33 - الأحزاب - Al-Ahzaab

Juz : 21

The Clans
Medinan

تُرْجِى مَن تَشَآءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِىٓ إِلَيْكَ مَن تَشَآءُ ۖ وَمَنِ ٱبْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ ءَاتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِى قُلُوبِكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًۭا 51

(51) Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

(51) 

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah r.a., bahwa Siti Aisyah r.a. selalu merasa cemburu terhadap wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah Saw. (untuk dikawini tanpa maskawin). Siti Aisyah mengatakan: "Apakah tidak malu seorang wanita menyerahkan dirinya tanpa maskawin?" Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. (Al-Ahzab: 51), hingga akhir ayat. Siti Aisyah berkata, "Sesungguhnya aku melihat Tuhanmu selalu tanggap untuk memenuhi kesukaanmu."

Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis Abu Usamah, dari Hisyam ibnu Urwah.

Hal ini menunjukkan bahwa makna yang dimaksud oleh firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan. (Al-Ahzab: 51) Maksudnya, boleh mengakhirkan. siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (Al-Ahzab: 51) Yakni di antara wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu. dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. (Al-Ahzab: 51) Kamu boleh menerima wanita yang kamu kehendaki, boleh pula menolak wanita yang tidak kamu kehendaki di antara wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu itu. Dan terhadap wanita yang telah kamu tolak, kamu masih boleh memilih sesudahnya; jika kamu menginginkannya, kamu boleh kembali kepadanya dan menggaulinya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya: Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu pisahkan, maka tidak ada dosa bagimu. (Al-Ahzab: 51)

Amir Asy-Sya'bi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu). (Al-Ahzab: 51), sampai akhir ayat. Ada beberapa wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw. untuk dikawini. Maka sebagian dari mereka ada yang dikawini oleh beliau, dan sebagian yang lainnya ditangguhkan; mereka tidak kawin lagi sesudahnya, di antara mereka adalah Ummu Syarik.

Ulama lainnya mengatakan bahwa bahkan yang dimaksud dengan firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (Al-Ahzab: 51), hingga akhir ayat. Yakni di antara istri-istrimu. Tidak ada dosa bagimu bila meniadakan pembagian giliran terhadap mereka; untuk itu kamu boleh mendahulukan (memprioritaskan) istri yang kamu kehendaki dan menangguhkan istri yang lainnya yang kamu kehendaki, dan kamu boleh menggauli istrimu yang kamu kehendaki, dan membiarkan (yakni tidak menggauli istrimu yang kamu kehendaki).

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah, Abu Razin, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya.

Sekalipun demikian, Nabi Saw. tetap memberlakukan giliran terhadap semua istrinya. Karena itulah ada segolongan ulama dari kalangan mazhab Syafii dan ulama lainnya yang mengatakan bahwa menggilir istri itu tidak wajib bagi Nabi Saw. Mereka mengatakan demikian dengan berdalilkan ayat ini.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hibban ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Asim Al-Ahwal, dari Mu'az, dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw. selalu meminta izin kepada kami setiap harinya (untuk pindah giliran) setelah diturunkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) meng­gauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu pisahkan, maka tidak ada dosa bagimu. (Al-Ahzab: 51) Nabi Saw. bersabda kepada Aisyah, "Bagaimanakah menurut pendapatmu?" Siti Aisyah menjawab, "Jika hal itu diserahkan kepadaku, maka sesungguhnya aku tidak menginginkan engkau, hai Rasulullah, direbut oleh seorang wanita pun."

Hadis ini yang bersumber dari Aisyah menunjukkan bahwa makna yang dimaksud ayat ini ialah tidak ada kewajiban menggilir istri. Sedangkan hadis Aisyah yang pertama menunjukkan kepada pengertian bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw. Berangkat dari pengertian inilah maka Ibnu Jarir berpendapat bahwa makna ayat bersifat umum mencakup wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw. dan wanita-wanita yang telah menjadi istrinya. Bahwa Nabi Saw. boleh memilih antara menggilir masing-masing dari mereka atau tidak. Jika beliau menginginkan melakukan penggiliran terhadap mereka, diperbolehkan; dan jika tidak menginginkannya diperbolehkan pula baginya tidak melakukan giliran. Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Jarir ini baik lagi kuat, yang di dalamnya telah tergabungkan pengertian semua hadis mengenai masalah ini. Karena itulah disebutkan dalam firman selanjutnya:

ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا آتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ

Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. (Al-Ahzab: 51)

Yakni apabila mereka telah mengetahui bahwa Allah telah menghapuskan dosa darimu dalam hal pembagian giliran. Untuk itu kamu boleh menggilir, boleh pula tidak melakukan giliran jika kamu menyukainya. Mana saja di antara kedua alternatif itu yang kamu pilih, kamu tidak berdosa. Kemudian walaupun ada kemurahan tersebut, kamu tetap memperlakukan giliran terhadap istri-istrimu dengan kerelaan dirimu sendiri, bukan sebagai suatu kewajiban yang dibebankan atas dirimu. Maka mereka pasti akan merasa gembira dengan keputusanmu itu, dan mereka akan merasa berterima kasih kepadamu atas perlakuanmu yang adil itu kepada mereka. Mereka pasti merasa berutang budi kepadamu karena mau menggilir mereka, padahal menggilir mereka bukan merupakan suatu kewajiban bagimu. Kamu menyadari tabiat wanita dan kamu perlakukan mereka dengan adil.

Firman Allah Swt.:

وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ

Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) di dalam hatimu. (Al-Ahzab: 51)

Yakni kecenderunganmu kepada seseorang di antara mereka, bukan kepada semuanya, yang hal ini tidak dapat kamu elakkan.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلابة، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ، ثُمَّ يَقُولُ: "اللَّهُمَّ هَذَا فِعْلِي فِيمَا أَمْلِكُ، فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أملك".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abdullah ibnu Yazid, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. memberlakukan giliran kepada semua istrinya dengan adil, kemudian beliau Saw. bersabda: Ya Allah, inilah perbuatanku terhadap apa yang aku miliki. Maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya.

Arba'ah telah meriwayatkannya melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dan Imam Abu Daud (salah seorang dari Arabah) menambahkan dalam riwayatnya sesudah sabda Nabi Saw.:

فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ: يَعْنِي الْقَلْبَ

Maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya (yakni hati).

Makna yang dimaksud ialah kecenderungan hati Nabi Saw. kepada seseorang dari istri-istrinya. Sanad hadis sahih, dan semua perawinya berpredikat siqah.

Karena itulah disebutkan dalam firman berikutnya:

وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا

Dan adalah Allah Maha Mengetahui. (Al-Ahzab: 51)

Allah Maha Mengetahui semua isi hati dan rahasia yang tersimpan di dalam dada.

حَلِيمًا

lagi Maha Penyantun. (Al-Ahzab: 51)

Yaitu memaaf dan mengampuninya.


لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ رَّقِيبًۭا 52

(52) Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

(52) 

Banyak ulama seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, Ibnu Zaid, Ibnu Jarir serta yang lainnya menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan balasan Allah dan rida-Nya kepada istri-istri Nabi Saw. karena sikap mereka yang baik —yaitu lebih memilih Allah dan Rasul-Nya serta pahala akhirat— saat mereka disuruh memilih oleh Rasulullah Saw., sebagaimana yang kisahnya telah disebutkan dalam ayat sebelum ini.

Setelah mereka memilih Rasulullah Saw., maka sebagai imbalan dari Allah ialah Dia membatasi Nabi Saw. hanya dengan mereka, dan mengharamkan baginya kawin lagi dengan wanita lain, atau menggantikan mereka dengan istri yang lain selain mereka, sekalipun kecantikan wanita lain itu mempesona hati beliau Saw. Terkecuali budak-budak perempuan dan para tawanan wanita, maka diperbolehkan baginya mengawini mereka.

Kemudian Allah Swt. menghapuskan dosa bagi Nabi Saw. dalam hal ini (kawin lagi dengan wanita lain) dan merevisi hukum ayat ini, serta membolehkannya kawin lagi. Tetapi Nabi Saw. tidak kawin lagi sesudahnya, agar hal ini dianggap sebagai karunia Rasulullah Saw. kepada istri-istrinya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: مَا مَاتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حتى أَحِلَّ اللَّهُ لَهُ النِّسَاءَ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Ata, dari Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. belum diwafatkan sebelum Allah menghalalkan baginya kawin lagi dengan wanita lain.

Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad melalui hadis Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ubaid ibnu Umair, dari Aisyah.

Imam Turmuzi dan Imam Nasai telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sunannya masing-masing.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdul Malik ibnu Syaibah, telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Abu Bakar, telah menceritakan kepadaku Al-Mugirah ibnu Abdur Rahman Al-Khuza'i, dari Abun Nadr maula Umar ibnu Abdullah, dari Abdullah ibnu Wahb ibnu Zam'ah, dari Ummu Salamah; Sesungguhnya Ummu Salamah pernah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. belum diwafatkan sebelum Allah meghalalkan baginya kawin dengan wanita yang disukainya, selain wanita yang ada hubungan mahram dengannya. Demikian itu disebutkan oleh firman Allah Swt.: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (Al-Ahzab: 51), hingga akhir ayat.

Maka ayat ini me-mansukh (merevisi) ayat sesudahnya dalam hal tilawah (bacaan)nya, sebagaimana dua ayat yang membicarakan masalah idah wanita yang ditinggal mati suaminya dalam surat Al-Baqarah. Ayat yang pertama me-mansukh ayat yang kedua, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Ulama lainnya mengatakan bahwa bahkan makna ayat berikut, yaitu firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Yakni sesudah dijelaskan kepadamu wanita-wanita yang dihalalkan bagimu di antara wanita-wanita yang telah engkau berikan maskawin mereka, hamba sahaya perempuan yang kamu miliki, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu, dan wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu, sedangkan wanita lainnya tidak dihalalkan bagimu.

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka'b dan Mujahid menurut suatu riwayat yang bersumber darinya.

Juga menurut Ikrimah, dan Ad-Dahhak dalam suatu riwayatnya, Abu Razin dalam suatu riwayatnya, Abu Saleh, Al-Hasan, Qatadah dalam suatu riwayatnya, dan As-Saddi serta lain-lainnya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aliyyah, dari Daud ibnu Abu Hindun, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abu Musa, dari Ziad, dari seorang lelaki kalangan Ansar yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubay ibnu Ka'b, "Bagaimanakah menurut pendapatmu sekiranya istri-istri Nabi Saw. meninggal dunia, bolehkah beliau kawin lagi?" Ubay ibnu Ka'b balik bertanya, "Lalu apakah yang mencegahnya untuk tidak boleh kawin lagi." Ia menjawab, "Karena ada firman Allah Swt. yang mengatakan: 'Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu' (Al-Ahzab: 52)" Ubay ibnu Ka'b berkata memberikan penjelasan, bahwa sesungguhnya yang dihalalkan oleh Allah bagi Nabi Saw. hanyalah sejumlah wanita tertentu, yang disebutkan dalam firman-Nya: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu. (Al-Ahzab: 5) sampai dengan firrnan-Nya: dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. (Al-Ahzab: 5) Kemudian dikatakan kepada Nabi Saw.: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52)

Abdullah ibnu Ahmad meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Daud dengan sanad yang sama.

Imam Turmuzi telah meriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Rasulullah Saw. dilarang mengawini berbagai macam wanita, kecuali wanita-wanita yang mukmin lagi ikut berhijrah, melalui firman Allah Swt.: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. (Al-Ahzab: 52) Maka Allah menghalalkan gadis-gadis kalian yang mukmin dan wanita yang mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw. dan diharamkan bagimu wanita yang beragama selain Islam. Kemudian Allah Swt. berfirman: Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya. (Al-Maidah: 50), hingga akhir ayat.

Adapun firman Allah Swt.: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya. (Al-Ahzab: 50) sampai dengan firman-Nya: sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. (Al-Ahzab: 5) dan diharamkan bagimu wanita-wanita yang selain dari itu.

Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Yakni sesudah disebutkan kepadamu wanita-wanita yang halal bagimu, baik wanita muslimah atau wanita Yahudi atau wanita Nasrani atau wanita Kafir.

Abu Saleh mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Ini merupakan suatu perintah yang melarang Nabi Saw. mengawini wanita Badui dan wanita Arab, tetapi boleh mengawini wanita-wanita lainnya sesudah itu dari kalangan kaum wanita Tihamah dan wanita-wanita yang dikehendakinya dari kalangan anak-anak perempuan saudara laki-laki ayah, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu. Jika ia menyukainya, boleh mengawini tiga ratus orang wanita.

Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Yakni sesudah wanita-wanita yang telah disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat-ayat sebelumnya.

Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa makna ayat ini umum mencakup berbagai macam wanita yang telah disebutkan sebelumnya dan wanita-wanita (istri-istri) yang telah dinikahinya yang jumlahnya ada sembilan orang. Pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Jarir ini cukup baik. Barangkali apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini merupakan gabungan dari semua riwayat yang telah kami kemukakan melaluinya dari sejumlah ulama Salaf. Karena sesungguhnya kebanyakan dari mereka (ulama Salaf) telah meriwayatkan pendapat ini dan pendapat itu, yang pada hakikatnya tidak bertentangan di antara semuanya. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Kemudian Ibnu Jarir mengetengahkan kepada dirinya sendiri sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah menceraikan Siti Hafsah, kemudian merujuknya kembali. Dan beliau pernah berniat akan menceraikan Siti Saudah, pada akhirnya Saudah memberikan hari gilirannya kepada Siti Aisyah. Kenjudian ia menjawab bahwa hal ini terjadi sebelum firman berikut diturunkan, yaitu: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain). (Al-Ahzab: 52), hingga akhir ayat.

Pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini —yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum ayat ini diturunkan—dinilai benar pula. Tetapi alasan tersebut tidak diperlukan, karena sesungguhnya makna ayat hanya menunjukkan bahwa Nabi Saw. tidak boleh mengawini wanita lain selain dari istri-istri yang telah ada padanya, dan bahwa Nabi Saw. tidak boleh menggantikan mereka dengan wanita (istri) yang lain. Dan hal ini tidak menunjukkan bahwa Nabi Saw. tidak pernah menceraikan seseorang dari mereka tanpa menggantikannya dengan yang lain. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Adapun mengenai peristiwa yang dialami oleh Saudah, disebutkan di dalam kitab sahih melalui Siti Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa dialah yang melatarbelakangi turunnya ayat berikut, yaitu firman Allah Swt.: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. (An-Nisa: 128), hingga akhir ayat.

Sedangkan mengenai peristiwa yang dialami oleh Hafsah disebutkan oleh Imam Abu Daud, Imam Nasai, Imam Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya melalui berbagai jalur dari Yahya ibnu Zakaria ibnu Abu Zaidah, dari Saleh ibnu Saleh ibnu Huyayin, dari Salamah Ibnu Kahil, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah menceraikan Hafsah (anak perempuan Umar), kemudian beliau merujuknya. Sanad riwayat ini cukup kuat.

Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Yunus ibira Bukair, dari Al-A'masy, dari Abu Saleh, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Umar pernah masuk ke dalam rumah Hafsah yang saat itu sedang menangis. Maka Umar bertanya, "Apakah yang menyebabkan kamu menangis? Apakah barangkali Rasulullah Saw. menceraikanmu? Sesungguhnya beliau pernah menceraikanmu sekali, lalu merujukmu kembali karena memandang aku. Demi Allah, jika beliau meceraikanmu lagi, aku tidak mau berbicara denganmu selama-lamanya."

Para perawi hadis ini harus memenuhi persyaratan sahihain (baru dapat diterima)

Firman Allah Swt.:

وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ

dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu. (Al-Ahzab: 52)

Melalui ayat ini Allah Swt. melarang Nabi Saw. menambah istri seandainya beliau menceraikan salah seorang dari mereka, lalu menggantikannya dengan istri yang lain, terkecuali hamba sahaya yang dimilikinya.

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah meriwayatkan sebuah hadis yang perlu diketengahkan dalam pembahasan ini karena ada kaitan dengannya.

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ القرَشي، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَار عَنْ أَبِي هُرَيرة، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ البَدلُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنَّ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: بَادِلْنِي امْرَأَتَكَ وأبادلُك بِامْرَأَتِي: أَيْ: تَنْزِلُ لِي عَنِ امْرَأَتِكَ، وَأَنْزِلُ لَكَ عَنِ امْرَأَتِي. فَأَنْزَلَ اللَّهُ: وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّقَالَ: فَدَخَلَ عُيَيْنَةُ بْنُ حِصْنٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعِنْدَهُ عَائِشَةُ، فَدَخَلَ بِغَيْرِ إِذْنٍ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "فَأَيْنَ الِاسْتِئْذَانُ؟ " فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا اسْتَأْذَنْتُ عَلَى رَجُلٍ مِنْ مُضَر مُنْذُ أَدْرَكْتُ. ثُمَّ قَالَ: مَنْ هَذِهِ الحُمَيْراء إِلَى جَنْبِكَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هَذِهِ عَائِشَةُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ". قَالَ: أَفَلَا أَنْزِلُ لَكَ عَنْ أَحْسَنَ الْخَلْقِ ؟ قَالَ: "يَا عُيَيْنَةَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ". فَلَمَّا أَنْ خَرَجَ قَالَتْ عَائِشَةُ: مَنْ هَذَا؟ قَالَ: هَذَا أَحْمَقُ مُطَاعٌ، وَإِنَّهُ عَلَى مَا تَرَيْنَ لَسَيِّدُ قَوْمِهِ".

Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Abdus Salam ibnu Harb, dari Ishaq ibnu Abdullah Al-Qurasyi, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa di masa Jahiliah pembarteran istri dapat dilakukan oleh seseorang dengan orang lain. Seorang lelaki mengatakan kepada lelaki yang lain, "Tukarkanlah istrimu dengan istriku, maka aku rela menukarkan istriku dengan istrimu." Hal ini sering dilakukan di masa Jahiliah; yang seorang menceraikan istrinya, lalu dikawini oleh yang lain. Begitu pula sebaliknya, ia pun menceraikan istrinya, lalu dikawini oleh temannya yang baru menceraikan istrinya itu. Singkatnya seseorang mengatakan, "Lepaskanlah istrimu untukku, maka aku akan melepaskan istriku untukmu." Maka Allah menurunkan firman-Nya: dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu. (Al-Ahzab: 52). Abu Hurairah r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa Uyaynah ibnu Hisn Al-Fazzari masuk ke rumah Nabi Saw. untuk menemuinya; saat itu beliau Saw. sedang bersama Siti Aisyah r.a. Uyaynah masuk tanpa meminta izin terlebih dahulu, maka Rasulullah Saw. menegurnya, "Kamu masuk tidak meminta izin terlebih dahulu?" Uyaynah berkata, "Wahai Rasulullah, saya sejak usia balig belum pernah meminta izin untuk menemui seseorang dari kalangan Mudar." Kemudian Uyaynah berkata, "Siapakah wanita yang berkulit putih kemerah-merahan yang ada di sampingmu itu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ini adalah Aisyah Ummul Mu-minin." Uyaynah bertanya, "Maukah engkau menukarnya dengan istriku yang paling cantik?" Rasulullah Saw. menjawab, "Hai Uyaynah, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut." Setelah Uyaynah keluar, Siti Aisyah bertanya, "Siapakah orang tadi?" Rasulullah Saw. menjawab: Dia adalah orang dungu yang ditaati. Sesungguhnya dia, sebagaimana yang kamu lihat dari sikapnya itu, benar-benar menjadi penghulu kaumnya.

Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa Ishaq ibnu Abdullah lemah sekali dalam periwayatan hadis.

Dan sesungguhnya kami sengaja mengetengah­kan hadis ini karena kami tidak hafal hadis ini melainkan dari jalur ini, dan kami telah menjelaskan cela (kekurangan) yang ada padanya.


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلَّآ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَٱدْخُلُوا۟ فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَٱنتَشِرُوا۟ وَلَا مُسْتَـْٔنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى ٱلنَّبِىَّ فَيَسْتَحْىِۦ مِنكُمْ ۖ وَٱللَّهُ لَا يَسْتَحْىِۦ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًۭا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍۢ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓا۟ أَزْوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا 53

(53) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

(53) 

Inilah ayat hijab yang di dalamnya terkandung hukum-hukum dan etika-etika syar’iyyah.

Penurunan ayat ini bertepatan dengan perkataan sahabat Umar ibnul Khattab r.a., sebagaimana yang telah disebutkan di dalam kitab sahihain yang bersumber darinya. Disebutkan bahwa Umar pernah berkata, "Aku bersesuaian dengan Tuhanku dalam tiga perkara, yaitu aku pernah berkata, "Wahai Rasulullah, sekiranya engkau menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat salat," lalu Allah menurunkan firman-Nya: Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Baqarah: 125), Dan aku pernah berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri-istrimu banyak ditemui oleh orang-orang, di antaranya ada yang bertakwa dan ada yang durhaka (yakni ada yang baik dan ada yang buruk), maka sekiranya engkau buatkan hijab untuk mereka,' lalu turunlah ayat hijab ini. Dan aku pernah berkata kepada istri-istri"Nabi Saw. pada saat mereka bersekongkol memprotes Nabi Saw. karena terdorong oleh rasa cemburu mereka, 'Jika Nabi menceraikan kalian, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih"baik daripada kamu.' Maka turunlah ayat yang menyebutkan hal yang sama," yaitu firman-Nya: Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan mem­beri ganti kepadanya istri-istri yang lebih baik daripada kamu. ' (At-Tahrim: 5)

Di dalam riwayat Imam Muslim disebutkan pula bahwa Umar mengeluar­kan pendapatnya sehubungan dengan tawanan Perang Badar, dan masalah ini adalah hal yang keempatnya.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, dari Yahya, dari Humaid, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa Umar ibnul Khattab berkata, "Wahai Rasulullah, yang masuk menemuimu ada orang yang bertakwa dan ada pula yang durhaka, maka sebaiknya enkau perintahkan kepada Ummahatul Mu-minin (semua istrimu) memakai hijab." Maka Allah menurunkan ayat hijab ini. Disebutkan bahwa penurunan ayat ini bertepatan dengan pagi hari perkawinan Rasulunah Saw. dengan Zainab binti Jahsy yang perkawinannya dilakukan langsung oleh Allah Swt. (melalui wahyu-Nya).

Peristiwa ini terjadi pada bulan Zul Qa'dah tahun lima hijriah, menurut pendapat Qatadah, Al-Waqidi, dan selain keduanya. Tetapi Abu Ubaidah alias Ma'mar ibnul Musanna dan Khalifah ibnu Khayyat mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada tahun tiga hijriah. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir ibnu Sulaiman yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mijlaz, dari Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan, "Ketika Rasulullah Saw. menikahi Zainab binti Jahsy, beliau mengundang sejumlah orang, lalu menjamu mereka, kemudian mereka bercakap-cakap di majelis itu. Kemudian kelihatan beliau Saw. hendak bangkit, dan kaum masih duduk-duduk saja. Melihat keadaan itu beliau terus bangkit. Ketika beliau bangkit, sebagian orang bangkit pula, tetapi masih ada tiga orang yang tetap duduk. Nabi Saw. datang lagi dan hendak masuk (ke kamar pengantin), tetapi ternyata masih ada sejumlah orang yang masih duduk dan belum pergi. Tidak lama kemudian mereka bangkit dan pergi. Lalu Aku (Anas ibnu Malik) menghadap dan menceritakan kepada Nabi Saw. bahwa kaum telah pergi. Lalu Nabi Saw. bangkit hendak masuk, dan aku pergi mengikutinya. Tetapi tiba-tiba beliau menurunkan hijab antara beliau dan aku, lalu turunlah firman Allah Swt.: 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya). Tetapi jika kamu diundang, maka masuklah; dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu' (Al-Ahzab: 53), hingga akhir ayat."

Imam Bukhari telah meriwayatkannya pula di tempat yang lain, juga Imam Muslim dan Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Mu'tamir ibnu Sulaiman dengan sanad yang sama.

Kemudian Imam Bukhari meriwayatkannya secara tunggal dengan sanad yang sama melalui hadis Abu Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas r.a., lalu disebutkan hal yang semisal.

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ، عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ] قَالَ: بُني [عَلَى] النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ بِخُبْزٍ وَلَحْمٍ، فأرسلْتُ عَلَى الطَّعَامِ دَاعِيًا، فَيَجِيءُ قَوْمٌ فَيَأْكُلُونَ وَيَخْرُجُونَ، ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ فَيَأْكُلُونَ وَيَخْرُجُونَ. فدعوتُ حَتَّى مَا أَجِدُ أَحَدًا أَدْعُوهُ، فَقُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، مَا أَجِدُ أَحَدًا أَدْعُوهُ. قَالَ: "ارْفَعُوا طَعَامَكُمْ"، وَبَقِيَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ يَتَحَدَّثُونَ فِي الْبَيْتِ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْطَلَقَ إِلَى حُجْرَةِ عَائِشَةَ، فَقَالَ: "السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ". قَالَتْ: وَعَلَيْكَ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، كَيْفَ وَجَدْتَ أَهْلَكَ، بَارَكَ اللَّهُ لَكَ؟ فَتَقَرّى حُجَرَ نِسَائِهِ كُلّهن، يَقُولُ لَهُنَّ كَمَا يَقُولُ لِعَائِشَةَ، وَيَقُلْنَ لَهُ كَمَا قَالَتْ عَائِشَةُ. ثُمَّ رَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا رَهْطٌ ثَلَاثَةٌ [فِي الْبَيْتِ] يَتَحَدَّثُونَ. وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَدِيدَ الْحَيَاءِ، فَخَرَجَ مُنْطَلِقًا نَحْوَ حُجْرة عَائِشَةَ، فَمَا أَدْرِي أخبرتُه أَمْ أُخْبِرَ أَنَّ الْقَوْمَ خَرَجُوا؟ فَرَجَعَ حَتَّى إِذَا وَضَعَ رِجْلَهُ فِي أُسْكُفة الْبَابِ دَاخِلَهُ، وَأُخْرَى خَارِجَهُ، أرْخَى السِّتْرَ بيني وبينه، وأنزلت آية الحجاب.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Suhaib, dari Anas ibnu Malik yang mengatakan, bahwa Nabi Saw. ketika kawin dengan Zainab binti Jahsy mengadakan jamuan walimah dari makanan roti dan daging. Lalu aku disuruh untuk mengundang kaum kepada jamuan walimah itu. Maka datanglah suatu kaum, lalu mereka makan, setelah itu pergi. Kemudian datang pula kaum yang lain, mereka langsung makan, dan sesudahnya mereka keluar. Aku terus mengundang orang-orang hingga tidak kutemukan lagi seseorang yang kuundang, lalu aku berkata kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, semua orang telah kuundang dan tiada lagi yang tertinggal." Maka beliau Saw. bersabda: Bereskanlah jamuan kalian. Tetapi masih ada tiga orang yang masih asyik dalam percakapannya di dalam rumah. Maka Nabi Saw. keluar dan menuju ke kamar Siti Aisyah r.a., lalu mengucapkan salam: Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan berkah-Nya terlimpahkan kepada kalian, hai Ahlul Bait. Siti Aisyah menjawab, "Semoga keselamatan dan rahmat Allah terlimpahkan kepadamu. Bagaimanakah engkau jumpai istri barumu, ya Rasulullah? Semoga Allah memberkatimu." Lalu beliau Saw. mendatangi tiap-tiap kamar istrinya, semuanya menjawab jawaban yang sama seperti yang dikatakan oleh Aisyah, dan mengucapkan kata selamat seperti yang diucapkan oleh Aisyah. Setelah itu Nabi Saw. kembali, dan ternyata masih ada tiga orang di dalam rumahnya sedang asyik bercakap-cakap. Nabi Saw. adalah seorang yang pemalu, maka beliau berangkat menuju kamar Siti Aisyah. Aku (Anas) tidak ingat lagi apakah aku memberitahukan kepadanya ataukah beliau telah diberi tahu bahwa semua tamu telah pergi, jelasnya beliau kembali; dan pada saat beliau melangkahkan kakinya di balik pintu bagian dalamnya, sedangkan kaki yang lainnya masih di luar pintu, tiba-tiba beliau menurunkan kain penutup yang menghalang-halangi antara aku dan beliau. Dan saat itulah diturunkan ayat hijab ini.

Kemudian Imam Bukhari meriwayatkannya dari Ishaq ibnu Mansur, dari Abdullah ibnu Bukair As-Sahmi, dari Humaid, dari Anas dengan lafaz yang semisal. Kemudian Imam Bukhari mengatakan bahwa ada dua orang perawi yang meriwayatkannya melalui jalur ini secara tunggal. Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim secara tunggal melalui hadis Sulaiman ibnul Mugirah, dari Sabit, dari Anas.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو الْمُظَفَّرِ، حَدَّثَنَا جَعْفَرِ بْنِ سُلَيْمَانَ، عَنِ الْجَعْدِ -أَبِي عُثْمَانَ اليَشْكُرِي -عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: أَعْرَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعْضِ نِسَائِهِ، فَصَنَعَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ حَيْسًا ثُمَّ وَضَعَتْهُ فِي تَوْر، فَقَالَتْ: اذْهَبْ بِهَذَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَقْرِئْهُ مِنِّي السَّلَامَ، وَأَخْبِرْهُ أَنَّ هَذَا مِنَّا لَهُ قَلِيلٌ -قَالَ أَنَسٌ: وَالنَّاسُ يَوْمَئِذٍ فِي جَهد -فَجِئْتُ بِهِ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، بَعَثَتْ بِهَذَا أُمُّ سُلَيم إِلَيْكَ، وَهِيَ تُقْرِئُكَ السَّلَامَ، وَتَقُولُ: أَخْبِرْهُ أَنَّ هَذَا مِنَّا لَهُ قَلِيلٌ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: "ضَعْهُ" فوَضَعته فِي نَاحِيَةِ الْبَيْتِ، ثُمَّ قَالَ: "اذْهَبْ فَادْعُ لِي فُلَانًا وَفُلَانًا". وَسَمَّى رِجَالًا كَثِيرًا، وَقَالَ: "ومَنْ لقيتَ مِنَ [الْمُسْلِمِينَ". فدعوتُ مَنْ قَالَ لِي، ومَنْ لَقِيتُ مِنَ] الْمُسْلِمِينَ، فَجِئْتُ وَالْبَيْتُ والصُّفَّة وَالْحُجْرَةُ مَلأى مِنَ النَّاسِ -فَقُلْتُ: يَا أَبَا عُثْمَانَ، كَمْ كَانُوا؟ فَقَالَ: كَانُوا زُهَاءَ ثَلَاثِمِائَةٍ -قَالَ أَنَسٌ: فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "جِئْ بِهِ". فجئتُ بِهِ إِلَيْهِ، فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ، وَدَعَا وَقَالَ: "مَا شَاءَ اللَّهُ". ثُمَّ قَالَ: "ليتَحَلَّق عَشَرة عَشَرة، وَلْيُسَمُّوا ، وَلْيَأْكُلْ كُلُّ إِنْسَانٍ مِمَّا يَلِيهِ". فَجَعَلُوا يُسَمُّونَ وَيَأْكُلُونَ، حَتَّى أَكَلُوا كُلُّهُمْ. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ارْفَعْهُ". قَالَ: فجئتُ فَأَخَذْتُ التَّورَ فَمَا أَدْرِي أَهْوَ حِينَ وَضَعْتُ أَكْثَرُ أَمْ حِينَ أَخَذْتُ؟ قَالَ: وَتَخَلَّفَ رِجَالٌ يَتَحَدَّثُونَ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ، وزَوجُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّتِي دَخَلَ بِهَا مَعَهُمْ مُولّية وَجْهِهَا إِلَى الْحَائِطِ، فَأَطَالُوا الْحَدِيثَ، فَشَقُّوا على رسول الله صلى الله عليه وسلم، وَكَانَ أَشَدَّ النَّاسِ حَيَاءً -وَلَوْ أُعْلِمُوا كَانَ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ عَزِيزًا -فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ فَسَلَّمَ عَلَى حُجَره وَعَلَى نِسَائِهِ، فَلَمَّا رَأَوْهُ قَدْ جَاءَ ظَنُّوا أَنَّهُمْ قَدْ ثَقَّلوا عَلَيْهِ، ابْتَدَرُوا الْبَابَ فَخَرَجُوا، وَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَرْخَى السِّتْرَ، وَدَخَلَ الْبَيْتَ وَأَنَا فِي الْحُجْرَةِ، فَمَكَثَ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ يَسِيرًا، وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْقُرْآنَ، فَخَرَجَ وَهُوَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا إِلَى قَوْلِهِ: بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا . قَالَ أَنَسٌ: فَقَرَأَهُنَّ عَليّ قَبْلَ النَّاسِ، فَأَنَا أحْدثُ الناس بهن عهدا.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abul Muzaffar, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Sulaiman, dari Al-Ja'id Abu Usman Al-Yasykuri, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. melakukan malam pertamanya dengan salah seorang istri barunya. Maka Ummu Sulaim membuat hais (makanan), kemudian meletakkannya di sebuah baki, lalu berkata, "Bawalah makanan ini kepada Rasulullah Saw. dan sampaikanlah salamku kepadanya, serta katakanlah kepadanya bahwa kiriman ini dari kami untuk beliau dengan apa adanya." Anas mengatakan bahwa saat itu orang-orang sedang dalam keadaan paceklik, lalu aku sampaikan kiriman tersebut dan kukatakan kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, Ummu Sulaim mengirimkan hidangan ini kepadamu, dan dia menyampaikan salamnya untukmu seraya mengatakan bahwa makanan yang apa adanya ini darinya buat engkau." Rasulullah Saw. melihat kiriman itu, lalu bersabda, "Letakkanlah." Maka makanan itu kuletakkan di salah satu sudut rumah Nabi Saw. Kemudian beliau Saw. bersabda, "Undanglah si Fulan dan si Anu," beliau menyebutkan nama beberapa orang lelaki yang jumlahnya cukup banyak, lalu beliau menambahkan, "Dan undang pulalah orang muslim yang kamu jumpai." Maka aku sampaikan undangan beliau kepada orang-orang yang telah beliau sebutkan namanya, juga setiap orang muslim yang kujumpai. Ketika aku datang, rumah, halaman dan ruangan tamu penuh dengan orang-orang. Maka aku bertanya, "Hai Abu Usman, berapa orangkah mereka semuanya?" Abu Usman menjawab, "Kurang lebih ada tiga ratus orang." Sahabat Anas melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah Saw. bersabda kepadanya, "Kemarikanlah makanan itu!" Maka aku datangkan makanan itu kepadanya, dan beliau meletakkan tangannya di atas makanan tersebut, lalu berdoa dan bersabda, "Ini adalah kehendak Allah." Kemudian bersabda: Hendaklah tiap sepuluh orang membuat suatu lingkaran dan hendaklah mereka membaca bismillah, dan hendaklah setiap orang memakan makanan yang ada didekatnya. Lalu mereka membaca basmalah dan makan hingga semuanya merasa kenyang. Setelah itu Rasulullah Saw. bersabda kepadaku, "Angkatlah hidangan itu!" Anas r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia mengambil baki yang berisikan makanan itu, dan ia melihat isinya, tetapi ia tidak ingat lagi apakah saat ia meletakkan hidangan itu lebih banyak ataukah saat mengambilnya lebih banyak (maksudnya makanan tersebut kelihatannya masih utuh seperti semula). Anas r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa ada beberapa orang lelaki yang masih asyik dalam percakapannya di dalam rumah Rasulullah Saw., sedangkan istri Rasulullah Saw. yang baru dinikahi itu ada bersama mereka, memalingkan wajahnya ke arah tembok. Ternyata mereka memperpanjang percakapannya. Hal itu membuat Rasulullah Saw. keberatan, tetapi beliau tidak mau menegur mereka karena beliau adalah orang yang sangat pemalu. Seandainya diberi tahu, pastilah mereka merasa tidak enak karena sedang asyik dalam obrolannya. Maka Rasulullah Saw. pergi dan menemui tiap-tiap istrinya di kamar­nya masing-masing, kepada tiap orang dari mereka beliau mengucapkan salam. Ketika para hadirin yang masih ada melihat Rasulullah Saw. tiba, mereka baru sadar bahwa diri mereka merepotkan Rsulullah Saw. Karena itu, mereka segera bangkit menuju pintu, lalu keluar. Rasulullah Saw. datang, lalu menutupkan kain pintu dan masuk ke dalam kamar, sedangkan aku (Anas) berada di ruang tamunya. Rasulullah Saw. tinggal di dalam kamarnya sesaat yang tidak lama, dan Allah menurunkan wahyu Al-Qur'an kepadanya. Setelah itu beliau keluar dari kamar dan membaca ayat berikut, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi. (Al-Ahzab: 53), hingga akhir ayat. Sahabat Anas mengatakan bahwa Nabi Saw. terlebih dahulu membacakan ayat-ayat tersebut kepadaku sebelum orang lain, lalu aku menceritakannya kepada orang-orang selama suatu masa.

Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai telah meriwayat­kannya melalui Qutaibah, dari Ja'far ibnu Sulaiman dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Imam Bukhari meriwayatkannya secara ta'liq di dalam Kitabun Nikah. Ia mengatakan bahwa Ibrahim ibnu Tuhman telah meriwayatkan hadis ini dari Al-Ja'd alias Abu Usman, dari Anas, lalu disebutkan hal yang semisal.

Imam Muslim meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Rafi', dari Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Al-Jahd dengan sanad yang sama. Abdullah ibnul Mubarak telah meriwayatkan hadis ini melalui Syarik, dari Bayan ibnu Bisyr, dari Anas dengan lafaz yang semisal. Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya pula melalui hadis Abu Nadrah Al-Abdi, dari Anas ibnu Malik dengan lafaz yang semisal, tetapi mereka tidak ada yang mengetengahkannya melalui jalur ini. Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Amr ibnu Sa'id dan hadis Az-Zuhri, dari Anas dengan lafaz yang semisal.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bahz dan Hasyim ibnul Qasim. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnul Mugirah, dari Sabitt, dari Anas yang mengatakan bahwa setelah idah Zainab habis, Rasulullah Saw. bersabda kepada Zaid (bekas suaminya): Pergilah kamu kepadanya, dan ceritakanlah kepadanya bahwa aku menyebut-nyebutnya. Zaid berangkat hingga sampai ke rumah Zainab, saat itu Zainab sedang membuat adonan roti. Ketika aku melihatnya, terasa dadaku keberatan memandangnya. Lalu disebutkan hadis selanjutnya seperti yang telah dikemukakan jauh sebelum ini, pada tafsir firman-Nya: Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya). (Al-Ahzab: 37)

Pada akhir riwayat ini ditambahkan pula bahwa lalu Nabi Saw. menasihati orang-orang dengan nasihat yang biasa beliau utarakan kepada mereka.

Hasyim dalam hadisnya mengatakan (menyitir firman Allah Swt.): Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan. (Al-Ahzab: 53), hingga akhir ayat.

Imam Muslim dan Imam Nasai telah mengetengahkannya melalui hadis Ja'far ibnu Sulaiman dengan sanad yang sama.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ahmad ibnu Abdur Rahman anak saudaranya Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku pamanku Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah yang mengatakan bahwa istri-istri Nabi Saw. apabila membuang hajat besarnya di malam hari keluar menuju ke Manasi', yaitu tanah lapang yang luas. Dan Umar r.a. selalu berkata kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, pakailah hijab buat istri-istrimu," tetapi Rasulullah Saw. tidak mengindahkannya. Lalu Saudah binti Zam'ah (istri Rasulullah Saw.) keluar untuk membuang hajat besarnya. Dia adalah seorang wanita yang berperawakan tinggi, maka Umar menyerunya dengan suara yang keras, "Kami telah mengenalmu, hai Saudah." Umar melakukan demikian karena keinginannya yang sangat agar diturunkan wahyu mengenai hijab. Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Allah Swt. menurunkan ayat hijab.

Demikianlah menurut riwayat ini secara apa adanya. Tetapi menurut pendapat yang terkenal, peristiwa ini terjadi sesudah turunnya ayat hijab, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim melalui hadis Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah r.a. yang menceritakan:

خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَمَا ضُرِبَ الْحِجَابُ لِحَاجَتِهَا، وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسيمَةً لَا تخفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا، فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ: يَا سَوْدَةُ، أَمَا وَاللَّهِ مَا تَخْفَين عَلَيْنَا، فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ؟ قَالَتْ: فَانْكَفَأْتُ رَاجِعَةً، ورسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي، وَإِنَّهُ لَيَتَعَشَّى، وَفِي يَدِهِ عَرْق، فَدَخَلَتْ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي خَرَجْتُ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَقَالَ لِي عُمَرُ كَذَا وَكَذَا. قَالَتْ: فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ، ثُمَّ رُفعَ عَنْهُ وَإِنَّ العَرْق فِي يَدِهِ، مَا وَضَعَهُ. فَقَالَ: "إِنَّهُ قَدْ أذنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ".

bahwa Saudah keluar untuk suatu keperluannya sesudah diturunkan ayat hijab. Saudah adalah seorang wanita yang berperawakan besar lagi tinggi, tidak samar lagi bagi orang yang mengenalnya. Lalu Saudah kelihatan oleh Umar ibnul Khattab, maka Umar berkata, "Hai Saudah, ingatlah, demi Allah, engkau tidak samar lagi bagi kami. Karena itu, perhatikanlah dahulu di sekitarmu sebelum kamu keluar." Maka Saudah kembali lagi ke rumah, saat itu Rasulullah Saw. sedang makan malam dan sedang memegang daging paha di tangannya. Saudh masuk, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya keluar untuk suatu keperluan, lalu Umar mengatakan anu dan anu." Siti Aisyah r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Allah Swt. menurunkan wahyu kepada Nabi Saw. Setelah wahyu selesai dan tangan Nabi Saw. masih keringatan karena beratnya wahyu, beliau bersabda: Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian (kaum wanita) untuk keluar guna keperluan kalian.

Lafaz hadis ini menurut apa yang ada pada Imam Bukhari.

Firman Allah Swt.:

لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ

Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi. (Al-Ahzab: 53)

Melalui ayat ini Allah Swt. melarang orang-orang mukmin masuk ke dalam rumah-rumah Nabi Saw. tanpa izin, tidak sebagaimana biasanya yang mereka lakukan di masa Jahiliah dan masa permulaan Islam di mana mereka masuk ke rumah-rumah mereka tanpa izin. Maka Allah merasa cemburu dengan umat ini, lalu Dia memerintahkan mereka agar meminta izin terlebih dahulu bila mau masuk ke rumah orang. Hal ini pun merupakan suatu penghormatan dari Allah Swt. terhadap umat ini. Untuk itulah maka Rasulullah Saw. bersabda:

"إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ"

Jangan sekali-kali kalian masuk menemui wanita.

hingga akhir hadis.

Kemudian dikecualikan dari hal tersebut melalui firman-Nya:

إِلا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ

kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya). (Al-Ahzab: 53)

Mujahid dan Qatadah serta selain keduanya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah tidak menunggu-nunggu masaknya makanan itu. Dengan kata lain, janganlah kalian mengintai-intai makanan bila sedang dimasak; sehingga manakala makanan itu hampir masak, lalu kalian masuk ke rumah (yang mempunyai hajat). Hal ini termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah Swt. dan dicela-Nya. Ayat ini mengandung dalil yang mengharamkan sikap slamit (jawa, mengharamkan sesuatu dari orang lain, pent.) yang menurut orang Arab disebut dengan istilah daifan. Sehubungan dengan topik ini Al-Khatib Al-Bagdadi telah menulis sebuah kitab tersendiri yang membahas tercelanya sifat ini, lalu dikemukakan pula sebagian dari kisah-kisah mereka yang berperangai demikian; hal itu tidak akan dibahas di sini.

Kemudian Allah Swt. berfirman:

وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا

tetapi jika kamu diundang, maka masuklah; dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu. (Al-Ahzab: 53)

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui Ibnu Umar r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيجب، عُرسًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ"

Apabila seseorang di antara kalian mengundang saudaranya untuk suatu jamuan, hendaklah orang yang diundang me­menuhinya, baik undangan pernikahan ataupun undangan lainnya.

Asal hadis ini terdapat di dalam kitab Sahihain.

Di dalam kitab sahih disebutkan pula sebuah hadis dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:

"لَوْ دُعيت إِلَى ذِرَاعٍ لَأَجَبْتُ، وَلَوْ أُهْدِيَ إليَّ كُرَاع لَقَبِلْتُ، فَإِذَا فَرَغتم مِنَ الَّذِي دُعيتم إِلَيْهِ فَخَفِّفُوا عَنْ أَهْلِ الْمَنْزِلِ، وَانْتَشَرُوا فِي الْأَرْضِ"

Seandainya aku diundang untuk makan kaki kambing, pastilah aku akan memenuhinya. Dan seandainya aku dikirimi masakan kikil kambing, tentulah aku terima. Maka apabila kalian telah selesai dari menyantap jamuan, janganlah kalian merepotkan pemilik rumah, dan segeralah kalian keluar (dari rumahnya).

Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ

tanpa asyik memperpanjang percakapan. (Al-Ahzab: 53)

Sebagaimana yang dilakukan oleh ketiga orang yang disebutkan oleh hadis di atas, mereka asyik dengan obrolannya sehingga memberatkan Rasulullah Saw. yang saat itu menjadi pengantin. Allah Swt. telah berfirman menceritakannya:

إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ

Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi, lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar). (Al-Ahzab: 53)

Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud ialah sesungguhnya masuk kalian ke dalam rumah Nabi Saw. tanpa izin adalah sikap yang memberatkannya dan membuatnya terganggu. Tetapi beliau Saw. merasa berat untuk menyuruh mereka keluar, sebab Nabi Saw. adalah seorang yang pemalu, hingga pada akhirnya Allah Swt. menurunkan ayat yang melarang hal tersebut. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman selanjutnya:

وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ

dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. (Al-Ahzab: 53)

Karena itulah maka Allah Swt. melarang kalian bersikap demikian dan memperingatkan kalian supaya jangan mengganggu Nabi lagi. Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Al-Ahzab: 53)

Yakni sebagaimana Allah melarang kalian masuk menemui istri-istri Nabi, maka dilarang pula kalian memandang mereka dalam keadaan bagaimanapun, sekalipun bagi seseorang di antara kalian ada keperluan yang hendak diambilnya dari mereka. Dia tidak boleh memandangnya, tidak boleh pula meminta suatu keperluan kepada mereka melainkan dari balik hijab.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mis'ar, dari Musa ibnu Abu Kasir, dari Mujahid, dari Aisyah yang menceritakan bahwa pada suatu hari ia makan hais bersama Nabi Saw. di dalam sebuah mangkuk besar, lalu lewatlah Umar. Maka Nabi Saw. mengundangnya untuk makan bersama, dan Umar pun makan bersama kami. Jari Umar bersentuhan dengan jariku (Aisyah), maka Umar berkata, "Alangkah baiknya, atau aduh, seandainya Nabi Saw. ditaati oleh kalian, niscaya tiada suatu mata pun yang melihat kalian (istri-istri Nabi Saw.)." Maka turunlah firman-Nya: Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka. (Al-Ahzab: 53) Yakni apa yang telah Kuperintahkan kepada kalian dan apa yang telah Kusyariatkan kepada kalian tentang berhijab adalah lebih suci dan lebih baik bagi kalian.

Firman Allah Swt.:

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (Al-Ahzab: 53)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Hammad, telah menceritakan kepada kami Mahran, dari Sufyan ibnu Abu Hindun, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah. (Al-Ahzab: 53) Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang berniat akan mengawini bekas istri Nabi Saw. bila beliau Saw. sudah tiada. Seorang lelaki bertanya kepada Sufyan, "Apakah dia adalah Aisyah?" Sufyan menjawab, "Mereka telah menceritakan hal tersebut."

Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.

Telah meriwayatkan pula berikut sanadnya dari As-Saddi, bahwa lelaki yang berniat demikian adalah Talhah ibnu Abdullah r.a. hingga turunlah wahyu yang mengingatkannya bahwa hal itu diharamkan.

Karena itulah para ulama telah sepakat bahwa setelah Rasulullah Saw. wafat, maka istri-istrinya haram dikawini oleh orang lain karena mereka bukan saja sebagai istri-istri beliau di dunia ini, tetapi juga di akhirat, mereka juga adalah Ummahatul Mu-minin alias ibu-ibu semua kaum mukmin, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan masalah seorang lelaki yang sempat kawin dan menggaulinya, lalu menceraikannya semasa Rasulullah Saw. masih hidup. Maka apakah wanita itu halal bagi lelaki lain untuk dikawininya? Ada dua pendapat sehubungan dengan masalah ini. Permasalahan keduanya timbul dari pertanyaan, bahwa apakah hal ini termasuk ke dalam pengertian umum firman-Nya: sesudah ia wafat. (Al-Ahzab: 53) Ataukah tidak? Adapun mengenai masalah seseorang yang mengawininya (yakni bekas istri Nabi Saw.), lalu ia menceraikannya sebelum menggaulinya, maka kami tidak mengetahui apakah dia halal atau tidak bagi orang lain. Bila keadaannya demikian, masalahnya masih diperselisihkan. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Amir, bahwa Nabi Saw. wafat, sedangkan Qailah bintil Asy'as (yakni Ibnu Qais) berada dalam kepemilikan Nabi Saw. sebagai hamba sahayanya. Sesudah itu Qailah dikawini oleh Ikrimah ibnu Abu Jahal, maka peristiwa ini sangat memberatkan hati Abu Bakar. Lalu Umar mengemukakan pendapatnya kepada Abu Bakar, "Hai Khalifah Rasulullah, sesungguhnya dia (Qailah) bukan termasuk salah seorang istri Nabi Saw. Sesungguhnya Rasulullah Saw. tidak pernah memilihnya, tidak pula menghijabnya (memakaikan hijab padanya). Allah telah melepaskan dia dari Nabi Saw. karena dia pernah murtad mengikut kepada kaumnya." Amir melanjutkan kisahnya, bahwa setelah mendengar saran dari sahabat Umar itu barulah hati Abu Bakar r.a. merasa tenang.

Allah Swt. menganggap hal itu termasuk dosa besar dan mem­peringatkan serta mengancam pelakunya melalui firman-Nya:

إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (Al-Ahzab: 53)


إِن تُبْدُوا۟ شَيْـًٔا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًۭا 54

(54) Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(54) 

Kemudian Allah Swt. berfirman:

إِنْ تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab: 54)

Maksudnya, betapapun hati sanubari kalian menyimpan sesuatu dan menyembunyikan rahasia, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari pengetahuan Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ

Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. (Al-Mu-min: 19)