2 - البقرة - Al-Baqara

Juz : 1

The Cow
Medinan

فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌۭ لَّهُمْ خَيْرٌۭ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ 220

(220) tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

(220) 

Firman Allah Swt.:

كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ * فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat. (Al-Baqarah: 219-22)

Yakni sebagaimana Allah menguraikan hukum-hukum ini kepada kalian. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat lainnya kepada kalian, baik mengenai hukum-hukum, janji, maupun ancaman-Nya, supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat.

Dari Ibnu Abbas, Ali ibnu Abu Talhah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dunia dengan kefanaannya dan menyongsong akhirat dengan kekebalannya.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad At-Tanafisi, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Assa'q At-Tamimi yang telah mengatakan, aku telah menyaksikan Al-Hasan dan ia membaca ayat berikut: Supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat. (Al-Baqarah: 219-22) Demi Allah, ayat ini bagi orang-orang yang merenungi makna yang terkandung di dalamnya, niscaya ia akan mengetahui bahwa dunia ini adalah negeri cobaan, kemudian fana; dan agar ia mengetahui bahwa akhirat itu negeri pembalasan dan negeri yang kekal abadi.

Qatadah dan Ibnu Juraij serta selain keduanya mengatakan demikian.

Abdurrazaq —dari Ma'mar, dari Qatadah— mengatakan, "Agar kalian mengutamakan negeri akhirat daripada dunia." Dan menurut suatu riwayat dari Qatadah dikatakan, "Maka utamakanlah negeri akhirat daripada dunia "

**************

Firman Allah Swt:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لأعْنَتَكُمْ

Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian; dan Allah mengetahui siapa yang berbuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepada kalian." (Al-Baqarah: 22), hingga akhir ayat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. (Al-An'am: 152, Al Isra: 34)

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوالَ الْيَتامى ظُلْماً إِنَّما يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (An-Nisa: 1)

Maka orang-orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanannya dengan makanan anak yatim. Begitu pula minumannya, ia pisahkan antara milik sendiri dan milik anak yatim. Akhirnya banyak lebihan makanan yang tak sempat dimakan, maka sisa tersebut ia simpan untuk dimakan di lain waktu atau makanan itu menjadi basi. Hal tersebut terasa amat berat atas diri mereka yang mempunyai anak-anak yatim, lalu mereka menceritakan perihalnya kepada Rasulullah Saw. Maka turunlah firman-Nya: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian." (Al-Baqarah: 22) Akhirnya mereka berani mencampurkan makanan mereka dengan makanan anak-anak yatim mereka, begitu pula minumannya.

Demikianlah menurut riwayat Abu Daud, Nasai, Ibnu Abu Hatim, Ibnu Murdawaih, dan Al-Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui berbagai jalur dari Ata ibnus Saib dengan lafaz yang sama.

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ali ibnu Abu Talhah dari Ibnu Abbas r.a.

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh As-Saddi, dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas; juga dari Murrah Al-Hamdani, dari Ibnu Mas'ud r.a. dengan lafaz yang semisal.

Hal yang sama diriwayatkan pula bukan hanya oleh seorang perawi saja mengenai asbabun nuzul ayat ini, antara lain seperti Mujahid, Ata, Asy-Sya'bi, Ibnu Abu Laila, dan Qatadah; bukan pula hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan ulama Khalaf.

Waki' ibnul Jarrah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hisyam (murid Ad-Dustiwa-i), dari Hammad, dari Ibrahim yang telah mengatakan bahwa Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku tidak suka bila harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaanku dipisahkan secara menyendiri, melainkan aku mencampurkan makanannya dengan makananku dan minumannya dengan minumanku."

**************

Firman Allah Swt.:

قُلْ إِصْلاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ

Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.” (Al-Baqarah: 22)

Makna yang dimaksud ialah memisahkannya secara menyendiri.

وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ

Dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian. (Al-Baqarah: 22)

Artinya, bila kamu mencampurkan makananmu dengan makanan mereka, begitu pula minumanmu dengan minuman mereka, tidaklah mengapa kamu melakukannya, sebab mereka adalah saudara-saudara seagama kalian. Karena itulah dalam firman berikutnya disebutkan:

وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ

Dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. (Al-Baqarah: 22)

Yakni Allah mengetahui tujuan dan niat yang sebenarnya, apakah hendak membuat kerusakan atau perbaikan.

**************

Firman-Nya:

وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لأعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepada kalian. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Baqarah: 22)

Yaitu seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia akan mempersulit kalian dan mempersempit kalian. Tetapi ternyata Dia meluaskan kalian dan meringankan beban kalian, serta memperbolehkan kalian bergaul dan bercampur dengan mereka (anak-anak yatim) dengan cara yang lebih baik.

Allah Swt. telah berfirman:

وَلا تَقْرَبُوا مالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. (Al-An'am: 152)

Bahkan Allah memperbolehkan bagi orang yang miskin memakan sebagian dari harta anak yatim dengan cara yang makruf, yaitu adakalanya dengan jaminan akan menggantinya bagi orang yang mudah untuk menggantinya atau secara gratis. Seperti yang akan dijelaskan keterangannya dalam tafsir surat An-Nisa nanti.


وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ 221

(221) Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

(221) 

Melalui ayat ini Allah mengharamkan atas orang-orang mukmin menikahi wanita-wanita yang musyrik dari kalangan penyembah berhala. Kemudian jika makna yang dimaksud bersifat umum, berarti termasuk ke dalam pengertian setiap wanita musyrik kitabiyah dan wasaniyah. Akan tetapi, dikecualikan dari hal tersebut wanita Ahli Kitab oleh firman-Nya:

وَالْمُحْصَناتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسافِحِينَ

(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina. (Al-Maidah: 5)

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221) Bahwa Allah mengecualikan dari hal tersebut wanita Ahli Kitab.

Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Makhul, Al-Hasan, Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan lain-lainnya.

Menurut pendapat yang lain, bahkan yang dimaksud oleh ayat ini adalah orang-orang musyrik dari kalangan penyembah berhala, dan bukan Ahli Kitab secara keseluruhan. Makna pendapat ini berdekatan dengan pendapat yang pertama tadi.

Adapun mengenai apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir:

حَدَّثَنِي عُبَيْدُ بْنُ آدَمَ بْنِ أَبِي إِيَاسٍ الْعَسْقَلَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَهْرَام الْفَزَارِيُّ، حَدَّثَنَا شَهْر بْنُ حَوْشَب قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ: نَهَى رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَصْنَافِ النِّسَاءِ، إِلَّا مَا كَانَ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ الْمُهَاجِرَاتِ، وَحَرَّمَ كُلَّ ذَاتِ دِينٍ غَيْرِ الْإِسْلَامِ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ [الْمَائِدَةِ: 5] . وَقَدْ نَكَحَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيد اللَّهِ يَهُودِيَّةً، وَنَكَحَ حُذَيْفَةُ بْنُ الْيَمَانِ نَصْرَانِيَّةً، فَغَضِبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ غَضَبًا شَدِيدًا، حَتَّى هَمَّ أَنْ يَسْطُوَ عَلَيْهِمَا. فَقَالَا نَحْنُ نطَلق يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، وَلَا تَغْضَبُ! فَقَالَ: لَئِنْ حَلّ طَلَاقُهُنَّ لَقَدْ حَلَّ نِكَاحُهُنَّ، وَلَكِنِّي أَنْتَزِعُهُنَّ مِنْكُمْ صَغَرَة قَمأة

yaitu telah menceritakan kepadaku Ubaid ibnu Adam ibnu Abu lyas Al-Asqalani, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepadaku Abdul Hamid ibnu Bahram Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Syahr ibnu Hausyab yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Abbas mengatakan hadis berikut: Rasulullah Saw. telah melarang menikahi berbagai macam wanita kecuali wanita-wanita yang mukmin dari kalangan Muhajirin dan mengharamkan pula mengawini wanita beragama selain Islam. Allah Swt. telah berfirman: Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya. (Al-Maidah: 5) Talhah ibnu Abdullah pernah kawin dengan seorang wanita Yahudi, dan Huzaifah ibnul Yaman pernah kawin dengan seorang wanita Nasrani, maka Khalifah Umar ibnul Khattab marah sekali mendengarnya hingga hampir-hampir dia menghajar keduanya. Tetapi keduanya mengatakan, "Wahai Amirul Muminin, janganlah engkau marah, kami akan menceraikannya." Khalifah Umar menjawab, "Kalau boleh ditalak, berarti halal dinikahi. Tidak, aku akan mencabut mereka dari kalian secara hina dina."

Hadis di atas berpredikat garib jiddan (aneh sekali), demikian pula asar yang dari Umar ibnul Khattab r.a.

Abu Ja'far ibnu Jarir sesudah meriwayatkan perihal adanya kesepakatan boleh menikahi wanita Ahli Kitab mengatakan bahwa sesungguhnya Khalifah Umar hanyalah tidak menyukai perkawinan seperti itu dengan maksud agar kaum muslim tidak enggan menikahi wanita-wanita muslimah, atau karena alasan lainnya. Seperti yang telah diceritakan kepada kami oleh Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami As-Silt ibnu Bahram, dari Syaqiq yang menceritakan bahwa Huzaifah mengawini seorang wanita Yahudi, lalu Umar r.a. berkirim surat kepadanya yang isinya mengatakan, "Lepaskanlah dia." Lalu Huzaifah membalas suratnya, "Apakah engkau menduga bahwa kawin dengan dia haram hingga aku harus melepaskannya?" Umar mengatakan, "Aku tidak menduganya haram dikawin, melainkan aku merasa khawatir kalian enggan menikahi wanita-wanita mukmin karena mereka (wanita-wanita Ahli Kitab)." Sanad asar ini sahih.

Al-Khalal meriwayatkan hal yang semisal dari Muhammad ibnu Ismail, dari Waki', dari As-Silt.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Abdur Rahman Al-Masruq, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Sa'd, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Zaid ibnu Wahb yang menceritakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab pernah mengatakan: Lelaki muslim boleh mengawini wanita Nasrani, tetapi lelaki Nasrani tidak boleh mengawini wanita muslimah.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa asar ini lebih sahih sanadnya daripada yang pertama tadi.

حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ، أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ الْأَزْرَقُ عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ سَوَّارٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا يَتَزَوَّجُونَ نِسَاءَنَا".

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Tamim ibnul Muntasir, telah menceritakan kepada kami Ishaq Al-Azraqi, dari Syarik, dari Asy'as ibnu Siwar, dari Al-Hasan, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Kami boleh mengawini wanita-wanita Ahli Kitab, tetapi mereka tidak boleh mengawini wanita-wanita kami.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa hadis ini sekalipun dalam sanadnya terdapat sesuatu, tetapi semua umat sepakat akan hal tersebut. Demikianlah pendapat Ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ja'far ibnu Barqan, dari Maimun ibnu Mihran, dari Ibnu Umar, bahwa ia menghukumi makruh mengawini wanita Ahli Kitab atas dasar takwil firman-Nya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221)

Imam Bukhari mengatakan bahwa Ibnu Umar pernah berkata, "Aku belum pernah mengetahui perbuatan syirik yang lebih besar daripada perkataan wanita Ahli Kitab, bahwa tuhannya adalah Isa."

Abu Bakar Al-Khalal Al-Hambali mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Ahmad, bahwa keduanya pernah bertanya kepada Abu Abdullah Ahmad ibnu Hambal mengenai makna firman-Nya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221) Bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita musyrik ialah mereka yang menyembah berhala.

*********

Firman Allah Swt.:

وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221)

As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Rawwahah. Dia mempunyai seorang budak wanita hitam, lalu di suatu hari ia marah kepadanya, kemudian menamparnya. Setelah itu ia merasa menyesal, lalu ia datang kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan kepadanya peristiwa yang telah dialaminya itu. Rasulullah Saw. bertanya kepadanya, "Bagaimanakah perilakunya?" Abdullah ibnu Rawwahah menjawab, "Dia puasa, salat, melakukan wudu dengan baik, serta bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan engkau adalah utusan Allah." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Abu Abdullah, kalau demikian dia adalah wanita yang beriman." Abdullah ibnu Rawwahah lalu berkata, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, aku benar-benar akan memerdekakannya, lalu akan aku nikahi." Abdullah ibnu Rawwahah melakukan apa yang telah dikatakannya itu. Lalu ada sejumlah kaum muslim yang mengejeknya dan mengatakan bahwa dia telah mengawini budak perempuannya.

Mereka bermaksud akan menikahkan budak-budak wanita mereka kepada orang-orang musyrik karena faktor ingin mengambil keturunan dan kedudukannya. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221)

وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Sesungguhnya budak lelaki yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221)

قَالَ عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زِيَادٍ الْإِفْرِيقِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ، فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَنْكِحُوهُنَّ عَلَى أَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَانْكِحُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ، فَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْماء ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ"

Abdu ibnu Humaid mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Aim, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Ziyad Al-Afriqi, dari Abdullah ibnu Yazid, dari Abdullah ibnu Umar, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Janganlah kamu mengawini wanita karena kecantikannya, karena barangkali kecantikannya akan menjerumuskan mereka. Dan janganlah kamu nikahi wanita karena harta bendanya, karena barangkali harta bendanya itu membuatnya kelewat batas. Tetapi nikahilah karena agamanya, sesungguhnya budak wanita hitam lagi tidak cantik tetapi beragama adalah lebih utama.

Akan tetapi, Al-Afriqi orangnya daif.

Disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

"تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا؛ فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ"

Wanita itu dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya; maka pilihlah wanita yang kuat agamanya, niscaya kamu akan beruntung.

Disebutkan pula oleh Imam Muslim, dari Jabir r.a., hal yang semisal.

Imam Muslim meriwayatkan pula melalui Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَالِحٍةُ»

Dunia itu adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia ialah (mempunyai) istri yang saleh.

***************

Firman Allah Swt.:

وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita beriman) sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221)

Artinya, janganlah kalian mengawinkan wanita yang beriman dengan lelaki yang musyrik. Pengertian ayat ini sama dengan firman-Nya:

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Mereka (wanita-wanita yang beriman) tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Al-Mumtahanah: 1)

*************

Adapun firman Allah Swt.:

وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221)

Dengan kata lain, seorang lelaki mukmin —sekalipun sebagai budak yang berkulit hitam (Habsyi)— adalah lebih baik daripada orang musyrik, sekalipun ia sebagai pemimpin lagi orang yang kaya.

أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

Mereka mengajak ke neraka. (Al-Baqarah: 221)

Yakni bergaul dan berjodoh dengan mereka membangkitkan cinta kepada keduniawian dan gemar mengumpulkannya serta mementingkan duniawi di atas segalanya dan melupakan perkara akhirat. Hal tersebut akibatnya akan sangat mengecewakan.

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Al-Baqarah: 221)

Yang dimaksud dengan bi iznihi ialah dengan syariat-Nya dan perintah serta larangan-Nya.

وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Al-Baqarah: 221)


وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًۭى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ 222

(222) Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

(222) 

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Sabit, dari Anas, bahwa orang-orang Yahudi itu apabila ada seorang wanita dari mereka mengalami haid, maka mereka tidak mau makan bersamanya, tidak mau pula serumah dengan mereka. Ketika sahabat Nabi Saw. menanyakan masalah ini kepadanya, maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. (Al-Baqarah: 222), hingga akhir ayat. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri yang sedang haid) kecuali nikah (bersetubuh). Ketika berita tersebut sampai kepada orang-orang Yahudi, maka mereka mengatakan, "Apakah yang dikehendaki oleh lelaki ini (maksudnya Nabi Saw.), tidak sekali-kali ia membiarkan suatu hal dari urusan kami, melainkan ia pasti berbeda dengan kami mengenainya." Kemudian datanglah Usaid ibnu Hudair dan Abbad ibnu Bisyr, lalu keduanya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan anu dan anu. Maka bolehkah kami bersetubuh dengan mereka (wanita-wanita yang sedang haid)?" Mendengar itu roman muka Rasulullah Saw. berubah hingga kami menduga bahwa beliau sangat marah terhadap Usaid dan Abbad. Setelah itu keduanya pulang, dan mereka berpapasan dengan hadiah yang akan diberikan kepada Rasulullah Saw. berupa air susu. Maka Rasulullah Saw. memanggil keduanya untuk datang menghadap. Ketika keduanya sampai di hadapan Rasulullah Saw., maka beliau memberinya minum dari air susu itu. Maka keduanya mengerti bahwa Rasulullah Saw. tidak marah terhadapnya.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui hadis Hammad ibnu Zaid ibnu Salamah.

***************

Firman Allah Swt.:

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. (Al-Baqarah: 222)

Yang dimaksud ialah menjauhi farjinya, karena berdasarkan sabda Rasulullah Saw. yang mengatakan: Lakukanlah segala sesuatu (dengan mereka) kecuali nikah (bersetubuh).

Karena itulah maka banyak kalangan ulama yang berpendapat bahwa boleh menggauli istri dalam masa haidnya selain persetubuhan,

قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ مِنَ الْحَائِضِ شَيْئًا، أَلْقَى عَلَى فَرْجِهَا ثَوْبًا

Abu Daud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari salah seorang istri Nabi Saw.: Bahwa Nabi Saw. apabila menginginkan sesuatu dari istrinya yang sedang haid, maka terlebih dahulu beliau menutupi farjinya dengan kain.

قَالَ أَبُو دَاوُدَ أَيْضًا: حَدَّثَنَا القَعْنَبِيّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ -يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ بْنِ غَانِمٍ -عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ -يَعْنِي ابْنَ زِيَادٍ -عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غُرَاب: أَنَّ عمَّة لَهُ حَدَّثَتْهُ: أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ قَالَتْ: إِحْدَانَا تَحِيضُ، وَلَيْسَ لَهَا وَلِزَوْجِهَا فِرَاشٌ إِلَّا فِرَاشٌ وَاحِدٌ؟ قَالَتْ: أُخْبِرُكِ بِمَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَخَلَ فَمَضَى إِلَى مَسْجِدِهِ -قَالَ أَبُو دَاوُدَ: تَعْنِي مَسْجِدَ بَيْتِهَا -فَمَا انْصَرَفَ حَتَّى غَلَبَتْنِي عَيْنِي، وَأَوْجَعَهُ الْبَرْدُ، فَقَالَ: "ادْنِي مِنِّي". فَقُلْتُ: إِنِّي حَائِضٌ. فَقَالَ: "اكْشِفِي عَنْ فَخِذَيْكِ". فَكَشَفْتُ فَخِذِي، فَوَضَعَ خَدَّهُ وَصَدْرَهُ عَلَى فَخِذِي، وحنَيت عَلَيْهِ حَتَّى دَفِئَ وَنَامَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Imam Abu Daud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Asy-Sya'bi, telah menceritakan kepada kami Abdullah (yakni Ibnu Umar ibnu Ganim), dari Abdur Rahman (yakni ibnu Jiyad), dari Imarah ibnu Garrab, bahwa salah seorang bibinya pernah menceritakan kepadanya hadis berikut: Bahwa ia pernah bertanya kepada Siti Aisyah r.a., "Salah seorang dari kami mengalami haid, sedangkan dia dan suaminya tidak mempunyai ranjang kecuali hanya satu buah ranjang." Siti Aisyah mengatakan, "Aku akan menceritakan kepadamu tentang apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Pada suatu hari Rasulullah Saw. masuk ke dalam rumahku (menggilimya), lalu beliau keluar ke musalanya (masjid yang ada di dalam rumah Siti Aisyah). Aku tidak ke mana-mana hingga mataku terasa mengantuk, dan ternyata Nabi Saw. merasa kedinginan, lalu ia berkata, 'Mendekatlah kepadaku!' Aku menjawab, 'Aku sedang haid.' Nabi Saw. bersabda, 'Bukalah kedua pahamu.' Maka aku membuka kedua pahaku, lalu beliau meletakkan pipi dan dadanya di atas kedua pahaku, dan aku mendekapnya hingga ia merasa hangat dan tidur'."

Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari catatan Abu Qilabah yang menceritakan hadis berikut: Bahwa Masruq memacu untanya menuju rumah Siti Aisyah, lalu ia berkata, "Semoga keselamatan terlimpah kepada Nabi dan keluarganya.” Maka Siti Aisyah berkata, "Selamat datang, selamat datang." Mereka memberi izin kepadanya untuk menemui Siti Aisyah. Lalu Masruq masuk dan bertanya, "Sesungguhnya aku hendak menanyakan kepadamu tentang suatu masalah, tetapi aku malu mengutarakannya." Siti Aisyah menjawab, "Sesungguhnya aku adalah ibumu dan kamu adalah anakku." Masruq berkata, "Apakah yang boleh dilakukan oleh seorang lelaki terhadap istrinya yang sedang haid?" Siti Aisyah menjawabnya, "Segala sesuatu kecuali persetubuhan."

Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Humaid ibnu Mus'adah, dari Yazid ibnu Zurai', dari Uyaynah ibnu Abdurrahman ibnu Jusyan, dari Marwan Al-Asfar, dari Masruq yang mengatakan, "Aku bertanya kepada Siti Aisyah, apakah yang dihalalkan bagi seorang lelaki terhadap istrinya apabila ia sedang haid?" Siti Aisyah menjawab, "Segala sesuatu kecuali persetubuhan."

Pendapat yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan Ikrimah.

Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Abu Kuraib, dari Ibnu Abuz Zaidah, dari Hajyaj, dari Maimun ibnu Mihran, dari Sid Aisyah r.a. yang pernah mengatakan kepadanya, "(Kamu boleh melakukan segala sesuatu kepada istrimu) pada bagian di atas kain sarungnya."

Menurut kami, seorang suami boleh tidur bersama istrinya yang sedang haid, boleh pula makan bersamanya tanpa ada yang memperselisihkannya.

Siti Aisyah r.a. pernah menceritakan hadis berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنِي فَأَغْسِلُ رَأْسَهُ وَأَنَا حَائِضٌ، وَكَانَ يَتَّكِئُ فِي حِجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ، فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Rasulullah Saw. pernah memerintahku agar aku mencuci kepalanya, sedangkan aku dalam keadaan berhaid. Dan beliau Saw. pernah bersandar di atas pangkuanku, sedangkan aku dalam keadaan haid, lalu Rasulullah Saw. membaca Al-Qur'an.

Di dalam kitab sahih disebutkan sebuah hadis dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan:

كُنْتُ أَتَعَرَّقُ العَرْق وَأَنَا حَائِضٌ، فَأُعْطِيهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَيَضَعُ فَمَهُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي وَضَعْتُ فَمِي فِيهِ، وَأَشْرَبُ الشَّرَابَ فَأُنَاوِلُهُ، فَيَضَعُ فَمَهُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي كُنْتُ أَشْرَبُ

Aku pernah makan daging yang ada tulangnya ketika sedang haid, lalu aku memberikannya kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. meletakkan mulutnya di tempat bekas gigitanku, lalu aku minum dan memberikan bekas minumanku kepadanya, maka beliau meletakkan mulutnya di tempat bekas aku meletakkan mulutku.

قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُسَدَّد، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ جَابِرِ بْنِ صُبْح سَمِعْتُ خِلَاسًا الهَجَري قَالَ: سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ: كُنْتُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيتُ فِي الشِّعَارِ الْوَاحِدِ، وَإِنِّي حَائِضٌ طَامِثٌ، فَإِنْ أَصَابَهُ مِنِّي شَيْءٌ، غَسَلَ مَكَانَهُ لَمْ يَعْدُه، وَإِنْ أَصَابَ -يَعْنِي ثَوْبَهُ -شَيْءٌ غَسَلَ مَكَانَهُ لَمْ يَعْدُه، وَصَلَّى فِيهِ

Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Jabir ibnu Subhi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Khalas Al-Hajri menceritakan hadis berikut dari Siti Aisyah r.a.: Aku dan Rasulullah Saw. sering berada dalam satu selimut, sedangkan aku dalam keadaan berhaid yang deras. Maka jika tubuhnya terkena sesuatu (darah) dariku, beliau mencucinya tanpa melampaui bagian lainnya. Dan jika bajunya terkena sesuatu dariku, maka beliau mencuci bagian yang terkena tanpa melampaui bagian lainnya dan memakainya untuk salat.

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ -يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ -عَنْ أَبِي الْيَمَانِ، عَنْ أُمِّ ذَرَّةَ، عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّهَا قَالَتْ: كنتُ إِذَا حضْتُ نَزَلْتُ عَنِ المثَال عَلَى الْحَصِيرِ، فَلَمْ نَقْرَبْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ نَدْنُ مِنْهُ حَتَّى نَطْهُرَ

yaitu telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Jabbar, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz (yakni Ibnu Muhammad), dari Abul Yaman, dari Ummu Zurrah, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan: Adalah aku bila sedang haid, maka aku turun dari kasur ke tikar.

Dengan kata lain, ia tidak mendekat kepada Rasulullah- begitu pula Rasulullah Saw., tidak mendekatinya hingga ia suci dari haidnya. Maka hadis ini diinterpretasikan dengan pengertian sebagai tindakan preventif dan hati-hati.

Ulama lainnya mengatakan bahwa sesungguhnya seorang istri dihalalkan bagi suaminya dalam masa haidnya hanya pada bagian selain dari anggota di bawah kain sarungnya, seperti yang telah disebutkan di dalam kitab Sahihain dari Maimunah bintil Haris Al-Hilaliyah yang telah menceritakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُبَاشِرَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ أَمَرَهَا فَاتَّزَرَتْ وَهِيَ حَائِضٌ

Adalah Nabi Saw. apabila ingin menggauli salah seorang istrinya yang sedang haid, maka terlebih dahulu beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain sarung.

Demikianlah lafaz yang diketengahkan oleh Imam Bukhari. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula hadis yang semisal dari Siti Aisyah r.a.

Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi serta Imam Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadis Al-Ala, dari Hizam ibnu Hakim, dari pamannya (yaitu Abdullah ibnu Sa'd Al-Ansari):

أَنَّهُ سَأَلَ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا يَحِل لِي مِنَ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ؟ قَالَ: "مَا فَوْقَ الْإِزَارِ"

bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., "Apakah yang dihalalkan olehku terhadap istriku jika ia sedang haid?" Maka Rasulullah Saw. menjawab, "Bagian di atas kain sarung."

Imam Abu Daud meriwayatkan pula dari Mu'az ibnu Jabal yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang apa yang dihalalkan baginya terhadap istrinya yang sedang haid. Maka Rasulullah Saw. bersabda:

"مَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَالتَّعَفُّفُ عَنْ ذَلِكَ أَفْضَلُ"

Bagian di atas kain sarung, tetapi menahan diri dari hal tersebut adalah lebih utama.

Hal ini semakna dengan riwayat dari Siti Aisyah seperti yang telah disebutkan di atas, juga riwayat Ibnu Abbas, Sa'id ibnul Musayyab serta Syuraih.

Hadis-hadis di atas dan lain-lainnya yang serupa merupakan hujah bagi orang-orang yang berpendapat bahwa dihalalkan bersenang-senang dengan istri yang sedang haid pada bagian di atas kain sarungnya. Pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat di kalangan mazhab Syafii yang dinilai rajih oleh kebanyakan ulama Irak dan lain-lainnya.

Kesimpulan pendapat mereka menyatakan bahwa daerah yang ada di sekitar farji hukumnya haram, untuk menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan telah disepakati oleh seluruh ulama, yaitu bersetubuh pada farjinya.

Kemudian orang yang melanggar hal tersebut, berarti dia telah berdosa dan harus meminta ampun kepada Allah serta bertobat kepada-Nya.

Akan tetapi, apakah orang yang bersangkutan harus membayar kifarat atau tidak. Maka jawabannya ada dua hal, salah satunya mengatakan harus. Pendapat ini berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan kitab-kitab sunnah dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. mengenai seseorang yang mendatangi istrinya yang sedang haid.

"يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ، أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ"

Maka dia harus menyedekahkan satu dinar atau setengah dinar.

Menurut lafaz Imam Turmuzi disebutkan seperti berikut:

«إِذَا كَانَ دَمًا أَحْمَرَ فَدِينَارٌ، وَإِنْ كَانَ دَمًا أَصْفَرَ فَنِصْفُ دِينَارٍ»

Apabila darah haid berupa merah, maka kifaratnya satu dinar; dan jika darah haid berupa kuning, maka kifaratnya setengah dinar.

Imam Ahmad meriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. menetapkan denda satu dinar apabila menyetubuhi wanita yang sedang haid; dan jika disetubuhi darah telah berhenti darinya, sedangkan ia belum mandi, maka kifaratnya adalah setengah dinar.

Pendapat kedua —yang merupakan pendapat yang sahih— adalah qaul jadid dari mazhab Imam Syafii dan pendapat jumhur- ulama menyebutkan bahwa tidak ada kifarat dalam masalah ini, melainkan orang yang bersangkutan diharuskan beristigfar, meminta ampun kepada Allah Swt., mengingat tidak ada hadis marfu' yang sahih menurut pendapat mereka.

Dalam pembahasan yang lalu telah diriwayatkan hadis mengenai ini secara marfu'. Ada juga yang diriwayatkan secara mauquf, bahkan yang mauquf inilah yang sahih menurut kebanyakan pendapat ulama hadis.

*****************

Firman Allah Swt.:

وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ

Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. (Al-Baqarah: 222)

Ayat ini merupakan tafsir dari firman-Nya:

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. (Al-Baqarah: 222)

Allah Swt. melarang mendekati mereka untuk bersetubuh selagi mereka masih dalam masa haidnya. Makna yang terkandung dari kalimat ini memberikan pengertian bahwa apabila darah haid telah berhenti, berarti boleh digauli lagi.

Imam Abu Abdullah Ahmad ibnu Muhammad ibnu Hambal mengatakan di dalam kitab At-Ta'ah-nya sehubungan dengan makna firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu. (Al-Baqarah: 222), hingga akhir ayat. Bersuci menunjukkan boleh mendekatinya.

Ketika Maimunah dan Aisyah r.a. mengatakan bahwa salah seorang di antara mereka bila mengalami haid, maka ia memakai kain sarung dan masuk bersama Rasulullah Saw. di dalam selimutnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak sekali-kali beliau menghendaki demikian melainkan ingin melakukan persetubuhan.

**************

Firman Allah Swt.:

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222)

Makna ayat ini menganjurkan dan memberikan petunjuk tentang cara menggauli mereka sesudah bersuci. Bahkan Ibnu Hazm berpendapat, wajib melakukan jimak setelah tiap habis haid, karena berdasarkan firman-Nya: Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222)

Pendapat ini tidak mempunyai sandaran, mengingat masalahnya terjadi dengan adanya perintah sesudah larangan. Sehubungan dengan masalah ini banyak pendapat di kalangan ulama Usul yang mengomentarinya. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa makna yang terkandung di dalam ayat ini menunjukkan pengertian wajib, sama halnya dengan ayat yang mutlak. Mereka berpendapat sama dengan yang dikatakan oleh Ibnu Hazm dan memerlukan jawaban yang sama pula dengannya.

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa makna ayat ini menunjukkan ibahah (pembolehan), dan mereka menjadikan larangan yang mendahuluinya merupakan qarinah yang memalingkan makna ayat dari pengertian wajib. Akan tetapi, pendapat ini masih perlu dipertimbangkan.

Pendapat yang kuat sesuai dengan makna yang terkandung di dalam dalil ini mengatakan bahwa permasalahannya dikembalikan kepada hukum sebelumnya, yakni kepada perintah sebelum ada larangan. Jika perintahnya menunjukkan pengertian wajib, maka hukumnya wajib. Perihalnya sama dengan pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya:

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu. (At-Taubah: 5)

Atau menunjukkan makna mubah, maka hukumnya mubah pula. Seperti makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

وَإِذا حَلَلْتُمْ فَاصْطادُوا

Dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh berburu. (Al-Maidah: 2)

Firman Allah Swt.:

فَإِذا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ

Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi. (Al-Jumu'ah: 1)

Dalil-dalil di atas memperkuat pendapat ini. Imam Gazali dan ulama lainnya meriwayatkan pendapat ini, lalu dipilih oleh sebagian para Imam Mutakhkhirin; pendapat inilah yang sahih.

Para ulama sepakat bahwa seorang wanita apabila masa haidnya telah habis, tidak halal digauli suaminya sebelum mandi dengan air atau tayamum jika bersuci dengan air tidak dapat dilakukannya karena uzur berikut dengan segala persyaratannya. Kecuali Imam Abu Hanifah; ia mengatakan bahwa jika darah haidnya baru terhenti lebih dari sepuluh hari yang merupakan batas maksimal masa haid menurutnya, maka si wanita halal bagi suaminya begitu darahnya terhenti, tidak perlu mandi terlebih dahulu.

Ibnu Abbas mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: sebelum mereka bersuci. (Al-Baqarah: 222) Yakni suci dari darah haidnya. Apabila mereka telah suci. (Al-Baqarah: 222) Yaitu bersuci dengan air.

Demikian pula apa yang dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Muqatil ibnu Hayyan, dan Al-LaiS ibnu Sa'd serta lain-lainnya.

**************

Firman Allah Swt.:

مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222)

Menurut Ibnu Abbas dan Mujahid serta ulama lainnya yang bukan hanya seorang, yang dimaksud ialah farjinya.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Yang dimaksud ialah farjinya dan tidak boleh melampauinya ke anggota lainnya. Maka barang siapa yang melakukan penyimpangan dalam hubungannya, berarti ia telah berbuat melampaui batas.

Ibnu Abbas, Mujahid, dan Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Yakni janganlah kalian menjauhi mereka.

Di dalam ayat ini terkandung pengertian yang menunjukkan haram melakukan persetubuhan pada dubur (liang anus), seperti yang akan diterangkan kemudian.

Abu Razin, Ikrimah, Ad-Dahhak, dan bukan hanya seorang ulama saja telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Maksudnya, dalam keadaan suci dan tidak berhaid. Karena itulah maka pada akhir ayat disebutkan oleh firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat. (Al-Baqarah: 222) Yaitu bertobat dari perbuatan dosa, sekalipun ia melakukan persetubuhannya berkali-kali. dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al-Baqarah: 222) Yakni orang-orang yang membersihkan dirinya dari kotoran dan penyakit, larangan mendatangi istri yang sedang haid atau mendatangi istri bukan pada tempat (anggota tubuh)nya yang diperkenankan untuk itu.

*****************

Firman Allah Swt.:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ

Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam. (Al-Baqarah: 223)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-hars ialah peranakan (kemaluan).

Dalam firman selanjutnya disebutkan:

فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Yakni bagaimanapun caranya menurut kehendak kalian, baik dari depan ataupun dari belakang dengan syarat yang didatanginya adalah satu lubang, yaitu lubang kemaluan, seperti yang telah ditetapkan oleh banyak hadis.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ibnul Munkadir yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar sahabat Jabir menceritakan hadis berikut: Dahulu orang-orang Yahudi berkeyakinan bahwa jika seseorang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya bermata juling. Maka turunlah firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Imam Muslim meriwayatkannya —begitu pula Imam Abu Daud— melalui hadis Sufyan As-Sauri dengan lafaz yang sama.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Anas, Ibnu Juraij, dan Suf-yan Ibnu Sa'id As-Sauri. Disebutkan bahwa Muhammad ibnul Munkadir pernah menceritakan kepada mereka bahwa. Abdullah ibnu Jabir pernah menceritakan kepadanya, orang-orang Yahudi sering berkata kepada kaum muslim, "Barang siapa yang mendatangi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya akan bermata juling." Lalu turunlah firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Ibnu Juraij mengatakan, sehubungan dengan hadis ini disebutkan di dalamnya bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

«مُقْبِلَةٌ وَمُدْبِرَةٌ إِذَا كَانَ ذَلِكَ فِي الْفَرْجِ»

Boleh dari depan dan boleh dari belakang jika yang didatanginya adalah farji.

Di dalam hadis Bahz ibnu Hakim ibnu Mu'awiyah ibnu Haidah Al-Qusyairi, dari ayahnya, dari kakeknya, disebutkan bahwa Mu'awiyah ibnu Haidah pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sehubungan dengan istri-istri kami, bagaimanakah cara yang diperbolehkan untuk mendatanginya dan apa sajakah cara yang dilarang?" Rasulullah Saw. bersabda:

"حَرْثُكَ، ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ، غَيْرَ أَلَّا تضربَ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحَ، وَلَا تَهْجُرَ إِلَّا فِي الْمَبِيتِ . الْحَدِيثُ

Seperti lahan bercocok tanammu, maka datangilah lahan bercocok tanammu bagaimana saja kamu kehendaki, hanya kamu tidak boleh memukul wajah, dan jangan berkata buruk, jangan pula mengisolisasi(nya) kecuali di dalam rumah. Hingga akhir hadis.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan pemilik kitab-kitab sunnah.

Hadis lainnya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Amir Ibnu Yahya, dari Abdullah ibnu Hanasy, dari Abdullah ibnu Abbas yang menceritakan: Sejumlah orang dari Himyar datang kepada Rasulullah Saw., lalu mereka bertanya kepadanya tentang banyak hal. Kemudian ada seorang lelaki berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku suka wanita, maka bagaimanakah yang harus kulakukan menurutmu?" Maka turunlah firman-Nya, "Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki" (Al-Baqarah: 223).

Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Rasyidin, telah menceritakan kepadaku Al-Hasan ibnu Sauban, dari Amir ibnu Yahya Al-Magafiri, dari Hanasy, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ayat berikut, yaitu firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian. (Al-Baqarah:. 223) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang dari kalangan Ansar yang datang kepada Nabi Saw. dan bertanya kepadanya. Maka Nabi Saw. menjawab:

" ائْتِهَا عَلَى كُلِّ حَالٍ إِذَا كَانَ فِي الْفَرْجِ "

Datangilah ia dengan posisi apa pun selagi yang didatangi adalah farjinya.

Hadis lainnya diriwayatkan oleh Abu Ja'far At-Tahawi di dalam kitabnya yang berjudul Musykilul Hadis. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Kasib, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Nafi', dari Hisyam ibnu Sa'd ibnu Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa'id Al-Kudri, bahwa ada seorang lelaki menyetubuhi istrinya pada liang anusnya. Maka orang-orang memprotes perbuatannya itu, lalu Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian. (Al-Baqarah: 223), hingga akhir ayat.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari Yunus ibnu Ya'qub; juga diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli, dari Al-Haris ibnu Syuraih, dari Abdullah ibnu Nafi' dengan lafaz yang sama.

Hadis lainnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinyatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Abdullah ibnu Sabit yang menceritakan hadis berikut: Aku masuk menemui Hafsah binti Abdur Rahman ibnu Abu Bakar dan kukatakan kepadanya, "Sesungguhnya aku akan bertanya kepadamu tentang suatu masalah, tetapi aku malu mengemukakannya kepadamu." Hafsah menjawab, "Hai keponakanku, jangan malu-malu. Kemukakanlah." Abdullah ibnu Sabit berkata, "Mendatangi wanita (istri) pada liang anusnya." Hafsah berkata bahwa Ummu Salamah pernah menceritakan hadis berikut: Orang-orang Ansar suka mendatangi wanita dari arah belakang (posisi tengkurap). Sedangkan orang-orang Yahudi mengatakan bahwa barang siapa yang mendatangi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya bermata juling.

Ketika kaum Muhajirin datang di Madinah, mereka ada yang menikah dengan wanita Ansar, lalu mereka mendatanginya dari arah belakang, tetapi tiada seorang pun yang menaati suaminya dan mengatakan, "Jangan dulu kamu lakukan sebelum aku tanyakan kepada Rasulullah Saw. mengenai cara ini." Lalu wanita Ansar itu datang kepada Ummu Salamah dan menemuinya serta menceritakan kepadanya hal tersebut. Ummu Salamah menjawab, "Duduklah dahulu hingga Rasulullah Saw. tiba." Ketika Rasulullah Saw. datang, tiba-tiba wanita Ansar itu merasa malu mengemukakan pertanyaannya. Oleh karena itu, ia keluar. Lalu Ummu Salamahlah yang menanyakannya kepada Nabi Saw., dan Nabi Saw. bersabda, "Panggillah wanita Ansar tadi." Ummu Salamah segera memanggil wanita Ansar tadi. Setelah wanita itu datang, maka Rasulullah Saw. membacakan kepadanya ayat berikut, yaitu firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Yang dimaksud dengan anna syi'tum ialah subyeknya satu, yaitu satu liang (liang kemaluan).

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Turmuzi, dari Bandar, dari Ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari Abu Khaisam dengan lafaz yang sama, dan ia mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.

Menurut kami, hadis ini diriwayatkan pula melalui jalur Hammad ibnu Abu Hanifah, dari ayahnya, dari Ibnu Khaisam, dari Yusuf ibnu Mahik, dari Hafsah Ummul Muminin, bahwa ada seorang wanita datang kepadanya, lalu bertanya, "Sesungguhnya suamiku suka mendatangiku dari arah belakang dan arah depan, maka aku tidak suka dengan cara itu." Ketika hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah Saw., beliau menjawab:

لَا بَأْسَ إِذَا كَانَ فِي صِمَامٍ وَاحِدٍ"

Tidak mengapa jika yang dimasukinya adalah satu liang (liang farjinya).

Hadis lainnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَسَنٌ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ -يَعْنِي القَمي -عَنْ جَعْفَرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ! قَالَ: "مَا الَّذِي أَهْلَكَكَ؟ " قَالَ: حَوَّلْتُ رَحْلَيِ الْبَارِحَةَ! قَالَ: فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا. قَالَ: فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ: نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ أَقْبِلْ وَأَدْبِرْ، وَاتَّقِ الدُّبُرَ وَالْحَيْضَةَ".

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub (yakni Al-Qummi), dari Ja'far, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa sahabat Umar ibnul Khattab datang kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah binasa." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah yang menyebabkan kamu binasa?" Umar menjawab, "Tadi malam aku membalikkan pelanaku (istriku)." Rasulullah Saw. tidak menjawab sepatah kata pun. Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa Allah menurunkan wahyu kepada Rasul-Nya, yaitu ayat berikut: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Datangilah dari depan dan dari belakang, tetapi jauhilah liang dubur dan masa haid.

Imam Turmuzi meriwayatkan dari Abdu ibnu Humaid, dari Hasan ibnu Musa Al-Asyyab dengan lafaz yang sama. Hasan mengatakan bahwa hadis ini berpredikat garib.

Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris ibnu Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Sa'd, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa'id yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki di masa Rasulullah Saw. mendatangi istrinya pada bagian belakangnya. Mereka mengatakan, "Si Fulan telah mendatangi istrinya pada bagian belakangnya." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Yahya Abul Asbag yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad (yakni Ibnu Salamah), dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Ibnu Umar —semoga Allah mengampuninya— telah menduga bahwa sesungguhnya kaum Ansar pada mulanya adalah Ahli Wasani, sedangkan golongan lainnya adalah orang-orang Yahudi yang merupakan Ahli Kitab. Orang-orang Ansar berpandangan bahwa orang-orang Yahudi mempunyai keutamaan lebih dari mereka dalam hal ilmu. Oleh sebab itu, dalam kebanyakan hal orang-orang Ansar mengikuti cara mereka. Tersebutlah bahwa termasuk perkara Ahli Kitab ialah mereka tidak mendatangi istri-istrinya melainkan hanya dengan satu posisi saja; cara yang demikian lebih rnenutupi tubuh si istri. Lalu orang-orang Ansar meniru jejak mereka dalam hal tersebut. Sedangkan kebiasaan orang-orang Quraisy dalam mendatangi istrinya memakai berbagai macam cara dan posisi yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang Ansar. Mereka menikmati persetubuhannya dengan istri-istri mereka secara maksimal, baik dari arah depan, belakang, cara telentang, dan lain sebagainya. Ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, lalu seseorang dari mereka kawin dengan seorang wanita dari kalangan Ansar. Selanjutnya si lelaki itu melakukan terhadapnya sebagaimana ia biasa melakukannya dengan berbagai macam posisi, tetapi istrinya yang Ansar itu menolak dan mengatakan, "Sesungguhnya kebiasaan yang berlaku di kalangan kami, kami biasa d-datangi dari arah depan saja. Maka lakukanlah itu. Jika kamu tidak mau, menjauhlah dariku." Kemudian perihal keduanya tersebar. Akhirnya sampailah berita itu kepada Rasulullah Saw. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Yakni boleh dengan cara dari 'belakang, dari depan, dan cara telentang, yang dimaksud ialah pada farjinya.

Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, tetapi banyak syahid yang mempersaksikan kesahihannya, yaitu hadis-hadis yang terdahulu tadi, terlebih lagi riwayat yang dikemukakan oleh Ummu Salamah yang mirip dengan hadis ini.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani melalui jalur Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh, dari Mujahid yang mengatakan bahwa ia pernah membacakan mushaf kepada Ibnu Abbas mulai dari Fatihah hingga khatam. Ia berhenti pada tiap ayat dan menanyakan maknanya kepada Ibnu Abbas, hingga sampailah pada firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Maka Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya kaum Quraisy biasa mendatangi istri-istrinya dengan berbagai macam posisi di Mekah dan menikmati persetubuhannya secara maksimal," lalu Ibnu Abbas menuturkan hadis ini hingga selesai.

Perkataan Ibnu Abbas yang mengutarakan bahwa Ibnu Umar —semoga Allah mengampuninya— telah menduga seakan-akan ini mengisyaratkan kepada apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Yaitu telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami An-Nadr ibnu Syamil, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Nafi', bahwa Ibnu Umar apabila membaca Al-Qur'an tidak pernah berbicara sebelum merampungkannya. Maka pada suatu hari aku memohon kepadanya untuk membacakannya, lalu ia membaca surat Al-Baqarah. Dan ketika bacaannya sampai pada suatu ayat, ia berkata, "Tahukah kamu, berkaitan dengan masalah apakah ayat ini diturunkan?" Aku menjawab, "Tidak." Ibnu Umar berkata, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah anu dan anu," lalu ia melanjutkan bacaannya.

Abdus Samad mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: Maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagai-mana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar mengatakan, yang dimaksud ialah bila si istri didatanginya dari ... (dan seterusnya). Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ditinjau dari segi ini hanya dia sendirilah yang mengetengahkannya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Nafi' yang mengatakan bahwa pada suatu hari ia membaca firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar bertanya, "Tahukah kamu berkenaan dengan masalah apakah ayat ini diturunkan?" Nafi' menjawab, "Tidak." Ibnu Umar berkata, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah mendatangi wanita pada liang anusnya."

Telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad ibnu Abdul Waris, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: Maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagai-mana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar mengatakan, yang dimaksud ialah pada liang anusnya. Telah diriwayatkan pula melalui hadis Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, tetapi tidak sahih.

Imam Nasai meriwayatkan dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, dari Abu Bakar ibnu Abu Uwais, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya, lalu ia merasa sangat bersalah akibat perbuatannya itu. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa sekiranya hadis ini berada pada Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar, niscaya orang-orang tidak akan menilai lemah hadis Nafi'. Pendapat ini merupakan ta'lil (komentar) dari Imam Nasai terhadap hadis ini.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Abdullah ibnu Nafi', dari Daud ibnu Qais, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasart dari Ibnu Umar, lalu ia mengetengahkan hadis ini.

Hadis ini (yang mengatakan mendatangi istri dari belakang pada liang anusnya) dapat ditakwilkan seperti pengertian terdahulu, yaitu mendatangi istri dari belakang pada farjinya, bukan pada liang anusnya.

Pengertian ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Nasai, dari Ali ibnu Usman An-Nafili, dari Sa'id ibnu Isa, dari Al-Fadl ibnu Fudalah, dari Abdullah ibnu Sulaiman At-Tawil, dari Ka'b ibnu Alqamah, dari Abun Nadr yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nafi' maula Ibnu Umar, "Sesungguhnya banyak orang yang membicarakan perihalmu, bahwa kamu pernah mengatakan dari Ibnu Umar bahwa sesungguhnya Ibnu Umar pernah memfatwakan kaum wanita boleh didatangi pada liang anusnya." Nafi' berkata, "Mereka berdusta kepadaku, sekarang akan aku ceritakan kepadamu bagaimana duduk perkaranya. Sesungguhnya Ibnu Umar pada suatu hari membaca Al-Qur'an, sedangkan aku berada di sisinya, hingga bacaannya sampai pada firman-Nya: 'Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki’ (Al-Baqarah: 223). Lalu Ibnu Umar berkata, 'Hai Nafi', tahukah kamu perkara yang menyangkut ayat ini?' Nafi' menjawab, Tidak.' Ibnu Umar mengatakan, 'Sesungguhnya kami golongan orang-orang Quraisy biasa mendatangi istri-istri kami dari arah belakang. Ketika kami memasuki Madinah dan kami nikahi wanita-wanita Ansar, lalu kami menghendaki dari mereka seperti apa yang biasa kami lakukan sebelumnya, ternyata hal tersebut menyakitkan mereka. Mereka tidak menyukainya dan menganggapnya sebagai kesalahan yang besar. Kaum wanita Ansar bersikap demikian karena mereka meniru cara orang-orang Yahudi, yaitu mereka hanya didatangi dari arah sisi (dan depannya).' Maka Allah menurunkan firman-Nya: 'Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu dari arah mana saja yang kalian kehendaki’ (Al-Baqarah: 223)."

Hadis ini berpredikat sahih. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Murdawaih, dari At-Tabrani, dari Al-Husain ibnu Ishaq, dari Zakaria ibnu Yahya Katib Al-Umra, dari Mifdal ibnu Fudalah, dari Abdullah ibnu Ayyasy, dari Ka'b ibnu Alqamah, lalu ia mengetengahkan hadis ini.

Telah diriwayatkan kepada kami, dari ibnu Umar, hal yang berbeda dengan riwayat di atas secara terang-terangan, bahwa mendatangi wanita pada liang anusnya tidak diperbolehkan dan tidak dihalalkan, seperti yang akan dikemukakan nanti.

Sekalipun pendapat ini (mendatangi istri boleh pada liang anusnya) dinisbatkan kepada sejumlah ahli fiqih Madinah dan lain-lainnya —sebagian dari mereka menisbatkan kepada Imam Malik di dalam Kitabus Sirr-nya— tetapi kebanyakan ulama memprotes kesahihannya.

Sesungguhnya hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur periwayatan telah menyebutkan adanya larangan melakukan perbuatan itu (mendatangi istri pada liang anusnya).

قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اسْتَحْيُوا، إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، لَا يَحِلُّ مَأْتَى النِّسَاءِ فِي حُشُوشِهِنَّ"

Al-Hasan ibnu Arafah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ayyasy, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Malulah kalian, sesungguhnya Allah tidak segan terhadap perkara yang hak; tidak halal bagi kalian mendatangi wanita pada liang anusnya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ في دبرها

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abd ibnu Syadad, dari Khuzaimah ibnu Sabit: Bahwa Rasulullah Saw. melarang seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya.

Menurut jalur yang lain, Imam Ahmad mengatakan bahwa:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ ابْنِ الْهَادِ: أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَصِينِ الْوَالِبِيَّ حَدَّثه أَنَّ هَرَمِيَّ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْوَاقِفِيَّ حَدَّثَهُ: أَنَّ خُزَيْمَةَ بْنَ ثَابِتٍ الْخَطْمِيَّ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَا يَسْتَحْيِي اللَّهُ من الحق، لا يستحي اللَّهُ مِنَ الْحَقِّ -ثَلَاثًا -لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِنَّ".

telah menceritakan kepada kami Ya'qub, bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan sebuah hadis dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Usamah ibnul Had, bahwa Ubaidillah ibnul Husain Al-Walibi pernah menceritakan sebuah hadis kepadanya; Abdullah Al-Waqifi pernah menceritakan sebuah hadis kepadanya bahwa Khuzaimah ibnu Sabit Al-Khatmi pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Malulah kalian, sesungguhnya Allah tidak segan terhadap perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi istri kalian pada liang anusnya.

Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah menceritakan pula hadis ini melalui berbagai jalur dari Khuzaimah ibnu Sabit, tetapi di dalam sanadnya banyak terdapat perbedaan.

Hadis lainnya dikatakan oleh Abu Isa At-Turmuzi dan Imam Nasai, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Ad-Dahhak ibnu Usman, dari Makhramah ibnu Sulaiman, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوِ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ»

Allah tidak mau melihat orang lelaki yang mendatangi lelaki lain atau seorang wanita pada liang anusnya.

Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.

Hal yang sama diketengahkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya dan dinilai sahih oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, Imam Nasai meriwayatkannya pula dari Hannad, dari Waki', dari Ad-Dahhak dengan lafaz yang sama secara mauquf.

Abdu mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada ibnu Abbas tentang mendatangi istri pada liang anusnya. Maka Ibnu Abbas menjawab, "Kamu menanyakan kepadaku tentang kekufuran." Sanad riwayat ini sahih. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Nasai melalui jalur Ibnul Mubarak, dari Ma'mar dengan lafaz yang semakna.

Abdu telah mengatakan pula dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Hakim, dari ayahnya, dari Ikrimah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas, lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah mendatangi istriku pada liang anusnya." Kemudian lelaki itu mengatakan bahwa ia telah mendengar firman Allah Swt. yang mengatakan: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Karena itu, ia menduganya sebagai hal yang dihalalkan. Maka Ibnu Abbas berkata, "Hai dungu, sesungguhnya yang dimaksud oleh firman-Nya: 'Maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki' (Al-Baqarah: 223). hanyalah sambil berdiri, sambil duduk, dari depan dan dari belakang, tetapi yang dituju adalah farjinya. Jangan sekali-kali kalian melampaui batas ke bagian lainnya (ke liang anusnya)."

Hadis lainnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا هُمَامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا هِيَ اللُّوطِيَّةُ الصُّغْرَى"

telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya adalah orang yang melakukan perbuatan kecil kaum Lut.

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ: حَدَّثَنِي هُدْبَةُ، حَدَّثَنَا هُمَامٌ، قَالَ: سُئل قَتَادَةُ عَنِ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا. فَقَالَ قَتَادَةُ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "هِيَ اللُّوطِيَّةُ الصُّغْرَى".

Abdullah ibnu Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepadaku Hadbah, telah menceritakan kepada kami Hammam, bahwa Qatadah pernah ditanya mengenai seorang lelaki yang mendatangi istrinya pada liang anusnya. Maka Qatadah menjawab, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Perbuatan itu adalah lutiyah sugra (perbuatan kecil kaum Nabi Lut).

Qatadah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Uqbah ibnu Wisaj, dari Abu Darda yang mengatakan bahwa tiada yang pantas melakukan hal tersebut (mendatangi istri pada liang anusnya) melainkan hanyalah orang kafir.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Yahya ibnus Sa'id Al-Qattan, dari Sa'id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Abu Ayyub, dari Abdullah ibnu Amr ibnul As yang mengatakan hadis Nabi Saw. tadi di atas. Riwayat ini lebih sahih sanadnya.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Abdu ibnu Humaid, dari Yazid ibnu Harun,dari Humaid Al-A'raj, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Amr secara mauquf sabda Nabi Saw. yang telah disebutkan di atas.

Jalur lainnya diketengahkan oleh Ja'far Al-Faryabi:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بن زياد بن العم، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الحُبلي، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "سَبْعَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَيَقُولُ: ادْخُلُوا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ: الْفَاعِلُ وَالْمَفْعُولُ بِهِ، وَالنَّاكِحُ يَدَهُ، وَنَاكِحُ الْبَهِيمَةِ، وَنَاكِحُ الْمَرْأَةِ فِي دُبُرِهَا، وَجَامِعٌ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَابْنَتِهَا، وَالزَّانِي بِحَلِيلَةِ جَارِهِ، وَالْمُؤْذِي جَارَهُ حَتَّى يَلْعَنَهُ"

telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Abdur Rahman ibnu Ziad ibnu An'am, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tujuh macam orang yang Allah tidak mau memandang mereka di hari kiamat nanti dan tidak mau pula menyucikan mereka, bahkan berfirman, "Masuklah kalian ke dalam neraka bersama-sama orang-orang yang masuk neraka." Yaitu dua lelaki yang melakukan homoseks, lelaki yang menikahi tangannya (mastrubasi), lelaki yang menyetubuhi hewan, lelaki yang menyetubuhi istrinya pada dubur (liang anus)nya, lelaki yang mengawini antara ibu dan anak perempuannya, lelaki yang berzina dengan istri tetangganya, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga si tetangga melaknatnya.

Akan tetapi, Ibnu Luha'iah dan gurunya berpredikat daif.

Hadis lainnya diketengahkan oleh Imam Ahmad:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمٍ، عن عيسى بن حطان، عن مُسْلم بن سَلام، عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم إن تُؤْتَى النِّسَاءُ فِي أَدْبَارِهِنَّ؛ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ

telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Asim, dari Isa ibnu Huttan, dari Muslim ibnu Salam, dari Ali ibnu Talq yang telah mengatakan: Bahwa Rasulullah Saw. melarang istri-istri didatangi pada liang anusnya. Sesungguhnya Allah tidak merasa malu menerangkan perkara yang hak.

Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, dari Abu Mu'awiyah dan Abu Isa At-Turmuzi melalui jalur Abu Mu'awiyah pula, dari Asim Al-Ahwal dengan lafaz yang sama, hanya dalam riwayat ini terdapat tambahan. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.

Di antara ulama ada yang mengetengahkan hadis ini di dalam Musnad Ali ibnu Abu Talib, seperti yang ada pada kitab Musnad Imam Ahmad ibnu Hambal, tetapi yang benar adalah Ali ibnu Talq.

Hadis lainnya diketengahkan oleh Imam Ahmad:

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عن سُهَيل بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مُخلَّد، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ".

telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Al-Haris ibnu Makhlad, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya, Allah tidak mau memandang kepadanya.

Imam Ahmad mengatakan pula:

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عن سُهَيل بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مُخلَّد، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ".

telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Suhail, dari Al-Haris ibnu Makhlad, dari Abu Hurairah yang me-rafa'-kan hadis ini. Ia mengatakan: Allah tidak mau memandang kepada seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya pada liang anusnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah melalui jalur Suhail.

Imam Ahmad mengatakan pula:

حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مَخْلَدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا".

telah menceritakan kepada kami Waki', dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Al-Haris ibnu Makhlad, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Terlaknatlah orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai melalui jalur Waki' dengan lafaz yang sama.

Jalur lainnya diketengahkan oleh Al-Hafiz Abu Na'im Al-Asbahani:

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ الرَّيَّانِ، حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ النَّسَائِيُّ، حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ -وَاللَّفْظُ لَهُ -قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَلْعُونٌ من أتى امرأة في دبرها"

telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Qasim ibnu Rayyan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdur Rahman An-Nasai, telah menceritakan kepada kami Hannad dan Muhammad ibnu Ismail, yang lafaznya menurut apa yang ada pada Nasai. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari ayahnya, dari Abu Hurairah yang pernah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Terlaknatlah orang yang mendatangi wanita pada liang anusnya.

Akan tetapi, bukan demikian bunyi hadis yang ada pada Imam Nasai, dan sesungguhnya lafaz yang ini hanya diriwayatkan dari Suhail, dari Al-Haris ibnu Makhlad, seperti yang telah dikemukakan di atas.

Guru kami Al-Hafiz Abu Abdullah Az-Zahabi mengatakan bahwa riwayat Ahmad ibnul Qasim ibnuz Zayyan mengenai hadis ini dengan sanad ini juga, merupakan dugaan dari Ahmad ibnul Qasim sendiri, sedangkan dia dinilai daif oleh mereka (ulama hadis).

Jalur lainnya diriwayatkan oleh Muslim ibnu Khalid Az-Zunji, dari Al-Ala ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

«مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ»

Terlaknatlah orang yang mendatangi wanita pada liang anusnya.

Akan tetapi, pribadi Muslim ibnu Khalid masih perlu dipertimbangkan.

Jalur yang lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab-kitab sunnah melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dari Hakim Al-Asram, dari Abu Tamimah Al-Hujaimi, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ»

Barang siapa yang mendatangi wanita yang sedang haid atau seorang wanita pada liang anusnya, atau mendatangi juru ramal, lalu mempercayainya, berarti ia telah kafir terhadap apa (Al-Qur'an) yang telah diturunkan kepada Muhammad.

Imam Turmuzi mengatakan bahwa Imam Bukhari menilai daif hadis ini. Perawi yang Imam Bukhari keberatan menerimanya ialah Hakim At-Turmuzi, dari Abu Tamimah, hadisnya tidak dapat dipakai.

Jalur lainnya dikatakan oleh Imam Nasai:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مِنْ كِتَابِهِ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مُحَمَّدٍ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "اسْتَحْيُوا مِنَ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ، لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ"

Telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Abdur Rahman dalam kitabnya, dari Abdul Malik ibnu Muhammad As-San'ani, dari Sa'id ibnu Abdul Aziz, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah r.a., dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Malulah kalian terhadap Allah dengan malu yang sebenar-benarnya, janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian pada liang anusnya.

Dari jalur ini hanya diketengahkan oleh Imam Nasai sendiri. Hamzah ibnu Muhammad Al-Kannani Al-Hafiz mengatakan bahwa hadis ini munkar lagi batil, baik dari hadis Az-Zuhri, hadis Abu Salamah, juga hadis Sa'id. Jikalau memang Abdul Malik pernah mendengarnya langsung dari Sa'id, maka sesungguhnya ia baru mendengar darinya setelah Sa'id mengalami kepikunan.

Imam Turmuzi meriwayatkan pula melalui Abu Salamah, bahwa ia pernah melarang perbuatan tersebut (yakni mendatangi istri pada liang anusnya). Adapun yang dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw., tidak disebutkan adanya larangan. Demikianlah menurut Hamzah ibnu Muhammad Al-Kannani Al-Hafiz.

Memang kritik yang dikemukakan oleh Al-Kannani ini cukup baik, hanya saja Abdul Malik ibnu Muhammad As-San'ani tidak mengetahui bahwa Sa'id telah pikun. Tidak ada seorang pu


نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌۭ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ 223

(223) Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

(223) 

Firman Allah Swt.:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ

Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam. (Al-Baqarah: 223)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-hars ialah peranakan (kemaluan).

Dalam firman selanjutnya disebutkan:

فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Yakni bagaimanapun caranya menurut kehendak kalian, baik dari depan ataupun dari belakang dengan syarat yang didatanginya adalah satu lubang, yaitu lubang kemaluan, seperti yang telah ditetapkan oleh banyak hadis.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ibnul Munkadir yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar sahabat Jabir menceritakan hadis berikut: Dahulu orang-orang Yahudi berkeyakinan bahwa jika seseorang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya bermata juling. Maka turunlah firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Imam Muslim meriwayatkannya —begitu pula Imam Abu Daud— melalui hadis Sufyan As-Sauri dengan lafaz yang sama.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Anas, Ibnu Juraij, dan Suf-yan Ibnu Sa'id As-Sauri. Disebutkan bahwa Muhammad ibnul Munkadir pernah menceritakan kepada mereka bahwa. Abdullah ibnu Jabir pernah menceritakan kepadanya, orang-orang Yahudi sering berkata kepada kaum muslim, "Barang siapa yang mendatangi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya akan bermata juling." Lalu turunlah firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Ibnu Juraij mengatakan, sehubungan dengan hadis ini disebutkan di dalamnya bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

«مُقْبِلَةٌ وَمُدْبِرَةٌ إِذَا كَانَ ذَلِكَ فِي الْفَرْجِ»

Boleh dari depan dan boleh dari belakang jika yang didatanginya adalah farji.

Di dalam hadis Bahz ibnu Hakim ibnu Mu'awiyah ibnu Haidah Al-Qusyairi, dari ayahnya, dari kakeknya, disebutkan bahwa Mu'awiyah ibnu Haidah pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sehubungan dengan istri-istri kami, bagaimanakah cara yang diperbolehkan untuk mendatanginya dan apa sajakah cara yang dilarang?" Rasulullah Saw. bersabda:

"حَرْثُكَ، ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ، غَيْرَ أَلَّا تضربَ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحَ، وَلَا تَهْجُرَ إِلَّا فِي الْمَبِيتِ . الْحَدِيثُ

Seperti lahan bercocok tanammu, maka datangilah lahan bercocok tanammu bagaimana saja kamu kehendaki, hanya kamu tidak boleh memukul wajah, dan jangan berkata buruk, jangan pula mengisolisasi(nya) kecuali di dalam rumah. Hingga akhir hadis.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan pemilik kitab-kitab sunnah.

Hadis lainnya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Amir Ibnu Yahya, dari Abdullah ibnu Hanasy, dari Abdullah ibnu Abbas yang menceritakan: Sejumlah orang dari Himyar datang kepada Rasulullah Saw., lalu mereka bertanya kepadanya tentang banyak hal. Kemudian ada seorang lelaki berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku suka wanita, maka bagaimanakah yang harus kulakukan menurutmu?" Maka turunlah firman-Nya, "Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki" (Al-Baqarah: 223).

Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Rasyidin, telah menceritakan kepadaku Al-Hasan ibnu Sauban, dari Amir ibnu Yahya Al-Magafiri, dari Hanasy, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ayat berikut, yaitu firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian. (Al-Baqarah:. 223) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang dari kalangan Ansar yang datang kepada Nabi Saw. dan bertanya kepadanya. Maka Nabi Saw. menjawab:

" ائْتِهَا عَلَى كُلِّ حَالٍ إِذَا كَانَ فِي الْفَرْجِ "

Datangilah ia dengan posisi apa pun selagi yang didatangi adalah farjinya.

Hadis lainnya diriwayatkan oleh Abu Ja'far At-Tahawi di dalam kitabnya yang berjudul Musykilul Hadis. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Kasib, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Nafi', dari Hisyam ibnu Sa'd ibnu Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa'id Al-Kudri, bahwa ada seorang lelaki menyetubuhi istrinya pada liang anusnya. Maka orang-orang memprotes perbuatannya itu, lalu Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian. (Al-Baqarah: 223), hingga akhir ayat.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari Yunus ibnu Ya'qub; juga diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli, dari Al-Haris ibnu Syuraih, dari Abdullah ibnu Nafi' dengan lafaz yang sama.

Hadis lainnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinyatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Abdullah ibnu Sabit yang menceritakan hadis berikut: Aku masuk menemui Hafsah binti Abdur Rahman ibnu Abu Bakar dan kukatakan kepadanya, "Sesungguhnya aku akan bertanya kepadamu tentang suatu masalah, tetapi aku malu mengemukakannya kepadamu." Hafsah menjawab, "Hai keponakanku, jangan malu-malu. Kemukakanlah." Abdullah ibnu Sabit berkata, "Mendatangi wanita (istri) pada liang anusnya." Hafsah berkata bahwa Ummu Salamah pernah menceritakan hadis berikut: Orang-orang Ansar suka mendatangi wanita dari arah belakang (posisi tengkurap). Sedangkan orang-orang Yahudi mengatakan bahwa barang siapa yang mendatangi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya bermata juling.

Ketika kaum Muhajirin datang di Madinah, mereka ada yang menikah dengan wanita Ansar, lalu mereka mendatanginya dari arah belakang, tetapi tiada seorang pun yang menaati suaminya dan mengatakan, "Jangan dulu kamu lakukan sebelum aku tanyakan kepada Rasulullah Saw. mengenai cara ini." Lalu wanita Ansar itu datang kepada Ummu Salamah dan menemuinya serta menceritakan kepadanya hal tersebut. Ummu Salamah menjawab, "Duduklah dahulu hingga Rasulullah Saw. tiba." Ketika Rasulullah Saw. datang, tiba-tiba wanita Ansar itu merasa malu mengemukakan pertanyaannya. Oleh karena itu, ia keluar. Lalu Ummu Salamahlah yang menanyakannya kepada Nabi Saw., dan Nabi Saw. bersabda, "Panggillah wanita Ansar tadi." Ummu Salamah segera memanggil wanita Ansar tadi. Setelah wanita itu datang, maka Rasulullah Saw. membacakan kepadanya ayat berikut, yaitu firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Yang dimaksud dengan anna syi'tum ialah subyeknya satu, yaitu satu liang (liang kemaluan).

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Turmuzi, dari Bandar, dari Ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari Abu Khaisam dengan lafaz yang sama, dan ia mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.

Menurut kami, hadis ini diriwayatkan pula melalui jalur Hammad ibnu Abu Hanifah, dari ayahnya, dari Ibnu Khaisam, dari Yusuf ibnu Mahik, dari Hafsah Ummul Muminin, bahwa ada seorang wanita datang kepadanya, lalu bertanya, "Sesungguhnya suamiku suka mendatangiku dari arah belakang dan arah depan, maka aku tidak suka dengan cara itu." Ketika hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah Saw., beliau menjawab:

لَا بَأْسَ إِذَا كَانَ فِي صِمَامٍ وَاحِدٍ"

Tidak mengapa jika yang dimasukinya adalah satu liang (liang farjinya).

Hadis lainnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَسَنٌ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ -يَعْنِي القَمي -عَنْ جَعْفَرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ! قَالَ: "مَا الَّذِي أَهْلَكَكَ؟ " قَالَ: حَوَّلْتُ رَحْلَيِ الْبَارِحَةَ! قَالَ: فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا. قَالَ: فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ: نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ أَقْبِلْ وَأَدْبِرْ، وَاتَّقِ الدُّبُرَ وَالْحَيْضَةَ".

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub (yakni Al-Qummi), dari Ja'far, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa sahabat Umar ibnul Khattab datang kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah binasa." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah yang menyebabkan kamu binasa?" Umar menjawab, "Tadi malam aku membalikkan pelanaku (istriku)." Rasulullah Saw. tidak menjawab sepatah kata pun. Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa Allah menurunkan wahyu kepada Rasul-Nya, yaitu ayat berikut: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Datangilah dari depan dan dari belakang, tetapi jauhilah liang dubur dan masa haid.

Imam Turmuzi meriwayatkan dari Abdu ibnu Humaid, dari Hasan ibnu Musa Al-Asyyab dengan lafaz yang sama. Hasan mengatakan bahwa hadis ini berpredikat garib.

Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris ibnu Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Sa'd, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa'id yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki di masa Rasulullah Saw. mendatangi istrinya pada bagian belakangnya. Mereka mengatakan, "Si Fulan telah mendatangi istrinya pada bagian belakangnya." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Yahya Abul Asbag yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad (yakni Ibnu Salamah), dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Ibnu Umar —semoga Allah mengampuninya— telah menduga bahwa sesungguhnya kaum Ansar pada mulanya adalah Ahli Wasani, sedangkan golongan lainnya adalah orang-orang Yahudi yang merupakan Ahli Kitab. Orang-orang Ansar berpandangan bahwa orang-orang Yahudi mempunyai keutamaan lebih dari mereka dalam hal ilmu. Oleh sebab itu, dalam kebanyakan hal orang-orang Ansar mengikuti cara mereka. Tersebutlah bahwa termasuk perkara Ahli Kitab ialah mereka tidak mendatangi istri-istrinya melainkan hanya dengan satu posisi saja; cara yang demikian lebih rnenutupi tubuh si istri. Lalu orang-orang Ansar meniru jejak mereka dalam hal tersebut. Sedangkan kebiasaan orang-orang Quraisy dalam mendatangi istrinya memakai berbagai macam cara dan posisi yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang Ansar. Mereka menikmati persetubuhannya dengan istri-istri mereka secara maksimal, baik dari arah depan, belakang, cara telentang, dan lain sebagainya. Ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, lalu seseorang dari mereka kawin dengan seorang wanita dari kalangan Ansar. Selanjutnya si lelaki itu melakukan terhadapnya sebagaimana ia biasa melakukannya dengan berbagai macam posisi, tetapi istrinya yang Ansar itu menolak dan mengatakan, "Sesungguhnya kebiasaan yang berlaku di kalangan kami, kami biasa d-datangi dari arah depan saja. Maka lakukanlah itu. Jika kamu tidak mau, menjauhlah dariku." Kemudian perihal keduanya tersebar. Akhirnya sampailah berita itu kepada Rasulullah Saw. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Yakni boleh dengan cara dari 'belakang, dari depan, dan cara telentang, yang dimaksud ialah pada farjinya.

Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, tetapi banyak syahid yang mempersaksikan kesahihannya, yaitu hadis-hadis yang terdahulu tadi, terlebih lagi riwayat yang dikemukakan oleh Ummu Salamah yang mirip dengan hadis ini.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani melalui jalur Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh, dari Mujahid yang mengatakan bahwa ia pernah membacakan mushaf kepada Ibnu Abbas mulai dari Fatihah hingga khatam. Ia berhenti pada tiap ayat dan menanyakan maknanya kepada Ibnu Abbas, hingga sampailah pada firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Maka Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya kaum Quraisy biasa mendatangi istri-istrinya dengan berbagai macam posisi di Mekah dan menikmati persetubuhannya secara maksimal," lalu Ibnu Abbas menuturkan hadis ini hingga selesai.

Perkataan Ibnu Abbas yang mengutarakan bahwa Ibnu Umar —semoga Allah mengampuninya— telah menduga seakan-akan ini mengisyaratkan kepada apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Yaitu telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami An-Nadr ibnu Syamil, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Nafi', bahwa Ibnu Umar apabila membaca Al-Qur'an tidak pernah berbicara sebelum merampungkannya. Maka pada suatu hari aku memohon kepadanya untuk membacakannya, lalu ia membaca surat Al-Baqarah. Dan ketika bacaannya sampai pada suatu ayat, ia berkata, "Tahukah kamu, berkaitan dengan masalah apakah ayat ini diturunkan?" Aku menjawab, "Tidak." Ibnu Umar berkata, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah anu dan anu," lalu ia melanjutkan bacaannya.

Abdus Samad mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: Maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagai-mana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar mengatakan, yang dimaksud ialah bila si istri didatanginya dari ... (dan seterusnya). Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ditinjau dari segi ini hanya dia sendirilah yang mengetengahkannya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Nafi' yang mengatakan bahwa pada suatu hari ia membaca firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar bertanya, "Tahukah kamu berkenaan dengan masalah apakah ayat ini diturunkan?" Nafi' menjawab, "Tidak." Ibnu Umar berkata, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah mendatangi wanita pada liang anusnya."

Telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad ibnu Abdul Waris, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: Maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagai-mana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar mengatakan, yang dimaksud ialah pada liang anusnya. Telah diriwayatkan pula melalui hadis Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, tetapi tidak sahih.

Imam Nasai meriwayatkan dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, dari Abu Bakar ibnu Abu Uwais, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya, lalu ia merasa sangat bersalah akibat perbuatannya itu. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa sekiranya hadis ini berada pada Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar, niscaya orang-orang tidak akan menilai lemah hadis Nafi'. Pendapat ini merupakan ta'lil (komentar) dari Imam Nasai terhadap hadis ini.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Abdullah ibnu Nafi', dari Daud ibnu Qais, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasart dari Ibnu Umar, lalu ia mengetengahkan hadis ini.

Hadis ini (yang mengatakan mendatangi istri dari belakang pada liang anusnya) dapat ditakwilkan seperti pengertian terdahulu, yaitu mendatangi istri dari belakang pada farjinya, bukan pada liang anusnya.

Pengertian ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Nasai, dari Ali ibnu Usman An-Nafili, dari Sa'id ibnu Isa, dari Al-Fadl ibnu Fudalah, dari Abdullah ibnu Sulaiman At-Tawil, dari Ka'b ibnu Alqamah, dari Abun Nadr yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nafi' maula Ibnu Umar, "Sesungguhnya banyak orang yang membicarakan perihalmu, bahwa kamu pernah mengatakan dari Ibnu Umar bahwa sesungguhnya Ibnu Umar pernah memfatwakan kaum wanita boleh didatangi pada liang anusnya." Nafi' berkata, "Mereka berdusta kepadaku, sekarang akan aku ceritakan kepadamu bagaimana duduk perkaranya. Sesungguhnya Ibnu Umar pada suatu hari membaca Al-Qur'an, sedangkan aku berada di sisinya, hingga bacaannya sampai pada firman-Nya: 'Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki’ (Al-Baqarah: 223). Lalu Ibnu Umar berkata, 'Hai Nafi', tahukah kamu perkara yang menyangkut ayat ini?' Nafi' menjawab, Tidak.' Ibnu Umar mengatakan, 'Sesungguhnya kami golongan orang-orang Quraisy biasa mendatangi istri-istri kami dari arah belakang. Ketika kami memasuki Madinah dan kami nikahi wanita-wanita Ansar, lalu kami menghendaki dari mereka seperti apa yang biasa kami lakukan sebelumnya, ternyata hal tersebut menyakitkan mereka. Mereka tidak menyukainya dan menganggapnya sebagai kesalahan yang besar. Kaum wanita Ansar bersikap demikian karena mereka meniru cara orang-orang Yahudi, yaitu mereka hanya didatangi dari arah sisi (dan depannya).' Maka Allah menurunkan firman-Nya: 'Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu dari arah mana saja yang kalian kehendaki’ (Al-Baqarah: 223)."

Hadis ini berpredikat sahih. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Murdawaih, dari At-Tabrani, dari Al-Husain ibnu Ishaq, dari Zakaria ibnu Yahya Katib Al-Umra, dari Mifdal ibnu Fudalah, dari Abdullah ibnu Ayyasy, dari Ka'b ibnu Alqamah, lalu ia mengetengahkan hadis ini.

Telah diriwayatkan kepada kami, dari ibnu Umar, hal yang berbeda dengan riwayat di atas secara terang-terangan, bahwa mendatangi wanita pada liang anusnya tidak diperbolehkan dan tidak dihalalkan, seperti yang akan dikemukakan nanti.

Sekalipun pendapat ini (mendatangi istri boleh pada liang anusnya) dinisbatkan kepada sejumlah ahli fiqih Madinah dan lain-lainnya —sebagian dari mereka menisbatkan kepada Imam Malik di dalam Kitabus Sirr-nya— tetapi kebanyakan ulama memprotes kesahihannya.

Sesungguhnya hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur periwayatan telah menyebutkan adanya larangan melakukan perbuatan itu (mendatangi istri pada liang anusnya).

قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اسْتَحْيُوا، إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، لَا يَحِلُّ مَأْتَى النِّسَاءِ فِي حُشُوشِهِنَّ"

Al-Hasan ibnu Arafah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ayyasy, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Malulah kalian, sesungguhnya Allah tidak segan terhadap perkara yang hak; tidak halal bagi kalian mendatangi wanita pada liang anusnya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ في دبرها

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abd ibnu Syadad, dari Khuzaimah ibnu Sabit: Bahwa Rasulullah Saw. melarang seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya.

Menurut jalur yang lain, Imam Ahmad mengatakan bahwa:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ ابْنِ الْهَادِ: أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَصِينِ الْوَالِبِيَّ حَدَّثه أَنَّ هَرَمِيَّ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْوَاقِفِيَّ حَدَّثَهُ: أَنَّ خُزَيْمَةَ بْنَ ثَابِتٍ الْخَطْمِيَّ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَا يَسْتَحْيِي اللَّهُ من الحق، لا يستحي اللَّهُ مِنَ الْحَقِّ -ثَلَاثًا -لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِنَّ".

telah menceritakan kepada kami Ya'qub, bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan sebuah hadis dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Usamah ibnul Had, bahwa Ubaidillah ibnul Husain Al-Walibi pernah menceritakan sebuah hadis kepadanya; Abdullah Al-Waqifi pernah menceritakan sebuah hadis kepadanya bahwa Khuzaimah ibnu Sabit Al-Khatmi pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Malulah kalian, sesungguhnya Allah tidak segan terhadap perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi istri kalian pada liang anusnya.

Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah menceritakan pula hadis ini melalui berbagai jalur dari Khuzaimah ibnu Sabit, tetapi di dalam sanadnya banyak terdapat perbedaan.

Hadis lainnya dikatakan oleh Abu Isa At-Turmuzi dan Imam Nasai, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Ad-Dahhak ibnu Usman, dari Makhramah ibnu Sulaiman, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوِ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ»

Allah tidak mau melihat orang lelaki yang mendatangi lelaki lain atau seorang wanita pada liang anusnya.

Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.

Hal yang sama diketengahkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya dan dinilai sahih oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, Imam Nasai meriwayatkannya pula dari Hannad, dari Waki', dari Ad-Dahhak dengan lafaz yang sama secara mauquf.

Abdu mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada ibnu Abbas tentang mendatangi istri pada liang anusnya. Maka Ibnu Abbas menjawab, "Kamu menanyakan kepadaku tentang kekufuran." Sanad riwayat ini sahih. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Nasai melalui jalur Ibnul Mubarak, dari Ma'mar dengan lafaz yang semakna.

Abdu telah mengatakan pula dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Hakim, dari ayahnya, dari Ikrimah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas, lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah mendatangi istriku pada liang anusnya." Kemudian lelaki itu mengatakan bahwa ia telah mendengar firman Allah Swt. yang mengatakan: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223)

Karena itu, ia menduganya sebagai hal yang dihalalkan. Maka Ibnu Abbas berkata, "Hai dungu, sesungguhnya yang dimaksud oleh firman-Nya: 'Maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki' (Al-Baqarah: 223). hanyalah sambil berdiri, sambil duduk, dari depan dan dari belakang, tetapi yang dituju adalah farjinya. Jangan sekali-kali kalian melampaui batas ke bagian lainnya (ke liang anusnya)."

Hadis lainnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا هُمَامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا هِيَ اللُّوطِيَّةُ الصُّغْرَى"

telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya adalah orang yang melakukan perbuatan kecil kaum Lut.

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ: حَدَّثَنِي هُدْبَةُ، حَدَّثَنَا هُمَامٌ، قَالَ: سُئل قَتَادَةُ عَنِ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا. فَقَالَ قَتَادَةُ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "هِيَ اللُّوطِيَّةُ الصُّغْرَى".

Abdullah ibnu Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepadaku Hadbah, telah menceritakan kepada kami Hammam, bahwa Qatadah pernah ditanya mengenai seorang lelaki yang mendatangi istrinya pada liang anusnya. Maka Qatadah menjawab, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Perbuatan itu adalah lutiyah sugra (perbuatan kecil kaum Nabi Lut).

Qatadah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Uqbah ibnu Wisaj, dari Abu Darda yang mengatakan bahwa tiada yang pantas melakukan hal tersebut (mendatangi istri pada liang anusnya) melainkan hanyalah orang kafir.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Yahya ibnus Sa'id Al-Qattan, dari Sa'id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Abu Ayyub, dari Abdullah ibnu Amr ibnul As yang mengatakan hadis Nabi Saw. tadi di atas. Riwayat ini lebih sahih sanadnya.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Abdu ibnu Humaid, dari Yazid ibnu Harun,dari Humaid Al-A'raj, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Amr secara mauquf sabda Nabi Saw. yang telah disebutkan di atas.

Jalur lainnya diketengahkan oleh Ja'far Al-Faryabi:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بن زياد بن العم، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الحُبلي، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "سَبْعَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَيَقُولُ: ادْخُلُوا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ: الْفَاعِلُ وَالْمَفْعُولُ بِهِ، وَالنَّاكِحُ يَدَهُ، وَنَاكِحُ الْبَهِيمَةِ، وَنَاكِحُ الْمَرْأَةِ فِي دُبُرِهَا، وَجَامِعٌ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَابْنَتِهَا، وَالزَّانِي بِحَلِيلَةِ جَارِهِ، وَالْمُؤْذِي جَارَهُ حَتَّى يَلْعَنَهُ"

telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Abdur Rahman ibnu Ziad ibnu An'am, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tujuh macam orang yang Allah tidak mau memandang mereka di hari kiamat nanti dan tidak mau pula menyucikan mereka, bahkan berfirman, "Masuklah kalian ke dalam neraka bersama-sama orang-orang yang masuk neraka." Yaitu dua lelaki yang melakukan homoseks, lelaki yang menikahi tangannya (mastrubasi), lelaki yang menyetubuhi hewan, lelaki yang menyetubuhi istrinya pada dubur (liang anus)nya, lelaki yang mengawini antara ibu dan anak perempuannya, lelaki yang berzina dengan istri tetangganya, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga si tetangga melaknatnya.

Akan tetapi, Ibnu Luha'iah dan gurunya berpredikat daif.

Hadis lainnya diketengahkan oleh Imam Ahmad:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمٍ، عن عيسى بن حطان، عن مُسْلم بن سَلام، عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم إن تُؤْتَى النِّسَاءُ فِي أَدْبَارِهِنَّ؛ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ

telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Asim, dari Isa ibnu Huttan, dari Muslim ibnu Salam, dari Ali ibnu Talq yang telah mengatakan: Bahwa Rasulullah Saw. melarang istri-istri didatangi pada liang anusnya. Sesungguhnya Allah tidak merasa malu menerangkan perkara yang hak.

Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, dari Abu Mu'awiyah dan Abu Isa At-Turmuzi melalui jalur Abu Mu'awiyah pula, dari Asim Al-Ahwal dengan lafaz yang sama, hanya dalam riwayat ini terdapat tambahan. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.

Di antara ulama ada yang mengetengahkan hadis ini di dalam Musnad Ali ibnu Abu Talib, seperti yang ada pada kitab Musnad Imam Ahmad ibnu Hambal, tetapi yang benar adalah Ali ibnu Talq.

Hadis lainnya diketengahkan oleh Imam Ahmad:

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عن سُهَيل بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مُخلَّد، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ".

telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Al-Haris ibnu Makhlad, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya, Allah tidak mau memandang kepadanya.

Imam Ahmad mengatakan pula:

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عن سُهَيل بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مُخلَّد، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ".

telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Suhail, dari Al-Haris ibnu Makhlad, dari Abu Hurairah yang me-rafa'-kan hadis ini. Ia mengatakan: Allah tidak mau memandang kepada seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya pada liang anusnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah melalui jalur Suhail.

Imam Ahmad mengatakan pula:

حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مَخْلَدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا".

telah menceritakan kepada kami Waki', dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Al-Haris ibnu Makhlad, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Terlaknatlah orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai melalui jalur Waki' dengan lafaz yang sama.

Jalur lainnya diketengahkan oleh Al-Hafiz Abu Na'im Al-Asbahani:

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ الرَّيَّانِ، حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ النَّسَائِيُّ، حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ -وَاللَّفْظُ لَهُ -قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَلْعُونٌ من أتى امرأة في دبرها"

telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Qasim ibnu Rayyan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdur Rahman An-Nasai, telah menceritakan kepada kami Hannad dan Muhammad ibnu Ismail, yang lafaznya menurut apa yang ada pada Nasai. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari ayahnya, dari Abu Hurairah yang pernah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Terlaknatlah orang yang mendatangi wanita pada liang anusnya.

Akan tetapi, bukan demikian bunyi hadis yang ada pada Imam Nasai, dan sesungguhnya lafaz yang ini hanya diriwayatkan dari Suhail, dari Al-Haris ibnu Makhlad, seperti yang telah dikemukakan di atas.

Guru kami Al-Hafiz Abu Abdullah Az-Zahabi mengatakan bahwa riwayat Ahmad ibnul Qasim ibnuz Zayyan mengenai hadis ini dengan sanad ini juga, merupakan dugaan dari Ahmad ibnul Qasim sendiri, sedangkan dia dinilai daif oleh mereka (ulama hadis).

Jalur lainnya diriwayatkan oleh Muslim ibnu Khalid Az-Zunji, dari Al-Ala ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

«مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ»

Terlaknatlah orang yang mendatangi wanita pada liang anusnya.

Akan tetapi, pribadi Muslim ibnu Khalid masih perlu dipertimbangkan.

Jalur yang lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab-kitab sunnah melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dari Hakim Al-Asram, dari Abu Tamimah Al-Hujaimi, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ»

Barang siapa yang mendatangi wanita yang sedang haid atau seorang wanita pada liang anusnya, atau mendatangi juru ramal, lalu mempercayainya, berarti ia telah kafir terhadap apa (Al-Qur'an) yang telah diturunkan kepada Muhammad.

Imam Turmuzi mengatakan bahwa Imam Bukhari menilai daif hadis ini. Perawi yang Imam Bukhari keberatan menerimanya ialah Hakim At-Turmuzi, dari Abu Tamimah, hadisnya tidak dapat dipakai.

Jalur lainnya dikatakan oleh Imam Nasai:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مِنْ كِتَابِهِ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مُحَمَّدٍ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "اسْتَحْيُوا مِنَ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ، لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ"

Telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Abdur Rahman dalam kitabnya, dari Abdul Malik ibnu Muhammad As-San'ani, dari Sa'id ibnu Abdul Aziz, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah r.a., dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Malulah kalian terhadap Allah dengan malu yang sebenar-benarnya, janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian pada liang anusnya.

Dari jalur ini hanya diketengahkan oleh Imam Nasai sendiri. Hamzah ibnu Muhammad Al-Kannani Al-Hafiz mengatakan bahwa hadis ini munkar lagi batil, baik dari hadis Az-Zuhri, hadis Abu Salamah, juga hadis Sa'id. Jikalau memang Abdul Malik pernah mendengarnya langsung dari Sa'id, maka sesungguhnya ia baru mendengar darinya setelah Sa'id mengalami kepikunan.

Imam Turmuzi meriwayatkan pula melalui Abu Salamah, bahwa ia pernah melarang perbuatan tersebut (yakni mendatangi istri pada liang anusnya). Adapun yang dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw., tidak disebutkan adanya larangan. Demikianlah menurut Hamzah ibnu Muhammad Al-Kannani Al-Hafiz.

Memang kritik yang dikemukakan oleh Al-Kannani ini cukup baik, hanya saja Abdul Malik ibnu Muhammad As-San'ani tidak mengetahui bahwa Sa'id telah pikun. Tidak ada seorang pun yang menyebutkan demikian selain Hamzah, dari Al-Kannani yang berpredikat siqah. Tetapi Duhaim, Abu Hatim, dan Ibnu Hibban merasa keberatan terhadapnya, dan mengatakan bahwa hadisnya tidak dapat dijadikan hujah.

Jejak Hamzah Al-Kannani diikuti oleh Zaid ibnu Yahya ibnu Ubaid, dari Sa'id ibnu Abdul Aziz. Abdul Malik ibnu Muhammad As-San'ani ini meriwayatkan pula melalui dua jalur lain dari Abu Salamah, tetapi tiada yang sahih.

Jalur lainnya diriwayatkan oleh Imam Nasai, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Sufyan As-Sauri,dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa lelaki yang mendatangi istrinya pada liang anusnya adalah orang kafir.

Kemudian Imam Nasai meriwayatkannya melalui Bandar, dari Abdur Rahman dengan lafaz yang sama. Ia mengatakan, "Barang siapa yang mendatangi istrinya pada liang anusnya, maka perbuatan itu merupakan perbuatan orang kafir."

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Nasai melalui jalur As-Sauri, dari Lais, dari Mujahid, dari Abu Hurairah secara mauquf. Ia meriwayatkannya melalui jalur Ali ibnu Nadimah, dari Mujahid, dari Abu Hurairah secara mauquf.

وَرَوَاهُ بَكْرُ بْنُ خُنَيْسٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ أَتَى شَيْئًا مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فِي الْأَدْبَارِ فَقَدْ كَفَرَ"

Bakr ibnu Khunais meriwayatkan dari Lais, dari Mujahid, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Barang siapa yang mendatangi lelaki dan wanita pada sesuatu dari liang anusnya, berarti ia telah kafir (ingkar terhadap nikmat Allah).

Tetapi jika dikatakan hadis ini mauquf, maka lebih sahih, mengingat Bakr ibnu Khunais dinilai daif oleh bukan hanya seorang dari kalangan para imam, sedangkan selain para imam tidak memakai hadisnya.

Hadis yang lain diketengahkan oleh Muhammad ibnu Aban Al-Balkhi:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا زَمْعَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ -وَعَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الْهَادِ قَالَا قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ"

telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepadaku Zam'ah ibnu Saleh, dari ibnu Tawus, dari ayahnya dan Amr ibnu Dinar, dari Abdullah ibnu Yazid ibnul Had; keduanya mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah tidak segan menerangkan perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi wanita pada liang anusnya.

Imam Nasai meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Ya'qub At-Taliqani, dari Usman ibnul Yaman, dari Zam'ah ibnu Saleh, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Ibnul Had, dari Umar yang mengatakan: Janganlah kalian mendatangi wanita pada liang anusnya.

Telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Hakim, dari Zam'ah ibnu Saleh, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Abdullah ibnul Had Al-Laisi yang mengatakan bahwa Umar r.a. pernah mengatakan: Malulah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya Allah tidak pernah segan dari perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi wanita pada pantatnya (liang anusnya).

Sanad yang berpredikat mauquf sahih.

Hadis yang lain diketengahkan oleh Imam Ahmad:

حَدَّثَنَا غُنْدَر وَمُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ، عَنْ عِيسَى بن حطان، عن مسلم بن سلام، عن طَلْقِ بْنِ يَزِيدَ -أَوْ يَزِيدَ بْنِ طَلْقٍ -عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَسْتَاهِهِنَّ"

telah menceritakan kepada kami Gundar dan Mu'az ibnu Mu'az; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Asim Al-Ahwal, dari Isa ibnu Hattan, dari Muslim ibnu Salam, dari Talq ibnu Yazid atau Yazid ibnu Talq, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah tidak pernah segan dari perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi wanita pada pantatnya (liang anusnya).

Hal yang sama diriwayatkan bukan hanya oleh seorang saja dari Syu'bah. Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Asim Al-Ahwal, dari Isa ibnu Hattan, dari Muslim ibnu Salam, dari Talq ibnu Ali, tetapi yang lebih mendekati kebenaran ialah Ali ibnu Talq, seperti yang disebutkan di muka tadi.

Hadis lainnya diketengahkan oleh Abu Bakar Al-Asram di dalam kitab sunannya:

حَدَّثَنَا أَبُو مُسْلِمٍ الحَرَميّ، حَدَّثَنَا أَخِي أُنَيْسِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ أَبَاهُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَعْقَاعِ أَخْبَرَهُ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي الْقَعْقَاعِ، عَنِ ابن مسعود، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَحَاشِ النِّسَاءِ حَرَامٌ"

telah menceritakan kepada kami Abu Muslim Al-Jurmi (saudara lelaki Unais ibnu Ibrahim), bahwa ayahnya (yaitu Ibrahim ibnu Abdur Rahman ibnul Qa'qa') telah menceritakan kepadanya, dari ayahnya (yaitu Abul Qa'qa'), dari Ibnu Mas'ud r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Perbuatan menyetubuhi wanita pada liang anusnya haram.

Ismail ibnu Ulayyah, Sufyan As-Sauri, dan Syu'bah serta lain-lainnya telah meriwayatkan dari Abu Abdullah Asy-Syaqra yang nama aslinya ialah Salamah ibnu Tamam —orang yang siqah—, dari Abul Qa'qa', dari Ibnu Mas'ud secara mauquf, dan riwayat inilah yang lebih sahih (yakni berpredikat mauquf).

Menurut jalur lainnya disebutkan oleh Ibnu Addi:

حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْمُحَامِلِيُّ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى الْأُمَوِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَمْزَةَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِنَّ"

telah menceritakan kepada. kami Abu Abdullah Al-Mahamili, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Yahya As-Sauri, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Hamzah, dari Zaid ibnu Rafi', dari Abu Ubaidah, dari Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian pada pantat mereka (liang anusnya).

Muhammad ibnu Hamzah (yang dikenal dengan Al-Jauzi) dan gurunya masih perlu dipertimbangkan. Sesungguhnya dia meriwayatkan pula melalui hadis Ubay ibnu Ka'b, Al-Barra ibnu Azib, Uqbah ibnu Amir, Abu Zar, dan lain-lainnya; tetapi masing-masing hadis masih perlu dipertimbangkan, karena tiada hadis yang sahih berasal darinya. As-Sauri meriwayatkan dari As-Silt ibnu Bahram, dari Abul Mu'tamir, dari Abu Juwairah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada sahabat Ali mengenai masalah mendatangi istri pada liang anusnya. Maka sahabat Ali r.a. menjawab, "Kamu rendah sekali, semoga Allah merendahkan dirimu. Tidakkah kamu mendengar firman Allah Swt. yang mengatakan:

أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِها مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعالَمِينَ

'Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian' (Al-A'raf: 8)."

Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan pendapat Ibnu Mas'ud Abu Darda, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abdullah ibnu Amr yang menyatakan bahwa perbuatan itu hukumnya haram. Hal yang kuat dan tidak diragukan lagi bersumber dari Abdullah ibnu Umar r.a. yang mengatakan bahwa dia telah mengharamkannya.

Abu Muhammad (yaitu Abdur Rahman ibnu Abdullah Ad-Darimi) mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Al-Lais, dari Al-Haris ibnu Ya'qub, dari Sa'id ibnu Yasar Abul Habab yang pernah menceritakan bahwa ia pernah berkata kepada Ibnu Umar, "Bagaimanakah pendapatmu tentang budak-budak wanita, bolehkah mereka ditahmid?" Ibnu Umar bertanya, "Apakah yang dimaksud dengan tahmid?" Lalu dijawab bahwa yang dimaksud ialah liang anusnya disetubuhi. Maka Ibnu Umar balik bertanya, "Apakah ada seseorang dari kaum muslim yang melakukannya?"

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dan Qutaibah, dari Al-Lais, dengan lafaz yang sama. Sanad asar ini berpredikat sahih dan merupakan nas yang jelas yang mengharamkan perbuatan tersebut. Semua asar yang bersumber dari Ibnu Umar yang mengandung interpretasi lain dapat ditolak dengan adanya keputusan nas yang tegas ini.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, telah menceritakan kepada kami Abu Zaid (yakni Ahmad ibnu Abdur Rahman ibnu Ahmad ibnu Abul Umr), telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnul Qasim, dari Malik ibnu Anas, bahwa pernah ditanyakan kepadanya, "Hai Abu Abdullah, sesungguhnya orang-orang meriwayatkan dari Salim ibnu Abdullah yang telah mengatakan, 'Si budak atau si Alaj (buruk) telah berdusta terhadap Abu Abdullah'." Maka Malik menjawab, "Aku menerima langsung dari Yazid ibnu Rauman yang telah menceritakan kepadaku dari Salim ibnu Abdullah, dari Ibnu Umar, sama seperti apa yang telah dikatakan oleh Nafi." Maka dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya Al-Haris ibnu Ya'qub telah meriwayatkan dari Abul Habab (yakni Sa'id ibnu Yasar), bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar. Untuk itu ia mengatakan, "Wahai Abu Abdur Rahman, sesungguhnya kami telah membeli budak-budak perempuan, bolehkah kami mendatangi mereka secara tahmid? Ibnu Umar balik bertanya, 'Apakah yang dimaksud dengan tahmid itu?' Maka disebutkan kepadanya bahwa yang dimaksud ialah liang anusnya." Ibnu Umar berkata, "Husy, atau dia mengatakan apakah ada orang mukmin atau orang muslim yang melakukannya?"

Selanjutnya Malik mengatakan, "Aku bersaksi atas Rabi'ah bahwa dia telah menceritakan kepadaku, dari Abul Habab, dari Ibnu Umar hal yang semisal dengan apa yang dikatakan oleh Nafi'."

Imam Nasai meriwayatkan dari Ar-Rabi' Ibnu Sulaiman, dari Asbag ibnul Faraj Al-Faqih, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnul Qasim yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Malik, "Sesungguhnya pada waktu kami di Mesir, Lais ibnu Sa'id menceritakan hadis dari Al-Haris ibnu Ya'qub, dari Sa'id ibnu Yasar yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, 'Sesungguhnya kami telah membeli budak-budak perempuan, bolehkah kami tahmid mereka?' Ibnu Umar balik bertanya, 'Apakah tahmid itu?' Aku menjawab, 'Kami datangi mereka pada liang anusnya.' Ibnu Umar menjawab, 'Husy, atau apakah ada orang muslim yang melakukannya?' Lalu Malik berkata kepadaku, 'Aku bersaksi atas Rabi'ah, sesungguhnya dia telah menceritakan kepadaku dari Sa'id ibnu Yasar, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar (tentang masalah itu), ternyata jawabannya adalah, Tidak mengapa'."

Imam Nasai meriwayatkan pula melalui jalur Yazid ibnu Rauman, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, bahwa Ibnu Umar r.a. tidak memandang sebagai sesuatu yang dilarang bila seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya.

Ma'mar ibnu Isa meriwayatkan dari Malik, bahwa melakukan hal tersebut (mendatangi istri pada liang anusnya) adalah haram.

Abu Bakar ibnu Ziad An-Naisaburi mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Husain, telah menceritakan kepadaku Israil ibnu Rauh, bahwa ia pernah bertanya kepada Malik ibnu Anas, "Bagaimanakah menurutmu tentang mendatangi wanita pada liang anusnya?" Malik ibnu Anas menjawab, "Kalian ini tiada lain adalah kaum Arab, tiada lain bercocok tanam itu hanyalah pada lahan yang disediakan untuknya, maka janganlah kalian melampaui batas farji." Aku berkata, "Hai Abu Abdullah, sesungguhnya mereka mengatakan bahwa engkau mengatakan demikian (yakni boleh mendatangi wanita pada liang anusnya)." Malik ibnu Anas menjawab, "Mereka berdusta terhadapku, mereka berdusta terhadapku."

Riwayat ini memang terbukti bersumber darinya (Malik ibnu Anas), dan pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal beserta semua murid mereka. Pendapat ini juga merupakan mazhab dari Sa'id ibnu Musayyab, Abu Salamah, Ikrimah, Tawus, Ata, Sa'id ibnu Jubair, Urwah ibnuz Zubair, Mujahid ibnu Jabr, dan Al-Hasan serta lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf. Mereka mengingkari perbuatan tersebut dengan kecaman yang sangat keras. Di antara mereka ada yang menyebutnya sebagai perbuatan orang kafir, menurut pendapat jumhur ulama. Dalam masalah ini telah diriwayatkan pula sesuatu hal dari salah seorang ahli fiqih ulama Madinah, hingga mereka menceritakannya dari Imam Malik. Akan tetapi, kesahihannya masih perlu dipertimbangkan.

At-Tahawi mengatakan bahwa Asbag ibnul Farj meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnul Qasim yang mengatakan, "Aku belum pernah menjumpai seorang pun yang menjadi panutanku dalam agamaku merasa ragu bahwa perbuatan tersebut halal," yakni menyetubuhi istri pada liang anusnya. Kemudian ia membacakan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam. (Al-Baqarah: 223) Setelah itu ia mengatakan, "Dalil apakah lagi yang lebih jelas dari-pada ini?" Demikianlah menurut riwayat At-Tahawi. Telah diriwayatkan pula oleh Imam Hakim, Imam Daruqutni, dan Khatibul Bagdadi, dari Imam Malik melalui berbagai jalur yang menunjukkan pengertian bahwa hal tersebut diperbolehkan. Akan tetapi, di dalam sanad-sanadnya terdapat kelemahan yang sangat. Guru kami (Al-Hafiz Abu Abdullah Az-Zahabi) merincikannya di dalam suatu juz yang ia gabungkan untuk membahas masalah ini.

At-Tahawi mengatakan, telah diriwayatkan kepada kami oeh Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, bahwa ia pernah mendengar Imam Syafii mengatakan, "Tiada suatu hadis pun dari Nabi Saw. yang berpredikat sahih menerangkan kehalalannya, tiada pula yang mengharamkannya. Akan tetapi, menurut anologi (kias)nya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut hukumnya halal." Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Khatib, dari Abu Sa'id As-Sairafi, dari Abul Abbas Al-Asam yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam berkata, "Aku pernah mendengar Imam Syafii mengatakan ...," lalu ia menuturkannya.

Abu Nasr As-Sabbag mengatakan bahwa Ar-Rabi' bersumpah dengan menyebut nama Allah yang tiada Tuhan selain Dia, sesungguhnya dia (yakni Ibnu Abdul Hakam) telah berdusta terhadap Imam Syafii dalam masalah ini, karena Imam Syafii sendiri menaskan keharamannya di dalam enam buah kitab hasil karyanya.

****************

Firman Allah Swt.:

وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ

Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian. (Al-Baqarah: 223)

Artinya, kerjakanlah amal-amal ketaatan dengan cara menjauhi semua hal yang dilarang kalian mengerjakannya, yaitu perkara-perkara yang diharamkan. Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan:

وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ

dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. (Al-Baqarah: 223)

Maka kelak Allah akan menghisab semua amal perbuatan kalian.

وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah: 223)

Yakni orang-orang yang taat kepada Allah dalam mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan semua yang dilarang-Nya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Kasir, dari Abdullah ibnu Waqid, dari Ata yang mengatakan bahwa menurut dugaanku disebutkan dari Ibnu Abbas mengenai makna firman-Nya: Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian. (Al-Baqarah: 223) Maksudnya ialah bila kamu mengucapkan bismillah, yakni membaca tasmiyah di kala hendak melakukan persetubuhan.

Telah disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«لو أن أحدكم إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ، قَالَ: بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذلك، لن يضره الشيطان أبدا» .

Seandainya seseorang dari kalian di saat hendak mendatangi istrinya mengucapkan, "Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah dari kami setan dan jauhkanlah pula dari setan apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami, " maka sesungguhnya jika ditakdirkan bagi keduanya punya anak dalam hubungannya itu, niscaya setan tidak dapat menimpakan mudarat terhadap si anak selama-lamanya.


وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةًۭ لِّأَيْمَٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ 224

(224) Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

(224) 

Allah Swt. berfirman bahwa janganlah kalian menjadikan sumpah-sumpah kalian atas nama Allah menghalang-halangi kalian untuk berbuat kebajikan dan silaturahmi, jika kalian bersumpah untuk tidak melakukannya. Perihalnya sama dengan ayat lainnya, yaitu firman-Nya:

وَلا يَأْتَلِ أُولُوا الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبى وَالْمَساكِينَ وَالْمُهاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ

Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah; dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada, apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? (An-Nur: 22)

Berpegang teguh pada sumpah yang demikian, pelakunya beroleh dosa. Karena itu, ia harus melepaskan sumpahnya dan membayar kifarat.

Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ: هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: "نَحْنُ الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"،

telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih yang mengatakan bahwa kaiimat berikut merupakan hadis yang diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw., yaitu bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Kami (umat Muhammad) adalah orang-orang yang terakhir (adanya), tetapi orang-orang yang paling dahulu (masuk surga) di hari kiamat.

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وَاللَّهِ لَأَنْ يلجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعطي كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ".

Rasulullah Saw. bersabda pula: Demi Allah, sesungguhnya seseorang dari kalian berpegang teguh pada sumpahnya terhadap keluarganya menjadi orang yang berdosa menurut Allah daripada dia membayar kifarat yang telah diwajibkan oleh Allah atas sumpahnya itu.

Demikian pula apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Muhammad ibnu Rafi', dari Abdur Razzaq dengan lafaz yang sama. Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Rafi'.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، هُوَ ابْنُ سَلَّامٍ، عَنْ يَحْيَى، وَهُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنِ اسْتَلَجَّ فِي أَهْلِهِ بِيَمِينٍ، فَهُوَ أَعْظَمُ إِثْمًا، لَيْسَ تُغْنِي الْكُفَّارَةُ".

telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah (yaitu Ibnu Salam), dari Yahya (yaitu ibnu Abu Kasir), dari Ikrimah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang bersitegang terhadap keluarganya dengan sumpahnya, maka perbuatan itu dosanya amat besar, kifarat tidak cukup untuk menutupinya.

Menurut riwayat yang lain, hendaklah ia melanggar sumpahnya, lalu membayar kifarat.

Ali ibnu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang. (Al-Baqarah: 224) Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna ayat ialah 'janganlah kamu jadikan sumpahmu menghalang-halangi dirimu untuk berbuat kebaikan, tetapi bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbuatlah kebaikan'.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Masruq, Asy-Sya'bi, Ibrahim, An-Nakha'i, Mujahid, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Ata, lkrimah, Makhul, Az-Zuhri, Al-Hasan, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, Ad-Dahhak, Ata Al-Kurrasani, dan As-Saddi rahimahumullah.

Pendapat mereka diperkuat oleh sebuah hadis di dalam kitab Sahihain:

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنِّي وَاللَّهِ -إِنْ شَاءَ اللَّهُ -لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَتَحَلَّلْتُهَا"

dari Abu Musa Al-Asy'ari r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya aku, demi Allah, insya Allah, tidak sekali-kali mengucapkan sumpah, kemudian aku memandang bahwa hal lain lebih baik darinya, melainkan aku akan melakukan hal yang lebih baik itu dan aku ber-tahallul dari sumpahku (dengan membayar kifarat).

Telah disebutkan pula di dalam kitab Sahihain bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Abdur Rahman ibnu Samurah:

"يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا، وَإِنَّ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ خَيْرًا مِنْهَا فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ".

Hai Abdur Rahman ibnu Samurah, janganlah kamu meminta imarah (jabatan), karena sesungguhnya jika kamu aku beri imarah tanpa ada permintaan dari pihakmu, niscaya aku akan membantunya. Dan jika kamu diberi karena meminta, maka imarah itu sepenuhnya atas tanggung jawabmu sendiri. Dan apabila kamu mengucapkan suatu sumpah, lalu kamu melihat hal yang lain lebih baik daripada sumpahmu itu, maka kerjakanlah hal yang lebih baik darinya dan bayarlah kifarat sumpahmu.

Imam Muslim meriwayatkan melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ، وَلْيَفْعَلِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ".

Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia melihat hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya dan melakukan hal yang lebih baik itu.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ، حَدَّثَنَا خَلِيفَةُ بْنُ خَيَّاطٍ، حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَتَرْكُهَا كَفَّارَتُهَا".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Khalifah ibnu Khayyat, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka meninggalkan sumpahnya itu merupakan kifaratnya.

Imam Abu Daud meriwayatkan melalui jalur Abu Ubaidillah ibnul Akhnas, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"لَا نَذْرَ وَلَا يَمِينَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ، وَلَا فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَلَا فِي قَطِيعَةِ رَحِمٍ، وَمَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَدَعْهَا، وَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، فَإِنَّ تَرْكَهَا كَفَّارَتُهَا".

Tiada nazar dan tiada sumpah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam (orang yang bersangkutan), tidak pula dalam maksiat kepada Allah, dan tidak pula dalam memutuskan silaturahmi. Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia meninggalkan sumpahnya dan hendaklah ia melakukan hal yang lebih baik, karena sesungguhnya meninggalkan sumpah merupakan kifaratnya.

Kemudian Imam Abu Daud mengatakan bahwa hadis-hadis yang dari Nabi Saw. semuanya mengatakan:

" فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ"

Maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya.

Riwayat inilah yang sahih.

وَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِر، عَنْ حَارِثَةَ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ حَلَفَ عَلَى قَطِيعَةِ رَحِمٍ أَوْ مَعْصِيَةٍ، فَبِرُّهُ أَنْ يَحْنَثَ فِيهَا وَيَرْجِعَ عَنْ يَمِينِهِ".

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa'id Al-Kindi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Misar, dari Harisah ibnu Muhammad, dari Umrah, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah untuk memutuskan silaturahmi dan berbuat maksiat, maka untuk menunaikan sumpahnya itu ialah hendaknya ia melanggarnya dan mencabut kembali sumpahnya.

Hadis ini daif, mengingat Harisah adalah Ibnu Abur Rijal yang dikenal dengan sebutan Muhammad ibnu Abdur Rahman; dia (Harisah) hadisnya tidak dapat dipakai lagi dinilai lemah oleh semuanya.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu Musayyab, Masruq serta Asy-Sya'bi, bahwa mereka mengatakan: Tidak ada sumpah dalam maksiat, dan tidak ada kifarat atasnya.

**************

Firman Allah Swt.:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ

Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

Yakni Allah tidak akan menghukum kalian dan tidak pula mewajibkan suatu sanksi pun atas diri kalian karena sumpah yang tidak dimaksud untuk bersumpah. Yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah kalimat yang biasa dikeluarkan oleh orang yang bersangkutan dengan nada yang tidak berat dan tidak pula dikukuhkan.

Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Az-Zuhri, dari Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ"

Barang siapa yang bersumpah, lalu mengatakan dalam sumpah-nya, "Demi Lata dan Uzza," maka hendaklah ia mengucapkan pula, "Tidak ada Tuhan selain Allah."

Hal ini dikatakan oleh Nabi Saw. kepada orang-orang Jahiliah yang baru masuk Islam, sedangkan lisan mereka masih terikat dengan kebiasaannya di masa lalu, yaitu bersumpah menyebut nama Lata tanpa sengaja. Untuk itu mereka diperintahkan mengucapkan kalimah ikhlas, mengingat mereka mengucapkannya tanpa sengaja, dan kalimat terakhir (kalimat tauhid) berfungsi meralat kalimat yang pertama. Karena itulah pada firman selanjutnya disebutkan:

وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ

tetapi Allah menghukum kalian disebabkan (sumpah kalian) yang disengaja (untuk bersumpah) dalam hati kalian. (Al-Baqarah: 225)

Di dalam ayat yang lain disebutkan:

بِما عَقَّدْتُمُ الْأَيْمانَ

disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. (Al-Maidah: 89)

Imam Abu Daud di dalam Bab "Sumpah yang Tidak Disengaja" mengatakan:

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الشَّامِيُّ حَدَّثَنَا حَسَّانُ -يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ -حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ -يَعْنِي الصَّائِغَ -عَنْ عَطَاءٍ: فِي اللَّغْوِ فِي الْيَمِينِ، قَالَ: قَالَتْ عَائِشَةُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قَالَ: "هُوَ كَلَامُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ: كَلَّا وَاللَّهِ وَبَلَى وَاللَّهِ".

telah menceritakan kepada kami Humaid ibnu Mas'adah Asy-Syami, telah menceritakan kepada kami Hayyan (yakni Ibnu Ibrahim), telah menceritakan kepada kami Ibrahim (yakni As-Saig), dari Ata mengenai sumpah yang tidak disengaja; Siti Aisyah pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sumpah yang tidak disengaja ialah perkataan seorang lelaki di dalam rumahnya, "Tidak demikian, demi Allah; dan memang benar, demi Allah."

Kemudian Abu Daud mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnul Furat, dari Ibrahim As-Saig, dari Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf.

Az-Zuhri, Abdul Malik, dan Malik ibnu Magul meriwayatkannya pula, semuanya melalui jalur Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf.

Menurut kami, memang demikian telah diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, Ibnu Abu Laila, dari Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Hannad, dari Waki', Abdah dan Abu Mu'awiyah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Yang dimaksud adalah seperti 'Tidak, demi Allah. Memarig benar, demi Allah'.

Kemudian Ibnu Juraij meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Humaid, dari Salamah, dari Ibnu Ishaq, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah.

Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah. Hal yang sama diriwayatkan pula dari Ibnu Ishaq, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Ata, dari Siti Aisyah, dan perkataan Abdurrazzaq, yaitu Ma'mar telah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Siti Aisyah r.a. mengatakan bahwa mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu perkara. Maka Abdurrazzaq mengatakan demikian, 'Tidak, demi Allah' dan 'Memang benar, demi Allah' dan 'Tidak demikian, demi Allah', mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu perkara, tidak ada kesengajaan dalam hati mereka.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun Ibnu Ishaq Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Abdah (yakni Ibnu Sulaiman), dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Siti Aisyah mengatakan, yang dimaksud adalah seperti perkataan seorang lelaki, Tidak, demi Allah', 'Memang benar demi Allah'.

Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh (juru tulis Al-Lais), telah menceritakan kepadaku ibnu Luhai'ah, dari Abul Aswad, dari Urwah yang menceritakan bahwa Siti Aisyah pernah mengatakan, "Sesungguhnya sumpah yang tidak disengaja itu hanya terjadi pada senda gurau dan berseloroh, yaitu seperti perkataan seorang lelaki, Tidak, demi Allah,', dan 'Ya, demi Allah.' Maka hal seperti itu tidak ada kifaratnya. Sesungguhnya yang ada kifaratnya ialah sumpah yang timbul dari niat hati orang yang bersangkutan untuk melakukannya atau tidak melakukannya."

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dalam salah satu pendapatnya, Asy-Sya'bi dan Ikrimah dalam salah satu pendapatnya, serta Urwah ibnuz Zubair, Abu Saleh, dan Ad-Dahhak dalam salah satu pendapatnya; juga Abu Qilabah dan Az-Zuhri.

Pendapat yang kedua menyebutkan, telah dibacakan kepada Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku orang yang siqah, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Siti Aisyah, bahwa ia mengemukakan takwilnya sehu-bungan dengan makna firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Menurutnya makna yang dimaksud ialah jika seseorang di antara kalian mengemukakan sumpahnya atas sesuatu hal, sedangkan dia tidak bermaksud, melainkan hanya kebenaran belaka, tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang disumpahkannya.

Selanjutnya Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dalam salah satu pendapatnya, Sulaiman ibnu Yasar, Sa'id ibnu Jubair, Mujahid pada salah satu pendapatnya, Ibrahim An-Nakha'i dalam salah satu pendapatnya, Al-Hasan, Zararah ibnu Aufa, Abu Malik, Ata Al-Khurrasani, Bakr ibnu Abdullah, salah satu pendapat Ikrimah, Habib ibnu Abu Sabit, As-Saddi, Makhul, Muqatil, Tawus, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, Yahya ibnu Sa'id, dan Rabi'ah.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَيْمُونٍ المرالي، حَدَّثَنَا عَوْفٌ الْأَعْرَابِيُّ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ، قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْمٍ يَنْتَضِلُونَ -يَعْنِي: يَرْمُونَ -وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَرَمَى رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقَالَ: أَصَبْتُ وَاللَّهِ وَأَخْطَأْتُ وَاللَّهِ. فَقَالَ الَّذِي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَنِثَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: "كَلَّا أَيْمَانُ الرُّمَاةِ لَغْوٌ لَا كَفَّارَةَ فِيهَا وَلَا عُقُوبَةَ"

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Musa Al-Jarasyi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Maimun Al-Muradi, telah menceritakan kepada kami Auf Al-A'rabi, dari Al-Hasan ibnu Abul Hasan yang menceritakan: Rasulullah Saw. bersua dengan suatu kaum yang sedang berlomba memanah, ketika itu Rasulullah Saw. ditemani oleh salah seorang sahabatnya. Maka berdirilah salah seorang lelaki dari kalangan kaum, lalu ia berkata, "Panahku mengenai sasaran, demi Allah; dan panah yang lainnya melenceng dari sasaran, demi Allah." Maka berkatalah orang yang menemani Nabi Saw. kepada Nabi Saw., "Wahai Rasulullah, lelaki itu telah melanggar sumpahnya." Rasulullah Saw. menjawab, "Tidaklah demikian, sumpah yang diucapkan oleh orang-orang yang memanah merupakan sumpah yang tidak disengaja, tidak ada kifarat padanya, tidak ada pula hukuman."

Hadis ini berpredikat mursal lagi hasan dari Al-Hasan.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Siti Aisyah dua pendapat kesemuanya.

Telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Jabir, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah ucapan seseorang, "Tidak, demi Allah; dan memang benar, demi Allah," dia menduga bahwa apa yang dikatakannya itu benar, tetapi kenyataannya berbeda.

Pendapat-pendapat yang lain disebutkan oleh Abdur Razzaq, dari Hasyim, dari Mugirah, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah seseorang bersumpah atas sesuatu, kemudian ia lupa kepada sumpahnya.

Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa sumpah tersebut adalah seperti ucapan seorang lelaki, "Semoga Allah membutakan penglihatan-ku jika aku tidak melakukan anu dan anu," atau "Semoga Allah melenyapkan hartaku jika aku tidak datang kepadamu besok, yakni hartaku yang ini."

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Musaddad ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Khalid, telah menceritakan kepada kami Ata, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah sumpah yang kamu ucapkan, sedangkan kamu dalam keadaan emosi.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Abul Jamahir, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Basyir, telah menceritakan kepadaku Abu Bisyr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah bila kamu mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah bagimu, yang demikian itu tidak ada kifaratnya bagimu jika kamu melanggarnya. Hal yang sama diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair.

Imam Abu Daud mengatakan di dalam Bab "Sumpah dalam Keadaan Emosi":

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ، أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ: أَنَّ أَخَوَيْنِ مِنَ الْأَنْصَارِ كَانَ بَيْنَهُمَا مِيرَاثٌ، فَسَأَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ الْقِسْمَةَ فَقَالَ: إِنْ عُدْتَ تَسْأَلُنِي عَنِ الْقِسْمَةِ، فَكُلُّ مَالِي فِي رِتَاجِ الْكَعْبَةِ. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: إِنَّ الْكَعْبَةَ غَنِيَّةٌ عَنْ مَالِكَ، كَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَكَلِّمْ أَخَاكَ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "لَا يَمِينَ عَلَيْكَ، وَلَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةِ الرَّبِّ عَزَّ وَجَلَّ، وَلَا فِي قَطِيعَةِ الرَّحِمِ، وَلَا فِيمَا لَا تَمْلِكُ".

telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Minhal, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai', telah menceritakan kepada kami Habib Al-Mu'allim, dari Amr ibnu Syu'aib, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa ada dua orang bersaudara dari kalangan Ansar, keduanya mempunyai bagian warisan. Lalu salah seorang meminta bagian dirinya kepada saudaranya, kemudian saudaranya berkata, "Jika kamu kembali meminta bagian kepadaku, maka semua hartaku disedekahkan untuk Ka'bah." Maka Khalifah Umar r.a. berkata, "Sesungguhnya Ka'bah tidak memerlukan hartamu. Maka bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: 'Tiada sumpah atas dirimu dan tiada pula nazar dalam maksiat terhadap Allah Swt., tiada pula dalam memutuskan silaturahmi, serta tiada pula dalam apa yang tidak kamu miliki'."

**************

Adapun firman Allah Swt.:

وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ

tetapi Allah menghukum kalian disebabkan (sumpah kalian) yang disengaja (untuk bersumpah) dalam hati kalian. (Al-Baqarah: 225)

Menurut Ibnu Abbas dan Mujahid serta lainnya yang bukan hanya seorang, yang dimaksud ialah bila seseorang bersumpah atas sesuatu, sedangkan ia mengetahui bahwa dirinya berdusta dalam sumpahnya itu.

Mujahid dan lain-lainnya mengatakan bahwa makna ayat ini sama dengan firman-Nya:

وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ

tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah yang kalian sengaja. (Al-Maidah: 89), hingga akhir ayat.

***********

Firman Allah Swt.:

وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Al-Baqarah: 225)