17 - الإسراء - Al-Israa
The Night Journey
Meccan
وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ٱبْتِغَآءَ رَحْمَةٍۢ مِّن رَّبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُل لَّهُمْ قَوْلًۭا مَّيْسُورًۭا 28
(28) Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.
(28)
فَقُلْ لَهُمْ قَوْلا مَيْسُورًا
maka katakanlah kepada mereka ucapan yang.pantas. (Al-Isra: 28)
Maksudnya, berkatalah kepada mereka dengan kata-kata yang lemah lembut dan ramah; serta janjikanlah kepada mereka bahwa apabila kamu mendapat rezeki dari Allah, maka kamu akan menghubungi mereka.
Demikianlah menurut tafsir yang dikemukakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Al-Hasan, Qatadah, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang sehubungan dengan makna firman-Nya: maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas. (Al-Isra: 28) Bahwa yang dimaksud dengan qaulan maisuran ialah perkataan yang mengandung janji dan harapan.
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًۭا مَّحْسُورًا 29
(29) Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.
(29)
Allah Swt. memerintahkan (kepada hamba-hamba-Nya) agar bersikap ekonomis dalam kehidupan, dan mencela sifat kikir; serta dalam waktu yang sama melarang sifat berlebihan.
وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu. (Al-Isra: 29)
Dengan kata lain, janganlah kamu menjadi orang kikir dan selalu menolak orang yang meminta serta tidak pernah sekalipun memberikan sesuatu kepada seseorang. Orang-orang Yahudi, semoga laknat Allah menimpa mereka, mengatakan bahwa tangan Allah terbelenggu. Maksud mereka ialah Allah bersifat kikir, padahal kenyataannya Allah Mahatinggi lagi Mahasuci, Maha Mulia dan Maha Pemberi.
Firman Allah Swt.:
وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ
dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya. (Al-Isra: 29)
Artinya janganlah kamu berlebihan dalam membelanjakan hartamu dengan cara memberi di luar kemampuanmu dan mengeluarkan biaya lebih dari pemasukanmu.
فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (Al-Isra: 29)
Ungkapan ini termasuk ke dalam versi lifwan nasyr, yakni gabungan dari beberapa penjelasan. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa jika kamu kikir, maka kamu akan menjadi orang yang tercela; orang-orang akan mencela dan mencacimu serta tidak mau bergaul denganmu. Seperti yang dikatakan oleh Zuhair ibnu Abu Sulma dalam Mu'aliaqat-nya yang terkenal itu, yaitu:
وَمَنْ كَانَ ذَا مَالٍ وَيَبْخَلْ بِمَالِهِ ... عَلَى قَوْمِهِ يُسْتَغْنَ عَنْهُ وَيُذْمَمِ
Barang siapa yang berharta, lalu ia kikir dengan hartanya itu terhadap kaumnya, tentulah dia tidak digauli oleh mereka dan dicela.
Dan manakala kamu membuka tanganmu lebar-lebar dengan memberi di luar kemampuanmu, maka kamu akan menyesal karena tidak punya sesuatu lagi yang akan kamu belanjakan Perihalnya sama dengan hewan yang tidak kuat lagi melakukan perjalanan, maka ia berhenti karena lemah dan tidak mampu. Hewan yang berspesifikasi demikian dinamakan hasir, yakni hewan yang kelelahan. Pengertian ini sama dengan apa yang disebutkan di dalam firman-Nya:
فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِنْ فُطُورٍ ثُمَّ ارْجِعِ الْبَصَرَ كَرَّتَيْنِ يَنْقَلِبْ إِلَيْكَ الْبَصَرُ خَاسِئًا وَهُوَ حَسِيرٌ
Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi, niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah. (Al-Mulk: 3-4)
Yang dimaksud dengan hasir ialah lemah, tidak dapat melihat adanya cela.
Makna yang dimaksud oleh ayat ini ditafsirkan dengan pengertian kikir dan berlebih-lebihan, menurut ibnu Abbas, Al-Hasan, Qatadah, Ibnu Juraij, Ibnu Zaid, dan yang lainnya.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui hadis Abuz Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
"مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُنْفِقِ، كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ مِنْ ثَدْيَيْهِمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا. فَأَمَّا الْمُنْفِقُ فَلَا يُنْفِقُ إِلَّا سَبَغَت -أَوْ: وَفَرَتْ -عَلَى جِلْدِهِ، حَتَّى تُخفي بَنَانَهُ وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ. وَأَمَّا الْبَخِيلُ فَلَا يُرِيدُ أَنْ يُنْفِقَ شَيْئًا إِلَّا لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ مَكَانَهَا، فَهُوَ يُوَسِّعُهَا فَلَا تَتَّسِعُ".
Perumpamaan orang yang kikir dan orang yang dermawan ialah sama dengan dua orang lelaki yang keduanya memakai jubah besi mulai dari bagian dada sampai ke b'agian bawah lehernya. Adapun orang yang dermawan, maka tidak sekali-kali ia mengeluarkan nafkah melainkan jubah besinya itu terasa makin lebar atau longgar sehingga semua jarinya tersembunyi dan tidak kelihatan. Adapun orang yang kikir, maka tidak sekali-kali dia bermaksud hendak membelanjakan sesuatu melainkan setiap lekukan dari jubah besinya menempel pada tempatnya; sedangkan dia berupaya untuk melonggar-kannya, tetapi baju besinya tidak mau longgar.
Demikianlah menurut lafaz hadis yang diketengahkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab zakatnya.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Hisyam ibnu Urwah, dari istrinya (yaitu Fatimah bintil Munzir), dari neneknya (yaitu Asma binti Abu Bakar) yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"أَنَفِقِي هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا، وَلَا تُوعِي فَيُوعي اللَّهُ عَلَيْكِ، وَلَا تُوكِي فَيُوكِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ" وَفِي لَفْظٍ: "وَلَا تُحصي فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ"
Berinfaklah dengan cara anu dan anu dan anu, dan janganlah kamu mengingat-ingatnya, karena Allah akan membalasmu karena Allah akan membalas menghitung-hitungnya pula. Menurut lafaz lain disebutkan: Janganlah kamu menghitung-hitungnya, karena Allah akan membalas memperhitungkannya terhadapmu.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui jalur Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِي: أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ"
Sesungguhnya Allah telah berfirman kepadaku, "Berinfaklah kamu! Maka Aku akan menggantikannya kepadamu.”
Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui jalur Mu'awiyah ibnu Abu Mazrad, dari Sa'id ibnu Yasar, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا وَمَلَكَانِ يَنْزِلَانِ مِنَ السَّمَاءِ يَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الْآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا"
Tiada suatu hari pun yang padanya hamba-hamba Allah berpagi hari melainkan terdapat dua malaikat yang turun dari langit. Salah seorang yang mengatakan, "Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak.” Sedangkan malaikat yang lainnya mengatakan, "Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang kikir.”
Imam Muslim telah meriwayatkan hadis berikut ini dari Qutaibah, dari Ismail ibnu Ja'far, dari Al-Ala, dari ayahnya, dari Abu Hurairah secara marfu’ yaitu:
"مَا نَقَصَ مَالٌ مِنْ صَدَقَةٍ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَنْ تَوَاضَعَ لِلَّهِ رَفَعَهُ اللَّهُ"
Tiada harta benda yang berkurang karena bersedekah, dan tidak sekali-kali Allah menambahkan kepada orang yang berinfak melainkan kemuliaannya. Dan barang siapa yang berendah diri karena Allah, Allah pasti mengangkatnya (meninggikannya).
Di dalam hadis Abu Kasir disebutkan hadis berikut dari Abdullah ibnu Umar secara marfu':
"إِيَّاكُمْ والشُّح، فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، أَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا"
Waspadalah kalian terhadap sifat kikir, karena sesungguhnya telah binasalah orang-orang yang sebelum kalian karena mereka menganjurkan kepada kekikiran, lalu mereka menjadi kikir. Dan mereka menganjurkan memutuskan tali silaturahmi, lalu mereka memutuskannya. Dan mereka menganjurkan kepada perbuatan maksiat, lalu mereka bermaksiat.
Imam Baihaqi telah meriwayatkan melalui jalur Sa'dan ibnu Nasr, dari Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dari ayahnya yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"مَا يُخْرِجُ رَجُلٌ صَدَقَةً، حَتَّى يَفُكَّ لَحْيَى سَبْعِينَ شَيْطَانًا"
Tidak sekali-kali seseorang mengeluarkan suatu sedekah, melainkan terlepaslah (karenanya) rahang tujuh puluh setan.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah Al-I laddad, telah menceritakan kepada kami Sikkin ibnu Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Ibrahim Al-Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"مَا عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ"
Tidak akan jatuh miskin orang yang berhemat.
إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرًۢا بَصِيرًۭا 30
(30) Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.
(30)
Firman Allah Swt.:
إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ
Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. (Al-Isra: 30)
Ayat ini memerintahkan bahwa Allah Swt. adalah Tuhan Yang Memberi rezeki dan yang Menyempitkannya. Dia pulalah yang mengatur rezeki makhluk-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya. Untuk itu Dia menjadikan kaya orang yang Dia sukai, dan menjadikan miskin orang yang Dia kehendaki, karena di dalamnya terkandung hikmah yang hanya Dia sendirilah yang mengetahuinya. Karena itulah dalam ayat selanjutnya disebutkan oleh firman-Nya:
إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا
sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya. (Al-Isra: 30)
Artinya Dia Maha Melihat iagi Maha Mengetahui siapa yang berhak menjadi kaya dan siapa yang berhak menjadi miskin. Di dalam sebuah hadis disebutkan seperti berikut:
"إِنَّ مِنْ عِبَادِي مَنْ لَا يُصْلِحُهُ إِلَّا الْفَقْرُ، وَلَوْ أَغْنَيْتُهُ لَأَفْسَدْتُ عَلَيْهِ دِينَهُ، وَإِنَّ مِنْ عِبَادِي لَمَنْ لَا يُصْلِحُهُ إِلَّا الْغِنَى، وَلَوْ أَفْقَرْتُهُ لَأَفْسَدْتُ عَلَيْهِ دِينَهُ".
Sesungguhnya di antara hamba-hamba-Ku benar-benar terdapat orang yang tidak layak baginya kecuali hanya miskin. Seandainya Aku jadikan dia kaya, niscaya kekayaannya itu akan merusak agamanya. Dan sesungguhnya di antara hamba-hamba-Ku benar-benar terdapat orang yang tidak pantas baginya kecuali hanya kaya. Seandainya Aku jadikan dia miskin, tentulah kemiskinan itu akan merusak agamanya.
Adakalanya kekayaan itu pada sebagian manusia merupakan suatu istidraj baginya (yakni pembinasaan secara berangsur-angsur), dan adakalanya kemiskinan itu merupakan suatu hukuman dari Allah. Semoga Allah melindungi kita dari kedua keadaan tersebut.
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍۢ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًۭٔا كَبِيرًۭا 31
(31) Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
(31)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Swt. lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada orang tua kepada anaknya, karena Dia melarang membunuh anak-anak; dan dalam kesempatan yang lain Allah memerintahkan kepada orang tua agar memberikan warisannya kepada anak-anaknya. Di masa Jahiliah orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak-anak perempuannya, bahkan ada kalanya seseorang membunuh anak perempuannya agar tidak berat bebannya. Karena itulah maka Allah Swt. melarang perbuatan itu melalui firman-Nya:
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. (Al-Isra: 31)
Yakni takut berakibat jatuh miskin di masa mendatang. Karena itulah dalam firman selanjutnya diprioritaskan penyebutan tentang rezeki anak-anak mereka. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian. (Al-Isra: 31)
Dengan kata lain, khitab dalam ayat ini ditujukan kepada orang yang mampu, yakni Kamilah yang memberi rezeki mereka dan juga rezeki kalian. Lain halnya dengan apa yang disebutkan di dalam surat Al-An'am, khitab-nya ditujukan kepada orang miskin. Allah Swt. telah berfirman:
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka. (Al-An'am: 151)
Adapun firman Allah Swt.:
إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Al-Isra: 31)
Maksudnya, perbuatan dosa besar. Sebagian ulama membacanya khata-an kabiran, tetapi maknanya sama.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw.,
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: "أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ". قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: "أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ". قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: "أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ"
"Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?" Rasulullah Saw. menjawab: Bila kamu mengadakan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakan kamu. Ia bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?" Rasulullah Saw. menjawab: Bila kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu. Ia bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?" Rasulullah Saw. menjawab: Bila kamu berbuat zina dengan istri tetanggamu.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا 32
(32) Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
(32)
Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan.
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. (Al-Isra: 32)
Yakni dosa yang sangat besar.
وَسَاءَ سَبِيلا
Dan suatu jalan buruk. (Al-Isra: 32)
Perbuatan zina merupakan bal yang paling buruk.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: إِنَّ فَتًى شَابًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ائْذَنْ لِي بِالزِّنَا. فَأَقْبَلَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ فَزَجَرُوهُ، وَقَالُوا: مًهْ مَهْ. فَقَالَ: "ادْنُهْ". فَدَنَا مِنْهُ قَرِيبًا فَقَالَ اجْلِسْ". فَجَلَسَ، قَالَ: "أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ؟ " قَالَ: لَا وَاللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: "وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ". قَالَ: "أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ"؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: "وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ"، قَالَ: "أَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ"؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: "وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأَخَوَاتِهِمْ"، قَالَ: "أَفَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ"؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: "وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِعَمَّاتِهِمْ" قَالَ: "أَفَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ"؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ. قَالَ: "وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِخَالَاتِهِمْ" قَالَ: فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ وَقَالَ: "اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ" قَالَ: فَلَمْ يَكُنْ بَعْدَ ذَلِكَ الْفَتَى يَلْتَفِتُ إِلَى شَيْءٍ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepada kami Salim ibnu Amir, dari Abu Umamah, bahwa pernah ada seorang pemuda datang kepada Nabi Saw., lalu pemuda itu bertanya, "Wahai Rasulullah, izinkanlah aku berbuat zina." Maka kaum yang hadir memusatkan pandangan mereka ke arah pemuda itu dan menghardiknya seraya berkata, "Diam kamu, diam kamu!" Rasulullah Saw. bersabda, "Dekatkanlah dia kepadaku." Maka pemuda itu mendekati Rasulullah Saw. dalam jaraknya yang cukup dekat, lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Duduklah!" Pemuda itu duduk, dan Nabi Saw. bertanya kepadanya, "Apakah kamu suka perbuatan zina dilakukan terhadap ibumu?" Pemuda itu menjawab, "Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu." Rasulullah Saw. bersabda, "Orang lain pun tentu tidak suka hal tersebut di lakukan terhadap ibu-ibu mereka." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap anak perempuanmu?" Pemuda itu menjawab, 'Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, semoga diriku menjadi tebusanmu." Rasulullah Saw. bersabda menguatkan, "Orang-orang pun tidak akan suka bila hal itu dilakukan terhadap anak-anak perempuan mereka." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap saudara perempuanmu?" Pemuda itu menjawab, "Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu." Rasulullah Saw. bersabda menguatkan, "Orang lain pun tidak akan suka bila hal tersebut dilakukan terhadap saudara perempuan mereka." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap bibi (dari pihak ayah)mu?" Pemuda itu menjawab, "Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu." Rasulullah Saw. bersabda, "Orang lain pun tidak akan suka bila perbuatan itu dilakukan terhadap bibi (dari pihak ayah) mereka." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu suka bila perbuatan zina dilakukan terhadap bibi (dari pihak ibu)mu? Pemuda itu menjawab, "Tidak, demi Allah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu." Rasulullah Saw. bersabda, "Orang lain pun tidak akan suka bila hal itu dilakukan terhadap bibi (dari pihak ibu) mereka." Kemudian Rasulullah Saw. meletakkan tangannya ke dada pemuda itu seraya berdoa: Ya Allah, ampunilah dosanya dan bersihkanlah hatinya serta peliharalah farjinya. Maka sejak saat itu pemuda tersebut tidak lagi menoleh kepada perbuatan zina barang sedikit pun.
قَالَ ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا: حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا بَقيَّةُ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ الْهَيْثَمِ بن مالك الطائي، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشرك أعظم عند الله من نطفة وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ"
Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nutfah (air mani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya.
وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًۭا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًۭا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًۭا 33
(33) Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
(33)
Allah Swt. melarang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat agama, seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihuin melalui salah satu hadisnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالزَّانِي الْمُحْصَنِ، وَالتَّارِكِ لِدِينِهِ الْمُفَارِقِ لِلْجَمَاعَةِ"
Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, terkecuali karena tiga perkara, yaitu membunuh jiwa dibalas dengan jiwa, penzina muhsan, dan orang yang murtad dari agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah.
Di dalam kitab Sunan disebutkan sebuah hadis yang mengatakan:
"لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ"
Sesungguhnya lenyaplah dunia ini menurut Allah lebih mudah dari pada membunuh seorang muslim.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا
Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. (Al-Isra: 33)
Yakni kekuasaan atas si pembunuh, maka ia boleh memilih antara menghukum mati pelakunya atau memaafkannya dengan membayar diat. Dan jika ia menghendaki, boleh memaafkannya secara cuma-cuma tanpa dibebani diat, seperti yang telah disebutkan di dalam sunnah Nabi Saw.
Imam yang sangat alim lagi luas ilmunya (yaitu Ibnu Abbas) menyimpulkan dari keumuman makna ayat ini keberkahan Mu'awiyah akan kekuasaan, bahwa Mu'awiyah kelak akan menjadi raja karena dia adalah ahli waris Usman. Sedangkan Khalifah Usman terbunuh secara aniaya.
Pada mulanya Mu'awiyah menuntut kepada Khalifah Ali r.a. agar menyerahkan si pembunuh kepadanya, karena ia akan menghukum qisas pelakunya, mengingat Usman r.a. adalah seorang Umawi. Sedangkan Khalifah Ali menangguh-nangguhkan perkaranya hingga pada akhirnya Ali dapat menangkap orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan Khalifah Usman. Kemudian Ali r.a. mengabulkan permintaan Mu'awiyah, tetapi dengan syarat hendaknya Mu'awiyah melepaskan negeri Syam kepada Ali; Mu'awiyah menolak permintaan itu sebelum Ali menyerahkan para pembunuh Usman kepadanya. Dan dalam waktu yang sama Mu'awiyah menolak membaiat Ali dengan didukung oleh penduduk Syam. Lama-kelamaan akhirnya Mu'awiyah berhasil menguasai keadaan dan kekuasaan dipegang olehnya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas yang ia simpulkan dari makna ayat ini. Pendapat ini termasuk salah satu pendapat yang mengherankan, Imam Tabrani meriwayatkan pendapat ini di dalam kitab Mu'jam-nya.
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Baqi, telah menceritakan kepada kami Abu Umair ibnun Nahhas. telah menceritakan kepada kami Damrah ibnu Rabi'ah, dari ibnu Syauzab, dari Mathar Al-Warraq, dari Zahdam Al-Jurmi yang mengatakan, "Ketika kami bergadang di rumah Ibnu Abbas, Ibnu Abbas berkata bahwa sesungguhnya ia akan menceritakan kepada kami suatu hadis tanpa rahasia dan tanpa terang-terangan. Bahwa setelah terjadi pembunuhan atas lelaki ini (yakni Usman), ia berkata kepada Ali r.a., 'Turunlah dari jabatanmu. Sekalipun engkau berada di sebuah liang, pastilah Mu'awiyah akan menuntutmu hingga kamu mengundurkan diri.' Tetapi Ali tidak mau menuruti nasihatnya." Ibnu Abbas berkata, "Demi Allah, sungguh Mu'awiyah akan mengadakan serangan kepadamu, karena Allah Swt. telah berfirman: 'Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli warisnya itu melampaui batas dalam membunuh.' (Al-Isra: 33), hingga akhir ayat.” Dan sungguh orang-orang Quraisy akan memperlakukan kamu seperti perlakuan mereka kepada orang-orang Persia dan orang-orang Romawi; dan orang-orang Nasrani, Yahudi, dan Majusi akan memberontak kepadamu. Karena itu, barang siapa di antara kamu pada hari itu bersifat tidak memihak, selamatlah ia. Dan barang siapa yang bersifat memihak, tidak akan selamat. Kalian bersikap memihak, maka nasib kalian akan binasa.
*******************
Firman Allah Swt.:
فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ
Tetapi janganlah ahli warisnya itu melampaui batas dalam membunuh. (Al-Isra: 33)
Mereka (ahli tafsir) mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah 'janganlah pihak ahli waris si terbunuh berlebihan dalam melakukan hukuman qisas terhadap si pembunuhnya, misalnya mencincang si pembunuh atau membunuh orang yang bukan si pembunuh.
Firman Allah Swt.:
إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Al-Isra: 33)
Sesungguhnya ahli waris si terbunuh adalah orang yang mendapat pertolongan terhadap si pembunuh menurut hukum syara', dan mempunyai kekuasaan serta kekuatan hukum yang dapat mengalahkan si pelaku pembunuhan.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًۭا 34
(34) Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
(34)
Firman Allah Swt.:
وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa. (Al-Isra: 34)
Maksudnya, janganlah kalian menggunakan harta anak yatim kecuali dengan niat untuk melestarikannya.
لَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ
Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakan) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemeliharaan itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. (An-Nisa: 6)
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada sahabat Abu Zar:
"يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا، وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي: لَا تَأَمَّرَن عَلَى اثْنَيْنِ، وَلَا تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ "
Hai Abu Zar, sesungguhnya aku melihat dirimu orang yang lemah, dan sesungguhnya aku menyukai dirimu sebagaimana aku menyukai diriku sendiri. Janganlah kamu menjadi pemimpin atas dua orang, dan jangan pula kamu mengurus harta anak yatim.
Adapun firman Allah Swt.:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ
dan penuhilah janji. (Al-Isra: 34)
Yakni janji yang telah kamu adakan dengan orang lain dan transaksi transaksi yang telah kalian tanda tangani bersama mereka dalam muamalahmu. Karena sesungguhnya janji dan transaksi itu, masing-masing dari keduanya akan menuntut pelakunya untuk memenuhinya.
إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولا
sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya. (Al-Isra: 34)
Artinya, pelakunya akan dimintai pertanggungjawabannya.
وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًۭا 35
(35) Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(35)
Firman Allah Swt.:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ
Dan sempurnakanlah takaran apabila kalian menakar. (Al-Isra: 35)
Yakni kalian tidak boleh melipat (mengurangi)nya. Ayat ini semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
dan janganlah kalian kurangkan bagi manusia barang-barang takaran. (Al-A'raf: 85)
وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ
dan timbanglah dengan neraca yang benar. (Al-Isra: 35)
Qistas sewazan dengan lafaz qirtas (kertas); dapat dibaca qurtas. artinya timbangan. Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud dengan qistas menurut bahasa Romawi artinya neraca timbangan.
Firman Allah Swt.:
الْمُسْتَقِيمِ
yang benar. (Al-Isra: 35)
Yaitu neraca yang tidak miring, tidak melenceng, dan tidak kacau (bergetar).
ذَلِكَ خَيْرٌ
Itulah yang lebih utama. (Al-Isra: 35)
Maksudnya, lebih utama bagi kalian daiam kehidupan dunia dan akhirat. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
dan lebih baik akibatnya. (Al-Isra: 35)
Yakni lebih baik akibatnya bagi kehidupan akhirat kalian.
Sa'id telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: Itulah yang lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya. (Al-Isra: 35) Yakni lebih baik pahalanya dan lebih baik akibatnya.
Ibnu Abbas pernah berkata, "Hai para mawali (pelayan) sesungguhnya kalian diserahi dua perkara yang pernah mengakibatkan kebinasaan manusia di masa sebelum kalian, yaitu takaran dan timbangan ini."
Dan Qatadah pernah mengatakan, telah diceritakan kepada kami bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
"لَا يَقْدِرُ رَجُلٌ عَلَى حَرَامٍ ثُمَّ يَدَعُهُ، لَيْسَ بِهِ إِلَّا مَخَافَةُ اللَّهِ، إِلَّا أَبْدَلَهُ اللَّهُ فِي عَاجِلِ الدُّنْيَا قَبْلَ الْآخِرَةِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ذَلِكَ"
Tidak sekali-kali seseorang mampu berbuat hal yang haram, lalu ia meninggalkannya yang tiada lain karena takut kepada Allah, kecuali Allah menggantikan baginya dengan segera di dunia ini sebelum akhiratnya sesuatu yang jauh lebih baik daripada hal yang haram itu.
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًۭا 36
(36) Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
(36)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa makna la taqfu ialah la taqul (janganlah kamu mengatakan).
Menurut Al-Aufi, janganlah kamu menuduh seseorang dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuan bagimu tentangnya.
Muhammad ibnul Hanafiyah mengatakan, makna yang dimaksud ialah kesaksian palsu.
Qatadah mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah janganlah kamu mengatakan bahwa kamu melihatnya, padahal kamu tidak melihatnya; atau kamu katakan bahwa kamu mendengarnya, padahal kamu tidak mendengarnya; atau kamu katakan bahwa kamu mengetahuinya, padahal kamu tidak mengetahui. Karena sesungguhnya Allah kelak akan meminta pertanggungjawaban darimu tentang hal tersebut secara keseluruhan.
Kesimpulan pendapat mereka dapat dikatakan bahwa Allah Swt. melarang mengatakan sesuatu tanpa pengetahuan, bahkan melarang pula mengatakan sesuatu berdasarkan zan (dugaan) yang bersumber dari sangkaan dan ilusi.
Dalam ayat lain disebutkan oleh firman-Nya:
اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. (Al-Hujurat: 12)
Di dalam hadis disebutkan seperti berikut:
"إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ؛ فَإِنَّ الظَّنَّ أكذبُ الْحَدِيثِ"
Jauhilah oleh kalian prasangka. Karena sesungguhnya prasangka itu adalah pembicaraan yang paling dusta.
Di dalam kitab Sunnah Imam Abu Daud di sebutkan hadis berikut:
"بِئْسَ مطيةُ الرَّجُلِ: زَعَمُوا"
Seburuk-buruk sumber yang dijadikan pegangan oleh sesorang ialah yang berdasarkan prasangka.
Di dalam hadis yang lain disebutkan:
"إِنَّ أَفَرَى الفِرَى أَنْ يُرِي عَيْنَيْهِ مَا لَمْ تَرَيَا"
Sesungguhnya kedustaan yang paling berat ialah bila seseorang mengemukakan kesaksian terhadap hal yang tidak disaksikannya.
Di dalam hadis sahih disebutkan:
"مَنْ تَحَلَّمَ حُلْمًا كُلف يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعيرتين، وَلَيْسَ بِعَاقِدٍ
Barang siapa yang berpura-pura melihat sesuatu dalam mimpinya, maka kelak di hari kiamat ia akan dibebani untuk memintal dua biji buah gandum, padahal dia tidak dapat melakukannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
كُلُّ أُولَئِكَ
semuanya itu. (Al-Isra: 36)
Maksudnya semua anggota tubuh, antara lain pendengaran, penglihatan, dan hati,
كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
akan dimintai pertanggungjawabannya. (Al-Isra: 36)
Seseorang hamba akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dilakukan oleh anggota-anggota tubuhnya itu pada hari kiamat, dan semua anggota tubuhnya akan ditanyai tentang apa yang dilakukan oleh pemiliknya. Pemakaian kata ula-ika yang di tujukan kepada pendengaran, penglihatan, dan hali diperbolehkan dalam bahasa Arab. Seperti- apa yang dikatakan oleh salah seorang penyairnya:
ذُمَّ المَنَازلَ بَعْدَ مَنزلة اللِّوَى ... وَالْعَيْش بَعْدَ أولئِكَ الْأَيَّامِ ...
Tiada tempat tinggal yang enak sesudah tempat tinggal di Liwa,
dan tiada kehidupan yang enak sesudah hari-hari itu (yang penuh dengan kenangan manis).
وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًۭا 37
(37) Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.
(37)
Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya bersikap angkuh dan sombong dalam berjalan. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا
Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong. (Al-Isra: 37)
Yakni dengan langkah-langkah yang angkuh seperti langkahnya orang-orang 'yang sewenang-wenang.
إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الأرْضَ
karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi. (Al-Isra: 37)
Maksudnya, dengan langkahmu yang demikian itu kamu tidak akan dapat menembus bumi, menurut Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir menafsirkan demikian berdasarkan syahid dari ucapan seorang penyair (yaitu Ru-bah ibnul Ajjaj):
وقَاتِم الأعْمَاق خَاوي المُخترقْ
dan suatu tempat yang jauh di daerah pedalaman, tiada suatu jalan pun padanya yang dapat di tempuh.
Firman Allah Swt.:
وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولا
dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. (Al-Isra: 37)
Yakni dengan langkahmu yang angkuh dan sifatmu yang besar diri itu kamu tidak akan sampai setinggi gunung, bahkan orang yang berlaku demikian akan mendapat balasan yang sebaliknya. Seperti yang disebutkan di dalam hadis sahih:
"بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، وَعَلَيْهِ بُرْدَان يَتَبَخْتَرُ فِيهِمَا، إِذْ خُسِف بِهِ الْأَرْضَ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ"
Dahulu kala di kalangan orang-orang sebelum kalian terdapat seorang lelaki yang sedang berjalan dengan langkah-langkah yang angkuh seraya memakai dua lapis baju burdahnya, tiba-tiba ia ditelan oleh bumi, dan ia amblas ke dalam bumi sampai hari kiamat.
Demikian pula dalam firman Allah Swt. tentang Qarun, bahwa pada suatu hari Qarun pergi menemui kaumnya dengan memakai semua perhiasan kebesarannya lalu Allah Swt. membenamkan Qarun dan rumahnya serta harta bendanya ke dalam bumi. Di dalam sebuah hadis disebutkan:
"مَنْ تَوَاضَعَ لِلَّهِ رَفَعَهُ اللَّهُ، فَهُوَ فِي نَفْسِهِ حَقِيرٌ وَعِنْدَ النَّاسِ كَبِيرٌ، وَمَنِ اسْتَكْبَرَ وَضَعَهُ اللَّهُ، فَهُوَ فِي نَفْسِهِ كَبِيرٌ وَعِنْدَ النَّاسِ حَقِيرٌ، حَتَّى لَهُوَ أَبْغَضُ إِلَيْهِمْ مِنَ الْكَلْبِ أَوِ الْخِنْزِيرِ"
Barang siapa yang berendah diri karena Allah. Allah pasti meninggikannya, sedangkan dia merasa hina di matanya sendiri dan besar di mata orang lain. Dan barang siapa yang sombong, maka Allah akan merendahkannya, sedangkan dia merasa besar diri menurut dirinya, tetapi hina di mata orang lain, sehingga ia lebih dibenci oleh mereka daripada anjing dan babi.
Abu Bakar ibnu Abud Dunia di dalam kitabnya yang berjudul Al-Khumul wat Tawadu' mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ibrahim ibnu Kasir, telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnu Muhammad, dari Abu Bakar Al-Huzali yang mengatakan, "Ketika kami sedang bersama Al-Hasan, tiba-tiba lewatlah di hadapannya Ibnul Ahtam (yang dimaksud ialah Al-Mansur) dengan memakai jubah kain sutera yang sebagiannya dilapiskan pada sebagian yang lain, lalu bagian tengah jubahnya itu dibelah. Dia berjalan dengan langkah yang angkuh. Saat itu Al-Hasan memandangnya dengan pandangan yang tajam, lalu berkatalah ia, 'Sombong benar orang ini, dia melangkah dengan langkah yang angkuh dan memalingkan mukanya seraya memandang ke arah dirinya. Orang, bodoh macam apakah orang yang memandangi dirinya memakai pakaian yang tidak pernah disyukurinya, yang dipakai bukan berdasarkan perintah dari Allah, dan yang tidak pernah menunaikan hak Allah yang ada padanya. Demi Allah, jika seseorang dari mereka berjalan seperti cara jalan orang ini, maka dia bagaikan orang gila yang sedang berjalan; tiap anggota tubuhnya merasa enak, tetapi setan yang ada padanya mendapat laknat'." Ibnul Ahtam mendengar apa yang dikatakan oleh Al-Hasan itu, maka ia melangkah mundur dan meminta maaf kepada Al-Hasan. Al-Hasan berkata, "Janganlah kamu meminta maaf kepadaku, tetapi bertobatlah kepada Tuhanmu. Tidakkah kamu pernah mendengar firman Allah Swt. yang mengatakan: Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. (Al-Isra: 37)
Al-Bukhturi (seorang ahli ibadah) pernah melihat seorang lelaki dari kalangan keluarga Ali yang sedang berjalan dengan langkah-langkah yang angkuh. Maka Al-Bukhturi berkata kepadanya, "Hai kamu, sesungguhnya orang yang menjadikanmu terhormat karenanya (maksudnya Ali r.a.) bukan seperti kamu cara jalannya." Maka sejak saat itu lelaki tersebut meninggalkan cara jalan seperti itu.
Ibnu Umar pernah melihat seorang lelaki berjalan dengan langkah yang angkuh, maka Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya setan itu mempunyai teman."
Khalid ibnu Ma'dan pernah mengatakan, "Tinggalkanlah oleh kalian bersikap sombong dalam berjalan, karena sesungguhnya kaki itu merupakan tangan bagi seluruh tubuhnya."
Kedua asar di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abud Dunia. Ia mengatakan pula:
حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ الْبَزَّارُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ يُحَنَّس قَالَ: قَالَ: رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا مشت أمتي المطيطاء، وخدمتهم فارس والروم، سُلِّطَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ"
telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnu Hisyam Al-Bazzar, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid, dari Yahya, dari Sa'id, dari Muhsin yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Apabila umatku berjalan dengan langkah yang congkak dan mereka dilayani oleh orang-orang Persia dan Romawi, maka sebagian dari mereka akan menguasai sebagian yang lainnya.
كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكْرُوهًۭا 38
(38) Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.
(38)
Firman Allah Swt.:
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا
Semua kejahatan itu adalah amat dibenci di sisi Tuhanmu. (Al-Isra: 38)
Menurut orang yang membacanya sayyi-uhu yakni kejahatannya. Makna yang dimaksud menurutnya ialah bahwa semua apa yang telah Kami larang dimulai dari firman-Nya:
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. (Al-Isra: 31)
Surat Al-Isra sampai dengan ayat 38 ini memaparkan perbuatan-perbuatan dosa yang pelakunya akan dihukum karenanya dan perbuatan-perbuatan itu tidak disukai serta dibenci oleh Allah, Allah tidak meridainya. Adapun menurut orang yang membacanya sayyi-atan, makna yang dimaksud ialah bahwa semua yang telah kami sebutkan mulai dari firman-Nya:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia. (Al-Isra: 23)
sampai dengan ayat ini ialah bahwa semua kejahatan ini dibenci di sisi Allah. Demikianlah menurut analisis Ibnu Jarir.