62 - الجمعة - Al-Jumu'a

Juz : 28

Friday
Medinan

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌۭ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 9

(9) Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(9) 

Sesungguhnya hari Jumat dinamakan Jumu'ah karena berakar dari kata al-jam'u, mengingat kaum muslim melakukan perkumpulan untuk setiap tujuh harinya sebanyak sekali di dalam masjid-masjid yang besar. Dan pada hari Jumat semua makhluk telah sempurna diciptakan, dan sesungguhnya hari Jumat itu merupakan hari keenam dari tahun yang Allah menciptakan padanya langit dan bumi. Pada hari Jumat pula Allah menciptakan Adam, pada hari Jumat Adam dimasukkan ke dalam surga, pada hari Jumat Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat pula hari kiamat terjadi. Di dalam hari Jumat terdapat suatu saat yang tiada seorang hamba pun yang beriman dapat menjumpainya, sedangkan ia dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah akan mengabulkan apa yang dimintanya. Hal ini telah dibuktikan oleh banyak hadis sahih yang menceritakannya.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، حَدَّثَنَا عَبِيدة بْنُ حُمَيد، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ قَرْثَع الضَّبِّيِّ، حَدَّثَنَا سَلْمَانُ قَالَ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا سَلْمَانُ، مَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ؟ ". قُلْتُ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَوْمٌ جُمع فِيهِ أَبَوَاكَ -أَوْ أَبُوكُمْ"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Ubaidah ibnu Humaid, dari Mansur, dari Abu Ma'syar, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Qursa' Ad-Dabbi, telah menceritakan kepada kami Salman, bahwa Abul Qasim Saw. pernah bersabda, "Hai Salman, apakah hari Jumat itu?" Salman menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Hari Jumat itu adalah hari yang padanya Allah menghimpunkan kedua orang tuamu, atau orang tuamu.

Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah hal yang semisal dengan hadis di atas, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Menurut bahasa orang-orang kuno, hari Jumat disebut pula dengan nama hari 'Arubah. Dan telah terbuktikan bahwa umat-umat sebelum kita telah diperintahkan untuk menghormati hari Jumat, maka mereka memuliakannya. Tetapi orang-orang Yahudi memilih hari Sabtu yang tidak bertepatan dengan hari penciptaan Adam, sedangkan orang-orang Nasrani memilih hari Ahad yang padanya dimulai penciptaan makhluk. Dan Allah Swt. memilih bagi umat ini hari Jumat yang padanya Allah telah menyempurnakan penciptaan makhluk-(Nya). Hal ini telah dinyatakan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadis Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabih yang mengatakan bahwa berikut ini merupakan hadis yang diriwayatkan kepada kami oleh Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"نَحْنُ الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بِيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا. ثُمَّ هَذَا يَومُهم الَّذِي فَرض اللَّهُ عَلَيْهِمْ، فَاخْتَلَفُوا فِيهِ، فَهَدَانَا اللَّهُ لَهُ، فَالنَّاسُ لَنَا فِيهِ تَبَعٌ، الْيَهُودُ غَدًا، وَالنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ"

Kita adalah orang-orang yang terakhir, tetapi yang paling terdahulu kelak di hari kiamat, hanya saja mereka diberi kitab sebelum kita. Kemudian sesungguhnya hari (Jumat) ini adalah hari mereka yang telah difardukan oleh Allah atas mereka, tetapi mereka berselisih pendapat mengenainya. Dan Allah menunjuki kita padanya, maka orang-orang lain mengikut kita padanya; orang-orang Yahudi besok dan orang-orang Nasrani sesudah besok.

Ini menurut lafaz hadis yang ada pada Imam Bukhari. Sedangkan menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim adalah sebagai berikut:

"أَضَلَّ اللَّهُ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتَ، وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ. فَجَاءَ اللَّهُ بِنَا فَهَدَانَا اللَّهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ، فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَالْأَحَدَ، وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، نَحْنُ الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا، وَالْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الْمَقْضِيُّ بَيْنَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ".

Allah membutakan orang-orang sebelum kita dari hari Jumat, maka bagi orang-orang Yahudi hari Sabtu, dan bagi orang-orang Nasrani hari Ahad. Lalu Allah mendatangkan kita dan menunjuki kita kepada hari Jumat, dan Allah menjadikan hari Jumat, hari Sabtu, dan hari Ahad (berurutan). Demikian pula kelak di hari kiamat, mereka mengikut kepada kita. Kita adalah orang-orang yang terakhir dari kalangan penduduk dunia, tetapi yang paling pertama mendapat peradilan-Nya di antara sesamanya kelak di hari kiamat sebelum semua makhluk.

Allah Swt. telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat. Maka Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah. (Al-Jumu'ah: 9)

Yakni tuluskanlah niat kalian, bulatkanlah tekad kalian, serta pentingkanlah oleh kalian untuk pergi guna menunaikan ibadah kepada-Nya. Pengertian yang dimaksud dengan sa'yu dalam ayat ini bukanlah menurut pengertian bahasanya (yaitu berjalan), melainkan makna yang dimaksud ialah mementingkan dan merealisasikannya. Seperti makna yang terdapat di dalam firman Allah Swt.:

وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan ia adalah ' mukmin. (Al-Isra: 19)

Tersebutlah bahwa sahabat Umar ibnul Khattab dan Ibnu Mas'ud r.a. membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Famdu ila zikrillah, yang artinya 'maka bergegas-gegaslah kamu untuk mengingat Allah.'

Adapun jalan cepat menuju tempat salat, maka sesungguhnya hal itu dilarang, sebab ada sebuah hadis di dalam kitab Sahihain yang diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

"إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ، وَلَا تُسرِعوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا"

Apabila kamu mendengar iqamah, maka berjalanlah kamu menuju ke tempat salat, dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun, dan janganlah kamu melangkahkannya dengan cepat-cepat. Maka apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, maka sempurnakanlah.

Menurut lafaz Imam Bukhari, dari Abu Qatadah, disebutkan bahwa ketika kami sedang salat bersama Nabi Saw., tiba-tiba beliau mendengar suara gemuruh langkah kaum lelaki. Maka setelah salat selesai, beliau Saw. bertanya, "Mengapa kalian?" Mereka menjawab, "Kami datang tergesa-gesa ke tempat salat." Nabi Saw. bersabda:

"فَلَا تَفْعَلُوا، إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَامْشُوا وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا"

Jangan kamu ulangi perbuatan itu. Apabila kamu mendatangi tempat salat, maka berjalanlah dan langkahkanlah kakimu dengan tenang. Apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, sempurnakanlah.

Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Bukhari dan Muslim.

قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ: أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "إذا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَلَكِنِ ائْتُوهَا تَمْشُونَ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا".

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Apabila iqamah untuk salat diserukan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan jalan cepat, tetapi datangilah ia dengan jalan biasa dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun. Maka bagian mana pun yang kamujumpai, kerjakanlah; dan bagian mana pun yang terlewatkan darimu, maka sempurnakanlah.

Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Abdur Razzaq pula, dan ia juga mengetengahkannya melalui jalur Yazid ibnu Zurai', dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah dengan sanad yang semisal.

Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan, "Ingatlah, demi Allah, makna yang dimaksud bukanlah melangkahkan kaki dengan cepat. Sesungguhnya mereka telah dilarang mendatangi tempat salat kecuali dengan langkah-langkah yang tenang dan anggun." Ungkapan sa 'yu ini kaitannya adalah dengan hati, niat, dan kekhusyukan.

Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah. (Al-Jumu'ah: 9) Yakni berjalan dengan hati dan amalmu, itulah yang dimaksud dengan pengertian berjalan menuju ke tempat salat.

Tersebutlah pula bahwa Qatadah menakwilkan dengan pengertian yang sama dengan firman Allah Swt. berikut, yaitu:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) untuk berusaha bersama-sama Ibrahim. (Ash-Shaffat: 12)

Maksudnya, dapat berjalan bersama-sama Ibrahim. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal, dari Muhammad ibnu Ka'b, Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya.

Disunatkan bagi orang yang mendatangi salat Jumat hendaknya terlebih dahulu mandi sebelumnya, karena telah disebutkan di dalam kitab Sahihain sebuah hadis dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

"إِذَا جَاءَ أحدُكم الجمعةَ فَلْيغتسل"

Apabila seseorang dari kamu mendatangi salat Jumat, hendaklah ia mandi terlebih dahulu.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula melalui Abu Sa'id r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

غُسلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحتَلِم"

Mandi hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang bermimpi mengeluarkan air mani (balig).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

"حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ".

Hal yang diwajibkan Allah atas tiap-tiap orang muslim ialah mandi setiap tujuh harinya dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya.

Hadis riwayat Imam Muslim.

Diriwayatkan pula dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"على كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ، وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ"

Diwajibkan atas setiap lelaki muslim mandi sekali setiap tujuh harinya, yaitu pada hari Jumat.

Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Hibban.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ حَسَّانِ بْنِ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ الثَّقَفِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ غَسَّل وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خطوة أجر سنة، صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Al-Auza'i, dari Hassan ibnu Atiyyah, dari Abul Asy'as As-San'ani, dari Aus ibnu Aus As-Saqafi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)nya.

Hadis ini mempunyai banyak jalur periwayatan dan banyak lafaznya, dan telah diketengahkan oleh Arba'ah serta dinilai hasan oleh Imam Turmuzi.

Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسلَ الْجَنَابَةِ، ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ"

Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandinya untuk jinabah, kemudian berangkat pada saat yang pertama, maka seakan-akan ia mengurbankan seekor unta. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seakan-akan ia mengurbankan seekor sapi betina. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang ketiga, maka seakan-akan mengurbankan seekor kambing gibasy yang bertanduk. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka seakan-akan mengurbankan seekor ayam. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang kelima, maka seakan-akan mengurbankan sebuah telur. Dan apabila imam muncul, maka para malaikat hadir mendengarkan zikir.

Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Disunatkan pula baginya memakai pakaian yang terbaiknya, mengenakan parfum, bersiwak, membersihkan dirinya, dan bersuci. Di dalam hadis Abu Sa'id yang lalu telah disebutkan:

"غسلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، والسواكُ، وَأَنْ يَمَس مَنْ طِيبِ أَهْلِهِ".

Mandi pada hari Jumat wajib atas setiap orang yang balig, juga bersiwak dan mengenakan wewangian keluarganya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: "مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ومَس مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ -إِنْ كَانَ عِنْدَهُ-وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ -إِنْ بَدَا لَهُ-وَلَمْ يُؤذ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi, dari Imran ibnu Abu Yahya, dari Abdullah ibnu Ka'b ibnu Malik, dari Ayyub Al-Ansari, bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai wewangian keluarganya jika mempunyainya, dan mengenakan pakaian yang terbaiknya, kemudian ia keluar hingga sampai di masjid, lalu melakukan salat (sunat) jika ia menginginkannya, dan tidak mengganggu seorang pun, kemudian diam dengan penuh perhatian di saat imamnya muncul hingga salat ditunaikan. Maka hal itu menjadi kifarat baginya terhadap dosa-dosa yang ada antara hari itu sampai dengan Jumat berikutnya.

Di dalam kitab Sunan Abu Daud dan Ibnu Majah disebutkan melalui Abdullah ibnu Salam r.a. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda di atas mimbarnya:

"مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوِ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ سِوَى ثَوْبَيْ مِهْنَته"

Tiada beban bagi seseorang dari kamu seandainya dia telah membeli sepasang pakaian untuk hari Jumatnya selain dari sepasang pakaian untuk kerjanya.

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw. berkhotbah kepada orang-orang pada hari Jumat, lalu beliau melihat mereka mengenakan pakaian nimar (sehari-hari), kemudian beliau Saw. bersabda:

"مَا عَلَى أَحَدِكُمْ إِنْ وَجَدَ سَعَة أَنْ يَتَّخِذَ ثَوْبَيْنِ لَجُمُعَتِهِ، سِوَى ثَوْبَيْ مِهْنَتِهِ".

Tidak dibebankan bagi seseorang dari kamu jika dia mempunyai kaluasan untuk mengambil sepasang pakaian untuk salat Jumatnya selain sepasang pakaian untuk kerjanya. (Riwayat Ibnu Majah)

Firman Allah Swt.:

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ

apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat. (Al-Jumu'ah: 9)

Yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah Saw. apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas mimbarnya, maka pada saat itulah azan diserukan di hadapannya.

Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a., sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Adam ibnu Abu Iyas, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zi'b, dari Az-Zuhri dari As-Sa'ib ibnu Yazid yang mengatakan bahwa dahulu seruan azan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah Saw., Abu Bakar r.a., dan Umar r.a. Dan ketika masa pemerintahan Usman ibnu Affan r.a. telah berlangsung beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan yang kedua di atas Az-Zaura. Yakni diserukan azan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura, yang merupakan rumah yang tertinggi di Madinah pada masa itu berada di dekat masjid.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Na' im, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Rasyid Al-Mak-hul, dari Mak-hul, bahwa pada mulanya seruan di hari Jumat dilakukan hanya sekali —yaitu di saat imam muncul— sampai dengan salat diiqamahkan. Seruan itu bila telah diserukan, maka diharamkan melakukan jual beli. Kemudian di masa pemerintahan Khalifah Usman, ia memerintahkan agar dilakukan pula seruan (azan) lainnya, yaitu sebelum imam muncul hingga semua orang telah terkumpulkan. Dan sesungguhnya yang diperintahkan untuk menghadiri salat Jumat itu hanyalah kaum lelaki yang merdeka, bukan budak dan bukan pula wanita dan anak-anak. Dan dimaafkan untuk tidak melakukan salat Jumat bagi orang musafir, orang yang sedang sakit, dan orang yang merawat orang sakit, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam uzur yang diterima, yang pembahasannya secara rinci terdapat di dalam kitab-kitab fiqih.

Firman Allah Swt.:

وَذَرُوا الْبَيْعَ

dan tinggalkanlah jual beli. (Al-Jumu'ah: 9)

Yakni bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah olehmu jual beli, bila salat telah diserukan. Karena itulah maka para ulama sepakat bahwa haram melakukan jual beli sesudah azan kedua. Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai masalah jual beli secara muatah (bayar dan terima tanpa ijab kabul). Ada dua pendapat mengenainya, tetapi menurut makna lahiriah ayat, hal itu tidak sah juga, sebagaimana yang dijelaskan secara lengkap di tempatnya; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Firman Allah Swt.:

ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jumu'ah: 9)

Yaitu kamu tinggalkan jual beli dan kamu bergegas untuk mengingat Allah dan salat adalah lebih baik bagimu, yakni bagi kehidupan dunia dan akhiratmu, jika kamu mengetahui.


فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 10

(10) Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

(10) 

Firman Allah Swt.:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ

Apabila salat telah ditunaikan. (Al-Jumu'ah: 10)

Maksudnya, apabila salat telah diselesaikan.

فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ

maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (Al-Jumu'ah: 10)

Setelah mereka dilarang melakukan transaksi sesudah seruan yang memerintahkan mereka untuk berkumpul, kemudian diizinkanlah bagi mereka sesudah itu untuk bertebaran di muka bumi dalam rangka mencari karunia Allah, seperti apa yang dilakukan oleh Irak ibnu Malik r.a. apabila dia telah selesai dari salat Jumatnya, maka ia berdiri di pintu masjid, lalu berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أجبتُ دعوتَك، وصليتُ فريضتك، وانتشرت كما أمرتني، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Ya Allah, sesungguhnya aku menyukai seruanmu, dan aku telah kerjakan salat yang Engkau fardukan serta aku akan menebar sebagaimana yang telah Engkau perintahkan, maka berilah daku rezeki dari karunia-Mu, dan Engkau adalah sebaik-baik Pemberi rezeki.

Riwayat Imam Ibnu Abu Hatim.

Telah diriwayatkan pula dari sebagian ulama Salaf bahwa ia pernah mengatakan, "Barang siapa yang melakukan jual beli pada hari Jumat sesudah menunaikan salat Jumat, maka Allah Swt. akan memberkahi jual belinya sebanyak tujuh puluh kali, karena ada firman Allah Swt. yang mengatakan:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ

Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah' (Al-Jumu'ah: 10)

Adapun firman Allah Swt.:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. (Al-Jumu'ah: 10)

Yakni di saat kamu melakukan transaksi jual beli dan saat menerima dan memberi, banyak-banyaklah kamu mengingat Allah, dan janganlah kamu disibukkan oleh urusan duniamu hingga kamu melupakan hal yang bermanfaat bagimu di negeri akhirat nanti. Karena itulah maka disebutkan dalam sebuah hadis:

"مَنْ دَخَلَ سُوقًا مِنَ الْأَسْوَاقِ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ كُتبت لَهُ ألفُ أَلْفِ حَسنة، ومُحي عَنْهُ ألفُ أَلْفِ سَيئة"

Barang siapa yang memasuki sebuah pasar, lalu mengucapkan, "Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah semua Kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu, " maka Allah akan mencatat baginya satu juta kebaikan dan menghapuskan darinya sejuta keburukan (dosa).

Mujahid mengatakan bahwa bukanlah seorang hamba termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah sebelum dia selalu ingat kepada Allah, baik dalam keadaan berdiri, duduk, ataupun berbaring.


وَإِذَا رَأَوْا۟ تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًۭا ۚ قُلْ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌۭ مِّنَ ٱللَّهْوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِ ۚ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ 11

(11) Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki.

(11) 

Allah Swt. mengecam orang-orang yang bubar meninggalkan khotbah Jumat karena menuju ke tempat perniagaan yang baru tiba di Madinah di masa itu. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا

Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). (Al-Jumu'ah: 11)

Maksudnya, pergi meninggalkanmu yang sedang berkhotbah di atas mimbar. Demikianlah menurut takwil yangdikemukakan oleh paratabi'in yang bukan hanya seorang, yang antara lain ialah Abul Aliyah, Al-Hasan, Zaid ibnu Aslam, dan Qatadah.

Muqatil ibnu Hayyan menduga bahwa barang dagangan tersebut adalah milik Dihyah ibnu Khalifah sebelum dia masuk Islam, dia memakai genderang dalam menjajakan barang dagangannya, akhirnya mereka bubar menuju ke tempat perniagaan itu dan meninggalkan Rasulullah Saw. yang sedang berkhotbah di atas mimbarnya, terkecuali sebagian kecil dari mereka yang tidak terpengaruh. Hal ini diperkuat dengan adanya sebuah hadis yang menceritakannya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, dari Husain, dari Salim ibnu Abul, Ja'd, dari Jabir yang mengatakan bahwa iringan kafilah perniagaan datang ke Madinah di saat Rasulullah Saw. sedang berkhotbah, maka orang-orang pun bubar menuju ke arahnya dan yang tersisa hanyalah dua belas orang lelaki yang tetap di tempatnya. Maka turunlah firman Allah Swt.: Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya. (Al-Jumu'ah: 11)

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis yang sama di dalam kitab sahih masing-masing.

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا هُشَيم، عَنْ حُصَين، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ وَأَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَقَدِمَتْ عيرٌ إِلَى الْمَدِينَةِ، فَابْتَدَرَهَا أصحابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى لَمْ يَبْقَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ تَتَابَعْتُمْ حَتَّى لَمْ يَبْقَ مِنْكُمْ أَحَدٌ، لَسَالَ بِكُمُ الْوَادِي نَارًا" وَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا وَقَالَ: كَانَ فِي الِاثْنَيْ عَشَرَ الَّذِينَ ثَبَتُوا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا

Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Hasyim, dari Husain, dari Salim ibnu Abul Ja'd dan Abu Sufyan, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. sedang berkhotbah Jumat, datanglah iringan kafilah ke Madinah. Maka para sahabat bergegas menuju kepadanya, sehingga tiada yang tertinggal bersama Rasulullah Saw. selain dari dua belas orang lelaki. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan­Nya, seandainya kalian semua terpengaruh hingga tiada seorang pun dari kalian yang tersisa, niscaya lembah ini akan mengalirkan api membakar kalian semua. Lalu turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). (Al-Jumu'ah: 11) Jabir ibnu Abdullah melanjutkan, bahwa di antara kedua belas orang yang tetap mendengarkan khotbah Rasulullah Saw. adalah Abu Bakar dan Umar r.a.

*******************

Di dalam firman Allah Swt.:

وَتَرَكُوكَ قَائِمًا

dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). (Al-Jumu'ah: 11)

terkandung dalil yang menunjukkan bahwa imam melakukan khotbahnya pada hari Jumat dengan berdiri.

Imam Muslim telah meriwayatkannya di dalam kitab sahihnya melalui Jabir ibnu Samurah yang telah menceritakan bahwa Nabi Saw. melakukan dua khotbah, dan melakukan duduk di antara keduanya. Di dalam khotbahnya beliau Saw. membaca Al-Qur'an dan memberikan peringatan kepada manusia.

Akan tetapi, perlu diketahui dalam hal ini bahwa menurut suatu pendapat kisah ini terjadi ketika Rasulullah Saw. mendahulukan salat Jumat atas khotbahnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud di dalam Kitabul Marasil-nya. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Khalid, dari Al-Walid, telah menceritakan kepadaku Abu Mu'az Bukair ibnu Ma'ruf, bahwa ia pernah mendengar Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa dahulu Rasulullah Saw. melakukan salat Jumatnya sebelum khotbahnya, sama halnya dengan salat dua hari raya. Dan akhirnya pada suatu hari ketika Nabi Saw. sedang berkhotbah, datanglah seorang lelaki yang masuk ke dalam kumpulan jamaah salat Jumat, lalu ia berkata memberitakan, bahwa sesungguhnya Dihyah ibnu Khalifah telah tiba dengan membawa barang dagangan.

Makna yang dimaksud ialah menganjurkan kepada mereka untuk bubar dan menyambut kafilah tersebut, sehingga tiada yang tersisa kecuali hanya sejumlah kecil saja dari sahabat Rasulullah Saw.

*******************

Firman Allah Swt.:

قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ

Katakanlah, “Apa yang di sisi Allah." (Al-Jumu'ah: 11)

Yakni berupa pahala di negeri akhirat nanti.

خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

"adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan, " dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki. (Al-Jumu'ah: 11)

bagi orang yang bertawakal kepada-Nya dan mencari rezeki tepat pada waktunya.


63 - المنافقون - Al-Munaafiqoon

Juz : 28

The Hypocrites
Medinan

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

إِذَا جَآءَكَ ٱلْمُنَٰفِقُونَ قَالُوا۟ نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُۥ وَٱللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ لَكَٰذِبُونَ 1

(1) Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: "Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah". Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.

(1) 

Allah Swt. menceritakan perihal orang-orang munafik, bahwa mereka hanya mengakui Islam dengan mulutnya saja, bila datang kepada Nabi Saw. Adapun di dalam batin mereka adalah kebalikannya dan tidaklah seperti apa yang dilahirkan oleh mereka. Untuk itulah maka Allah Swt. berfirman:

إِذَا جَاءَكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ

Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, "Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah." (Al-Munafiqun: 1)

Yakni apabila mereka datang kepadamu dan menghadapimu dengan pengakuan tersebut, serta menampakkan hal itu kepadamu, kenyataannya tidaklah seperti apa yang mereka katakan. Karena itulah maka dalam ayat ini diletakkan kalimat sisipan yang memberitahukan bahwa sesungguhnya Nabi Saw. adalah utusan Allah, yaitu:

اللَّهِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ

Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya. (Al-Munafiqun: 1)

Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:

وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ

dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. (Al-Munafiqun: 1)

Yaitu dalam pemberitaan mereka, sekalipun pada lahiriahnya mereka menampakkan hal yang sungguhan, karena sesungguhnya mereka tidak meyakini kebenaran dari apa yang mereka ucapkan dan tidak pula membenarkannya dalam hati mereka. Karena itulah maka mereka didustakan berdasarkan keyakinan yang tersimpan dalam hati mereka. 


ٱتَّخَذُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُمْ جُنَّةًۭ فَصَدُّوا۟ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّهُمْ سَآءَ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ 2

(2) Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.

(2) 

Firman Allah Swt.:

اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (Al-Munafiqun: 2)

Artinya, mereka melindungi diri mereka dengan sumpah yang palsu lagi berdosa agar lawan bicara mereka percaya kepada apa yang .mereka katakan, dan teperdayalah oleh mereka orang-orang yang tidak mengetahui hakikat perkara mereka, sehingga menyangka mereka sebagai orang-orang Islam. Adakalanya mereka dijadikan panutan dalam perbuatannya, dan ucapannya dibenarkan, padahal sesungguhnya keadaan mereka dalam batinnya sama sekali tidak memperhatikan kepentingan Islam dan para pemeluknya. Dengan demikian, maka sikap mereka yang demikian itu menimpakan kemudaratan yang besar kepada kebanyakan orang. Untuk itulah maka disebutkan oleh firman Allah Swt.:

فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. (Al-Munafiqun: 2)

Karena itulah maka Ad-Dahhak ibnu Muzahim membaca ayat ini dengan bacaan berikut:

"اتَّخَذُوا إيمَانَهُمْ جُنَّةً"

Mereka itu menjadikan iman mereka sebagai perisai. (Al-Munafiqun: 2)

dengan membaca aimanahum menjadi Imanahum, yakni pembenaran yang mereka lahirkan dijadikan oleh mereka sebagai perisai untuk melindungi diri agar jangan dibunuh. Tetapi jumhur ulama membacanya aimanahum bentuk jamak dari yamin.



ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ ءَامَنُوا۟ ثُمَّ كَفَرُوا۟ فَطُبِعَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ 3

(3) Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti.

(3) 

Firman Allah Swt.:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ

Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi), lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti. (Al-Munafiqun: 3)

Yakni sesungguhnya ditetapkan atas mereka kemunafikan tiada lain karena mereka menanggalkan keimanan mereka dan mengenakan kembali kekufurannya dan mengganti hidayah dengan kesesatan.

فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ

lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti. (Al-Munafiqun: 3) .

Artinya, petunjuk tidak akan dapat sampai ke dalam hati mereka, dan tiada kebaikan yang dapat menggugahnya, maka hati mereka tidak dapat mengerti dan tidak dapat memperoleh hidayah.


وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ ۖ وَإِن يَقُولُوا۟ تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ ۖ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌۭ مُّسَنَّدَةٌۭ ۖ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ ۚ هُمُ ٱلْعَدُوُّ فَٱحْذَرْهُمْ ۚ قَٰتَلَهُمُ ٱللَّهُ ۖ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ 4

(4) Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?

(4) 

Firman Allah Swt.:

وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ

Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. (Al-Munafiqun: 4)

Mereka memiliki penampilan yang baik-baik, pandai berbicara, dan berlisan fasih. Apabila perkataan mereka didengar, maka pendengarnya akan terpesona oleh perkataan mereka yang berparamasastra. Padahal kenyataannya hati mereka sangat lemah, rapuh, mudah sok, penakut, dan pengecut. Karena itulah disebutkan dalam firman berikutnya:

يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ

Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. (Al-Munafiqun: 4)

Yakni manakala terjadi suatu peristiwa atau suatu kejadian atau hal yang menakutkan, maka mereka berkeyakinan bahwa hal itu akan menimpa diri mereka, hal ini disebabkan hati mereka yang pengecut lagi penakut. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman Allah Swt.:

أَشِحَّةً عَلَيْكُمْ فَإِذَا جَاءَ الْخَوْفُ رَأَيْتَهُمْ يَنْظُرُونَ إِلَيْكَ تَدُورُ أَعْيُنُهُمْ كَالَّذِي يُغْشَى عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِ فَإِذَا ذَهَبَ الْخَوْفُ سَلَقُوكُمْ بِأَلْسِنَةٍ حِدَادٍ أَشِحَّةً عَلَى الْخَيْرِ أُولَئِكَ لَمْ يُؤْمِنُوا فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

Mereka bakhil terhadapmu, apabila datang ketakutan (bahaya), kamu lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang terbalik-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati; dan apabila ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedangkan mereka bakhil untuk berbuat kebaikan. Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapuskan (pahala) amalnya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Al-Ahzab: 19)

Mereka adalah orang-orang yang berpenampilan saja, tetapi dalamnya kosong sama sekali. Karena itulah maka disebutkan dalam firman berikutnya:

هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)? (Al-Munafiqun: 4)

Yaitu bagaimanakah mereka sampai dipalingkan dari petunjuk kepada kesesatan?

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ قُدَامة الجُمَحي، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ بَكْرِ (2) بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ. عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ لِلْمُنَافِقِينَ عَلَامَاتٍ يُعْرَفُونَ بِهَا: تَحِيَّتُهُمْ لَعْنَةٌ، وَطَعَامُهُمْ نُهبَة، وَغَنِيمَتُهُمْ غُلُولٌ، وَلَا يَقَرَبُونَ الْمَسَاجِدَ إِلَّا هُجْرا وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا دُبْرا، مُسْتَكْبِرِينَ لَا يألَفون وَلَا يُؤلَفون، خُشُبٌ بِاللَّيْلِ، صُخُب بِالنَّهَارِ". وقال يزيد مَرةً: سُخُبٌ بالنهار

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik ibnu Qudamah Al-Jumahi, dari Ishaq ibnu Bukair ibnu Abul Furat, dari Sa'id ibnu Sa'id Al-Maqbari, dari ayahnya, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya orang-orang munafik itu mempunyai ciri-ciri khas yang dapat diketahui, yaitu salam penghormatan mereka berupa laknat, makanan mereka adalah hasil rampokan, dan ganimah mereka adalah hasil penggelapan (korupsi). Mereka tidak mendekati masjid-masjid melainkan menjauhinya, dan mereka tidak mendatangi salat kecuali paling belakang. Mereka bersikap sombong, tidak bersikap rukun dan tidak pula bersikap simpatik. Mereka di malam hari bagaikan kayu (yang tersandar) dan di siang hari gaduh.

Menurut Yazid ibnu Murrah, mereka di siang hari sangat ribut.