33 - الأحزاب - Al-Ahzaab
The Clans
Medinan
تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُۥ سَلَٰمٌۭ ۚ وَأَعَدَّ لَهُمْ أَجْرًۭا كَرِيمًۭا 44
(44) Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah: Salam; dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka.
(44)
Firman Allah Swt.:
تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلامٌ
Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah, "Salam." (Al-Ahzab: 44)
Menurut makna lahiriahnya —hanya Allah Yang Maha Mengetahui— ialah salam penghormatan bagi mereka dari Allah pada hari mereka bersua dengan-Nya ialah, "Salam." Yakni pada hari Allah mengucapkan salam kepada mereka, semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
سَلامٌ قَوْلا مِنْ رَبٍّ رَحِيمٍ
(Kepada mereka dikatakan), "Salam," sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang. (Yasin: 58)
Qatadah menduga bahwa makna yang dimaksud ialah sebagian dari mereka mengucapkan salam kepada sebagian yang lain pada hari mereka bersua dengan Allah di hari akhirat, lalu pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Menurut hemat saya, barangkali yang dijadikan pegangan dalil adalah firman Allah Swt. yang menyebutkan:
دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلامٌ وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Doa mereka di dalamnya ialah, "Subhanakallahumma" (Mahasuci Engkau, ya Allah) dan salam penghormatan mereka ialah, "Salam.” Dan penutup doa mereka ialah, "Alhamdulillahi Rabbil 'Alamina" (Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam). (Yunus: 1)
Adapun firman Allah Swt.:
وَأَعَدَّ لَهُمْ أَجْرًا كَرِيمًا
dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka. (Al-Ahzab: 44)
Yakni surga dan semua makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, istri-istri, semua kelezatan, dan semua pemandangan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga, serta belum pernah terbayangkan di hati seorang manusia pun.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَرْسَلْنَٰكَ شَٰهِدًۭا وَمُبَشِّرًۭا وَنَذِيرًۭا 45
(45) Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan,
(45)
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Falih ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Ali, dari Ata ibnu Yasar yang menceritakan bahwa ia berjumpa dengan Abdullah ibnu Amr ibnul As, lalu ia berkata kepadanya, "Ceritakanlah kepadaku tentang sifat (ciri khas) Nabi Saw. yang terdapat di dalam kitab Taurat." Abdullah ibnu Amr menjawab, "Baiklah, demi Allah, sesungguhnya sebagian dari sifat Nabi Saw. yang ada di dalam Al-Qur'an benar-benar disebutkan di dalam kitab Taurat, yaitu sama seperti yang terdapat di dalam firman-Nya: "Hai Nabi, sesungguhnya" Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan " (Al-Ahzab: 45) dan sebagai benteng bagi kaum yang ummi. Engkau adalah hamba dan Rasul-Ku. Aku menamaimu Al-Mutawakkil; engkau bukanlah orang yang kasar, bukan orang yang keras, bukan orang yang suka berbicara keras di pasar-pasar, bukan pula orang yang menolak keburukan dengan keburukan; tetapi memaaf, menyantuni, dan mengampuni. Allah tidak akan mewafatkannya sebelum Dia menegakkan agama yang bengkok menjadi lurus kembali melaluinya, sampai mereka mau mengatakan, "Tidak ada Tuhan selain Allah." Dengan kalimah ini dia dapat membuka mata yang tertutup, telinga yang tersumbat dan hati yang terkunci."
Imam Bukhari meriwayatkannya di dalam Kitabul Buyu' melalui Muhammad ibnu Sinan, dari Falih ibnu Sulaiman, dari Hilal ibnu Ali dengan sanad yang sama.
Imam Bukhari meriwayatkannya di dalam kitab tafsir melalui Abdullah yang menurut suatu pendapat mengatakan Ibnu Raja, sedangkan pendapat lain menyebutnya Ibnu Saleh, dari Abdul Aziz ibnu Abu Salamah, dari Hilal ibnu Ata ibnu Yasar, dari Abdullah ibnu Amr dengan lafaz yang sama.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Raja, dari Abdul Aziz ibnu Abu Salamah Al-Majisyun dengan sanad yang sama.
Imam Bukhari di dalam Kitabul Buyu' mengatakan bahwa Sa'id telah meriwayatkan dari Hilal, dari Ata, dari Abdullah ibnu Salam r.a.
Dan Wahb ibnu Munabbih telah mengatakan bahwa sesungguhnya Allah pernah menurunkan wahyu kepada salah seorang nabi kaum Bani Israil yang dikenal dengan nama Sya'ya, bahwasanya berdirilah kamu di kalangan kaummu Bani Israil, karena sesungguhnya Aku akan menjadikan lisanmu mengucapkan wahyu-Ku ini: Aku akan mengutus seorang nabi yang ummi dari kalangan orang-orang ummi. Aku mengutusnya bukan sebagai seorang yang berhati kasar, bukan sebagai orang yang bersikap keras, bukan pula sebagai orang yang suka mengeluarkan suara keras di pasar-pasar. Seandainya dia lewat di sebelah pelita, tentulah pelita itu tidak padam karena ketenangannya. Dan seandainya dia lewat menginjak kayu bambu (tebu), maka tidak terdengar suara langkahnya. Aku mengutusnya sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dia tidak pernah berkata dusta. Melaluinya Kubukakan mata mata yang buta, telinga-telinga yang tuli, dan hati-hati yang tertutup. Aku arahkan dia kepada semua perkara yang baik, dan Aku anugerahkan kepadanya semua akhlak yang mulia. Dan Aku jadikan sakinah (ketenangan) sebagai pakaiannya, kebajikan merupakan perlambangnya, kalbunya adalah ketakwaan, ucapannya adalah hikmah, kebenaran dan kesetiaan adalah wataknya, akhlaknya pemaaf dan suka berlaku kebaikan, syariatnya adalah kebenaran, keadilan adalah sepak terjangnya, pemimpinnya adalah petunjuk, dan Islam adalah agamanya. Ahmad adalah namanya, melaluinya Aku beri petunjuk (manusia) sesudah kesesatan, dan melaluinya Aku ajarkan kepada manusia pengetahuan sesudah kejahilan. Dan melaluinya Aku tinggikan (derajat manusia) sesudah direndahkan, dan melaluinya Aku perkenalkan sesudah tidak dikenal, dan Aku perbanyak melaluinya sesudah kekurangan pengikut, dan Aku cukupkan melaluinya sesudah kesengsaraan, dan Aku persatukan melaluinya sesudah berpecah belah, dan Aku persatukan melaluinya umat-umat yang tadinya bercerai-berai dan hati mereka bertentangan serta kecenderungan mereka berbeda-beda, dan melaluinya pula Aku selamatkan sejumlah umat manusia yang besar dari kebinasaan. Aku jadikan umatnya sebagai umat yang terbaik yang dikeluarkan untuk manusia; mereka selalu memerintahkan kepada kebajikan dan mencegah perkara munkar, seraya mengesakan Allah, beriman kepada-Nya, ikhlas dan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh rasul-rasul-Ku yang sebelumnya. Aku berikan ilham kepada mereka untuk bertasbih, bertahmid, memanjatkan puja dan puji kepada-Ku; bertakbir dan mengesakan-Ku di masjid-masjid, majelis-majelis, tempat-tempat tidur mereka, dan tempat-tempat tinggal mereka. Mereka mengerjakan salat kepada-Ku dalam keadaan berdiri dan duduk, dan berperang di jalan Allah bersaf-saf dan berkelompok-kelompok. Mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk mencari keridaan-Ku dalam jumlah yang ribuan. Mereka membersihkan wajahnya dan semua anggota tubuhnya serta mengikat kencang-kencang ikat pinggang mereka; kurban mereka adalah darah mereka. Kitab-kitab mereka berada di dalam dada mereka; mereka di malam hari bagaikan para rahib, dan bila siang hari bagaikan singa di medan perang. Dan Aku jadikan di kalangan ahli baitnya dan keturunannya orang-orang yang berlomba-lomba mengerjakan kebaikan, para siddiqin, para syuhada, dan orang-orang yang saleh. Sesudah ia tiada, perannya digantikan oleh umatnya, yang selalu memberi petunjuk kepada kebenaran dan berdasarkan perkara hak mereka memutuskan semua perkara dengan adil. Aku muliakan orang yang menolong mereka dan Aku kuatkan orang yang mendoakan mereka, dan Aku jadikan kebinasaan bagi orang-orang yang menentang mereka, atau berlaku sewenang-wenang terhadap mereka, atau bermaksud akan merebut sesuatu yang menjadi milik mereka. Aku jadikan mereka sebagai para pewaris nabi mereka dan yang menyeru umat manusia untuk menyembah Tuhan mereka. Mereka selalu memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, mengerjakan salat, menunaikan zakat, dan selalu menepati janji mereka. Aku sempurnakan melalui mereka kebaikan yang Kumulai dari orang-orang pertama mereka. Yang demikian itu adalah karunia-Ku; Aku memberikannya kepada siapa yang Kukehendaki, dan Akulah Tuhan Yang Memiliki kemurahan yang besar.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abu Hatim melalui Wahb ibnu Munabbih Al-Yamani rahimahullah.
ثُمَّ قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرحمن بن محمد بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ العَرْزَمي، عَنْ شَيْبَان النَّحْوِيِّ، أَخْبَرَنِي قَتَادَةُ، عَنْ عِكْرِمة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا -وَقَدْ كَانَ أَمَرَ عَلِيًّا وَمُعَاذًا أَنْ يَسِيرَا إِلَى الْيَمَنِ -فَقَالَ: "انْطَلِقَا فَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا، وَيَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا، إِنَّهُ قَدْ أُنْزِلَ عَلِيَّ:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Ubaidillah Al-Arzami, dari Syaiban An-Nahwi, telah menceritakan kepadaku Qatadah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan, bahwa setelah diturunkan firman-Nya: Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. (Al-Ahzab: 45) Sebelumnya Nabi Saw. telah memerintahkan kepada sahabat Ali dan sahabat Mu'az r.a. untuk berangkat ke negeri Yaman. Maka setelah ayat ini diturunkan, beliau Saw. berpesan kepada keduanya: Berangkatlah kamu berdua, dan bersikap optimislah kamu dan janganlah kamu bersikap antipati; dan bersikap mudahlah kalian dan janganlah kalian bersikap mempersulit. Karena sesungguhnya telah diturunkan kepadaku firman Allah Swt. :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ
Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu. (Al-Ahzab: 45)
Imam Tabrani meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Nasr ibnu Humaid Al-Bazzar Al-Bagdadi, dari Abdur Rahman ibnu Saleh Al-Azdi, dari Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Ubaidillah Al-Arzami dengan sanad yang semisal.
Dan di akhirnya disebutkan bahwa Nabi Saw. bersabda:
"فَإِنَّهُ قَدْ أُنْزِلَ عَلِيَّ: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا عَلَى أُمَّتِكَ وَمُبَشِّرًا بِالْجَنَّةِ، وَنَذِيرًا مِنَ النَّارِ، وَدَاعِيًا إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ بِإِذْنِهِ، وَسِرَاجًا مُنِيرًا بِالْقُرْآنِ".
Karena sesungguhnya telah diturunkan kepadaku, "Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi atas umatmu dan pembawa kabar gembira surga dan pemberi peringatan dari neraka serta menyeru (manusia) untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, "dengan seizin-Nya, dan sebagai pembawa pelita yang menerangi melalui Al-Qur'an.
Firman Allah Swt.:
شَاهِدًا
Sebagai saksi. (Al-Ahzab: 45)
Yakni yang menyaksikan keesaan Allah dan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, juga sebagai saksi terhadap umat manusia tentang amal perbuatan mereka kelak di hari kiamat, dan Kami datangkan kamu sebagai saksi atas mereka itu. Perihalnya sama dengan pengertian yang terdapat di dalam ayat lain melalui firman-Nya:
لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. (Al-Baqarah: 143)
Adapun firman Allah Swt.:
وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا
Dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. (Al-Ahzab: 45)
Yaitu menyampaikan berita gembira kepada orang-orang mukmin dengan pahala yang berlimpah, dan pemberi peringatan kepada orang-orang kafir dengan siksaan yang mengerikan.
وَدَاعِيًا إِلَى ٱللَّهِ بِإِذْنِهِۦ وَسِرَاجًۭا مُّنِيرًۭا 46
(46) dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.
(46)
وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيرًا
Dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi. (Al-Ahzab: 46)
وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَضْلًۭا كَبِيرًۭا 47
(47) Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.
(47)
وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُمْ مِنَ اللَّهِ فَضْلًا كَبِيرًا
Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah. (Al-Ahzab: 47)
وَلَا تُطِعِ ٱلْكَٰفِرِينَ وَٱلْمُنَٰفِقِينَ وَدَعْ أَذَىٰهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ وَكِيلًۭا 48
(48) Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.
(48)
Firman Allah Swt.:
وَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ
Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka. (Al-Ahzab: 48)
Artinya, janganlah kamu tunduk kepada mereka, jangan pula kamu dengar apa yang mereka katakan.
وَدَعْ أَذَاهُمْ
dan janganlah kamu hiraukan gangguan mereka. (Al-Ahzab: 48)
Yakni maafkanlah dan ampunilah mereka, serta pasrahkanlah urusan mereka kepada Allah. Karena sesungguhnya dengan berpasrah diri kepada Allah, kamu akan mendapat perlindungan dan pertolongan dariNya serta terhindar dari gangguan mereka. Karena itulah dalam firman berikutnya disebutkan:
وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلا
dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung. (Al-Ahzab: 48)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍۢ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًۭا جَمِيلًۭا 49
(49) Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
(49)
Ayat ini mengandung hukum-hukum yang cukup banyak, antara lain ialah mutlaknya pengertian nikah yang hanya sebatas akad semata. Di dalam Al-Qur'an tidak terdapat suatu ayat pun yang memberikan keterangan tentang definisi nikah sejelas ayat ini. Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian nikah. Dengan kata lain, apakah hakikat nikah itu terletak pada akad semata, ataukah pada persetubuhan sesudahnya, atau pada kedua-duanya? Ada tiga pendapat di kalangan para ulama mengenai masalah ini. Dan ungkapan Al-Qur'an tentang pengertian nikah hanyalah berkaitan dengan akad dan persetubuhan sesudahnya, terkecuali dalam ayat ini. Karena sesungguhnya dalam ayat ini pengertian nikah ditujukan hanya kepada akad semata, seperti pengertian yang terdapat di dalam teks ayat berikut:
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya (menggaulinya). (Al-Ahzab: 49)
Makna ayat menunjukkan boleh menceraikan istri sebelum digauli.
Sedangkan firman Allah Swt.:
الْمُؤْمِنَاتِ
perempuan-perempuan yang beriman. (Al-Ahzab: 49)
Ungkapan ini berdasarkan jumlah mayoritas, karena tidak ada bedanya menurut kaca mata hukum antara wanita yang mukmin dan wanita kitabiyah dalam masalah ini menurut kesepakatan semuanya.
Ibnu Abbas r.a., Sa'id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Basri, dan Ali ibnul Husain alias Zainul Abidin serta sejumlah ulama Salaf telah menyimpulkan dalil dari ayat ini yang menunjukkan bahwa talak tidak akan jatuh terkecuali bila didahului oleh nikah, karena Allah Swt. telah berfirman: apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka. (Al-Ahzab: 49)
Maka disebutkan sesudah nikah perihal talak, dan ini menunjukkan bahwa talak tidak sah dan tidak terjatuh bila terjadi sebelum nikah. Hal inilah yang dianut oleh Mazhab Imam Syafii, dan Imam Ahmad serta sejumlah orang dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf yang cukup banyak. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa talak yang diikrarkan sebelum nikah, sah hukumnya. Misalnya seseorang mengatakan, "Jika aku mengawini si Fulanah, maka dia langsung kuceraikan." Maka nasib si Fulanah begitu dinikah olehnya langsung menjadi istri yang diceraikan karena ikrar suaminya sebelum itu.
Akan tetapi, keduanya (Imam Malik dan Imam Abu Hanifah) berbeda pendapat sehubungan dengan masalah bila si lelaki mengatakan bahwa semua wanita yang akan dinikahinya diceraikan. Menurut Imam Malik, tidak terceraikan selama si lelaki tidak menentukan orangnya. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa setiap wanita yang akan dinikahinya sesudah ikrarnya itu terceraikan darinya secara otomatis.
Adapun jumhur ulama mengatakan, talak tidak terjadi karena berpegang kepada asar berikut, bahwa Adam maula Khalid telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa apabila seorang lelaki mengatakan, "Setiap wanita yang akan kunikahi kuceraikan." Maka hal itu tidak dianggap sebagai sesuatu apa pun karena Allah Swt. telah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka. (Al-Ahzab: 49), hingga akhir ayat.
Telah menceritakan pula kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Matar, dari Al-Hasan ibnu Muslim ibnu Yanaq, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya Allah hanya menyebutkan dalam firman-Nya: apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka. (Al-Ahzab: 49) Tidakkah engkau lihat bahwa talak itu hanyalah terjadi sesudah nikah.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Daud ibnul Hasin, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a.
Masalah ini telah disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَا طَلَاقَ لِابْنِ آدَمَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ"
Tiada talak bagi anak Adam terhadap apa yang tidak dimilikinya.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan, dan termasuk yang ter hasan di antara hadis yang diriwayatkan mengenai bab ini.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Ali dan Al-Miswar ibnu Makhramah r.a., dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:
"لَا طَلَاقَ قَبْلَ نِكَاحٍ"
Tidak ada talak sebelum nikah.
Firman Allah Swt.:
فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. (Al-Ahzab: 49)
Hal ini merupakan suatu perkara yang telah disepakati di kalangan para ulama, yaitu bahwa seorang wanita apabila diceraikan sebelum digauli, maka tidak ada idah baginya. Untuk itu si wanita tersebut boleh pergi dan langsung menikah lagi secepatnya dengan siapa pun yang disukainya.
Tidak dikecualikan dari ketetapan ini selain wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, karena sesungguhnya wanita yang ditinggal mati oleh suaminya harus melakukan idahnya selama empat bulan sepuluh hari, sekalipun suaminya belum menggaulinya. Hal ini pun termasuk masalah yang telah disepakati di kalangan semua ulama.
Firman Allah Swt.:
فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا
Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al-Ahzab: 49)
Pengertian mut'ah (uang pesangon) di sini lebih umum daripada batasan separo dari maskawin yang telah disebutkan, atau lebih umum pula dari mut'ah khusus, jika masih belum disebutkan maskawinnya. Sehubungan dengan separo maskawin, Allah Swt. telah berfirman:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. (Al-Baqarah: 237)
Dan sehubungan dengan mut'ah khusus, Allah Swt. telah berfirman:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada sesuatu pun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula.), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang yang berbuat kebajikan. (Al-Baqarah: 236)
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui Sahl ibnu Sa'd dan Abu Usaid r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah mengawini Umaimah binti Syurahbil, tetapi ketika beliau masuk ke kamarnya dan mengulurkan tangannya kepadanya, kelihatan Umaimah tidak suka. Maka Rasulullah Saw. keluar dan memerintahkan kepada Abu Usaid untuk mengemasi barang-barang Umaimah, lalu beliau memberinya sepasang pakaian sebagai mut'ahnya. Ali ibnu Abu Talhah mengatakan bahwa jika Nabi Saw. telah menyebutkan mahar kepada Umaimah, maka bagi Umaimah tiada lain separo dari mahar tersebut sebagai pesangonnya. Dan jika beliau Saw. masih belum menentukan maharnya, maka Umaimah hanya mendapatkan mut'ah yang sesuai dengan kemampuan beliau saat itu; dan itulah yang dinamakan melepaskan dengan cara yang sebaik-baiknya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةًۭ مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةًۭ لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌۭ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا 50
(50) Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(50)
Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya, bahwa Dia telah menghalalkan baginya istri-istri yang telah dia berikan kepada mereka maskawinnya, yang dalam ayat ini disebutkan dengan istilah ujur yang menurut arti bahasanya ialah upah, sedangkan makna yang dimaksud ialah maskawin. Demikianlah menurut Qatadah dan ulama lainnya yang bukan hanya seorang. Mahar atau maskawin yang diberikan oleh Nabi Saw. kepada istri-istrinya (yakni kepada tiap orang dari mereka) adalah sepuluh setengah uqiyah yang harganya ditaksir kurang lebih lima ratus dirham. Terkecuali Ummu Habibah binti Abu Sufyan, karena sesungguhnya maharnya dibayarkan oleh Raja An-Najasyi sebanyak empat ratus dinar. Kecuali pula Siti Safiyyah binti Huyayyin, karena sesungguhnya Nabi Saw. telah memilihnya di antara para tawanan wanita Khaibar, kemudian beliau Saw. memerdekakannya, dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maskawinnya. Demikian pula halnya Siti Juwairiyah bintil Haris Al-Mustaliqiyah, yakni dari Banil Mustaliq. Nabi Saw. telah melunasi cicilan Kitabahnya terhadap Sabit ibnu Qais ibnu Syammas, lalu beliau Saw. menikahinya.
Firman Allah Swt.:
وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ
dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. (Al-Ahzab: 50)
Dan Allah membolehkan bagimu mempergundik wanita yang kamu peroleh dari tawanan perang. Nabi Saw. telah memiliki Safiyyah dan Juwairiyah, lalu memerdekakan keduanya dan mengawini keduanya. Beliau memiliki pula Raihanah binti Syam'un An-Nadriyyah serta Mariyah Al-Qibtiyyah yang menghasilkan seorang putra darinya bernama Sayyid Ibrahim a.s. Mereka berdua diambil dari hamba sahaya, lalu dijadikan istri.
Firman Allah Swt.:
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ اللاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu. (Al-Ahzab: 50), sampai akhir ayat.
Ini merupakan hukum yang adil dan pertengahan antara yang ringan dan yang berlebihan, karena sesungguhnya orang-orang Nasrani tidak mau mengawini wanita terkecuali apabila antara lelaki yang bersangkutan dan wanita yang bersangkutan terdapat jarak pemisah tujuh kakek lebih. Sedangkan orang-orang Yahudi mau mengawini anak perempuan saudara lelaki atau saudara perempuannya. Lalu datanglah syariat Islam yang sempurna lagi suci merevisi keberlebihan orang-orang Nasrani, lalu membolehkan mengawini anak perempuan paman atau anak perempuan bibi dari pihak bapak, boleh pula mengawini anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan ibu. Kemudian Islam mengharamkan keringanan orang-orang Yahudi yang membolehkan mengawini keponakan, karena hal ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan lagi menjijikkan. Dan sesungguhnya Allah Swt. menyebutkan dalam firman-Nya:
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu. (Al-Ahzab: 50)
dengan memakai ungkapan tunggal pada laki-laki karena kemuliaannya dan memakai bentuk jamak pada perempuan karena kekurangan mereka. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan di dalam firman-Nya:
عَنِ الْيَمِينِ وَالشَّمَائِلِ
ke kanan dan ke kiri. (An-Nahl: 48)
يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ
Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). (Al-Baqarah: 257)
Dan Firman Allah Swt.:
وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ
dan mengadakan gelap dan terang. (Al-An'am: 1)
Ayat-ayat lainnya yang sama cukup banyak.
Firman Allah Swt.:
اللاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
yang turut hijrah bersama kamu. (Al-Ahzab: 50)
Ibnu Abu Hatim rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar ibnul Haris Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Israil, dari As-Saddi, dari Abu Saleh, dari Ummu Hani' yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah melamarnya, tetapi ia keberatan dan beliau Saw. memaafkannya (memahami alasannya). Kemudian Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu - yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu. (Al-Ahzab: 50) Ummu Hani' mengatakan bahwa ia tidak memperkenankan Nabi Saw. mengawini dirinya, dan ia bukan termasuk wanita yang hijrah bersamanya dan dia termasuk orang-orang yang dibebaskan (setelah penaklukan kota Mekah).
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Abu Kuraib, dari Ubaidillah ibnu Musa dengan sanad yang sama. Hal yang sama dikatakan oleh Abu Razin dan Qatadah, bahwa sesungguhnya makna yang dimaksud dengan hijrah ialah hijrah ke Madinah bersama Rasulullah Saw.
Menurut riwayat lain yang bersumber dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: yang turut hijrah bersamamu. (Al-Ahzab: 50) Makna yang dimaksud ialah wanita-wanita yang masuk Islam.
Ad-Dahhak mengatakan bahwa Ibnu Mas'ud membaca ayat ini dengan bacaan berikut:
وَاللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَك
Dan yang turut hijrah bersamamu.
Yakni dengan memakai huruf wawu sebelum lafaz al-lati.
Firman Allah Swt.:
وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا
dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu. (Al-Ahzab: 50), hingga akhir ayat.
Hai Nabi, Allah telah menghalalkan bagimu wanita mukmin yang menyerahkan dirinya kepadamu untuk kamu kawini tanpa maskawin, jika memang kamu menyukainya. Ayat ini mengandung dua syarat yang berurutan sekaligus semakna dengan firman Allah Swt. yang menceritakan perkataan Nabi Nuh a.s. kepada kaumnya, yaitu:
وَلا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْ
Dan tidaklah bermanfaat kepadamu nasihatku jika aku hendak memberi nasihat kepadamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu. (Hud: 34)
Dan perkataan Nabi Musa a.s. kepada kaumnya yang dikisahkan oleh firman-Nya:
يَا قَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ
Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri. (Yunus: 84)
Dan dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا
dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. (Al-Ahzab: 50), hingga akhir ayat.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي قَدْ وَهَبت نَفْسِي لَكَ. فَقَامَتْ قِيَامًا طَوِيلًا فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، زَوّجنيها إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصدقها إِيَّاهُ"؟ فَقَالَ: مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي هَذَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِزَارَكَ جلستَ لَا إِزَارَ لَكَ، فَالْتَمِسْ شَيْئًا". فَقَالَ: لَا أَجِدُ شَيْئًا. فَقَالَ: "الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ" فَالْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ " قَالَ: نَعَمْ؛ سُورَةُ كَذَا، وَسُورَةُ كَذَا -لِسُوَرٍ يُسَمِّيهَا -فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Abu Hazim, dari Sahd ibnu Sa'd As-Sa'idi, bahwa Rasulullah Saw. pernah kedatangan seorang wanita, lalu wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku serahkan diriku kepadamu." Maka Rasulullah Saw. tidak menjawabnya dan wanita itu berdiri saja dalam waktu yang cukup lama. Lalu berdirilah seorang laki-laki dan berkata, "Wahai Rasulullah, kawinkanlah aku dengan dia jika engkau tidak berhajat kepadanya." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kamu memiliki sesuatu yang akan engkau berikan kepadanya sebagai maskawinnya?" Lelaki itu menjawab, "Aku tidak memiliki selain dari kainku ini." Rasulullah Saw. bersabda, "Jika kamu berikan kainmu kepadanya, berarti kamu tidak punya kain lagi jika duduk. Maka carilah yang lainnya." Lelaki itu menjawab, "Saya tidak memiliki yang lainnya." Rasulullah Saw. bersabda: Carilah, sekalipun (maskawin itu) berupa cincin besi. Lelaki itu mencari cincin besi, dan ternyata ia tidak memilikinya. Lalu Nabi Saw. bertanya, "Apakah kamu hafal sesuatu dari Al-Qur'an?" Lelaki itu menjawab, "Ya, saya hafal surat anu —disebutkan beberapa surat—." Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya: Aku nikahkan dia dengan kamu dengan maskawin hafalan Al-Qur’anmu itu.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Malik.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ ، حَدَّثَنَا مَرْحُومٌ، سَمِعْتُ ثَابِتًا يَقُولُ: كُنْتُ مَعَ أَنَسٍ جَالِسًا وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ، فَقَالَ أَنَسٌ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، هَلْ لَكَ فِيَّ حَاجَةٌ؟ فَقَالَتِ ابْنَتُهُ: مَا كَانَ أَقَلَّ حَيَاءَهَا. فَقَالَ: "هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ، رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ، فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Marhum, ia pernah mendengar Sabit mengatakan bahwa ketika ia sedang duduk bersama sahabat Anas yang saat itu di hadapannya terdapat seorang putrinya. Kemudian Anas r.a. bercerita bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Nabi Saw., lalu berkata, "Wahai Nabi Allah, apakah engkau mempunyai suatu keperluan (kawin)?" Anak perempuan wanita itu berkata, "Betapa tidak malunya ibu mengemukakan hal itu." Nabi Saw. bersabda: Ibumu lebih baik daripada kamu. Dia mencintai Nabinya, lalu ia menawarkan dirinya (untuk) dikawin oleh Nabi.Imam Bukhari mengetengahkannya secara tunggal melalui riwayat Marhum ibnu Abdul Aziz, dari Sabit Al-Bannani, dari Anas dengan lafaz yang semisal.
قَالَ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ، حَدَّثَنَا سِنان بْنُ رَبِيعَةَ، عَنِ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أَنَّ امْرَأَةً أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ابْنَةٌ لِي كَذَا وَكَذَا. فَذَكَرَتْ مِنْ حُسْنِهَا وَجَمَالِهَا، فَآثَرْتُكَ بِهَا. فَقَالَ: "قَدْ قَبِلْتُهَا".فَلَمْ تَزَلْ تَمْدَحُهَا حَتَّى ذَكَرَتْ أَنَّهَا لَمْ تُصَدِّعْ وَلَمْ تَشْتَك شَيْئًا قَطُّ، فَقَالَ: "لَا حَاجَةَ لِي فِي ابْنَتِكِ".
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Sinan ibnu Rabi'ah, dari Al-Hadrami, dari Anas ibnu Malik, bahwa pernah ada seorang wanita datang menghadap kepada Nabi Saw., lalu wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang anak perempuan yang berciri khas anu dan anu," wanita itu menyebutkan kebaikan akhlaknya dan kecantikannya," karena itu aku lebih memprioritaskan dia daripada diriku sendiri untuk dikawin olehmu." Rasulullah Saw. menjawab, "Aku terima dia darimu." Wanita itu terus-menerus memuji putrinya, sehingga ia menceritakan bahwa putrinya itu tidak pernah membangkang dan tidak pernah mengeluh terhadap sesuatu pun. Akhirnya Nabi Saw. bersabda: Aku tidak mempunyai keinginan terhadap anak perempuanmu itu.
Para ahli sunnah tidak ada yang mengetengahkan hadis ini.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Abu Muzahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abul Waddah (yakni Muhammad ibnu Muslim), dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Khaulah binti Hakim pernah menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw.
Ibnu Wahb telah menceritakan dari Sa'id ibnu Abdur Rahman dan Ibnu Abuz Zanad, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, bahwa Khaulah binti Hakim ibnul Auqas dari Bani Sujaim adalah salah seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah Saw. untuk dikawin.
Menurut riwayat lain yang juga melaluinya dari Sa'id ibnu Abdur Rahman, dari Hisyam, dari ayahnya, disebutkan bahwa kami sering membicarakan bahwa khaulah binti Hakim termasuk wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah Saw. dan dia adalah seorang wanita yang saleh. Dengan demikian, dapat diinterpretasikan bahwa Ummu Sulaim itu barangkali adalah Khaulah binti Hakim, atau barangkali dia adalah wanita lainnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah, dari Muhammad ibnu Ka'b dan Umar ibnul Hakam serta Abdullah ibnu Ubaidah. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah Saw. mengawini tiga belas orang wanita; enam prang di antaranya dari kalangan Quraisy, yaitu Khadijah, Aisyah, Hafsah, Ummu Habibah, Saudah, dan Ummu Salamah. Tiga orang dari Bani Amir ibnu Sa'sa'ah. Serta dua orang dari Bani Hilal ibnu Amir, yaitu Maimunah bintil Haris yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw., dan Zainab yang dijuluki Ummul Masakin. Seorang wanita dari kalangan Bani Bakar ibnu Kilab Al-Quraziyyah, salah seorang wanita yang pada akhirnya lebih memilih duniawi; dan seorang wanita lagi dari kalangan Banil Jun yang menampik Nabi Saw. Kemudian Zainab binti Jahsy Al-Asadiyyah dan dua orang wanita tawanan, yaitu Safiyyah binti Huyayyin ibnu Akhtab serta Juwairiyah bintil Haris ibnu Amr ibnul Mustaliq Al-Khuza'iyyah.
Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. (Al-Ahzab: 50) Dia adalah Maimunah bintil Haris; dalam riwayat ini terdapat inqita' (mata rantai sanad yang terputus) sehingga predikatnya adalah mursal.
Menurut pendapat yang terkenal, Zainab yang dijuluki Ummul Masakin (ibu kaum miskin) adalah Zainab binti Khuzaimah Al-Ansari. Ia meninggal dunia sebagai istri Nabi Saw. dan saat Nabi Saw. masih hidup. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Kami kemukakan hal ini dengan maksud bahwa wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw. itu banyak, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhari, bahwa telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah yang mengatakan bahwa ia merasa cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka kepada Nabi Saw. sehingga kukatakan, "Apakah pantas wanita menyerahkan dirinya?" Dan ketika ayat berikut diturunkan, yaitu firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu. (Al-Ahzab: 51) Maka aku (Aisyah) mengatakan, "Saya tidak melihat Tuhanmu melainkan selalu tanggap memenuhi kesukaanmu."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mansur Al-Ju'fi, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, dari Anbasah ibnul Azhar, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. tidak mempunyai istri seorang wanita pun dari kalangan wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada beliau.
Ibnu Jarir telah meriwayatkannya dari Abu Kuraib, dari Yunus ibnu Bukair, bahwa Nabi Saw. belum pernah menerima seorang wanita pun yang menyerahkan dirinya kepada beliau, sekalipun hal itu diperbolehkan baginya dan sebagai suatu kekhususan bagi beliau. Demikian itu karena hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kehendak beliau Saw., sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya: kalau Nabi mau mengawininya. (Al-Ahzab: 5) Maksudnya Jika Nabi Saw. memilih mengawininya.
Firman Allah Swt.:
خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. (Al-Ahzab: 50)
Ikrimah mengatakan bahwa wanita yang menyerahkan dirinya tidak halal bagi selainmu. Seandainya ada seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki, maka wanita itu tidak halal baginya sebelum si lelaki itu memberikan sesuatu kepadanya sebagai maskawinnya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid dan Asy-Sya'bi serta selain keduanya, bahwa apabila seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki, sesungguhnya manakala lelaki itu menggaulinya (setelah nikah dengannya, pent.) diwajibkan atas lelaki itu membayar mahar misil kepada wanita tersebut, sebagaimana yang telah diputuskan oleh Rasulullah Saw. dalam kasus perkawinan anak perempuan Wasyiq. Anak perempuan Wasyiq menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki (lalu kawin dengannya), maka Rasulullah Saw. menetapkan bagi wanita itu mendapat mahar misilnya saat si lelaki atau suaminya itu meninggal dunia. Dalam masalah ini kematian dan jimak sama saja dalam hal ketetapan wajib membayar mahar (maskawin) bagi pihak laki-laki terhadap wanita yang menyerahkan diri kepadanya untuk dikawini. Ketentuan wajib membayar mahar misil ini hanya berlaku bagi selain Nabi Saw. Adapun Nabi Saw. tidak wajib membayar sesuatu pun dari mahar misil wanita yang menyerahkan diri kepadanya, seandainya beliau menggaulinya. Dikatakan demikian karena diperbolehkan bagi Nabi Saw. kawin tanpa maskawin, tanpa wali, dan tanpa saksi sebagai kekhususan bagi beliau Saw., sebagaimana yang pernah terjadi dalam kisah Zainab binti Jahsy r.a. (karena dikawinkan langsung oleh Allah Swt. dengan beliau Saw.).
Karena itulah Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. (Al-Ahzab: 50) Bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki tanpa wali dan tanpa maskawin selain Nabi Saw.
Firman Allah Swt.:
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. (Al-Ahzab: 50)
Ubay ibnu Ka'b, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah, serta Ibnu Jarir mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka. (Al-Ahzab: 5) Yakni berkaitan dengan pembatasan bagi mereka yang hanya diperbolehkan mengawini empat orang wanita merdeka dan berapa orang wanita pun yang mereka kehendaki dari kalangan budak-budak perempuan, juga berkaitan dengan persyaratan adanya wali dan maskawin serta para saksi bagi mereka, yang hal ini berlaku untuk semua kaum muslim. Tetapi Kami berikan rukhsah (kemurahan) bagimu dalam hal ini, untuk itu Kami tidak mewajibkan atas kamu sesuatu pun dari batasan-batasan dan ikatan-ikatan tersebut.
لِكَيْلا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 50)