3 - آل عمران - Aal-i-Imraan

Juz : 3

The Family of Imraan
Medinan

يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ لِمَ تَلْبِسُونَ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُونَ ٱلْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ 71

(71) Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?

(71) 

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai Ahli Kitab, mengapa kalian mencampuradukkan yang hak dengan yang batil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kalian mengetahui? (Ali Imran: 71).

Yaitu kalian telah menyembunyikan sifat-sifat Nabi Muhammad yang terdapat di dalam kitab-kitab kalian, padahal kalian mengetahui dan menyaksikan kebenarannya.


وَقَالَت طَّآئِفَةٌۭ مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ ءَامِنُوا۟ بِٱلَّذِىٓ أُنزِلَ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَجْهَ ٱلنَّهَارِ وَٱكْفُرُوٓا۟ ءَاخِرَهُۥ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ 72

(72) Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): "Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran).

(72) 

وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمِنُوا بِالَّذِي أُنزلَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَجْهَ النَّهَارِ وَاكْفُرُوا آخِرَهُ

Segolongan dari Ahli Kitab berkata, "Perlihatkanlah (seolah-olah) kalian beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman pada permulaan siang hari dan ingkarilah ia pada akhirnya." (Ali Imran: 72), hingga akhir ayat.

Hal ini merupakan tipu daya yang mereka lancarkan untuk mengelabui kalangan du'afa (orang-orang yang lemah) dari kalangan kaum muslim terhadap perkara agama mereka. Mereka melakukan musyawarah di antara sesamanya dan memutuskan agar menyusup ke dalam tubuh kaum muslim dengan menampakkan seakan-akan mereka beriman pada permulaan siang harinya dan salat Subuh bersama-sama kaum muslim. Tetapi apabila hari telah petang, mereka harus kembali kepada agama mereka sendiri. Tujuannya ialah agar orang-orang yang lemah akalnya dari kalangan kaum muslim mengatakan bahwa sesungguhnya mereka kembali lagi ke agamanya tiada lain karena mereka telah melihat adanya suatu kekurangan atau suatu keaiban pada agama kaum muslim. Karena itu, disebutkan di dalam akhir ayat ini:

لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ .

supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran). (Ali Imran: 72)

Ibnu Abu Nujaih meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman Allah Swt. yang menceritakan perihal orang-orang Yahudi dalam ayat ini, bahwa orang-orang Yahudi ada yang ikut salat Subuh bersama Nabi Saw., lalu mereka kembali kafir pada akhir siang harinya. Hal tersebut sebagai pengelabuan agar orang-orang melihat telah tampak adanya kesesatan bagi mereka dalam agama Nabi Saw. setelah mereka mengikutinya.

Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa segolongan orang dari Ahli Kitab mengatakan, "Apabila kalian bersua dengan sahabat-sahabat Muhammad pada permulaan siang hari, tampakkanlah diri kalian seolah-olah kalian beriman. Apabila sore hari, lakukanlah kebaktian kalian sebagaimana biasanya, supaya mereka mengatakan, 'Mereka itu Ahli Kitab, mereka lebih alim daripada kita'." Hal yang sama diriwayatkan oleh Qatadah, As-Saddi,Ar-Rabi', dan Abu Malik.


وَلَا تُؤْمِنُوٓا۟ إِلَّا لِمَن تَبِعَ دِينَكُمْ قُلْ إِنَّ ٱلْهُدَىٰ هُدَى ٱللَّهِ أَن يُؤْتَىٰٓ أَحَدٌۭ مِّثْلَ مَآ أُوتِيتُمْ أَوْ يُحَآجُّوكُمْ عِندَ رَبِّكُمْ ۗ قُلْ إِنَّ ٱلْفَضْلَ بِيَدِ ٱللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ 73

(73) Dan janganlah kamu percaya melainkan kepada orang yang mengikuti agamamu. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk (yang harus diikuti) ialah petunjuk Allah, dan (janganlah kamu percaya) bahwa akan diberikan kepada seseorang seperti apa yang diberikan kepadamu, dan (jangan pula kamu percaya) bahwa mereka akan mengalahkan hujjahmu di sisi Tuhanmu". Katakanlah: "Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Luas karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui";

(73) 

Firman Allah Swt.:

وَلا تُؤْمِنُوا إِلَّا لِمَنْ تَبِعَ دِينَكُمْ

Dan janganlah kalian percaya, melainkan kepada orang yang mengikuti agama kalian. (Ali Imran: 73)

Artinya, janganlah kalian percaya atau menampakkan rahasia kalian dan apa yang kalian simpan kecuali kepada orang yang benar-benar mengikuti agama kalian. Janganlah kalian memperlihatkan keterangan yang ada di dalam kitab kalian (mengenai Nabi Saw.) kepada kaum muslim yang pada akhirnya mereka akan beriman kepadanya, lalu menjadikannya sebagai hujah yang memakan kalian sendiri.

*******************

Firman Allah Swt.:

قُلْ إِنَّ الْهُدى هُدَى اللَّهِ

Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk (yang harus diikuti) adalah petunjuk Allah." (Ali Imran: 73)

Yakni hanya Allah-lah yang memberi petunjuk ke dalam kalbu kaum mukmin kepada iman yang sempurna melalui apa yang diturunkan kepada hamba dan Rasul-Nya —yaitu Nabi Muhammad Saw.— berupa ayat-ayat yang jelas dan dalil-dalil yang pasti serta hujah-hujah yang gamblang; sekalipun kalian —hai orang-orang Yahudi— menyembunyikan apa yang ada di tangan kalian tentang sifat Nabi Muhammad yang ummi di dalam kitab-kitab kalian yang telah kalian nukil dari para nabi terdahulu.

*******************

Firman Allah Swt.:

أَنْ يُؤْتى أَحَدٌ مِثْلَ مَا أُوتِيتُمْ أَوْ يُحاجُّوكُمْ عِنْدَ رَبِّكُمْ

dan (janganlah kalian percaya) bahwa akan diberikan kepada seseorang seperti apa yang diberikan kepada kalian, dan (jangan pula kalian percaya) bahwa mereka akan mengalahkan hujah kalian di sisi Tuhan kalian. (Ali Imran: 73)

Mereka (Ahli Kitab) mengatakan (kepada sesamanya), "Janganlah kalian memperlihatkan ilmu (pengetahuan) yang ada pada kalian kepada kaum muslim, yang akhirnya mereka akan mempelajarinya dari kalian hingga mereka sejajar pengetahuannya dengan kalian, lalu mereka unggul dengannya atas diri kalian, mengingat kekuatan iman mereka kepadanya. Atau akan mengalahkan hujah kalian di sisi Tuhan kalian. Dengan kata lain, hal itu akan mereka jadikan hujah terhadap diri kalian dengan memakai pengetahuan yang ada di tangan kalian, hingga akhirnya menjadi senjata makan tuan; dan kalian kalah dalam berhujah, baik di dunia maupun di akhirat."

*******************

Allah Swt. berfirman:

قُلْ إِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشاءُ

Katakanlah, "Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya." (Ali Imran: 73)

Yakni semua urusan berada di bawah kekuasaan Allah dan pengaturan-Nya, Dialah yang memberi dan yang mencegah. Dia memberikan anugerah-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, yaitu berupa iman, ilmu, dan kemampuan mengatur. Dia menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya sehingga orang yang bersangkutan menjadi buta pandangan dan penglihatan hatinya, dan Allah mengunci mati kalbu dan pendengarannya serta menjadikan penghalang pada penglihatannya. Dialah yang memiliki hujah yang sempurna dan hikmah yang sangat bijaksana.


يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِۦ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ 74

(74) Allah menentukan rahmat-Nya (kenabian) kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar.

(74) 

وَاللَّهُ واسِعٌ عَلِيمٌ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

"Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." Allah menentukan rahmat-Nya (kenabian) kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah mempunyai karunia yang besar. (Ali Imran: 73-74)

Artinya, Allah mengkhususkan karunia-Nya kepada kalian —hai orang-orang mukmin— dengan karunia yang tak terbatas dan tak ter-perikan, yaitu dengan dimuliakan-Nya nabi kalian —Muhammad Saw.— di atas semua para nabi, dan memberi petunjuk kalian dengan melaluinya kepada syariat yang paling sempurna.


وَمِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مَنْ إِن تَأْمَنْهُ بِقِنطَارٍۢ يُؤَدِّهِۦٓ إِلَيْكَ وَمِنْهُم مَّنْ إِن تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍۢ لَّا يُؤَدِّهِۦٓ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَآئِمًۭا ۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا۟ لَيْسَ عَلَيْنَا فِى ٱلْأُمِّيِّۦنَ سَبِيلٌۭ وَيَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ 75

(75) Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.

(75) 

Allah Swt. memberitakan perihal orang-orang Yahudi, bahwa di antara mereka ada orang-orang yang khianat; dan Allah Swt. memperingatkan kaum mukmin agar bersikap waspada terhadap mereka, jangan sampai mereka teperdaya, karena sesungguhnya di antara mereka terdapat orang-orang yang disebutkan oleh firman-Nya:

مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ

ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya senilai satu qintar. (Ali Imran: 75)

Yakni sejumlah harta yang banyak.

يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ

dia mengembalikannya kepadamu. (Ali Imran: 75).

Yaitu barang yang nilainya kurang dari satu qintar jelas lebih ditunaikannya kepadamu.

وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا

dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya, (Ali Imran: 75)

Maksudnya, terus-menerus menagih dan mendesaknya agar melunasi hakmu. Apabila demikian sikapnya terhadap satu dinar, maka terlebih lagi jika menyangkut yang lebih banyak, maka ia tidak akan mengembalikannya kepadamu.

Dalam pembahasan yang lalu pada permulaan surat ini telah diterangkan makna qintar. Adapun mengenai satu dinar, hal ini sudah dimaklumi kadarnya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Amr As-Sukuti, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Ziad ibnul Haisam, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Dinar yang telah mengatakan bahwa sesungguhnya dinar disebut demikian karena merupakan gabungan dari dua kata, yaitu din (agama) dan nar (yakni api).

Menurut pendapat yang lain, makna dinar ialah 'barang siapa yang mengambilnya dengan jalan yang benar, maka ia adalah agamanya; dan barang siapa yang mengambilnya bukan dengan jalan yang dibenarkan baginya, maka baginya neraka'.

Sehubungan dengan masalah ini selayaknya disebutkan hadis-hadis yang di-ta'liq oleh Imam Bukhari dalam berbagai tempat dari kitab sahihnya. Yang paling baik konteksnya ialah yang ada di dalam Kitabul Kafalah.

Imam Bukhari mengatakan:

قَالَ اللَّيْثُ: حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُز الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ سَأَلَ [بَعْضَ] بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ، فَقَالَ: ائْتِنِي بِالشُّهَدَاءِ أُشْهِدُهُمْ. فَقَالَ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا. قَالَ: ائْتِنِي بِالْكَفِيلِ. قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلا. قَال: صَدَقْتَ. فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَخَرَجَ فِي الْبَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ الْتَمَسَ مَرْكَبًا يَرْكَبُهَا يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلأجَلِ الَّذِي أَجَّلَهُ، فَلَمْ يَجِدْ مَرْكِبًا، فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ، وَصَحِيفَةً مِنْهُ إِلَى صَاحِبِهِ، ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا، ثُمَّ أَتَى بِهَا إِلَى الْبَحْرِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي استَسْلَفْت ُ فُلانًا أَلْفَ دِينَارٍ فَسَأَلَنِي كَفِيلا فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلا فَرَضِيَ بِكَ . وَسَأَلَنِي شَهِيدًا، فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا فَرَضِيَ بِكَ، وَإِنِّي جَهَدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ إِلَيْهِ الَّذِي لَهُ فَلَمْ أَقْدِرْ، وَإِنِّي اسْتَوْدَعْتُكَهَا. فَرَمَى بِهَا فِي الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَهُوَ فِي ذَلِكَ يَلْتَمِسُ مَرْكَبًا يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا يَجِيئُهَُ بِمَالِهِ، فَإِذَا بِالْخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا الْمَالُ، فَأَخَذَهَا لأهْلِهِ حَطَبًا، فَلَمَّا كَسَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ، ثُمَّ قَدِمَ الَّذِي كَانَ تَسَلَّف مِنْهُ، فَأَتَاه بِأَلْفِ دِينَارٍ، وَقَالَ: وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِي طَلَبِ مَرْكَبٍ لآتِيَكَ بِمَالِكَ، فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي أَتَيْتُ فِيهِ. قَالَ: هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَيَّ بِشَيْءٍ؟ قَالَ: أَلَمْ أُخْبِرْكَ أَنِّي لَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا قَبْلَ هَذَا؟ قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِي بَعَثْتَ فِي الْخَشَبَةِ، فَانْصَرِفْ بِأَلْفِ دِينَارٍ رَاشِدًا.

bahwa Al-Lais mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ja'far ibnu Rabi'ah, dari Abdur Rahman ibnu Hurmuz Al-A'raj, dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah Saw. yang pernah menceritakan: bahwa di zaman dahulu ada seorang lelaki dari kalangan umat Bani Israil berutang sejumlah seribu dinar kepada seorang lelaki lain yang juga dari Bani Israil. Lelaki yang diminta berkata, "Datangkanlah orang-orang yang aku akan jadikan mereka sebagai saksi." Lelaki yang mengajukan utang berkata, "Cukuplah Allah sebagai saksinya." Lelaki yang diminta berkata, "Datangkanlah kepadaku seorang penjamin." Lelaki yang meminta menjawab, "Cukuplah Allah sebagai penjaminnya." Lelaki yang diminta berkata, "Engkau benar," lalu ia memberikan utang itu kepadanya sampai waktu yang telah ditentukan. Lelaki yang berutang itu berangkat melakukan suatu perjalanan menempuh jalan laut. Setelah menyelesaikan urusan dan keperluannya, maka ia mencari perahu yang akan ditumpanginya menuju tempat lelaki pemiutang karena saat pembayarannya telah tiba, tetapi ia tidak menemukan sebuah perahu pun. Lalu ia mengambil sebatang kayu dan kayu itu dilubanginya, kemudian memasukkan ke dalamnya uang seribu dinar berikut sepucuk surat yang ditujukan kepada pemiliknya, lalu lubang itu ia tutup kembali dengan rapat. Ia datang ke tepi laut, lalu berkata, "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah berutang kepada si Fulan sebanyak seribu dinar. Lalu ia meminta saksi kepadaku, maka kujawab bahwa cukuplah Allah sebagai saksinya. Ia meminta kepadaku seorang penjamin, lalu kujawab bahwa cukuplah Allah sebagai penjaminnya. Ternyata dia rida dengan-Mu. Sesungguhnya aku telah berupaya keras untuk menemukan sebuah perahu untuk mengirimkan pembayaran ini kepadanya, tetapi aku tidak mampu menemukannya. Sesungguhnya sekarang aku titipkan pembayaran ini kepada-Mu." Kemudian ia melemparkan kayu itu ke laut hingga kayu itu terapung-apung di atasnya. Setelah itu ia pergi seraya mencari perahu untuk menuju tempat pemiutang. Lalu lelaki yang memiliki piutang itu keluar melihat-lihat, barangkali ada perahu yang datang membawa hartanya. Ternyata ia menemukan sebatang kayu, yaitu kayu tersebut yang di dalamnya terdapat hartanya. Lalu ia mengambil kayu itu dengan maksud untuk dijadikan sebagai kayu bakar bagi keluarganya. Tetapi ketika ia membelah kayu itu, tiba-tiba ia menjumpai sejumlah uang dan sepucuk surat. Ketika lelaki yang berutang kepadanya tiba seraya membawa seribu dinar lagi dan berkata, "Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari kendaraan yang dapat mengantarkan diriku kepadamu guna membayar utangku kepadamu, ternyata aku tidak menemukannya sebelum perahu yang membawaku sekarang ini." Lelaki yang memiliki piutang bertanya, "Apakah engkau telah mengirimkan sesuatu kepadaku?" Ia menjawab, "Bukankah aku telah ceritakan kepadamu bahwa aku tidak menemui suatu perahu pun sebelum perahu yang membawaku sekarang." Lelaki yang memiliki piutang berkata, "Sesungguhnya Allah telah menunaikan (melunaskan) utangmu melalui apa yang engkau kirimkan di dalam kayu itu." Maka si lelaki yang berutang itu pergi membawa seribu dinarnya dengan hati lega.

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di salah satu tempat dari kitabnya dengan sigat jazm, sedangkan di lain tempat dari kitab sahihnya ia sandarkan hadis ini dari Abdullah ibnu Saleh, juru tulis Al-Lais, dari Lais sendiri.

Imam Ahmad meriwayatkannya di dalam kitab musnadnya seperti ini dengan kisah yang panjang lebar dari Yunus ibnu Muhammad Al-Muaddib, dari Lais dengan lafaz yang sama.

Al-Bazzar meriwayatkannya di dalam kitab musnadnya dari Al-Hasan ibnu Mudrik, dari Yahya ibnu Hammad, dari Abu Uwwanah, dari Umar ibnu Abu Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal. Kemudian ia mengatakan bahwa tidak diriwayatkan dari Nabi Saw. kecuali dari segi dan sanad ini. Demikianlah menurutnya, tetapi ia keliru, karena adanya keterangan di atas tadi.

*******************

Firman Allah Swt.:

ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قالُوا لَيْسَ عَلَيْنا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ

Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan, "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi." (Ali Imran: 75)

Yakni sesungguhnya yang mendorong mereka mengingkari perkara yang hak tiada lain karena mereka berkeyakinan bahwa tiada dosa dalam agama kami memakan harta orang-orang ummi —yaitu orang-orang Arab— karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya bagi kami.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui. (Ali Imran: 75)

Yaitu mereka telah membuat-buat perkataan ini dan bersandar kepada kesesatan ini, karena sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka memakan harta benda kecuali dengan cara yang dihalalkan. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang suka berbuat kedustaan.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Abu Ishaq Al-Hamdani, dari Abu Sa'sa'ah ibnu Yazid, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya kami dalam perang memperoleh sejumlah barang milik ahli zimmah, yaitu berupa ayam dan kambing." Ibnu Abbas balik bertanya, "Lalu apakah yang akan kamu lakukan?" Ia menjawab, "Kami memandang tidak ada dosa bagi kami untuk memilikinya." Ibnu Abbas berkata, "Ini sama dengan apa yang dikatakan oleh Ahli Kitab, 'Bahwasanya tidak ada dosa bagi kami terhadap harta orang-orang ummi.' Sesungguhnya mereka apabila telah membayar jizyah, maka tidak dihalalkan bagi kalian harta benda mereka kecuali dengan suka rela mereka'."

Hal yang sama diriwayatkan oleh As-Sauri, dari Abu Ishaq.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ: لَمَّا قَالَ أَهْلُ الْكِتَابِ: لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الأمِّيِّينَ سَبِيلٌ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ [صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ] كَذَبَ أَعْدَاءُ اللهِ، مَا مِنْ شِيٍء كَانَ فِي الجَاهِلِيَّةِ إِلا وَهُوَ تَحْتَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ إِلا الأمَانَةَ، فَإِنَّهَا مُؤَدَّاةٌ إِلَى الْبَرِّ وَالفَاجِرِ"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abur Rabi' Az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ja'far, dari Sa'id ibnu Jubair yang menceritakan bahwa ketika Ahli Kitab mengatakan, "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi" maka Nabi Allah Saw. bersabda: Dustalah musuh-musuh Allah itu. Tiada sesuatu pun yang terjadi di masa Jahiliah, melainkan ia berada di kedua telapak kakiku ini, kecuali amanat. Maka sesungguhnya amanat harus disampaikan, baik kepada orang yang bertakwa maupun kepada orang yang durhaka.

*******************

Kemudian Allah Swt. berfirman:

بَلى مَنْ أَوْفى بِعَهْدِهِ وَاتَّقى

(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya, dan bertakwa. (Ali Imran: 76)

Yakni tetapi orang yang menunaikan janjinya dan bertakwa dari kalangan kalian, hai Ahli Kitab, yaitu janji yang kalian ikrarkan kepada Allah yang isinya menyatakan kalian akan beriman kepada Muhammad Saw. apabila telah diutus. Sebagaimana janji dan ikrar telah diambil dari para nabi dan umatnya masing-masing untuk mengikrarkan hal tersebut. Kemudian ia menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah, lalu ia taat kepada-Nya dan kepada syariat-Nya yang dibawa oleh penutup para rasul yang juga sebagai penghulu mereka.

فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (Ali Imran: 76)


بَلَىٰ مَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِۦ وَٱتَّقَىٰ فَإِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَّقِينَ 76

(76) (Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.

(76) 

Kemudian Allah Swt. berfirman:

بَلى مَنْ أَوْفى بِعَهْدِهِ وَاتَّقى

(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya, dan bertakwa. (Ali Imran: 76)

Yakni tetapi orang yang menunaikan janjinya dan bertakwa dari kalangan kalian, hai Ahli Kitab, yaitu janji yang kalian ikrarkan kepada Allah yang isinya menyatakan kalian akan beriman kepada Muhammad Saw. apabila telah diutus. Sebagaimana janji dan ikrar telah diambil dari para nabi dan umatnya masing-masing untuk mengikrarkan hal tersebut. Kemudian ia menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah, lalu ia taat kepada-Nya dan kepada syariat-Nya yang dibawa oleh penutup para rasul yang juga sebagai penghulu mereka.

فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (Ali Imran: 76)


إِنَّ ٱلَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ ٱللَّهِ وَأَيْمَٰنِهِمْ ثَمَنًۭا قَلِيلًا أُو۟لَٰٓئِكَ لَا خَلَٰقَ لَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ وَلَا يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ 77

(77) Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.

(77) 

Allah Swt. berfirman bahwa sesungguhnya orang-orang yang menukar apa yang telah mereka janjikan kepada Allah yaitu akan mengikuti Nabi Muhammad Saw. dan menceritakan sifat-sifatnya kepada orang-orang banyak serta menjelaskan perkaranya, dan menukar sumpah-sumpah mereka (yang pada hakikatnya adalah sumpah dusta lagi berdosa) dengan harga yang sedikit tak ada artinya. Yang dimaksud dengan harta yang sedikit ialah harta benda dalam kehidupan dunia yang fana ini lagi pasti akan lenyap.

أُولَئِكَ لَا خَلاقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ

mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat. (Ali Imran: 77).

Maksudnya, tiada suatu pahala pun yang mereka peroleh kelak di akhirat; dan akhirat adalah bukan milik mereka, mereka tidak mendapat bagian sama sekali.

وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

dan Allah tidak akan berkata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat. (Ali Imran: 77),

Yakni tidak mau melimpahkan rahmat-Nya kepada mereka. Dengan kata lain, Allah tidak akan berbicara dengan mereka secara lemah-lembut dan tidak akan memandang mereka dengan pandangan yang mengandung rahmat.

وَلا يُزَكِّيهِمْ

dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. (Ali Imran: 77)

Yaitu dari dosa-dosa dan kotoran-kotoran mereka, bahkan Allah memerintahkan agar mereka dicampakkan ke dalam neraka.

وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Bagi mereka azab yang pedih. (Ali Imran: 77)

Sehubungan dengan hal ini, banyak hadis yang berkaitan dengan ayat ini akan kami kemukakan sebagian darinya yang mudah didapat.

Hadis pertama, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ: عَلِيُّ بْنُ مُدْرِك أخْبرَني قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا زُرْعَة، عَنْ خَرَشة بْنِ الحُر، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثَلاثَة لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ" قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ هُمْ؟ خَابُوا وَخَسِرُوا. قَالَ: وَأَعَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ [صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ] ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قَالَ: "المُسْبِل، والمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكاذِبِ، والمنانُ".

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, bahwa Ali ibnu Mudrik pernah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah mendengar hadis berikut dari Abu Zur'ah, dari Kharsyah ibnul Hur, dari Abu Zar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "Ada tiga macam orang yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan melihat kepada mereka, dan tidak pula akan menyucikan mereka, serta bagi mereka azab yang pedih." Aku (Abu Zar) bertanya, "Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Alangkah kecewa dan meruginya mereka.” Rasulullah Saw. mengulangi sabdanya itu sebanyak tiga kali, lalu bersabda, "Yaitu orang yang memanjangkan kainnya (hingga ke tanah), orang yang melakukan dagangannya dengan sumpah dusta, dan orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya."

Imam Muslim dan ahlus sunan meriwayatkannya pula melalui hadis Syu'bah dengan lafaz yang sama.

Jalur lain menurut riwayat Imam Ahmad;

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنِ الحُرَيري، عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ بْنِ الشِّخِّير، عَنْ أَبِي الأحْمَس قَالَ: لقيتُ أَبَا ذَرٍّ، فقلتُ لَهُ: بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ تُحدِّث حَدِيثًا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُ لَا تَخَالُني أكذبُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ مَا سَمِعْتُهُ مِنْهُ، فَمَا الَّذِي بَلَغَكَ عَنِّي؟ قلتُ: بَلَغَنِي أَنَّكَ تَقُولُ: ثَلَاثَةٌ يُحِبُّهُمُ اللَّهُ، وَثَلَاثَةٌ يَشْنَؤهم اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ. قَالَ: قُلْتُهُ وَسَمِعْتُهُ. قُلْتُ: فَمَنْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُحِبُّهُمُ اللَّهُ؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَلْقَى الْعَدُوَّ فِي فِئَةٍ فَيَنْصِبُ لَهُمْ نَحْرَه حَتَّى يُقْتَلَ أَوْ يُفْتَحَ لِأَصْحَابِهِ. والقومُ يُسَافِرُونَ فَيَطُولُ سِرَاهُمْ حَتَّى يَحنُّوا أَنْ يُمْسُوا الْأَرْضَ فَيَنْزِلُونَ، فَيَتَنَحَّى أَحَدُهُمْ فَيُصَلِّي حَتَّى يُوقِظَهُمْ لِرَحِيلِهِمْ. والرجلُ يَكُونُ لَهُ الْجَارُ يُؤْذِيهِ فَيَصْبِرُ عَلَى أذاهُ حَتَّى يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا مَوْتٌ أَوْ ظَعْن. قُلْتُ: وَمَنْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَشْنَأُ اللَّهُ؟ قَالَ: التَّاجِرُ الْحَلَّافُ -أَوِ الْبَائِعُ الْحَلَّافُ -وَالْفَقِيرُ الْمُخْتَالُ، وَالْبَخِيلُ الْمَنَّانُ

disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Al-Jariri, dari Abul Ala ibnusy Syikhkhir, dari Abul Ahmas yang mengatakan bahwa ia pernah ber-sua dengan Abu Zar, lalu ia bertanya kepadanya, "Telah sampai kepadaku suatu berita bahwa engkau pernah menceritakan sebuah hadis dari Rasulullah Saw." Abu Zar menjawab, "Ingatlah, sesungguhnya aku tidak akan berdusta terhadap Rasulullah Saw. sesudah aku mendengar darinya. Maka hadis apakah yang telah sampai kepadamu dariku?" Aku (Abul Ahmas) menjawab, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau pernah mengatakan, ada tiga macam orang yang dicintai oleh Allah dan ada tiga macam orang yang dibenci oleh-Nya." Abu Zar menjawab, "Aku memang mengatakannya setelah mendengarnya (dari Rasulullah Saw.)." Aku bertanya, "Siapakah mereka yang disukai oleh Allah itu?" Abu Zar menjawab, "Pertama, seorang lelaki yang maju menghadapi musuhnya untuk memberi jalan bagi teman-teman sepasukannya dengan menjadikan dirinya sebagai poros penghalang pasukan musuh, hingga ia gugur atau dapat membuka kemenangan bagi teman-teman sepasukannya. Kedua, suatu kaum yang melakukan perjalanannya dalam waktu yang lama hingga ingin sekali mereka menyentuh tanah, akhirnya mereka turun istirahat, kemudian seseorang dari mereka menjauh dari teman-temannya dan melakukan salat seraya menunggu waktu keberangkatan selanjutnya, lalu membangunkan mereka. Ketiga, seorang lelaki yang mempunyai tetangga yang selalu menyakiti (mengganggu)nya, tetapi ia bersikap sabar terhadap gangguannya hingga keduanya dipisahkan oleh mati atau pindah tempat." Aku bertanya, "Siapakah mereka yang dibenci oleh Allah?" Abu Zar menjawab, "Pedagang yang suka bersumpah —penjual yang suka bersumpah—, orang miskin yang sombong, dan orang kikir yang suka menyebut-nyebut pemberiannya."

Dari segi ini hadis ini dinilai garib (aneh).

Hadis kedua, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَدِيّ بْنُ عَدِيٍّ، أَخْبَرَنِي رَجَاءُ بْنُ حَيْوة والعُرْس بْنُ عَمِيرة عَنْ أَبِيهِ عَدِي -هَو ابْنُ عَمِيرَةَ الْكِنْدِيُّ-قَالَ: خَاصَمَ رَجُلٌ مِنْ كِنْدةَ يُقَالُ لَهُ: امْرُؤُ الْقَيْسِ بْنُ عَابِسٍ رَجلا مِنْ حَضْرمَوْت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فِي أَرْضٍ، فَقَضَى عَلَى الْحَضْرَمِيِّ بِالْبَيِّنَةِ، فَلَمْ يَكُنْ لَهُ بَيِّنَةٌ، فَقَضَى عَلَى امْرِئِ الْقَيْسِ بِالْيَمِينِ. فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ: إِنْ أَمْكَنْتُهُ مِنَ الْيَمِينِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذهبتْ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ أَرْضِي. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ كَاذِبَةٍ لِيقتطِعَ بِهَا مَال أحَد لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ" قَالَ رَجَاءٌ: وَتَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا فَقَالَ امْرُؤُ الْقَيْسِ: مَاذَا لِمَنْ تَرَكَهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ الْجَنَّةُ" قَالَ: فاشهَدْ أَنِّي قَدْ تَرَكْتُهَا لَهُ كُلَّهَا.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Jarir ibnu Hazim, telah menceritakan kepada kami Addi ibnu Addi, telah menceritakan kepadaku Raja ibnu Haiwah dan Al-Urs ibnu Umairah, dari ayahnya (yaitu Addi alias Ibnu Umairah Al-Kindi) yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki dari Kindah yang dikenal dengan nama Umru-ul Qais ibnu Amir bersengketa dengan seorang lelaki dari Hadramaut di hadapan Rasulullah Saw. mengenai sebidang tanah. Akhirnya Rasulullah Saw. memutuskan terhadap orang Hadramaut itu untuk mengemukakan bukti, padahal ia tidak mempunyai bukti, dan beliau Saw. memutuskan terhadap Umru-ul Qais untuk bersumpah. Maka orang Hadramaut itu berkata, "Wahai Rasulullah, engkau telah memberinya kesempatan kepadanya dengan melalui sumpah. Demi Tuhan Ka'bah, lenyaplah tanahku." Maka Nabi Saw. bersabda: Barang siapa yang bersumpah dengan sumpah dusta untuk mengambil harta orang lain dengan melalui sumpahnya itu, niscaya dia akan bersua dengan Allah Swt. sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Raja mengatakan bahwa setelah itu Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77) Maka Umru-ul Qais bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang akan diperoleh bagi orang yang membiarkannya (merelakan tanah itu)!" Rasulullah Saw. menjawab, "Surga." Lalu Umru-ul Qais berkata, "Maka saksikanlah bahwa aku membiarkan tanah itu untuk dia semua."

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Nasai melalui hadis Addi ibnu Addi dengan lafaz yang sama.

Hadis ketiga, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ شَقيق، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ هُوَ فِيهَا فَاجِر، لِيقْتَطِعَ بِهَا مَال امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَقِيَ الله عَزَّ وجَلَّ وَهُوَ عَليْهِ غَضْبَانُ".

فَقَالَ الْأَشْعَثُ: فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ، كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ أَرْضٌ فجَحَدني، فقدَّمته إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَلَكَ بَيَّنة؟ " قلتُ: لَا فَقَالَ لِلْيَهُودِيِّ: "احْلِفْ" فقلتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذًا يَحْلِفُ فَيَذْهَبُ مَالِي. فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا [إِلَى آخِرِ] الْآيَةِ

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Syaqiq, dari Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang melakukan suatu sumpah, sedangkan dalam sumpahnya itu ia berdusta demi mengambil (merampas) sejumlah harta milik orang muslim, niscaya ia bersua dengan Allah Swt. nanti, sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Kemudian Al-Asy'as berkata bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi berkenaan dengan dirinya. Dahulu pernah antara dia dan seorang Yahudi suatu persengketaan mengenai sebidang tanah, lalu orang Yahudi itu mengklaim tanahnya, lalu ia ajukan perkaranya kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. bertanya (kepada Asy'as), "Apakah engkau mempunyai bukti?" Aku (Asy'as) menjawab, "Tidak." Kemudian beliau Saw. bersabda kepada orang Yahudi, "Bersumpahlah kamu." Maka aku (Asy'as) berkata, "Kalau demikian dia pasti bersumpah dan lenyaplah hartaku." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77), hingga akhir ayat.

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan melalui hadis Al-A'masy.

Jalur lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاش، عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُود، عَنْ شَقِيق بْنِ سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنِ اقْتَطَعَ مَالَ امْرِئٍ مسلمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَان" قَالَ: فَجَاءَ الأشْعث بْنُ قَيْس فَقَالَ: مَا يُحدِّثكم أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ فَحَدَّثْنَاهُ، فَقَالَ: فِيَّ كَانَ هَذَا الْحَدِيثُ، خاصمتُ ابْنَ عمٍّ لِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِئْرٍ لِي كَانَتْ فِي يَدِهِ، فجَحَدني، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "بَيِّنَتُكَ أنَّها بِئْرُكَ وَإلا فَيَمِينُهُ" قَالَ: قلتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لِي بَيِّنَةٌ، وَإِنْ تَجْعَلْهَا بِيَمِينِهِ تَذْهَبُ بِئْرِي ؛ إنَّ خَصْمي امْرُؤٌ فَاجِرٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنِ اقْتَطَعَ مَالَ امْرِئٍ مسلمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَان" قَالَ: وَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا [أُولَئِكَ لَا خَلاقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ]

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Asim ibnu Abun Nujud, dari Syaqiq ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Mas'ud, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang merampas harta seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia akan menjumpai Allah nanti, sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Imam Ahmad melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu datanglah Al-Asy'as ibnu Qais, lalu berkata, "Apakah yang telah diceritakan Abu Abdur Rahman kepada kalian?" Maka kami menceritakan hadis ini kepadanya, lalu ia berkata, "Sesungguhnya hadis ini berkenaan dengan peristiwa yang ku alami." Al-Asy'as menceritakan bahwa ia pernah bersengketa dengan anak lelaki pamannya mengenai sebuah sumur di hadapan Rasulullah Saw. Sumur itu adalah miliknya, tetapi anak pamannya mengklaimnya. Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Tunjukkanlah buktimu bahwa itu adalah sumurmu. Jika tidak, maka yang didengar adalah sumpahnya." Al-Asy'as melanjutkan kisahnya, bahwa maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai bukti; jika engkau jadikan sumurku ini bergantung kepada sumpahnya, niscaya akan lenyaplah sumurku. Sesungguhnya lawanku ini adalah seorang yang dusta." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang merampas harta seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan, niscaya ia akan menjumpai Allah Swt. nanti, sedangkan Allah dalam keadaan murka terhadapnya. Al-Asy'as melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu Rasulullah Saw. membacakan ayat berikut, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77), hingga akhir ayat.

Hadis keempat, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلان، حَدَّثَنَا رشْدين عن زَبّان، عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إنَّ لِلَّهِ تَعَالى عِبَادًا لَا يُكَلِّمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلا يَنْظُرُ إلَيهِمْ" قِيلَ: وَمَنْ أُولَئِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "مُتَبَرِّئٌ مَنْ وَالِدَيهِ رَاغِبٌ عَنْهُمَا، ومُتَبَرِّئٌ مِنْ وَلَدِهِ، وَرَجُلٌ أنْعَمَ عَلِيْهِ قَوْمٌ فكَفَر نعْمَتَهُمْ وتَبَرَّأ مِنْهُمْ"

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Rasyidin, dari Zaban, dari Sahl ibnu Mu'az ibnu Anas, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba yang Dia tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat nanti, dan tidak akan menyucikan mereka serta tidak akan melihat kepada mereka. Ketika ditanyakan kepada beliau, "Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?" Maka beliau Saw. menjawab melalui sabdanya: “Orang yang berlepas diri (melalui sumpahnya) dari kedua orang tuanya karena benci terhadap keduanya; orang yang berlepas diri dari anaknya; dan seorang lelaki yang pernah diberi kenikmatan oleh suatu kaum, lalu ia mengingkari nikmat mereka dan berlepas diri dari mereka.

Hadis kelima, diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، حَدَّثَنَا هُشَيْم، أَنْبَأَنَا الْعَوَّامُ -يَعني ابْنَ حَوْشَبَ-عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ -يَعْنِي السَّكْسَكي-عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أوْفَى: أَنَّ رَجُلًا أَقَامَ سِلْعَةً لَهُ فِي السُّوقِ، فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أعْطَى بِهَا مَا لَمْ يُعْطه، ليُوقع فِيهَا رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآية: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Al-Awwam (yakni Ibnu Hausyab), dari Ibrahim ibnu Abdur Rahman (yakni As-Saksiki), dari Abdullah ibnu Abu Aufa, bahwa ada seorang lelaki menggelarkan barang dagangannya di pasar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa dirinya belum pernah menjual barangnya semurah ini, dengan tujuan untuk menjebak seorang lelaki dari kalangan kaum muslim agar membelinya. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit. (Ali Imran: 77), hingga akhir ayat.

Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini melalui berbagai jalur dari Al-Awwam.

Hadis keenam, diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثَلاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَة وَلا يَنْظُرُ إلَيْهِمْ، وَلا يُزَكِّيهِمْ ولَهم عذابٌ أَلِيمٌ: رَجُلٌ مَنَعَ ابْنَ السَّبِيلِ فَضْلَ مَاءٍ عِنْدَهُ، وَرَجُلٌ حَلَفَ عَلَى سِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ -يَعْنِي كَاذِبًا-وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا، فَإِنْ أَعْطَاهُ وَفَى لَهُ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ لَمْ يَفِ لَهُ".

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki', dari Al-A'masy, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka di hari kiamat, dan tidak akan melihat kepada mereka serta tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih. (Yaitu) seorang lelaki yang melarang ibnu sabil lebihin air yang ada padanya, seorang lelaki yang bersumpah atas jualannya sesudah Asar, yakni dengan sumpah dusta, dan seorang lelaki yang mengucapkan baiat (janji setia) kepada seorang imam; tetapi jika imam memberinya, maka ia menunaikan kesetiaannya; dan jika imam tidak memberinya, maka ia tidak menunaikan kesetiaannya.

Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkan melalui hadis Waki', dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.