kepadaku Sahl ibnu Sa'd As-Sa'idi, bahwa ia melihat Marwan ibnul Hakam di dalam masjid. Lalu ia datang kepadanya dan duduk di sebelahnya. Kemudian ia menceritakan kepada kami bahwa Zaid ibnu Sabit pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. pernah memerintahkan kepadaku untuk mencatat firman-Nya: 'Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah." Lalu datanglah kepada beliau Saw. Ibnu Ummi Maktum, yang saat itu beliau sedang mengimlakannya kepadaku. Maka dengan serta merta Ibnu Ummi Maktum berkata, 'Wahai Rasulullah, demi Allah, seandainya aku mampu berjihad di jalan Allah, niscaya aku akan berjihad.' Ibnu Ummi Maktum adalah orang yang tuna netra. Maka turunlah kepada Rasulullah Saw. wahyu lainnya, yang saat itu paha beliau Saw. berada di atas pahaku, maka terasa amat berat bagiku hingga aku merasa khawatir bila pahaku menjadi patah karenanya (beratnya wahyu yang sedang turun kepada Nabi Saw.). Setelah beliau Saw. selesai dari menerima wahyu, maka beliau Saw. membacakan ayat yang diturunkan, yaitu firman-Nya: 'yang tidak mempunyai uzur (halangan)' (An-Nisa: 95)."
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari, tanpa Imam Muslim.
Telah diriwayatkan melalui jalur lain oleh Imam Ahmad, dari Zaid; untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, dari Abuz Zanad, dari Kharijah ibnu Zaid yang mengatakan bahwa sahabat Zaid ibnu Sabit pernah menceritakan hadis berikut, "Ketika aku sedang duduk di sebelah Nabi Saw., tiba-tiba turunlah wahyu kepadanya dan sakinah (ketenangan) menguasai dirinya." Zaid ibnu Sabit melanjutkan kisahnya, "Ketika Nabi Saw. dikuasai oleh ketenangan, beliau mengangkat pahanya dan meletakkannya di atas pahaku." Zaid ibnu Sabit menceritakan, "Demi Allah, aku belum pernah merasakan sesuatu yang lebih berat daripada paha Rasulullah Saw. Setelah wahyu selesai darinya, beliau bersabda, 'Hai Zaid, tulislah!' Maka aku mengambil lembaran dan beliau memerintahkan kepadaku untuk mencatat firman berikut, yaitu: Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah. sampai dengan firman-Nya: pahala yang besar. (An-Nisa: 95)
Lalu aku menulis ayat tersebut pada selembar tulang paha. Ketika Ibnu Ummi Maktum mendengarnya, maka ia bangkit, sedangkan dia adalah seorang yang tuna netra; ia bangkit karena mendengar keutamaan orang-orang yang berjihad di jalan Allah, lalu ia berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan orang yang tidak mampu berjihad dan orang yang tuna netra serta yang mengalami hal-hal yang serupa?'." Zaid melanjutkan kisahnya, "Demi Allah, sebelum ucapan Ibnu Ummi Maktum selesai atau begitu Ibnu Ummi Maktum selesai dari ucapannya, maka Nabi Saw. dikuasai oleh sakinah lagi, dan pahanya berada di atas pahaku. Maka aku merasakan pahanya berat sekali karena wahyu, seperti yang telah kurasakan semula. Kemudian wahyu selesai darinya, lalu beliau bersabda, 'Bacalah!' Maka aku membacakan kepadanya firman berikut: 'Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.' Maka Nabi Saw. bersabda membacakan pengecualiannya, yaitu firman-Nya: 'yang tidak mempunyai uzur' (An-Nisa: 95)." Zaid ibnu Sabit mengatakan, "Lalu aku menyusulkannya (menyisipkannya). Demi Allah, seakan-akan aku melihat sisipannya itu berada pada bagian yang retak dari lembaran tulang paha itu."
Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Sa'id ibnu Mansur, dari Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari ayahnya, dari Kharijah ibnu Zaid ibnu Sabit, dari ayahnya dengan lafaz yang semisal.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri, dari Qubaisah ibnu Zua-ib, dari Zaid ibnu Sabit yang menceritakan bahwa dia adalah juru tulis wahyu Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. pada suatu hari memerintahkan kepadanya untuk mencatat firman berikut, yaitu: Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) dan orang-orang yang berjihad dijalan Allah. Lalu datanglah Ibnu Ummi Maktum, dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin berjihad di jalan Allah, tetapi aku mempunyai cacat seumur hidup seperti yang engkau lihat sendiri, indra penglihatanku telah tiada." Zaid ibnu Sabit melanjutkan kisahnya, "Maka terasa berat lagi paha Rasulullah Saw. di atas pahaku, hingga aku merasa khawatir bila tulang pahaku patah karenanya. Setelah wahyu selesai darinya, maka beliau memerintahkan kepadaku untuk mencatat ayat berikut, yaitu firman-Nya: 'Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah' (An-Nisa: 95)."
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Abdul Karim (yaitu Ibnu Malik Al-Jariri), bahwa Miqsam maula Abdullah ibnul Haris pernah menceritakan kepadanya bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang). (An-Nisa: 95) Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Perang Badar dan orang-orang yang berangkat menuju medan peperangan Badar. Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari tanpa Imam Muslim.
Imam Turmuzi telah meriwayatkannya melalui jalur Hajjaj dari Ibnu Juraij, dari Abdullah Karim, dari Miqsam, dari ibnu Abbas yang telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah. (An-Nisa: 95) Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Perang Badar dan orang-orang yang berangkat menuju medan peperangan Badar.
Ketika diturunkan ayat mengenai Perang Badar, maka Abdullah ibnu Jahsy dan Ibnu Ummi Maktum berkata, "Sesungguhnya kami adalah dua orang yang tuna netra, wahai Rasulullah. Apakah ada keringanan bagi kami?" Maka turunlah firman-Nya: Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur. (An-Nisa: 95) Allah melebihkan orang-orang yang berjihad di jalan-Nya atas orang-orang yang duduk —tidak ikut berperang— satu derajat. Mereka yang duduk tidak ikut perang itu adalah selain yang mempunyai uzur (halangan). Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. (An-Nisa: 95) Yakni orang-orang yang duduk tidak ikut berperang dari kalangan orang-orang mukmin selain mereka yang mempunyai uzur (halangan).
Demikianlah menurut lafaz yang ada pada Imam Turmuzi, kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib bila ditinjau dari segi jalur sanadnya.
*******************
Firman Allah Swt.:
لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang). (An-Nisa: 95)
bermakna mutlak.
Dan ketika diturunkan wahyu yang singkat, yaitu firman Nya:
غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ
yang tidak mempunyai uzur. (An-Nisa: 95)
Maka hal ini mengandung keringanan dan jalan keluar bagi orang-orang yang mempunyai uzur yang membolehkannya untuk tidak ikut berjihad, seperti tuna netra, pincang, dan sakit; hingga kedudukan mereka tetap sama dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Setelah itu Allah memberitakan perihal keutamaan yang dimiliki oleh orang-orang yang berjihad, bahwa keutamaan mereka berada di atas orang-orang yang duduk —tidak ikut berperang— satu derajat. Menurut Ibnu Abbas, selain dari mereka yang mempunyai uzur.
Memang demikianlah seharusnya, seperti yang dinyatakan di dalam kitab Sahih Bukhari melalui jalur Zuhair ibnu Mu'awiyah, dari Humaid ibnu Anas, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
" إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُم مِنْ مَسِير، وَلَا قَطَعْتُمْ مِنْ وَادٍ إِلَّا وَهُمْ مَعَكُمْ فِيهِ " قَالُوا: وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: " نَعَمْ حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ "
Sesungguhnya di Madinah terdapat orang-orang yang tidak sekali-kali kalian berjalan, dan tidak pula menempuh suatu lembah, melainkan mereka selalu bersama kalian padanya. Ketika mereka bertanya, "Apakah mereka tetap tinggal di Madinah, wahai Rasulullah?" Nabi Saw. menjawab: Ya, mereka terhalang oleh uzur (hingga tidak ikut bersama kamu).
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ahmad melalui Muhammad ibnu Addi, dari Humaid, dari Anas, dengan lafaz yang sama. Imam Bukhari men-ta'liq-nya secara majzum.
وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَقَدْ تَرَكْتُمْ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مُسِيرًا، وَلَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ، وَلَا قَطَعْتُمْ مِنْ وادٍ إِلَّا وَهُمْ مَعَكُمْ فِيهِ ". قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَكُونُونَ مَعَنَا وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ؟ قَالَ: " حَبْسَهُمُ الْعُذْرُ "
Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Hammad ibnu Salamah, dari Humaid dari Musa ibnu Anas ibnu Malik, dari ayahnya, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya kalian meninggalkan di Madinah orang-orang yang tidak sekali-kali kalian menempuh suatu perjalanan dan tidak sekali-kali kalian membelanjakan sesuatu, tidak sekali-kali kalian menempuh suatu lembah melainkan mereka selalu bersama kalian di dalamnya. Mereka (para sahabat) bertanya, "Bagaimanakah mereka dapat bersama kami padanya, wahai Rasulullah?" Nabi Saw. menjawab: Ya, mereka tertahan oleh uzur.
Demikianlah menurut lafaz yang ada pada Imam Abu Daud.
Semakna dengan pengertian ini, ada seorang penyair yang mengatakan:
يَا رَاحِلِينَ إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ لَقَدْ ... سِرْتُمْ جُسُومًا وَسِرْنَا نَحْنُ أَرْوَاحَا
إنَّا أَقَمْنَا عَلَى عُذْرٍ وَعَنْ قَدَرٍ ... وَمَنْ أَقَامَ عَلَى عُذْرٍ فَقَدْ رَاحَا
Hai orang-orang yang berangkat ke Baitullah Al-'Atiq (Ka'bah), sesungguhnya kalian berangkat dengan jasad kalian, sedangkan karni hanya berangkat dengan arwah kami. Sesungguhnya kami tinggal di tempat karena uzur dan takdir; dan barang siapa yang tinggal karena uzur, berarti sama saja dengan orang yang berangkat (haji).
*******************
Firman Allah Swt.:
وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنى
Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik. (An-Nisa: 95)
Yang dimaksud dengan pahala yang baik ialah surga dan pahala yang berlimpah. Di dalam ayat ini terkandung makna yang menunjukkan bahwa jihad itu bukanlah fardu ain, melainkan fardu kifayah.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجاهِدِينَ عَلَى الْقاعِدِينَ أَجْراً عَظِيم
dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar. (An-Nisa: 95)
Kemudian Allah Swt. memberitakan anugerah yang diberikan kepada mereka berupa tingkatan-tingkatan pahala di dalam gedung-gedung surga yang tinggi, semua dosa dan kesalahan diampuni, rahmat serta berkah Allah meliputi diri mereka; semua itu sebagai kebaikan dan kemurahan dari Allah Swt. buat mereka. Hal ini diungkapkan melalui firman-Nya:
دَرَجَاتٍ مِنْهُ وَمَغْفِرَةً وَرَحْمَةً وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
(yaitu) beberapa derajat dari-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 96)
Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan melalui Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
«إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِهِ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ الأرض»
Sesungguhnya di dalam surga terdapat seratus derajat (tingkatan) yang disediakan oleh Allah untuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya, jarak antara tiap-tiap dua derajat sama dengan jarak antara langit dan bumi.
Al-A'masy meriwayatkannya dari Amr ibnu Murrah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
" مَنْ بَلَغَ بِسَهْمٍ فَلَهُ أَجْرُهُ دَرَجَةٌ " فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا الدَّرَجَةُ؟ فَقَالَ: " أَمَا إِنَّهَا لَيْسَتْ بِعَتَبَةِ أُمُّكَ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ مِائَةُ عَامٍ "
Barang siapa yang melepaskan anak panah (di jalan Allah), baginya pahala satu derajat. Seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah derajat itu?" Nabi Saw. menjawab: Ingatlah, sesungguhnya derajat itu bukan tangga naik yang ada pada pintu rumah ibumu, jarak antara dua derajat adalah seratus tahun (perjalanan).
دَرَجَٰتٍۢ مِّنْهُ وَمَغْفِرَةًۭ وَرَحْمَةًۭ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًا 96
(96) (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(96)
(yaitu) beberapa derajat dari-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 96)
Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan melalui Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
«إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِهِ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ الأرض»
Sesungguhnya di dalam surga terdapat seratus derajat (tingkatan) yang disediakan oleh Allah untuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya, jarak antara tiap-tiap dua derajat sama dengan jarak antara langit dan bumi.
Al-A'masy meriwayatkannya dari Amr ibnu Murrah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
" مَنْ بَلَغَ بِسَهْمٍ فَلَهُ أَجْرُهُ دَرَجَةٌ " فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا الدَّرَجَةُ؟ فَقَالَ: " أَمَا إِنَّهَا لَيْسَتْ بِعَتَبَةِ أُمُّكَ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ مِائَةُ عَامٍ "
Barang siapa yang melepaskan anak panah (di jalan Allah), baginya pahala satu derajat. Seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah derajat itu?" Nabi Saw. menjawab: Ingatlah, sesungguhnya derajat itu bukan tangga naik yang ada pada pintu rumah ibumu, jarak antara dua derajat adalah seratus tahun (perjalanan).
إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِىٓ أَنفُسِهِمْ قَالُوا۟ فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا۟ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِى ٱلْأَرْضِ ۚ قَالُوٓا۟ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةًۭ فَتُهَاجِرُوا۟ فِيهَا ۚ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَأْوَىٰهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا 97
(97) Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,
(97)
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Haiwah dan lainnya; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahman Abul Aswad yang menceritakan, "Telah diputuskan untuk mengirimkan suatu pasukan terhadap penduduk Madinah, lalu aku mendaftarkan diri pada pasukan itu. Aku bersua dengan Ikrimah maula Ibnu Abbas, lalu aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Dia melarangku melakukan hal tersebut dengan larangan yang keras. Lalu ia berkata, 'Telah menceritakan kepadaku Ibnu Abbas, bahwa dahulu ada sejumlah kaum muslim bersama-sama kaum musyrik memperkuat pasukan mereka di masa Rasulullah Saw. Maka ada anak panah yang meluncur dan mengenai seseorang dari kaum muslim yang bergabung dengan pasukan kaum musyrik itu, lalu ia mati terbunuh, atau terpukul lehernya oleh pedang hingga mati.' Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: 'Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri' (An-Nisa: 97)."
Al-Lais meriwayatkannya melalui Abul Aswad.
Ibnu Abu Hatim mengatakan. telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi. telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad (yakni Az-Zubairi). telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syarik Al-Makki. telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Dinar dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa dahulu ada suatu kaum dari kalangan penduduk Mekah. mereka menyembunyikan keislamannva. Tetapi kaum musyrik memaksa mereka berangkat berperang dalam Perang Badar bersama-sama mereka, lalu ada sebagian dari mereka yang gugur. Maka orang-orang muslim berkata. "Mereka yang gugur di antaranya terdapat sahabat-sahabat kita, yaitu kaum muslim; mereka dipaksa mengikuti perang." Akhirnya mereka memintakan ampun buat mereka yang gugur. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri. (An-Nisa: 97), hingga akhir ayat. Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, "Lalu dikirimkan surat kepada orang-orang muslim yang tersisa berisikan ayat ini, dan dikatakan kepada mereka bahwa tiada uzur yang dapat diterima dari mereka." Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, "Kemudian kaum muslim yang tersisa (di Mekah) itu keluar, tetapi mereka dikejar oleh kaum musyrik, lalu kaum musyrik memberi mereka perlindungan. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: 'Di antara manusia ada yang mengatakan bahwa kami beriman kepada Allah' (Al-Baqarah: 8), hingga akhir ayat."
Ikrimah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah pemuda dari kalangan kabilah Quraisy yang mengakui dirinya telah masuk Islam di Mekah, antara lain ialah Ali ibnu Umayyah ibnu Khalaf, Abu Qais ibnul Walid ibnul Mugirah, Abu Mansur ibnul Hajjaj, dan Al-Haris ibnu Zam'ah.
Ad-Dahhak mengatakan, ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang dari kaum munafik yang tidak ikut berperang bersama Rasulullah Saw. di Mekah, tetapi mereka keluar bersama-sama pasukan kaum musyrik dan memihak kepada mereka dalam Perang Badar, lalu di antara mereka ada yang mati dalam peperangan tersebut. Maka turunlah ayat yang mulia ini, yang maknanya umum mencakup semua orang yang bermukim di tengah-tengah kaum musyrik, padahal mereka mampu melakukan hijrah, namun mereka tidak dapat menegakkan agamanya; maka dia adalah orang yang aniaya kepada dirinya sendiri dan dinilai sebagai orang yang berbuat dosa besar menurut kesepakatan umat dan menurut nas ayat ini, karena Allah Swt. telah berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri. (An-Nisa: 97) Yakni karena ia tidak mau berhijrah ke Madinah. (kepada mereka) malaikat berkata, "Dalam keadaan bagaimanakah kalian ini?" (An-Nisa: 97) Dengan kata lain, mengapa kalian tinggal di Mekah dan tidak mau hijrah ke Madinah? Mereka menjawab, "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah) ini.” (An-Nisa: 97) Maksudnya, kami tidak mampu keluar meninggalkan negeri ini, tidak mampu pula bepergian keluar meninggalkannya. Para malaikat berkata, "Bukankah bumi Allah itu luas?" (An-Nisa: 97), hingga akhir ayat.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ سُفْيَانَ، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَبُو دَاوُدَ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ سمرة بن جندب، حدثني خبيب بن سليمان، عَنْ أَبِيهِ سُلَيْمَانَ بْنِ سَمُرَةَ، عَنْ سَمُرَةَ بن جندب: أما بعد، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ "
Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Daud ibnu Sufyan, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Hissan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Musa (yaitu Abu Daud), telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Sa'd ibnu Samurah ibnu Yazid, telah menceritakan kepadaku Habib ibnu Sulaiman, dari ayahnya, dari Sulaiman ibnu Samurah, dari Samurah ibnu Jundub. Amma Ba'du, Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang bergabung dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka sesungguhnya ia sama dengannya.
As-Saddi mengatakan, "Tatkala Al-Abbas, Uqail, dan Naufal ditawan, maka Rasulullah Saw. berkata kepada Al-Abbas: 'Tebuslah dirimu dan anak saudaramu!' Al-Abbas berkata, 'Wahai Rasulullah, bukankah kami salat menghadap ke kiblatmu dan mengucapkan syahadatmu?' Rasulullah Saw. bersabda: 'Hai Abbas, sesungguhnya kalian melawan, maka kalian dilawan.' Kemudian Rasulullah Saw. membacakan kepadanya ayat ini, yaitu firman-Nya: 'Bukankah bumi Allah itu luas?' (An-Nisa: 97), hingga akhir ayat."
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
*******************
Firman Allah Swt.:
إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ
kecuali mereka yang tertindas. (An-Nisa: 98), hingga akhir ayat.
Hal ini merupakan pemaafan dari Allah Swt. buat mereka dalam meninggalkan hijrah. Demikian itu karena mereka tidak mampu melepaskan dirinya dari tangan kekuasaan kaum musyrik. Seandainya mereka mempunyai kemampuan untuk melakukan apa yang mereka ketahui, niscaya mereka akan menempuh jalan untuk hijrah. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا
yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah). (An-Nisa: 98)
Menurut Mujahid, Ikrimah, dan As-Saddi, yang dimaksud dengan sabil dalam ayat ini ialah jalan untuk hijrah.
*******************
Firman Allah Swt.:
فَأُولئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ
mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. (An-Nisa: 99)
Allah memaafkan ketidakikutan mereka dalam berhijrah, dan mudah-mudahan yang datang dari Allah berarti suatu kepastian, yakni mereka pasti dimaafkan oleh-Nya.
وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا
Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (An-Nisa: 99)
قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْم، حَدَّثَنَا شَيْبَان، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَة، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْعِشَاءَ إِذْ قَالَ: " سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ " ثُمَّ قَالَ قَبْلَ أَنْ يَسْجُدَ " اللَّهُمَّ نَج عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ، اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، اللَّهُمَّ نَجِّ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ، اللَّهُمَّ نَج الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَر، اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا سِنِينَ كسِنِيِّ يُوسُفَ".
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. sedang melakukan salat Isya dan sesudah membaca: Semoga Allah memperkenankan orang yang memuji-Nya. Tiba-tiba beliau mengucapkan doa berikut sebelum sujud, yaitu: Ya Allah, selamatkanlah Ayyasy ibnu Abu Rabi'ah. Ya Allah, selamatkanlah Salamah ibnu Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid ibnul Walid. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum mukmin (di Mekah). Ya Allah, keraskanlah pembalasan-Mu terhadap Mudar. Ya Allah, jadikanlah kepada mereka (timpakanlah kepada mereka) musim paceklik sebagaimana musim paceklik Nabi Yusuf.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ الْمَقْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ المسَّيب، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَهُ بَعْدَمَا سَلَّمَ، وَهُوَ مُسْتَقْبَلٌ الْقِبْلَةَ فَقَالَ: " اللَّهُمَّ خَلِّصِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ، وسَلَمة بْنَ هِشَامٍ، وَضَعَفَةَ الْمُسْلِمِينَ الَّذِينَ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا مِنْ أَيْدِي الْكُفَّارِ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar Al-Muqri, telah menceritakan kepadaku Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. mengangkat tangannya sesudah salam dari salatnya seraya menghadap ke arah kiblat, lalu berdoa: Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid ibnul Walid, Ayyasy ibnu Abu Rabi'ah, Salamah ibnu Hisyam, dan orang-orang yang tertindas dari kaum muslim yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan hijrah dari tangan orang-orang kafir.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ -أَوْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْقُرَشِيِّ-عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي دُبُرِ صَلَاةِ الظُّهْرِ: " اللَّهُمَّ خَلِّص الْوَلِيدِ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ، وَضَعَفَةَ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَيْدِي الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا ".
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Hajaj, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ali ibnu Zaid, dari Abdullah atau Ibrahim ibnu Abdullah Al-Qurasyi, dari Abu Hurairah, bahwa dahulu Rasulullah Saw. acapkali membaca doa berikut sesudah salat Lohor, yaitu: Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid, Salamah ibnu Hisyam, Ayyasy ibnu Abu Rabi'ah, dan orang-orang muslim yang tertindas dari tangan kekuasaan orang-orang musyrik. Mereka yang tertindas itu tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan untuk hijrah.
Hadis ini mempunyai syahid (bukti) yang memperkuatnya di dalam kitab sahih yang diriwayatkan melalui jalur lain, seperti yang disebutkan di atas.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami ibnu Uyaynah, dari Ubaidillah ibnu Abu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan, "Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum wanita dan anak-anak."
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abun Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid. dari Ayyub ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: kecuali mereka yang tertindas. (An-Nisa: 98) Ibnu Abbas mengatakan, "Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang dimaafkan oleh Allah Swt."
*******************
Firman Allah Swt.:
وَمَنْ يُهاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُراغَماً كَثِيراً وَسَعَةً
Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. (An-Nisa: 1)
Ayat ini menganjurkan untuk berhijrah dan memberikan semangat untuk memisahkan diri dari orang-orang musyrik, bahwa ke mana pun orang mukmin pergi, niscaya ia dapat menemui tempat berlindung dan penghidupan yang menaunginya.
الْمُرَاغَمُ
adalah bentuk masdar. Orang-orang Arab mengatakan,
" رَاغَمَ فُلَانُ قَوْمَهُ مُرَاغَمًا وَمُرَاغَمَةً
artinya si Fulan benar-benar dapat memberikan perlindungan yang kuat kepada kaumnya. Semakna dengan pengertian ini perkataan An-Nabigah ibnu Ja'dah dalam salah satu bait syairnya:
كَطَوْدٍ يُلَاذُ بِأَرْكَانِهِ ... عَزِيزُ الْمُرَاغَمِ وَالْمَهْرَبِ
seperti pasak yang dipancangkan pada tiang-tiangnya, dia adalah orang yang perkasa benteng dan perlindungannya.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa al-muragam ialah berpindah dari suatu tempat ke tempat lain. Hal yang sama dikatakan pula oleh riwayat yang bersumber dari Ad-Dahhak, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Sauri.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: tempat hijrah yang banyak. (An-Nisa: 1) Yaitu tempat untuk menyingkir dari hal-hal yang tidak disukai.
Sufyan ibnu Uyaynah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: tempat hijrah yang luas. (An-Nisa: 1) Yakni benteng-benteng perlindungan.
Makna lahiriah muragam, hanya Allah yang lebih mengetahui, ialah tempat yang kokoh untuk menyelamatkan diri dan membuat musuh-musuh tidak dapat berkutik.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَسَعَةً
dan rezeki yang banyak. (An-Nisa: 1)
Yaitu rezeki yang berlimpah.
Banyak ulama —antara lain ialah Qatadah— mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. (An-Nisa: 1) yang menyelamatkannya dari kesesatan menuju jalan hidayah, dan menyelamatkannya dari kemiskinan kepada kecukupan.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
Barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. (An-Nisa: 1)
Dengan kata lain, barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan niat untuk berhijrah, lalu di tengah jalan ia meninggal dunia, maka ia telah memperoleh pahalanya di sisi Allah, yaitu pahala orang yang berhijrah.
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain dan lain-lainnya —baik kitab sahih ataupun kitab musnad atau kitab sunnah— melalui jalur Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari, dari Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi dari Alqamah ibnu Abu Waqqas Al-Laisi, dari Umar ibnul Khattab yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
" إنما الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ"
Sesungguhnya semua amal perbuatan itu berdasarkan niat masing-masing, dan sesungguhnya masing-masing orang itu hanya mendapatkan apa yang diniatkannya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia, niscaya dia memperolehnya; atau kepada wanita, niscaya ia menikahinya. Maka hijrah seseorang itu hanyalah kepada apa yang diniatkannya sejak semula.
Hadis ini umum pengertiannya menyangkut masalah hijrah dan semua amal perbuatan.
Hadis lainnya ialah yang disebut di dalam kitab Sahihain, menceritakan seorang lelaki (dari kaum Bani Israil) yang membunuh sembilan puluh sembilan orang, kemudian melengkapi pembunuhannya dengan orang yang keseratus, yaitu seorang ahli ibadah (karena ketika ia bertanya tentang jalan tobat, maka si ahli ibadah mengatakan bahwa pintu tobat telah tertutup baginya). Kemudian ia bertanya kepada seorang yang alim, "Apakah masih ada tobat bagiku?" Orang alim menjawab, "Tiada yang menghalang-halangi antara kamu dan tobat," hal ini diungkapkannya dengan nada balik bertanya. Kemudian orang alim itu menyarankan agar ia berpindah tempat dari negerinya menuju negeri lain yang di negeri tersebut penduduknya menyembah Allah. Ketika lelaki itu berangkat meninggalkan negerinya untuk berhijrah ke negeri lain tersebut, di tengah jalan kematian menimpanya. Maka berselisih pendapatlah malaikat rahmat dan malaikat azab. Para malaikat rahmat mengatakan bahwa lelaki ini datang untuk bertobat, sedangkan para malaikat azab mengatakan bahwa ia masih belum sampai ke negeri yang dituju. Akhirnya mereka diperintahkan untuk mengukur jarak di antara kedua tempat tersebut; mana yang lebih dekat dari lelaki itu, maka ia termasuk penghuninya. Maka Allah memerintahkan kepada bumi yang menuju ke negeri yang saleh agar mendekat, dan memerintahkan kepada bumi yang jahat (penduduknya) agar menjauh dari jenazah lelaki itu. Akhirnya para malaikat menjumpai bahwa jenazah lelaki itu lebih dekat satu jengkal ke negeri yang menjadi tujuan hijrahnya, kemudian ia dibawa oleh malaikat rahmat.
Menurut riwayat yang lain, ketika maut datang menjemputnya, ia sempat membalikkan badannya ke arah negeri yang menjadi tujuan hijrahnya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَتِيك، عَنْ أَبِيهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَتِيك قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " مَنْ خَرَجَ مَنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ-ثُمَّ قَالَ بِأَصَابِعِهِ هَؤُلَاءِ الثَّلَاثِ: الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةِ وَالْإِبْهَامِ، فَجَمَعَهُنَّ وَقَالَ: وَأَيْنَ الْمُجَاهِدُونَ-؟ فخرَّ عَنْ دَابَّتِهِ فَمَاتَ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، أَوْ لَدَغَتْهُ دَابَّةٌ فَمَاتَ، فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ أَوْ مَاتَ حَتْف أَنْفِهِ، فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ -وَاللَّهِ! إِنَّهَا لَكَلِمَةٌ مَا سَمِعْتُهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَرَبِ قَبْلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-وَمَنْ قُتِلَ قَعْصًا فَقَدِ اسْتَوْجَبَ الْمَآبَ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Muhammad ibnu Ibrahim, dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Atik, dari ayahnya (yaitu Abdullah ibnu Atiq) yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang keluar untuk berjihad di jalan Allah, kemudian ia bertanya, "Di manakah orang-orang yang berjihad di jalan Allah?”, dan ternyata ia terjungkal dari kendaraannya. lalu meninggal dunia, maka sungguh pahalanya ialah ditetapkan Allah; atau ia disengat hewan berbisa, lalu mati, maka sungguh telah tetap pahalanya pada Allah; atau ia mati dengan sendirinya, maka sungguh telah tetap pahalanya pada Allah. Yang dimaksud dengan hatfa anfihi ialah meninggal dunia di atas peraduannya. Abdullah ibnu Atik mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya ini benar-benar suatu kalimat yang pernah aku dengar dari seseorang Badui sebelum Rasulullah Saw. mengatakan, 'Barang siapa yang mati secara cepat, maka sungguh surga ditetapkan baginya."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdul Malik ibnu Syaiban Al-Khuzami, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnul Mugirah Al-Khuzami, dari Al-Munzir ibnu Abdullah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, bahwa Az-Zubair ibnul Awwam pernah menceritakan, "Khalid ibnu Hizam berhijrah ke negeri Habsyah, tetapi di tengah jalan ia digigit ular beracun hingga meninggal dunia, maka turunlah ayat berikut sehubungan dengannya," yaitu firman-Nya: Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dimaksud), maka sungguh telah telap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 1); Az-Zubair mengatakan, "Aku merasa pasti akan kedatangannya dan menunggu-nunggunya, sedangkan aku telah berada di negeri Habsyah. Tiada sesuatu pun yang lebih menyedihkan diriku ketika berita kematiannya sampai kepadaku. Karena sesungguhnya tidak ada seorang pun yang hijrah dari kalangan kabilah Quraisy, melainkan ia ditemani oleh seseorang dari keluarganya atau kaum kerabatnya. Sedangkan aku tidak mempunyai seorang teman pun dari kalangan Bani Asad ibnu Abdul Uzza (selain dia) dan aku tidak mengharapkan selainnya."
Asar ini garib (aneh) sekali, karena kisah ini adalah Makkiyah, sedangkan turunnya ayat ini adalah Madani. Barangkali dia bermaksud bahwa hukum ayat ini umum mencakup hal yang lainnya juga, sekalipun asbabun nuzulnya bukan berlatar belakang kisah ini.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud maula Abdullah ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Sahl ibnu Usman, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Asy'as (yaitu Ibnu Siwar), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Damrah ibnu Jundub keluar dengan maksud berhijrah kepada Rasulullah Saw., tetapi ia meninggal dunia di tengah jalan sebelum sampai kepada Rasulullah Saw. Maka turunlah firman-Nya: Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. (An-Nisa: 1), hingga akhir ayat.
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Raja, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Salim, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Damrah ibnul Ais Az-Zurqi yang sedang sakit matanya; ketika itu ia masih di Mekah. Ketika turun ayat berikut, yakni firman-Nya: kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya. (An-Nisa: 98) Maka ia berkata, "Aku adalah orang yang kaya, dan sesungguhnya aku mampu melakukan daya upaya." Lalu ia bersiap-siap dengan maksud hendak pergi berhijrah kepada Nabi Saw. Tetapi baru saja sampai di Tan'im, ia meninggal dunia. Maka turunlah firman-Nya: Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dimaksud). (An-Nisa: 1), hingga akhir ayat.
Imam Tabrani mengatakan:
قال الطبراني: حدثنا الحسن بن عروبة البصري، حدثنا حيوة بن شريح الحمصي حدثنا بقية بن الوليد، حدثنا ابن ثوبان عن أبيه، حدثنا مكحول عن عبد الرحمن بن غنم الأشعري، أنبأنا أبو مَالِكٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلّم يقول: «إن الله قال: من انتدب خارجا في سبيلي غازيا ابتغاء وجهي، وتصديق وعدي، وإيمانا برسلي فهو في ضمان على الله، إما أن يتوفاه بالجيش فيدخله الجنة، وإما أن يرجع في ضمان الله، وإن طالب عبدا فنغصه حتى يرده إلى أهله مع ما نال من أجر، أو غنيمة، ونال من فضل الله فمات، أو قتل، أو رفصته فرسه، أو بعيره، أو لدغته هامة، أو مات على فراشه بأي حتف شاء الله، فهو شهيد» .
telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arubah Al-Basri, telah menceritakan kepada kami Haiwah ibnu Syuraih Al-Himsy, telah menceritakaa kepada kami Baqiyyah ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Sauban, dari ayahnya, telah menceritakan kepada kami Makhul, dari Abdur Rahman ibnu Ganam Al-Asy'ari, telah menceritakan kepada kami Abu Malik yang mengatakan, "Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah berfirman bahwa barang siapa berangkat untuk berjuang di jalan-Ku, berperang untuk memperoleh rida-Ku, dan membenarkan janji-Ku serta iman kepada rasul-rasul-Ku, maka dia berada di dalam jaminan Allah. Adakalanya Allah mewafatkannya di dalam pasukan itu, maka Allah memasukkannya ke dalam surga. Dan adakalanya dia kembali dalam jaminan Allah, sekalipun ia mencari budak, maka Kami memberinya, hingga Allah mengembalikannya kepada keluarganya bersama dengan apa yang diperolehnya berupa pahala atau ganimah. Dan ia telah memperoleh sebagian dari karunia Allah, lalu mati, atau terbunuh, atau ditendang oleh kudanya atau oleh untanya atau disengat oleh serangga atau mati di atas peraduannya dengan kematian apa pun yang dikehendaki oleh Allah, maka dia adalah orang yang mati syahid'."Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Baqiyyah mulai dari "sebagian dari karunia Allah" hingga akhir hadis, dan ia menambahkan sesudah kalimat, fahuwa syahidun (maka dia adalah mati syahid), yaitu: "Dan sesungguhnya dia dimasukkan ke dalam surga."
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ زِيَادٍ سَبَلانُ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ أَبِي حُمَيْدٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ خَرَجَ حَاجًّا فَمَاتَ، كُتِبَ لَهُ أَجْرُ الْحَاجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ خَرَجَ مُعْتَمِرًا فَمَاتَ، كُتِبَ لَهُ أَجْرُ الْمُعْتَمِرِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ خَرَجَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَاتَ، كُتِبَ لَهُ أَجْرُ الْغَازِي إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ".
Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Humaid ibnu Abu Humaid, dari Ata ibnu Yazid Al-Laisi, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang berangkat haji, lalu ia meninggal dunia (sebelum sampai ke tujuannya), maka dicatatkan baginya pahala haji sampai hari kiamat. Dan barang siapa yang berangkat umrah, lalu ia meninggal dunia (di tengah jalan), maka dicatatkan baginya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barang siapa yang berangkat berjihad di jalan Allah, lalu ia mati (di tengah jalan), maka dicatatkan baginya pahala orang yang berjihad sampai hari kiamat.
Bila ditinjau dari segi sanadnya, hadis ini garib.
إِلَّا ٱلْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلْوِلْدَٰنِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةًۭ وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًۭا 98
(98) kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah),
(98)
Firman Allah Swt.:
إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ
kecuali mereka yang tertindas. (An-Nisa: 98), hingga akhir ayat.
Hal ini merupakan pemaafan dari Allah Swt. buat mereka dalam meninggalkan hijrah. Demikian itu karena mereka tidak mampu melepaskan dirinya dari tangan kekuasaan kaum musyrik. Seandainya mereka mempunyai kemampuan untuk melakukan apa yang mereka ketahui, niscaya mereka akan menempuh jalan untuk hijrah. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلا
yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah). (An-Nisa: 98)
Menurut Mujahid, Ikrimah, dan As-Saddi, yang dimaksud dengan sabil dalam ayat ini ialah jalan untuk hijrah.
فَأُو۟لَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًۭا 99
(99) mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
(99)
Firman Allah Swt.:
فَأُولئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ
mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. (An-Nisa: 99)
Allah memaafkan ketidakikutan mereka dalam berhijrah, dan mudah-mudahan yang datang dari Allah berarti suatu kepastian, yakni mereka pasti dimaafkan oleh-Nya.
وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا
Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (An-Nisa: 99)
قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْم، حَدَّثَنَا شَيْبَان، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَة، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْعِشَاءَ إِذْ قَالَ: " سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ " ثُمَّ قَالَ قَبْلَ أَنْ يَسْجُدَ " اللَّهُمَّ نَج عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ، اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، اللَّهُمَّ نَجِّ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ، اللَّهُمَّ نَج الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَر، اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا سِنِينَ كسِنِيِّ يُوسُفَ".
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. sedang melakukan salat Isya dan sesudah membaca: Semoga Allah memperkenankan orang yang memuji-Nya. Tiba-tiba beliau mengucapkan doa berikut sebelum sujud, yaitu: Ya Allah, selamatkanlah Ayyasy ibnu Abu Rabi'ah. Ya Allah, selamatkanlah Salamah ibnu Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid ibnul Walid. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum mukmin (di Mekah). Ya Allah, keraskanlah pembalasan-Mu terhadap Mudar. Ya Allah, jadikanlah kepada mereka (timpakanlah kepada mereka) musim paceklik sebagaimana musim paceklik Nabi Yusuf.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ الْمَقْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ المسَّيب، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَهُ بَعْدَمَا سَلَّمَ، وَهُوَ مُسْتَقْبَلٌ الْقِبْلَةَ فَقَالَ: " اللَّهُمَّ خَلِّصِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ، وسَلَمة بْنَ هِشَامٍ، وَضَعَفَةَ الْمُسْلِمِينَ الَّذِينَ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا مِنْ أَيْدِي الْكُفَّارِ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar Al-Muqri, telah menceritakan kepadaku Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. mengangkat tangannya sesudah salam dari salatnya seraya menghadap ke arah kiblat, lalu berdoa: Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid ibnul Walid, Ayyasy ibnu Abu Rabi'ah, Salamah ibnu Hisyam, dan orang-orang yang tertindas dari kaum muslim yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan hijrah dari tangan orang-orang kafir.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ -أَوْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْقُرَشِيِّ-عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي دُبُرِ صَلَاةِ الظُّهْرِ: " اللَّهُمَّ خَلِّص الْوَلِيدِ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ، وَضَعَفَةَ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَيْدِي الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا ".
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Hajaj, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ali ibnu Zaid, dari Abdullah atau Ibrahim ibnu Abdullah Al-Qurasyi, dari Abu Hurairah, bahwa dahulu Rasulullah Saw. acapkali membaca doa berikut sesudah salat Lohor, yaitu: Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid, Salamah ibnu Hisyam, Ayyasy ibnu Abu Rabi'ah, dan orang-orang muslim yang tertindas dari tangan kekuasaan orang-orang musyrik. Mereka yang tertindas itu tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan untuk hijrah.
Hadis ini mempunyai syahid (bukti) yang memperkuatnya di dalam kitab sahih yang diriwayatkan melalui jalur lain, seperti yang disebutkan di atas.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami ibnu Uyaynah, dari Ubaidillah ibnu Abu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan, "Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum wanita dan anak-anak."
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abun Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid. dari Ayyub ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: kecuali mereka yang tertindas. (An-Nisa: 98) Ibnu Abbas mengatakan, "Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang dimaafkan oleh Allah Swt."
وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًۭا كَثِيرًۭا وَسَعَةًۭ ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا 100
(100) Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(100)
Firman Allah Swt.:
وَمَنْ يُهاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُراغَماً كَثِيراً وَسَعَةً
Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. (An-Nisa: 100)
Ayat ini menganjurkan untuk berhijrah dan memberikan semangat untuk memisahkan diri dari orang-orang musyrik, bahwa ke mana pun orang mukmin pergi, niscaya ia dapat menemui tempat berlindung dan penghidupan yang menaunginya.
الْمُرَاغَمُ
adalah bentuk masdar. Orang-orang Arab mengatakan,
" رَاغَمَ فُلَانُ قَوْمَهُ مُرَاغَمًا وَمُرَاغَمَةً
artinya si Fulan benar-benar dapat memberikan perlindungan yang kuat kepada kaumnya. Semakna dengan pengertian ini perkataan An-Nabigah ibnu Ja'dah dalam salah satu bait syairnya:
كَطَوْدٍ يُلَاذُ بِأَرْكَانِهِ ... عَزِيزُ الْمُرَاغَمِ وَالْمَهْرَبِ
seperti pasak yang dipancangkan pada tiang-tiangnya, dia adalah orang yang perkasa benteng dan perlindungannya.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa al-muragam ialah berpindah dari suatu tempat ke tempat lain. Hal yang sama dikatakan pula oleh riwayat yang bersumber dari Ad-Dahhak, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Sauri.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: tempat hijrah yang banyak. (An-Nisa: 100) Yaitu tempat untuk menyingkir dari hal-hal yang tidak disukai.
Sufyan ibnu Uyaynah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: tempat hijrah yang luas. (An-Nisa: 100) Yakni benteng-benteng perlindungan.
Makna lahiriah muragam, hanya Allah yang lebih mengetahui, ialah tempat yang kokoh untuk menyelamatkan diri dan membuat musuh-musuh tidak dapat berkutik.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَسَعَةً
dan rezeki yang banyak. (An-Nisa: 100)
Yaitu rezeki yang berlimpah.
Banyak ulama —antara lain ialah Qatadah— mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. (An-Nisa: 1) yang menyelamatkannya dari kesesatan menuju jalan hidayah, dan menyelamatkannya dari kemiskinan kepada kecukupan.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
Barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. (An-Nisa: 100)
Dengan kata lain, barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan niat untuk berhijrah, lalu di tengah jalan ia meninggal dunia, maka ia telah memperoleh pahalanya di sisi Allah, yaitu pahala orang yang berhijrah.
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain dan lain-lainnya —baik kitab sahih ataupun kitab musnad atau kitab sunnah— melalui jalur Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari, dari Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi dari Alqamah ibnu Abu Waqqas Al-Laisi, dari Umar ibnul Khattab yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
" إنما الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ"
Sesungguhnya semua amal perbuatan itu berdasarkan niat masing-masing, dan sesungguhnya masing-masing orang itu hanya mendapatkan apa yang diniatkannya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia, niscaya dia memperolehnya; atau kepada wanita, niscaya ia menikahinya. Maka hijrah seseorang itu hanyalah kepada apa yang diniatkannya sejak semula.
Hadis ini umum pengertiannya menyangkut masalah hijrah dan semua amal perbuatan.
Hadis lainnya ialah yang disebut di dalam kitab Sahihain, menceritakan seorang lelaki (dari kaum Bani Israil) yang membunuh sembilan puluh sembilan orang, kemudian melengkapi pembunuhannya dengan orang yang keseratus, yaitu seorang ahli ibadah (karena ketika ia bertanya tentang jalan tobat, maka si ahli ibadah mengatakan bahwa pintu tobat telah tertutup baginya). Kemudian ia bertanya kepada seorang yang alim, "Apakah masih ada tobat bagiku?" Orang alim menjawab, "Tiada yang menghalang-halangi antara kamu dan tobat," hal ini diungkapkannya dengan nada balik bertanya. Kemudian orang alim itu menyarankan agar ia berpindah tempat dari negerinya menuju negeri lain yang di negeri tersebut penduduknya menyembah Allah. Ketika lelaki itu berangkat meninggalkan negerinya untuk berhijrah ke negeri lain tersebut, di tengah jalan kematian menimpanya. Maka berselisih pendapatlah malaikat rahmat dan malaikat azab. Para malaikat rahmat mengatakan bahwa lelaki ini datang untuk bertobat, sedangkan para malaikat azab mengatakan bahwa ia masih belum sampai ke negeri yang dituju. Akhirnya mereka diperintahkan untuk mengukur jarak di antara kedua tempat tersebut; mana yang lebih dekat dari lelaki itu, maka ia termasuk penghuninya. Maka Allah memerintahkan kepada bumi yang menuju ke negeri yang saleh agar mendekat, dan memerintahkan kepada bumi yang jahat (penduduknya) agar menjauh dari jenazah lelaki itu. Akhirnya para malaikat menjumpai bahwa jenazah lelaki itu lebih dekat satu jengkal ke negeri yang menjadi tujuan hijrahnya, kemudian ia dibawa oleh malaikat rahmat.
Menurut riwayat yang lain, ketika maut datang menjemputnya, ia sempat membalikkan badannya ke arah negeri yang menjadi tujuan hijrahnya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَتِيك، عَنْ أَبِيهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَتِيك قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " مَنْ خَرَجَ مَنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ-ثُمَّ قَالَ بِأَصَابِعِهِ هَؤُلَاءِ الثَّلَاثِ: الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةِ وَالْإِبْهَامِ، فَجَمَعَهُنَّ وَقَالَ: وَأَيْنَ الْمُجَاهِدُونَ-؟ فخرَّ عَنْ دَابَّتِهِ فَمَاتَ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، أَوْ لَدَغَتْهُ دَابَّةٌ فَمَاتَ، فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ أَوْ مَاتَ حَتْف أَنْفِهِ، فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ -وَاللَّهِ! إِنَّهَا لَكَلِمَةٌ مَا سَمِعْتُهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَرَبِ قَبْلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-وَمَنْ قُتِلَ قَعْصًا فَقَدِ اسْتَوْجَبَ الْمَآبَ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Muhammad ibnu Ibrahim, dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Atik, dari ayahnya (yaitu Abdullah ibnu Atiq) yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang keluar untuk berjihad di jalan Allah, kemudian ia bertanya, "Di manakah orang-orang yang berjihad di jalan Allah?”, dan ternyata ia terjungkal dari kendaraannya. lalu meninggal dunia, maka sungguh pahalanya ialah ditetapkan Allah; atau ia disengat hewan berbisa, lalu mati, maka sungguh telah tetap pahalanya pada Allah; atau ia mati dengan sendirinya, maka sungguh telah tetap pahalanya pada Allah. Yang dimaksud dengan hatfa anfihi ialah meninggal dunia di atas peraduannya. Abdullah ibnu Atik mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya ini benar-benar suatu kalimat yang pernah aku dengar dari seseorang Badui sebelum Rasulullah Saw. mengatakan, 'Barang siapa yang mati secara cepat, maka sungguh surga ditetapkan baginya."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdul Malik ibnu Syaiban Al-Khuzami, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnul Mugirah Al-Khuzami, dari Al-Munzir ibnu Abdullah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, bahwa Az-Zubair ibnul Awwam pernah menceritakan, "Khalid ibnu Hizam berhijrah ke negeri Habsyah, tetapi di tengah jalan ia digigit ular beracun hingga meninggal dunia, maka turunlah ayat berikut sehubungan dengannya," yaitu firman-Nya: Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dimaksud), maka sungguh telah telap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 1); Az-Zubair mengatakan, "Aku merasa pasti akan kedatangannya dan menunggu-nunggunya, sedangkan aku telah berada di negeri Habsyah. Tiada sesuatu pun yang lebih menyedihkan diriku ketika berita kematiannya sampai kepadaku. Karena sesungguhnya tidak ada seorang pun yang hijrah dari kalangan kabilah Quraisy, melainkan ia ditemani oleh seseorang dari keluarganya atau kaum kerabatnya. Sedangkan aku tidak mempunyai seorang teman pun dari kalangan Bani Asad ibnu Abdul Uzza (selain dia) dan aku tidak mengharapkan selainnya."
Asar ini garib (aneh) sekali, karena kisah ini adalah Makkiyah, sedangkan turunnya ayat ini adalah Madani. Barangkali dia bermaksud bahwa hukum ayat ini umum mencakup hal yang lainnya juga, sekalipun asbabun nuzulnya bukan berlatar belakang kisah ini.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud maula Abdullah ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Sahl ibnu Usman, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Asy'as (yaitu Ibnu Siwar), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Damrah ibnu Jundub keluar dengan maksud berhijrah kepada Rasulullah Saw., tetapi ia meninggal dunia di tengah jalan sebelum sampai kepada Rasulullah Saw. Maka turunlah firman-Nya: Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. (An-Nisa: 100), hingga akhir ayat.
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Raja, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Salim, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Damrah ibnul Ais Az-Zurqi yang sedang sakit matanya; ketika itu ia masih di Mekah. Ketika turun ayat berikut, yakni firman-Nya: kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya. (An-Nisa: 98) Maka ia berkata, "Aku adalah orang yang kaya, dan sesungguhnya aku mampu melakukan daya upaya." Lalu ia bersiap-siap dengan maksud hendak pergi berhijrah kepada Nabi Saw. Tetapi baru saja sampai di Tan'im, ia meninggal dunia. Maka turunlah firman-Nya: Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dimaksud). (An-Nisa: 100), hingga akhir ayat.
Imam Tabrani mengatakan:
قال الطبراني: حدثنا الحسن بن عروبة البصري، حدثنا حيوة بن شريح الحمصي حدثنا بقية بن الوليد، حدثنا ابن ثوبان عن أبيه، حدثنا مكحول عن عبد الرحمن بن غنم الأشعري، أنبأنا أبو مَالِكٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلّم يقول: «إن الله قال: من انتدب خارجا في سبيلي غازيا ابتغاء وجهي، وتصديق وعدي، وإيمانا برسلي فهو في ضمان على الله، إما أن يتوفاه بالجيش فيدخله الجنة، وإما أن يرجع في ضمان الله، وإن طالب عبدا فنغصه حتى يرده إلى أهله مع ما نال من أجر، أو غنيمة، ونال من فضل الله فمات، أو قتل، أو رفصته فرسه، أو بعيره، أو لدغته هامة، أو مات على فراشه بأي حتف شاء الله، فهو شهيد» .
telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arubah Al-Basri, telah menceritakan kepada kami Haiwah ibnu Syuraih Al-Himsy, telah menceritakaa kepada kami Baqiyyah ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Sauban, dari ayahnya, telah menceritakan kepada kami Makhul, dari Abdur Rahman ibnu Ganam Al-Asy'ari, telah menceritakan kepada kami Abu Malik yang mengatakan, "Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah berfirman bahwa barang siapa berangkat untuk berjuang di jalan-Ku, berperang untuk memperoleh rida-Ku, dan membenarkan janji-Ku serta iman kepada rasul-rasul-Ku, maka dia berada di dalam jaminan Allah. Adakalanya Allah mewafatkannya di dalam pasukan itu, maka Allah memasukkannya ke dalam surga. Dan adakalanya dia kembali dalam jaminan Allah, sekalipun ia mencari budak, maka Kami memberinya, hingga Allah mengembalikannya kepada keluarganya bersama dengan apa yang diperolehnya berupa pahala atau ganimah. Dan ia telah memperoleh sebagian dari karunia Allah, lalu mati, atau terbunuh, atau ditendang oleh kudanya atau oleh untanya atau disengat oleh serangga atau mati di atas peraduannya dengan kematian apa pun yang dikehendaki oleh Allah, maka dia adalah orang yang mati syahid'."Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Baqiyyah mulai dari "sebagian dari karunia Allah" hingga akhir hadis, dan ia menambahkan sesudah kalimat, fahuwa syahidun (maka dia adalah mati syahid), yaitu: "Dan sesungguhnya dia dimasukkan ke dalam surga."
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ زِيَادٍ سَبَلانُ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ أَبِي حُمَيْدٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ خَرَجَ حَاجًّا فَمَاتَ، كُتِبَ لَهُ أَجْرُ الْحَاجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ خَرَجَ مُعْتَمِرًا فَمَاتَ، كُتِبَ لَهُ أَجْرُ الْمُعْتَمِرِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ خَرَجَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَاتَ، كُتِبَ لَهُ أَجْرُ الْغَازِي إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ".
Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Humaid ibnu Abu Humaid, dari Ata ibnu Yazid Al-Laisi, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang berangkat haji, lalu ia meninggal dunia (sebelum sampai ke tujuannya), maka dicatatkan baginya pahala haji sampai hari kiamat. Dan barang siapa yang berangkat umrah, lalu ia meninggal dunia (di tengah jalan), maka dicatatkan baginya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barang siapa yang berangkat berjihad di jalan Allah, lalu ia mati (di tengah jalan), maka dicatatkan baginya pahala orang yang berjihad sampai hari kiamat.
Bila ditinjau dari segi sanadnya, hadis ini garib.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّۭا مُّبِينًۭا 101
(101) Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(101)
Allah Swt. berfirman:
وَإِذا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ
Apabila kalian bepergian di muka bumi. (An-Nisa: 11)
Yaitu melakukan perjalanan ke berbagai negeri; semakna dengan pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kalian orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah. (Al-Muzzammil: 2), hingga akhir ayat.
Adapun firman Allah Swt.:
فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ
maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian). (An-Nisa: 11)
Yakni meringankan; adakalanya dari segi rakaatnya, misalnya salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat, seperti yang disimpulkan oleh jumhur ulama dari ayat ini. Mereka menjadikannya sebagai dalil salat qasar dalam perjalanan, sekalipun mereka masih berselisih pendapat mengenainya. Karena di antara mereka ada yang mengatakan bahwa perjalanan yang dilakukan harus mengandung ketaatan, seperti berjihad, atau haji atau umrah, atau mencari ilmu atau ziarah, atau lain-lainnya yang semisal. Seperti yang diriwayatkan oleh Ata dan Yahya, dari Malik, dari Ibnu Umar, karena berdasarkan kepada makna lahiriah firman-Nya yang mengatakan:
إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
jika kalian takut diserang orang-orang kafir. (An-Nisa: 11)
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa tidak disyaratkan bagi bepergian harus dalam rangka taqarrub, melainkan boleh pula dalam rangka bepergian yang mubah (tidak diharamkan), karena berdasarkan kepada firman-Nya yang mengatakan:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجانِفٍ لِإِثْمٍ
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. (Al-Maidah: 3), hingga akhir ayat.
Seperti halnya diperbolehkan baginya memakan bangkai bila dalam keadaan darurat, tetapi dengan syarat hendaknya dia tidak bertujuan maksiat dengan perjalanannya itu. Demikianlah menurut pendapat Imam Syafii dan Imam Ahmad serta selain keduanya dari kalangan para imam.
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Al-A'masy, dari Ibrahim yang menceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw., lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang pedagang, aku biasa pulang pergi ke Bahrain." Lalu Nabi Saw. memerintahkan kepadanya salat dua rakaat (yakni salat qasar). Hadis ini berpredikat mursal.
Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa perjalanan ini bersifat mutlak. Dengan kata lain, baik yang mubah ataupun yang terlarang, sekalipun dia bepergian untuk tujuan membegal jalan dan menakut-nakuti orang yang lewat (meneror). Hukum qasar diperbolehkan baginya karena safar (perjalanan) diartikan mutlak. Hal ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, As-Sauri, dan Daud, karena berdasarkan kepada keumuman makna ayat. Tetapi jumhur ulama berpendapat berbeda dengan mereka.
*******************
Adapun firman-Nya:
إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
jika kalian takut diserang orang-orang kafir. (An-Nisa: 11)
Barangkali hal ini diinterpretasikan menurut kebanyakan yang terjadi di lingkungan saat ayat ini diturunkan. Karena sesungguhnya pada permulaan Islam sesudah hijrah, kebanyakan perjalanan yang mereka lakukan dipenuhi oleh bahaya yang menakutkan. Bahkan mereka tidak beranjak meninggalkan tempat tinggalnya melainkan untuk menuju ke peperangan tahunan, atau sariyyah (pasukan) khusus, sedangkan keadaan lainnya merupakan perang terhadap Islam dan para pengikutnya. Pengertian mantuq apabila diungkapkan dalam bentuk prioritas, atau berdasarkan suatu kejadian, maka ia tidak mempunyai subyek pengertian. Sama halnya dengan pengertian yang terdapat di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
وَلا تُكْرِهُوا فَتَياتِكُمْ عَلَى الْبِغاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّناً
Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian. (An-Nur: 33)
Juga seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
وَرَبائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسائِكُمُ
dan anak-anak istri kalian yang ada dalam pemeliharaan kalian dari istri kalian. (An-Nisa: 23), hingga akhir ayat.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْج، عَنِ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بابَيْه، عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ: سَأَلْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قُلْتُ: لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا وَقَدْ أمَّن اللَّهُ النَّاسَ؟ فَقَالَ لِي عُمَرُ: عجبتُ مِمَّا عجبتَ مِنْهُ، فسألتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: "صَدَقَةٌ تَصْدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ، فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari Abu Ammar, dari Abdullah ibnu Rabiyah, dari Ya'la ibnu Umayyah yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Umar ibnul Khattab mengenai makna firman-Nya: tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian), jika kalian takut diserang orang-orang kafir. (An-Nisa: 11) Sedangkan orang-orang di masa sekarang dalam keadaan aman (ke mana pun mereka mengadakan perjalanan)? Maka Umar r.a. berkata kepadaku bahwa ia pun pernah merasa heran seperti apa yang aku rasakan, lalu ia bertanya kepada Rasulullah Saw. mengenai hal tersebut. Maka beliau Saw. menjawab: Sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian. Karena itu, terimalah sedekah-Nya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim dan para pemilik kitab sunan melalui hadis Ibnu Juraij, dari Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Abu Ammar dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Ali ibnul Madini mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih melalui Umar, dan tiada yang hafal kecuali dari jalur ini; semua perawinya dikenal.
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Magul, dari Abu Hanzalah Al-Hazza yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar tentang salat safar (salat dalam perjalanan). Maka ia menjawab bahwa salat perjalanan itu adalah dua rakaat (yakni qasar). Lalu aku bertanya, "Kalau demikian, bagaimanakah dengan firman Allah Swt. yang mengatakan: 'jika kalian takut diserang orang-orang kafir (An-Nisa: 11). Sedangkan kita sekarang dalam keadaan aman?" Maka Ibnu Umar menjawab, "Itulah sunnah, Rasulullah Saw."
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Minjab, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Qais ibnu Wahb, dari Abul Wadak yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar mengenai dua rakaat dalam perjalanan. Maka ia menjawab bahwa hal itu adalah rukhsah (keringanan) yang diturunkan dari langit; jika tidak menginginkannya, kalian boleh mengembalikan ke asalnya (yaitu empat rakaat).
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas yang menceritakan, "Kami salat bersama Rasulullah Saw. di antara Mekah dan Madinah sebanyak dua rakaat-dua rakaat, padahal kami dalam keadaan aman dan tidak takut dengan apa pun di antara Mekah dan Madinah itu."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai melalui Muhammad ibnu Abdul A'la, dari Khalid Al-Hazza, dari Abdullah ibnu Aun dengan lafaz yang sama.
Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan, demikian pula telah diriwayatkan oleh Ayyub, Hisyam, dan Yazid ibnu Ibrahim At-Tusturi, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas r.a., dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal.
Menurut kami, hal yang sama diriwayatkan oleli Imam Turmuzi dan Imam Nasai; semuanya dari Qutaibah, dari Hasyim, dari Mansur, dari Zazan, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Nabi Saw. berangkat dari Madinah menuju Mekah tanpa ada rasa takut kecuali kepada Tuhan semesta alam, tetapi beliau Saw. salat dua rakaat (yakni qasar). Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini sahih.
وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَر، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ من المدينة إِلَى مَكَّةَ، فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ. قُلْتُ: أَقَمْتُمْ بِمَكَّةَ شَيْئًا؟ قَالَ: أَقَمْنَا بِهَا عَشْرًا.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Ishaq yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas menceritakan hadis berikut: Kami keluar bersama-sama Rasulullah Saw. dari Madinah ke Mekah, beliau Saw. salat dua rakaat-dua rakaat hingga kami kembali ke Madinah. Aku (Yahya ibnu Abu Ishaq) bertanya, "Apakah kalian tinggal di Mekah selama beberapa waktu?" Anas menjawab, "Kami bermukim selama sepuluh hari di Mekah."
Hal yang sama diketengahkan oleh jamaah lainnya melalui berbagai jalur dari Yahya ibnu Abu Ishaq Al-Hadrami dengan lafaz yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Wa-ki telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Harisah ibnu Wahb Al-Khuza'i yang menceritakan bahwa ia pernah salat dengan Nabi Saw. (yaitu salat Lohor dan Asar) di Mina dan banyak orang yang bermakmum kepadanya, dalam keadaan yang aman, masing-masing dua rakaat.
Hadis ini diriwayatkan oleh jamaah selain Ibnu Majah melalui berbagai jalur dari Ibnu Abu Ishaq, dari Anas dengan lafaz yang sama.
Menurut lafaz yang ada pada Imam Bukhari, telah menceritakan kepada kami Abul Walid, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq, bahwa ia pernah mendengar Harisah ibnu Wahb menceritakan hadis berikut: Kami salat bersama-sama Rasulullah Saw. dalam situasi yang aman sekali di Mina sebanyak dua rakaat.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah, telah menceritakan kepadaku Nafi’, dari Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa ia salat dua rakaat bersama Rasulullah Saw. (yakni di Mina), begitu pula pada masa Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, dan permulaan masa Khalifah Usman; kemudian Usman menggenapkannya empat rakaat.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui hadis Yahya ibnu Sa'id Al-Qattan dengan lafaz yang sama.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, dari Al-A'masy, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, bahwa ia pernah mendengar Abdur Rahman ibnu Yazid menceritakan asar berikut, Khalifah Usman ibnu Affan r.a. salat bersama kami di Mina empat rakaat. Lalu diceritakan kepada Abdullah ibnu Mas'ud r.a. hal tersebut, maka Abdullah mengucapkan istirja' (yakni inna lillahi wa inna ilaihi raji'un). Kemudian Abdullah mengatakan, 'Aku salat bersama Rasulullah Saw. di Mina dua rakaat, dan aku salat bersama Abu Bakar di Mina dua rakaat, dan aku salat bersama Umar ibnul Khattab di Mina dua rakaat pula. Aduhai, keberuntunganku dari dua rakaat yang pasti diterima ketimbang empat rakaat'."
Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis As-Sauri, dari Al-A'masy dengan lafaz yang sama. Imam Muslim mengetengahkannya melalui berbagai jalur dari As-Sauri, antara lain dari Qutaibah, sama seperti yang disebut di atas.
Hadis-hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa qasar itu tidak disyaratkan adanya situasi yang menakutkan. Karena itu ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan qasar dalam bab ini ialah qasar dari segi kaifiyah, bukan kammiyyah. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Mujahid, Ad-Dahhak, dan As-Saddi, seperti yang akan diterangkan kemudian.
Mereka memperkuat alasannya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Saleh ibnu Kaisan, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa salat itu pada asal mulanya difardukan dua rakaat-dua rakaat, baik dalam bepergian maupun di tempat tinggal. Kemudian salat dalam bepergian ditetapkan, sedangkan salat di tempat tinggal ditambahkan (menjadi empat rakaat).
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah ibnu Yusuf At-Tanisi, dan Muslim dari Yahya ibnu Yahya, sedangkan Abu Daud dari Al-Qa'nabi, dan Imam Nasai dari Qutaibah; keempat-empatnya dari Malik dengan lafaz yang sama.
Timbul suatu pertanyaan dari mereka, apabila asal salat dalam perjalanan adalah dua rakaat, bagaimanakah yang dimaksud dengan qasar kammiyyah dalam bab ini? Mengingat sesuatu yang merupakan asal tidak dapat disebut demikian (yakni istilah qasar, karena sejak semula sudah dua rakaat), seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: maka tidaklah mengapa kalian mengqasar salat (kalian). (An-Nisa: 11) '
Hal yang lebih jelas lagi penunjukannya dari ayat ini ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki' dan Sufyan serta Abdur Rahman, dari Zubaid Al-Yami, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Umar r.a. yang mengatakan bahwa salat dalam perjalanan itu dua rakaat, salat Hari Raya Kurban dua rakaat, salat Hari Raya Fitri dua rakaat, dan salat Jumat dua rakaat, sebagai salat yang lengkap, bukan qasar (ditetapkan) melalui lisan Nabi Muhammad Saw.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya melalui berbagai jalur dari Zubaid Al-Yami dengan lafaz yang sama. Sanad hadis ini harus dengan syarat Imam Muslim.
Imam Muslim menetapkan di dalam mukadimah kitab sahihnya bahwa Ibnu Abu Laila benar pernah mendengar hadis dari Umar. Sesungguhnya hal itu disebutkan dengan jelas dalam hadis ini, juga dalam hadis lainnya.
Hal ini, insya Allah benar, sekalipun Yahya ibnu Mu'in dan Abu Hatim serta Imam Nasai mengatakan bahwa Ibnu Abu Laila belum pernah mendengar dari Umar.
Menanggapi pendapat ini Imam Muslim mengatakan pula, "Sesungguhnya telah terjadi dalam sebagian jalur Abu Ya'la Al-Mausuli melalui jalur As-Sauri, dari Zubaid, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari seorang yang siqah, dari Umar, lalu Imam Muslim mengetengahkannya. Imam Ibnu Majah disebutkan melalui jalur Yazid ibnu Abu Ziyad ibnu Abul Ja'd, dari Zubaid, dari Abdur Rahman, dari Ka'b ibnu Ujrah, dari Umar.
Imam Muslim di dalam kitab sahihnya, Imam Abu Daud, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadis Abu Uwwanah Al-Waddah ibnu Abdullah Al-Yasykuri; Imam Muslim dan Imam Nasai menambahkan dan melalui Ayyub ibnu Aiz, keduanya dari Bukair ibnul Akhnas, dari Mujahid, dari Abdullah ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Allah mewajibkan salat melalui lisan Nabi kalian (Nabi Muhammad Saw.) empat rakaat di tempat dan dua rakaat dalam perjalanan, sedangkan dalam keadaan khauf (takut) adalah satu rakaat. Sebagaimana beliau melakukan salat qabliyah dan ba'diyah di tempat, demikian pula beliau Saw. melakukannya dalam salat perjalanan.
Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Usamah ibnu Zaid, yang ia riwayatkan dari Tawus sendiri. Hal ini membuktikan bahwa hadis ini benar-benar bersumber dari Ibnu Abbas r.a.
Akan tetapi, hal ini tidaklah bertentangan dengan apa yang telah dikisahkan oleh Siti Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa asal salat itu adalah dua rakaat, tetapi pada salat di tempat ditambahkan (dua rakaat lagi). Setelah keadaannya mapan, maka benarlah bila dikatakan bahwa salat di tempat difardukan seperti apa yang diceritakan oleh Ibnu Abbas (yakni empat rakaat).
Akan tetapi, hadis Ibnu Abbas dan hadis Siti Aisyah sepakat mengatakan bahwa salat safar itu adalah dua rakaat; dan bahwa dua rakaat tersebut merupakan salat yang lengkap, bukan qasar, seperti juga yang diterangkan di dalam hadis Umar r.a.
Bilamana demikian, berarti firman Allah Swt. yang mengatakan: maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian). (An-Nisa: 11) Makna yang dimaksud ialah qasar kaifiyyah, seperti halnya dalam salat Khauf. Karena itulah maka dalam firman selanjutnya disebutkan: jika kalian takut diserang orang-orang kafir. (An-Nisa: 11), hingga akhir ayat.
Dalam ayat berikutnya disebutkan pula: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka. (An-Nisa: 12), hingga akhir ayat.
Maka dalam ayat selanjutnya disebutkan tujuan utama dari qasar disertai dengan penyebutan gambaran dan tata caranya. Karena itulah ketika Imam Bukhari hendak mencatat Bab "Salat Khauf dalam kitab sahihnya, terlebih dahulu ia memulainya dengan menyebutkan firman-Nya: Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian). (An-Nisa: 11) sampai dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang yang kafir itu. (An-Nisa: 12)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Juwaibir dari Ad-Dahhak sehubungan dengan firman-Nya: maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian). (An-Nisa: 11) Bahwa hal tersebut di saat peperangan, seorang lelaki yang berkendaraan salat dengan dua takbir menghadap ke arah mana pun kendaraannya mengarah.
Asbat meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan firman-Nya: Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian), jika kalian takut. (An-Nisa: 11), hingga akhir ayat. Sesungguhnya jika kamu salat dua rakaat dalam perjalanan, maka itulah batas qasar yang diperbolehkan baginya. Tidak diperbolehkan selain itu kecuali bila ia takut diserang oleh orang-orang kafir di saat ia melakukan salat, maka qasar-nya boleh hanya dengan satu rakaat.
Ibnu Abu Nujaih meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian). (An-Nisa: 11) Hal tersebut terjadi ketika Nabi Saw. dan para sahabatnya berada di Asfan, sedangkan pasukan kaum musyrik berada di Dajnan, maka mereka menjadi berhadap-hadapan. Nabi Saw. salat Lohor bersama semua sahabatnya empat rakaat lengkap dengan rukuk dan sujudnya, dan mereka berdiri bersama-sama pula. Maka pasukan kaum musyrik hampir saja hendak menyerang dan menjarah barang-barang serta perabotan yang dibawa pasukan kaum muslim. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Mujahid, As-Saddi, dari Jabir dan Ibnu Umar. Ibnu Jarir memilih pendapat ini pula, karena ternyata ia mengemukakan pendapatnya sehubungan dengan hal tersebut sesudah meriwayatkan hadis ini, dan inilah yang benar.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zi-b, dari Ibnu Syihab, dari Umayyah ibnu Abdullah ibnu Khalid ibnu Usaid, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, "Kami menjumpai di dalam Kitabullah masalah qasar salat khauf, tetapi kami tidak menjumpai qasar salat safar." Maka Abdullah ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya kami menjumpai Nabi kami mengamalkan perbuatan yang kita kerjakan sekarang. Salat Khauf itu dinamakan salat qasar, serta menginterpretasikan ayat dengan pengertian tersebut, bukan dengan pengertian qasar salat untuk musafir."
Ibnu Umar menetapkan hal tersebut. Ia menyimpulkan dalil sehubungan dengan salat qasar musafir hanya dari perbuatan pentasyri’, bukan dengan nas Al-Qur'an.
Hal yang lebih jelas dari itu ialah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Walid Al-Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah ibnu Sammak Al-Hanafi yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar tentang salat safar. Maka Ibnu Umar menjawab, "Salat safar adalah dua rakaat sebagai salat yang lengkap, bukan qasar. Sesungguhnya salat qasar hanyalah pada keadaan Khauf saja." Lalu aku (Al-Hanafi) bertanya, "Bagaimanakah caranya salat khauf itu?" Ibnu Umar menjawab, "Hendaknya imam salat dengan segolongan orang sebanyak satu rakaat, kemudian mereka yang sudah salat datang ke posisi mereka yang belum salat untuk menggantikannya, lalu mereka yang belum salat datang menggantikan kedudukan mereka yang sudah salat, lalu imam salat bersama golongan yang kedua satu rakaat lagi. Dengan demikian, imam melakukan salat dua rakaat, sedangkan masing-masing dari dua golongan tersebut satu rakaat-satu rakaat."